31 Maret 2009

REDD Baru Berhasil Jika Tidak [hanya] Dijual di Pasar Sukarela?

REDD, sepanjang yang saya tahu, akan berhubungan dengan masalah [kebijakan] penggunaan lahan [mungkin kita masih ingat istilah LULUCF dalam perdebatan di UNFCCC]. Karena lahan terbatas, maka penggunaan lahan macam apa yang cocok dan pas serta menguntungkan biasanya akan diprioritaskan. Untuk fungsi apa lahan itu dipergunakan biasanya tidak hanya dihitung nilai intrinsik fungsi atas lahan itu, tetapi juga dikomparasikan dengan alternatif penggunaan lahan lainnya.

Hutan semakin hari semakin kuat posisinya dalam perdebatan perubahan iklim. Hutan sekaligus berfungsi penyimpan dan penghasil karbon. Karena deforestasi dari hutan disinyalir menyumbang 20% dari emisi yang keluar, kiranya mencegah deforestasi/degradasi menjadi penting.

Tetapi [lahan] hutan ternyata, bagi beberapa negara, tidak hanya dipandang sebagai kumpulan pohon dan ekosistemnya yang harus dijaga. Hutan bisa dialihfungsikan menjadi penggunaan lain, entah untuk pertanian, transmigrasi, atau penggunaan non-kehutanan lainnya. Pembangunan adalah mantranya sebab pembangunan tidak dibentuk dari sesuatu yang dirawat apa adanya. Ia hadir karena ada perubahan, menemukan, membentuk hal baru. Pembangunan yang dimaksud di sini direduksi menjadi pembangunan ekonomi. Apapun itu, ketika ia menghasilkan nilai ekonomi, ia harus didukung.

Maka- dengan asumsi lahan terbatas - hutan kemudian dihitung benefitnya dalam kacamata ekonomi: berapa harganya jika hutan tetap dilestarikan dan berapa harganya jika ia dirubah menjadi fungsi lain. Nah, celakanya, karena tema besarnya adalah hutan untuk perubahan iklim, maka fungsi hutan juga [hanya] dihitung kontribusinya pada perubahan iklim itu. Di tengah itu REDD berdiri menjadi kandidat penting untuk menghitung berapa kontribusi hutan bagi [pengurangan] perubahan iklim.[Greenpeace punya metode lain yang sejenis dengan 'avoided deforestation" itu: forest for climate initiative]

Di negara seperti Indonesia, fungsi lain itu - yang selalu dikomparasikan dengan fungsi-hutan-bagi-perubahan-iklim dan sekarang selalu jadi bahan pembicaraan - adalah kelapa sawit. Berapa sebenarnya keuntungan/kerugian ekonomi jika hutan dibiarkan sebagai bagian dari transaksi REDD dibandingkan jika ia dirubah menjadi kawasan perkebunan kepala sawit?

Jangan tanya saya, karena saya tidak paham ekonomi.

Sebuah tulisan terbaru mengajukan hasil yang cukup signifikan untuk dibicarakan. Tulisan ini dibuat oleh Lian Pin Koh, Jaboury Ghazoul dan Rhett A. Butler yang menyatakan REDD sebaiknya tidak dibatasi berjalan di jalur pasar sukarela, karena ia akan berharga murah. Sebaiknya ia dipasarkan di jalur pasar non-sukarela seperti European Union's Emission Trading System.

Menurut mereka [[dengan berbasiskan pada hipotesa 10.000 ha hutan di Sumatera Indonesia] harga NPV jika hutan dirubah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit berkisar antara $3835 sampai $9630 per hektar selama 30 tahun. Sedangkan jika REDD dipasarkan di pasar sukarela hanya akan memberikan keuntungan sebesar $614-$994 per hektar selama 30 tahun. Keuntungan bagi hutan untuk REDD akan meningkat jika ia dipasarkan di pasar non-sukarela dengan estimasi keuntungan antara $1571-$6605 per hektar, dan bahkan keuntungan akan mencapai kurang lebih $11.784 per hektar jika pembayaran karbon dilakukan di muka.

Keuntungan dari hutan untuk REDD akan semakin meningkat dan barangkali bisa berkompetisi dengan penggunaan lahan hutan bagi kegiatan ekonomi [tidak hanya perkebunan sawit] jika mekanisme REDD ini menjadi pengganti dari komitmen global pengurangan emisi pasca 2012. Hanya saja, menurut saya, itu juga menjadi pintu pembuka bagi negara-negara berkembang untuk ikut menanggung tanggung jawab yang sama dengan negara maju dalam masalah perubahan iklim ini. Padahal selama ini hanya negara-negara maju yang dikenai tanggung jawab lebih dalam masalah perubahan iklim ini.

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di sini: REDD in the red: palm oil could undermine carbon payment schemes yang dimuat di Jurnal Conservation Letter.

Model dalam format xls bisa diunduh di sini [lewat Mongabay.com]

Jika menemui kesulitan untuk dapat tulisan itu [saya kurang tahu apakah conservation Letter jurnal berbayar atau tidak], boleh menghubungi email saya.



27 Maret 2009

Permenhut P.14/Menhut-II/2009: Dephut Tidak Pede Mengelola hutan?

Awal Maret 2009 ini, Departemen Kehutanan menerbitkan Permenhut P.14/menhut-II/2009 [selanjutnya Permenhut P.14/2009] yang berisi perubahan satu pasal pada Permenhut P.62/Menhut-II/2008 yang mengatur pengesahan RKU/RKT HTI dan HTR, tepatnya Pasal 16. Kewenangan pengesahan RKT-HTI itu selama ini berada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Namun Permenhut P.14/2009 menyatakan khusus kewenangan pengesahan RKT-HTI juga dilakukan oleh Dephut c.q. Dirjen BPK c.q. DPHT, yakni terhadap usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi. Permenhut P. 14/2009 sepertinya lahir bukan untuk melakukan penarikan [kembali] atau pencabutan kewenangan, tetapi lebih pada pemecahan [monopoli] kewenangan pemberian ijin RKT yang tidak lagi berada di tangan kadishut provinsi.

Sekilas Permenhut P.14/Menhut-II/2009

Bukan masalah berubah-rubahnya kebijakan tentang aturan operasional HTI yang sejak tahun 2007 tiap tahun berubah, yang menarik perhatian saya dengan lahirnya Permenhut P.14/2009 ini. Bukan pula, penarikan kewenangan RKT-HTI itu mengindikasikan adanya proses re-sentralisasi kebijakan kehutanan; karena re-sentralisasi kebijakan kehutanan sudah terjadi sudah lama, bahkan ketika PP 34/2002 diterbitkan. Namun, entah alasan transparansi atau entah apa, bagian pertimbangan Permenhut P.14/2009 menyita perhatian saya:

Pertama, penegasan bahwa perubahan atau tepatnya pemecahan pengesahan RKT-HTI didasarkan pada adanya krisis finansial global yang meminta pemerintah melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung pembangunan HTI. Apa hubungan antara krisis finansial global dengan dukungan pembangunan HTI?

Kedua, hubungan itu ternyata terdapat dalam kondisi di mana ternyata pembangunan HTI itu mengalami stagnasi dalam pelayanan pengesahan RKT-HTI. Permenhut P.14/2009 menyebut kondisi stagnasi itu terutama terjadi di Provinsi Riau. Karena seperti yang kita ketahui bersama, tidak adanya pengesahan RKT-HTI membuat pengusaha kayu HTI tidak bisa beroperasi. Stagnasi itu merugikan - dalam pandangan dephut c.q. pemerintah Indonesia - karena menghambat pembangunan HTI yang sudah masuk dalam program nasional dan pembangunan ekonomi. Tidak dilaksanakannya atau terhambatnya program nasional pembangunan HTI dipandang dapat mende-legitimasi pemerintah; sementara kontribusi pada negara juga menurun jika program HTI itu terhambat apalagi dalam menghadapi tantangan global berupa krisis finansial global.

Ketiga, Stagnasi pelayanan pengesahan RKT-HTI disebut secara khusus terjadi di Provinsi Riau. Mengapa Riau? Menhut beberapa kali menyatakan bahwa operasi pemberantasan Illegal Logging di provinsi Riau, terutama yang dilakukan oleh Polisi di tahun 2007, sudah "keluar dari jalur" dan menghambat kinerja perusahaan kehutanan. Dan sekarang, masalahnya bukan itu lagi, tetapi stagnasi tetap saja terjadi karena, menurut Dephut, tidak bekerjanya Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam mengesahkan RKT-HTI. Benarkah demikian? Berdasarkan pernyataan dari Kadishut Provinsi Riau [sekarang] yang tidak akan mengesahkan RKT-HTI yang berasal dari hutan alam dan tetap akan mengesahkan RKT di luar itu. Beliau juga menyatakan bahwa dari sejak menjabat sampai sekarang [maret 2009] belum akan mengesahkan RKT-HTI dari hutan alam. Lalu kenapa Departemen Kehutanan mempermasalahkan stagnasi pelayanan pengesahan RKT-HTI di Riau? Jika usulan RKT-HTI itu bukan berasal dari hutan alam [yang memang seharusnya begitu; karena kalau tidak, apa bedanya dengan IUPHHK-HA/HPH?], bukankah Kadishut provinsi Riau akan memberikan persetujuan [tentu setelah melewati penilaian berdasarkan persyaratan yang ditentukan]? Sehingga seharusnya tidak ada stagnasi itu.

Dari pernyataan Kadishut Propinsi Riau itu terlihat bahwa yang dimaksud dengan "stagnasi pelayanan pengesahan" itu justru terjadi bagi pengusaha HTI yang usulan RKT- HTInya berasal dari hutan alam yang ternyata posisinya dominan/mayorits di provinsi Riau. Sehingga terhambatnya RKT mereka membuat terhambat pula pembangunan HTI [HTI di Indonesia sangat jarang dilakukan di kawasan yang gundul tidak ada kayunya; kebanyakan kawasan HTI ini dulunya merupakan hutan alam], secara khusus, di Riau.

Selain itu bahwa yang dimaksud dengan "pengesahan RKT-HTI" dalam Permenhut P.14/2009 adalah, terutama, RKT-HTI yang berasal dari hutan alam terlihat dalam pertimbangan:.... bahwa kayu-kayu sebagai akibat kegiatan penyiapan lahan Hutan Tanaman bila tidak dimanfaatkan menjadi sumber/tempat hama dan penyakit tanaman dan negara kehilangan PNBP (PSDH, DR), serta bila dibakar akan bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan kegiatan penanaman lambat untuk diselesaikan;....Tampak bahwa penyebutan provinsi Riau secara khusus ini merujuk pada tidak disahkannya RKT-HTI yang berasal dari hutan alam. Nampak jelas bahwa kepentingan siapa yang diuntungkan dengan lahirnya Permenhut ini.

keempat, langkah konkrit yang dilakukan oleh dephut dalam menghadapi hambatan dari Kadishut provinsi Riau itu adalah dengan membawa masalah itu ke Rapat Paripurna tingkat menteri di Kantor Menko-pol-huk-kam, yang rapat itu [bukan lagi Dephut] mengeluarkan statemen:"...agar perusahaan HTI dapat terus beroperasi guna menjamin kelangsungan pasokan bahan baku industri di dasarkan pada RKT yang telah disahkan oleh Departemen Kehutanan [belum ada, sebelum Permenhut ini lahir] atau Dinas Kehutanan Provinsi Riau...."

Kelima, Dephut sepertinya, sudah kehilangan akal menghadapi hambatan dari institusi kehutanan daerah itu: tidak ada lagi bujukan, tekanan pada Dishut prov Riau, yang ada adalah lemahkan legitimasinya dengan membagi kewenangan pengesahan RKT-HTI dengan Dephut. Dengan Permenhut ini, maka usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kadishut Propinsi akan disahkan oleh Dirjen BPK.

Konsekuensi Lahirnya Permenhut P.14/Menhut-II/2009

Dalam catatan saya, kewenangan RKT-HTI sebelum kebijakan desentralisasi sudah ada di tangan pemerintah pusat c.q. Dephut [misalnya, kepmenhut 114/kpts-II/1992 jo. Kepmenhutbun 314/kpts-II/1999 dimana pengesahan berada di tangan Kakanwil Provinsi Dephut[-bun]]. Saya rasa ini wajar, karena dengan lahirnya UU 6/1967 tentang kehutanan, hutan memang sudah disentralisasikan. Tahun 2002 merupakan awal dimana kepala dinas propinsi diberikan kewenangan melakukan pengesahan RKT. Kewenangannya itu dilandasi oleh Kepmenhut No. 6652/KPTS-II/2002, dengan alasan demi debirokratisasi dan deregulasi perizinan dalam bidang kehutanan. Kepmenhut tersebut kemudian diperkuat dengan Kepmenhut 151/kpts-II/2003.

Jika merujuk pada Pasal 47 PP No 34/2002 yang menegaskan bahwa Menhutlah yang berwenang mengesahkan RKT dan tidak ada penunjukkan pejabat lain, maka penunjukan Kepala Dinas Propinsi sebagai pejabat yang ditugaskan untuk memeriksa dan menilai RKT merupakan bentuk tugas perbantuan dan bukan desentralisasi. Karena kewenangan sebenarnya tetap ada di tangan Menteri Kehutanan.

PP No. 6/2007 lahir sepertinya untuk mempertegas adanya kebijakan desentralisasi, debirokratiasi dan deregulasi perijinan di Kehutanan dengan menyatakan bahwa pengesahan RKT-HTI dilakukan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya. Kepala KPH tidak sama sekali sama dengan Kepala dinas kehutanan, karena KPH, menurut Pasal 6 PP 6/2007, bisa dibentuk dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu atau lintas wilayah administratif pemerintahan.

Namun, dalam peraturan pelaksana dari PP 6/2007 tersebut saya melihat banyak ketidakkonsistenan dan kacau balau istilah. Perhatikan dalam bagian menimbang Permenhut P.9/menhut-II/2007 yang menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 75 PP 6/2007, yang berwenang menyetujui RKU dan RKT adalah Menteri [Kehutanan] atau pejabat yang ditunjuk. Tidak ada sama sekali penyebutan Kepala KPH. RKU memang disetujui oleh Menteri, tetapi RKT tidak, ia disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Begitu juga yang tampak dalam Permenhut P.62/menhut-II/2008. Tapi kemudian seolah muncul tiba-tiba, dalam batang tubuh dua permenhut itu disebutkan bahwa pejabat pengesah RKT adalah Kepala Dinas Propinsi. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk oleh menteri itu adalah kepala dinas propinsi sebagaimana disebut dalam Kepmenhut No 6652/kpts-II/2002.

Barulah dalam Permenhut P.14/2009, dalam bagian menimbangnya tidak menyimpang dari apa yang disebutkan dalam Pasal 75 PP 6/2007. Ia menyebut kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Nah masalahnya adalah Permenhut ini lahir untuk memberikan kewenangan pada Dirjen BPK c.q. DPHT untuk mengesahkan usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi. Permenhut P.14/2009 sendiri hanya merubah satu pasal, yakni, Pasal 16 Permenhut P. 62/Menhut-II/2008.

Beberapa konsekuensi yang timbul akibat lahirnya Permenhut P.14/2009, antara lain:

Pertama, dalam ayat pertama tambahan atau ayat 4 Pasal 16, kewenangan Dirjen BPK c.q. DPHT, untuk mengesahkan RKT-HTI bersifat otomatis karena tidak adanya kata 'dapat' yang bersifat optional. Dengan demikian, begitu usulan RKT-HTI ditolak oleh kepala Dinas [Kehutanan] Provinsi, otomatis akan disahkan oleh Dirjen BPK c.q. DPHT. Mengapa? karena berbeda dengan kepala Dinas Propinsi yang melakukan penilaian dan pengesahan terhadap usulan RKT-HTI, Dirjen BPK c.q. DPHT hanya melakukan pengesahan berdasarkan pada kelengkapan administratif dan RKU yang telah disahkan oleh Menteri atau Usulan RKU yang diserahkan ke Dephut.

Kedua, cita-cita debirokratisasi dan deregulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukannya memperpendek, kehadiran Permenhut P. 14/Menhut-II/2009 ini malah memperpanjang birokrasi dan bahkan memperumit mekanisme. Siapa yang harus mengajukan Usulan RKT yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi itu? Atau bagaimana mekanisme pengesahan [jika ada] di intenal DPHT? Bisakah pengusul RKT langsung memohonkan pengesahan RKT-HTI-nya ke DPHT? Tidak ada penjelasannya.

Ketiga, penghancuran legitimasi kepala dinas propinsi. Ia tidak lagi mempunyai legitimasi dalam hal pengesahan RKT-HTI, karena ia hanya akan mempunyai satu pilihan saja: mengesahkan RKT-HTI. Jika ia menolak, maka keputusannya itu akan sia-sia, karena akan dengan segera dianulir oleh Dirjen BPK c.q. DPHT.

Masalahnya adalah, jika dikomparasikan dengan informasi dari Dinas Kehutanan provinsi Riau, penolakan pengesahan RKT-HTI yang dilakukan oleh Kadishut Provinsi Riau [sebagai dasar lahirnya Permenhut P.14/2009 ini] hanya terhadap Usulan RKT-HTI di hutan alam, tidak pada semua usulan RKT-HTI. Bahkan Kadishut Provinsi yang sekarang menjabat memberikan jaminan pengesahan [tentu jika telah melewati prosedur penilaian] bagi usulan RKT-HTI di lahan non-hutan alam. Terlihat bahwa Dephut sepertinya ingin menyelesaikan masalah seperti membuang air di ember sekalian dengan bayinya. Demi untuk mengejar target pembangunan HTI serta kepentingan ekonomi, dephut - dengan Permenhut P.14/2009 ini - memberikan jaminan pengesahan RKT-HTI yang diusulkan oleh semua perusahaan HTI dengan tidak ada pengecualian, apakah RKT-HTI tersebut di hutan alam maupun di hutan non-alam.

Keempat, pemberian kewenangan pengesahan ijin ke tangan Dirjen BPK, ternyata, dalam kasus Riau, memberikan keuntungan tersendiri bagi pengusul RKT-HTI yang berada di huan alam; ia akan mendapatkan kepastian bahwa usulan RKT-HTI-nya pasti akan disahkan oleh Dephut. Misalkan saja, industri pulp/kertas yang sedang menghadapi krisis bahan baku serta sedang menghadapi deadline memakai bahan baku kayu yang berasal dari hutan alam. Keuntungan lainnya antara lain adalah usulan RKT-HTI di tahun 2008-2009 tidak perlu berdasarkan RKU yang sudah disahkan Menteri, sebagaimana diminta Pasal 11 Permenhut P.62/2008, tetapi berdasarkan Usulan RKU yang diserahkan ke dephut.

Lucunya adalah dukungan Departemen Kehutanan terhadap pengusaha HTI [dari hutan alam dan dari provinsi Riau] sepertinya tidak dilandasi kepercayaan 100% atau tanpa prasyarat sama sekali. Sebaliknya, setelah pengusaha HTI dapat pengesahan RKT dari Dephut, mereka diharuskan juga membuat dan menandatangani dokumen yang namanya "Pakta Integritas". Ada 4 hal pokok yang diatur dalam Pakta Integritas itu: [1] komitmen akan mempercepat pembangunan HTI di provinsi Riau; [2] komitmen akan berlaku proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tidak akan berbuat tercela; [3] melindungi whistelblower atau saksi yang menyampaikan informasi jika Pakta Integritas ini dilanggar; [4] melibatkan lembaga independen yang memantau pelaksanaan Pakta Integritas ini.

Dephut nampaknya tidak ingin pemberian dukungan yang demikian besar dalam bentuk pengesahan RKT-HTI langsung oleh Dephut tidak [hanya] dipandang sebagai pemberian jalan mudah bagi pengusaha HTI; sebaliknya Dephut tetap ingin menjaga wibawa dan legitimasinya dengan menambah 'kewajiban' pada mereka dengan harus membuat Pakta Integritas.

Di luar isi Pakta Integritas yang sangat brilian [memasukkan kewajiban melindungi saksi dan ikut sertanya lembaga independen adalah salah satu tandanya], saya agak ragu posisi hukum Pakta Integritas ini, selain hanya surat pernyataan dan tidak berkonsekuensi hukum apapun. Keharusan membuat dan menandatangani Pakta Integritas ini malah takutnya menunjukkan ketidakpercayaan Dephut sendiri pada kebijakan dan sistem pengawasan yang dibuatnya sendiri.

Jika ia percaya bahwa dengan disahkan RKT-HTI pengusaha HTI oleh Dephut, pengusaha akan lebih patuh [dalam arti mempercepat pembangunan HTI-nya] karena sistem pelayanan dan pengawasan yang dibangunnya lebih baik daripada sistem pelayanan dan pengawasan yang dibangun oleh Dishut Provinsi, maka kenapa ia harus membuat Pakta integritas? Bukankan peraturan dan infrastruktur yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memagari tingkah laku pengusaha HTI? Ataukah peraturan dan infrastruktur yang ada sebenarnya tidak cukup kuat untuk menjadi benteng dan pendorong kepatuhan pengusaha HTI sehingga harus ditambahi dengan Pakta Integritas?

Saya takutnya pertanyaan terakhir itu yang mendekati benar.

------------------

Unduh di sini

25 Maret 2009

Nama Jalan Kami, Nama Seorang Narapidana

Nampaknya tidak cukup sinis untuk melihat bagaimana hubungan kuasa antara mereka yang punya kuasa politik dengan mereka yang punya kuasa uang di negeri ini. Dan bagaimana rasa malu sudah meluntur digantikan greget akan kekuasaan dan kemewahan. Tidak, saya sedang tidak berbicara elit politik nasional. Saya sedang ingin berbicara mengenai elit lokal di Sumatera Utara yang memberi nama jalan terpanjang di kotanya dengan nama seorang narapidana yang sekarang masih mendekam di sebuah penjara di Cirebon.

Tempo Interaktif [yang kemudian diperkuat oleh Koran Tempo, Senin, 21 Maret 2009] dalam beritanya mengatakan:
"...Peresmian DL Sitorus menjadi nama jalan terpanjang di Toba Samosir yang meliputi dua kecamatan, Lumbanjulu dan Ajibata, Sabtu (21/3), dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Toba Samosir.

"Dasar pemberian penghargaan karena DL Sitorus dinilai masyarakat Toba Samosir sebagai pahlawan pembangunan di kabupaten pemekaran Tapanuli Utara ini," kata Bupati Monang Sitorus...."


Padahal,..."Darianus Lungguk Sitorus, terpidana perkara perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara"

Pemberian nama jalan itu sendiri sudah ditentang oleh kalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dan kalangan pemerhati lingkungan.

DL Sitorus?

DL Sitorus adalah terpidana kasus perambahan kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, untuk dijadikan perkebunan sawit. DL Sitorus sendiri dalam kasus ini berposisi sebagai Direktur Utama PT Torganda dan PT Torus Ganda yang berlaku sebagai bapak angkat bagi Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit [KPKS] Bukit Harapan.

Kasus DL Sitorus ini menarik dalam beberapa hal, yang menunjukkan kacau balaunya hukum serta sengkarutnya kebijakan kehutanan kita:

Pertama, DL Sitorus memanfaatkan adanya ketidakjelasan kawasan antara pihak pemerintah yang mengklaim kawasan hutan register 40 sebagai kawasan hutan negara yang masih dalam status penunjukkan kawasan, dengan pihak masyarakat yang mengklaim kawasan itu sebagai kawasan hutan adat [ulayat]. Ia berhasil "membeli" kawasan hutan itu dari dua masyarakat adat yang setelahnya ia mendirikan KPKS Bukit Harapan untuk mengelola kawasan hutan itu. Hebatnya, ia sendiri seperti menghindari masalah dengan mengangkat dirinya sebagai "bapak angkat" dari KPKS Bukit Harapan. Pada perkembangan selanjutnya, BPN [Badan Pertanahan Nasional] mengeluarkan 1820 buku tanah sertifikat hak milik atas areal tanah perkebunan tersebut.

Dalam putusan PK [Peninjauan kembali], majelis hakim menolak klaim masyarakat adat dan tetap melihat kawasan itu sebagai kawasan hutan negara. Terkait terbitnya sertifikat hak milik di kawasan tersebut, Majelis Hakim di tingkat Peninjauan kembali malah menyalahkan DL Sitorus dan kawan-kawan karena telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada pejabat BPN sehingga terbitlah sertifikat hak milik tersebut. Padahal Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Nasution, juga terkena kasus ini dengan dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, perbuatan perambahan kawasan hutan telah dilakukan oleh DL Sitorus dkk pada tahun 1998 dan berlanjut pada tahun 1999 dengan mulai melakukan penanaman kelapa sawit. Perbuatan ini tidak terhentikan, walaupun sudah ada puluhan surat protes padanya. Tidak tanggung-tanggung, surat protes itu dikirimkan oleh mereka yang berkuasa dari Menteri Kehutanan, Gubernur, Bupati, Kakanwil Provinsi, Kadishut provinsi, dsb. DL Sitorus tetap bergeming, melanjutkan usaha kepala sawitnya.

Bahkan pada tahun 2002, atas permintaan KPKS Bukit Harapan, Menteri Kehutanan menerbitkan SK No. 1680/Menhut-III/2002 tanggal 26 September 2002 yang isinya memberikan izin prinsip untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan Register 40 Padang Lawas seluas ± 23.000 HA dengan beberapa ketentuan, antara lain, bahwa izin itu diberikan selama 25 tahun.

Namun pada tahun 2004, Menhut sendiri membatalkan SK No. 1680/Menhut-II/2002 di atas dengan S.419/Menhut-II/2004 tertanggal 13 Oktober 2004. Tentu saja DL Sitorus meradang dan mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah putusan banding yang menganulir putusan tingkat pertama TUN yang membatalkan SK S.419/Menhut-II/2004, akhirnya di tangan Majelis Kasasi MA, pada tahun 2007, DL Sitorus menang sehingga pembatalan Menhut atas SK No 1680/menhut-II/2002 tidak lagi berlaku.

Putusan Kasasi MA yang memberikan ijin PT Torganda dan KPKS Bukit Harapan untuk melanjutkan penanaman sawit di kawasan register 40 itu sendiri nantinya dipergunakan DL Sitorus sbagai novum baru ketika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA. Tetapi dalam persidangan PK MA itu, ia malah kalah.

Ketiga, sampai sekarang eksekusi terhadap tanah atau kawasan hutan negara itu belum berhasil juga. Tentangan masyarakat yang menyakini bahwa tanah itu tanah ulayat mereka sangat kuat. Yang muncul ke permukaan adalah pemerintah vis a vis masyarakat; sementara sang pengambil untung tengah tetirah di Penjara Cirebon.

21 Maret 2009

Kejar Uangnya, Penjarakan Orangnya; Belajar dari Kasus Pembalakan Liar

Lahirnya vonis banding bagi pelaku pembalakan liar di Ketapang dari unsur kepolisian dan Dinas Kehutanan Ketapang, saya rasa, tidak akan mengubah apa-apa pada peta pembalakan liar di Ketapang, khususnya dan di Indonesia, umumnya. Vonis banding bagi anggota kepolisian Resort ketapang itu memang lebih rendah dari vonis PN Ketapang dan pastinya akan membuat patah hati mereka yang menganggap dirinya "pembela lingkungan'. Tetapi, andai pun lebih berat, efek jeranya hanya akan berlaku pendek saja.

Tambahkan kekecewaan itu dengan fakta: vonis bagi pemilik kayu jauh lebih ringan dari pelaku pembantunya dengan tidak ada hukuman penjara yang lebih dari 2 tahun dengan denda umumnya 5 juta dan hanya satu terdakwa yang didenda dengan 15 juta. Jumlah semua denda bagi 24 terdakwa kasus ini kurang dari 90 juta! Padahal negara dirugikan Rp 216 miliar.

Pola penegakkan hukum dalam pembalakan liar itu serupa: kejar dan tangkap pelakunya [biasanya pelaku lapangan; kasus Ketapang ini termasuk pengecualian karena berhasil menyiduk cukongnya], penjarakan dan bukti kejahatan berupa kayunya atau peralatan disita bagi negara dan kemudian dilelang. Uang hasil lelang ini sepertinya dianggap sebagai "pengganti rugi" dari hilangnya aset negara.[Uang yang masuk ke negara atas pelelangan 12 Kapal yang terlibat pembalakan liar di Ketapang adalah sebesar Rp 1.618.100.000 ].

Pola demikian hanya akan membuat penjara penuh dengan pelaku pembalakan liar [sayangnya kebanyakan adalah pelaku lapangan yang biasanya orang kecil dan suruhan]; sementara negara dirugikan setidaknya oleh dua hal: pertama, hilangnya tegakkan kayu di hutan [tidak perlu dululah menghitung "kerugian ekologis" akibat hilangnya kayu] yang nilainya komersial kayunya akan bertambah kecil karena penjualannya melalui mekanisme pelelangan [yang dalam banyak kasus juga melibatkan pelaku pembalakan liar [kelas kakap] yang menyamar] dan kedua, sumber daya negara juga habis untuk memastikan pelaku di penjara dengan perlakuan yang wajar. Tidak hanya ketika pelaku masih di penjara, sumber daya negara juga habis untuk mengejarnya, menangkapnya [satu kasus pembalakan liar dibiayai 24 juta di Polda Riau], menuntutnya, dan mengadilinya [dari PN sampai MA].

Hasilnya adalah kasus pembalakan liar masih banyak, deforestasi/degradasi hutan masih saja tinggi. Yang menang adalah ego penegak hukum yang berhasil memenjarakan orang dan akhirnya puas diri dengan itu. Yang benar-benar menang adalah bandar besar pembalak liar. selain itu, korupsi dalam bidang kehutanan ini berjalan terus dan makin melemahkan posisi negara.

Paradigma lain: utamakan pengejaran asetnya, bukan orangnya

Pola penegakkan hukum sebagaimana disebutkan di atas lazim dilakukan di hampir seluruh bagian dunia ini, di negara berkembang maupun negara maju. Polanya adalah dengan mengejar dan memenjarakan pelakunya dan kemudian melupakan aset yang membuat tindak kejahatannya menjadi mungkin. Pola ini terlihat gagal ketika dihubungkan dengan kejahatan terorganisir, seperti judi, narkotika, korupsi, pencucian uang, penyelundupan orang, dll.

Menghadapi kejahatan terorganisir seperti itu, bukan hanya gagal menghentikan kejahatannya, tetapi negara mengalami dua kerugian sekaligus: habisnya sumber daya dan, ini yang mengejutkan, makin menyuburkan korupsi aparat negara sehingga melemahkan posisi negara.

Mengapa demikian? Sebuah laporan studi yang ditulis oleh Edgardo Buscaglia, mmperlihatkan bahwa tanpa disertai/ada penyitaan aset, penangkapan fisik penjahat menjadi seolah tidak berguna. Operasi-operasi untuk menyergap pelaku kejahatan akan membuat para penjahat semakin mengintesifkan usahanya untuk mempengaruhi kebijakan negara atau menyuap para aparat negara yang hal ini mungkin terjadi karena uang/aset kejahatannya masih berkeliaran di luar. Usaha mempengaruhi kebijakan negara [misal lewat lobi, pembajakan ekonomi] serta penyuapan ini makin intensif sebagai trade off dari semakin banyaknya pelaku yang ditangkapi dan dimasukkan dalam penjara. Seolah berapapun pelaku masuk penjara, tetap tidak menghentikan tindak kejahatannya, karena masih ada aset yang bisa dipergunakan untuk menggerakkan kejahatannya.

Studi itu sangat luar biasa karena dilakukan selama 14 tahun dan meneliti kurang lebih 107 negara yang menandatangani Palermo Convention yang bermaksud memerangi kejahatan terorganisir.

Italia menghadapi persoalan ini ketika menghadapi kejahatan mafia dimana semakin banyak anggotanya dipenjara, kejahatannya terus saja mengakar dan pola mempengaruhi politik hukum negara serta penyuapannya juga semakin canggih dan semakin berani. Karena itu di dekade 80-an dan 90-an pola penghancuran mafia disertakan penyitaan aset dan hasil sudah membuat mafia makin mengecil. Amerika serikat juga mulai menerapkan pola ini dalam memerangi kejahatan narkotika. Penerapan penyitaan aset dan rezim pencucian uang juga dilakukan dalam menghadapi kejahatan sejenis lainnya.

Pola ini mensyaratkan aparat penegak hukum memahami kerja lembaga keuangan disamping tetap melakukan penahanan fisik kepada pelakunya.

Indonesia di bawah bayang-bayang mafia pembalakan liar?

Entah berapa ratus/ribu pelaku kejahatan kehutanan berupa pembalakan liar yang sedang dan sudah merasakan sempitnya ruang penjara di Indonesia ini. Namun, kejahatan kehutanan tetap saja berjalan dan bertransformasi menjadi wujud yang beraneka ragam; tidak lagi hanya sekedar memotong kayu di bukan tanahnya. Desentralisasi dipandang oleh kalangan tertentu membiakkan pola pembalakan liar ini. Bahkan bisa bersembunyi dibalik legalitas perijinan sah.

Muak akan suasana itu, pemerintah Indonesia mengintensifkan berbagai upaya untuk memeranginya. Tetap dengan pola kejar dan penjarakan orangnya. Hasilnya belum begitu menggembirakan di luar banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan.

Saya juga mulai menyadari kebenaran yang ditemukan dalam studi Buscaglia di atas: ketika penegakkan hukum makin intensif dengan memenjarakan banyak pelaku kejahatan; pola-pola penyuapan atau mempengaruhi kebijakan negara yang membuka lebar terjadinya pembalakan liar samar-samar terkuak. Mulai dari menahan terjadinya kesepakatan tata ruang di dua provinsi besar, permintaan pelepasan kawasan hutan [misal, 2 juta ha di suatu provinsi], penyuapan anggota dewan, pemakzulan aparat penegak hukum, sampai membiayai kelompok yang menginginkan provinsi baru atau kampanye menjadi anggota dewan atau pucuk pimpinan daerah. Dan mungkin masih banyak pola lain yang di luar kemampuan saya membayangkannya yang semuanya mungkin karena ada uang maha-besar yang menggerakkannya. Semua itu terjadi di bawah pemerintahan yang menyakini pembalakan liar sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisir.

Dominasi pola "kejar dan penjara orangnya" ini mulai coba ditantang dengan pola yang dilakukan oleh KPK terkait korupsi dalam sektor kehutanan. KPK menerapkan pola penyitaan aset dalam setiap perkara yang diajukannya ke pengadilan. Kasus yang menjadi landmark adalah Kasus Martias dkk, yang divonis bersalah melakukan korupsi dan diharuskan mengembalikan aset negara sebesar Rp 346,8 miliar; yang kemudian diikuti dengan kasus Tengku Azmun Jaafar yang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengharuskan 15 perusahaan yang terkait dengannya secara bersama-sama mengembalikan aset sebesar Rp 1,2 triliun kepada negara. Dalam kasus Adelin Lis, Kejaksaan juga mencoba menerapkan pola yang sama, sayangnya adalah bukan hanya asetnya sulit didapat, Adelin Lis-nya sendiri menghilang entah kemana.

Keberhasilan upaya di atas membuat banyak pihak menginginkan kejahatan kehutanan didekati dengan pendekatan korupsi. Padahal menurut saya, pola penindakannya saja yang dirubah sehingga memungkinkan terjadinya penyitaan aset kejahatan dan saya rasa tidak harus melulu dipergunakan pasal-pasal korupsi.

Rezim pencucian uang merupakan wilayah yang perlu dicoba dipakai dalam memerangi pembalakan liar, semata karena rezim ini menginginkan adanya proses pembekuan aset pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset juga bukanlah hal asing dalam sistem hukum kita, hanya saja pelaksanaannya kadang tidak efektif, seperti yang terjadi dalam kasus Adelin Lis dimana penelusuran dan penyitaan aset dilakukan ketika Adelin Lis sudah jadi terpidana. Berbeda misalnya dengan yang dilakukan oleh KPK dalam Kasus Martias dimana penelusuran, pembekuan aset dilakukan ketika Martias ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, KPK tinggal menyita aset tersebut. Pembekuan aset ini penting agar pelaku tidak mempergunakan aset tersebut untuk mempengaruhi jalannya persidangan atau menyembunyikan dengan cara entah dan di tempat entah

Tantangannya adalah, selain beberapa hambatan hukum, aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami keuangan yang memudahkannya dalam membaca pergerakan kejahatannya. Tantangan lainnya adalah ketika menyangkut aset di luar negeri; halangan diplomatik atau belum adanya perjanjian MLA [Mutual Legal Assistance] akan menghambat terjadinya penyitaan aset. Tetapi sekarang ini sudah dikembangkan pola penyitaan aset yang tidak didasarkan pada hukum pidana, melainkan pada hukum perdata [walaupun sangat mahal].

Intinya adalah penyitaan aset kejahatan dalam sektor kehutanan perlu dilakukan sebagai komplemen dari pendekatan penegakkan hukum sekarang ini yang lebih menekankan pada dipenjarakannya pelaku kejahatan. Dengan harapan bisa dibekukannya 'darah kejahatan', barangkali kita bisa melihat proses penegakkan hukum yang jauh lebih efektif dan [semoga] lebih adil.

20 Maret 2009

Klimak Kasus Pembalakan Liar di Ketapang, Kalimantan Barat [2]

Kasus pembalakan liar di Ketapang yang melibatkan polisi dan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang kembali memasuki babak baru dengan lahirnya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sebagai pengingat, kasus pembalakan liar di Ketapang ini berakhir klimaks dengan dijatuhkannya vonis yang jauh lebih ringan dari dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang, baik pada pelaku dari kepolisian resort Ketapang, pejabat Dishut Ketapang, cukong/pemilik kayu dan pelaku lapangan [nakhoda kapal]. Vonis ringan itu membuat Kejari Ketapang berencana mengajukan banding. Hal yang sama dilakukan juga oleh terpidana pembalakan liar dari kepolisian dan dinas kehutanan.

Kompas [Sabtu, 21 Maret 2009] melaporkan, vonis dari PT kalbar bagi pelaku dari kepolisian lebih ringan satu tahun dari vonis PN Ketapang: yakni dari 3 tahun menjadi 2 tahun saja, walaupun hukuman tambahannya sama: denda 5 juta subsider 1 bulan penjara. Alasan jatuhnya vonis bagi Ahmad sun'an dan Khadafi Marpaung belum diketahui, sedangkan pengurangan hukuman penjara bagi Agus lutfiadi karena yang bersangkutan hanyalah pembantu dan bukan pelaku utama.

Bagi Nurfadli, staf Dishut ketapang, vonis bandingnya ternyata lebih berat 1 bulan 15 hari saja dari vonis PN Ketapang, yakni dari 10 bulan penjara menjadi 11 bulan 15 hari penjara dengan hukuman tambahan yang sama [denda 5 juta-subsider 1 bulan penjara], sementara vonis bagi Syaiful, Kadishut Ketapang, masih dimusyawarahkan hakim.

Vonis ini memang seperti tidak masuk akal untuk suatu jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 216 miliar. Pelaku pembalakan liar di Ketapang ini bahu membahu memotong kayu, menggelapkannya dengan SKSHH/DAKO fiktif dan [akan] mengekspornya ke Malaysia.

Lebih tidak masuk akal lagi adalah vonis Pengadilan negeri bagi para pemilik kayu yang hukumannya tidak ada yang lebih dari 2 tahun. Jika pelaku dari kepolisian dan dishut adalah pelaku pembantu; pemilik kayu ini adalah pelaku utama dari proses pembalakan kayu ini. Sangat aneh, bukan, jika hukumannya jauh lebih rendah dari pelaku pembantunya? [Bahwa masih ada [dua] cukong kayu lain yang masih diburu untuk kasus ini]

Kejari Ketapang sendiri akan menunggu instruksi dari Kejagung apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Ternyata, Kajati Kalimantan Barat memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding itu ke Mahkamah Agung.

04 Maret 2009

Biofuel itu Haram!?

Seorang Ahli Fiqih dan anggota Islamic Fiqh Academy, Arab Saudi, Sheikh Mohamed Al-Najimi, baru-baru ini mengeluarkan opini tentang haramnya penggunaan Biofuel.Adanya unsur alkohol dalam biofuel [ia merujuk pada bioethanol] sebagai salah satu bukti haramnya penggunaan Biofuel itu. Menurutnya, pembuatan, penyaluran dan penggunaan alkohol atau yang mengandung alkohol itu terlarang menurut Hukum Islam.

Biarpun pendapat pribadi, tetapi opini itu, bisa ditafsirkan, menunjukkan sikap khawatir Arab Saudi pada naiknya pamor energi terbarukan yang akan mengancam pendapatan terbesar negaranya [90% dari pendapatan negara dan 40% dari GDP], minyak. Posisinya sebagai anggota Islamic Fiqh Academy, membuka kemungkinan besar jalan pernyataan pribadi itu menjadi Fatwa.

Bukan sekali ini saja pernyataan yang meragukan penggunaan energi terbarukan dari para pejabat Arab Saudi atau eksekutif ARAMCO; dalam banyak hal mereka juga tidak percaya perubahan iklim disebabkan oleh tindakan manusia [baca: memakai energi fosil]. Baru-baru ini, Menteri Perminyakan Arab Saudi memperingatkan transisi yang terlalu cepat dari energi fosil ke energi terbarukan akan berdampak buruk pada perekonomian. Kekawatiran atau mungkin keraguan akan energi terbarukan tidak hanya datang dari Arab Saudi, tetapi juga OPEC dan terutama, tentu saja, perusahaan minyak.

Kesampingkan dulu dampak biofuel bagi lingkungan dan terutama, hutan, senyatanya biofuel memang energi terbarukan dan ia mengandung alkohol. Tetapi apakah penggunaan alkohol sama sekali dilarang dalam hukum islam?

Tentu saja akan ada banyak perdebatan; tetapi bagi banyak ulama, alkohol tidaklah seluruhnya dilarang. Penggunaan tertentu dari Alkohol justru diperbolehkan, misalnya saja untuk penggunaan pengobatan.

Tentangan lain justru akan datang dari negara-negara yang gencar mengembangkan biofuel yang juga berpenduduk mayoritas Islam, seperti Indonesia dan Malaysia. Di kedua negara itu, biofuel bahkan sudah diproduksi dan penggunaannya - di Indonesia, bersifat mandatory bagi sektor transportasi, dan, yang penting, tidak ada hukum agama yang dipakai untuk menghalalkan atau mengharamkan penggunaan biofuel. Keberatan lahir lebih karena kebijakan biofuel yang maju mundur, masalah keberlanjutan atau penentuan harga, semuanya di luar alasan agama.

Menarik untuk dilihat sejauh mana kondisi sosia-politik-budaya-ekonomi mempengaruhi ketentuan-ketentuan agama. Dan sejauh yang saya tahu, inilah pertama kali hukum agama tertentu masuk dalam pembicaraan masalah energi.

Dan mungkin kita akan melihat - jika isu ini membesar - tanggapan dari para ulama Islam yang ada di Indonesia dan Malaysia tentang posisi biofuel ini. Apakah dia halal atau haram? Apakah proses pembuatan biofuel juga mempengaruhi kehalalan/keharamannya; misalnya apakah dengan cara merugikan masyarakat [adat atau masyarakat sekitar] atau merusak hutan tropis ada pengaruh bagi kehalalan atau tidaknya biofuel?