27 Juni 2009
Peta-Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera
Dalam Peta-Jalan yang ditandatangani kemarin ada satu yang menarik saya, sebagaimana di sebutkan dalam Antara: "...Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan terhadap penerbitan izin dan konsesi yang memiliki konsekuensi pada pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah...."
Apa yang dimaksud dengan 'pengawasan'? Jika pemerintah daerah mengawasi penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sendiri memang seharusnya begitu. Namun bagaimana jika izin atau konsesi pembukaan hutan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, misalkan dalam pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT atau Ijin Pinjam Pakai atau Ijin Tukar-Menukar kawasan Hutan [oleh Departemen Kehutanan] atau HGU Perkebunan yang dikeluarkan oleh BPN Pusat? Apakah dengan demikian, pemerintah daerah membantu tugas pengawasan pemerintah pusat, atau, dengan dimasukannya pernyataan itu timbul penafsiran tugas pengawasan siapa yang tidak berjalan dalam hal penerbitan izin atau konsesi yang berkonsekuensi pada pembukaan hutan alam, sehingga harus dilakukan dua kali pengawasan?
Hal positif lain adalah pemberian akses pada masyarakat memasuki hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi. Tapi, memang tidak boleh berhenti di Peta-Jalan, karena hambatan struktural yang menghilangkan dan mengurangi akses masyarakat masih banyak dan kuat dan perlu diselesaikan di alam nyata.
Di luar Peta-Jalan itu, saya membaca ini merupakan pembuka jalan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melempangkan jalan masuknya inisiatif konservasi semisal REDD [barangkali akan masuk dalam langkah strategi terakhir: "mengembangkan model insentif dan disinsentif"].
Salah satu hal yang masih belum diselesaikan demi lancarnya REDD adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan "proyek" REDD, di luar masalah 'pembagian keuangan'. Dalam Peta-Jalan itu disebutkan bahwa 10 Gubernur di Sumatera sepakat untuk melakukan: "Restorasi hutan alam yang sudah rusak dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung; penerapan praktek pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan". Dengan demikian, pemerintah pusat akan dengan mudah memasukkan inisiatif tersebut ke dalam program pemerintah daerah dan tidak kawatir bahwa inisiatif tersebut di tengah jalan akan 'disabot" oleh pemerintah daerah.
Sepanjang Peta-Jalan itu nyata terlaksana di lapangan, tidak ada salahnya kita ikut optimis, bukan?
26 Juni 2009
Biofuel dari Kayu dan Nasib Hutan
Sebuah perusahaan Pulp/Kertas di Amerika mempelopori pembuatan Biofuel dari kayu. Memang baru 2 tahun yang akan datang, formula yang lebih efesien dan ekonomis akan bisa dinikmati oleh umum. Tentu saja, kabar kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar biofuel atau Bio-butanol ini merupakan "angin surga" bagi pemilik perusahaan Pulp-kertas yang sedang dilanda kelesuan karena kalah bersaing dengan China dan Amerika Latin. Dan mereka akan diuntungkan dengan kebijakan Amerika Serikat yang menginginkan kontribusi signifikan dari Generasi Kedua Biofuel, seperti bio-butanol atau "minyak tanah hijau" di tahun 2022.
Bio-butanol diisukan jauh lebih efesien daripada bio-ethanol yang dibuat dari jagung: lebih mudah dibuat dan dicampur dengan minyak; energinya 30% lebih tinggi dari ethanol dan bisa disalurkan melalui pipa tanpa kawatir pipanya korosif. Selain untuk keperluan bahan bakar, bio-butanol juga bisa dipergunakan untuk kepentingan industri petro-kimia. Klaimnya, bio-butanol ini akan diekstrak dari kayu-kayu buangan yang tidak terpakai oleh perusahaan bubur kertas atau mungkin dari kayu sisa tebangan. Dengan demikian, bio-butanol ini benar-benar bisa mengefesienkan penggunaan kayu dan sekaligus juga menghindarkan dari isu "kompetisi" dengan bahan-bahan lain. ![]()
Isu kompetisi dengan makanan adalah hal utama yang membuat posisi bio-ethanol dari jagung tidak lagi diharapkan sebagai rencana besar diversifikasi energi. Bio-butanol bisa keluar dari isu itu. Ia sama sekali tidak berkompetisi dengan bahan-bahan pangan. Namun harus juga dipertanyakan tentang asal bio-butanol yang berasal dari kayu sisa itu. Siapa yang menjamin, ketika ternyata permintaan biofuel semakin meningkat, perusahaan bubur kertas akan mengganti inti usahanya dan tidak lagi mempergunakan kayu sisa untuk membuat bio-butanol sebagaimana diklaim awal. Apakah nantinya perdebatannya akan masuk, sebagaimana nasib biodiesel dari kelapa sawit, ke masalah kelanjutan nasib hutan, sebagai penghasil kayu? [bahkan mungkin melegetimasi perubahan hutan heterogen-alami dengan hutan homogen-industrial, dan kemudian malah dapat insentif dengan REDD?]. Perlu ada studi yang lebih komprehensif, misalnya untuk menjawab komparasi penggunaan kayu untuk kepentingan bubu
r kertas dan bio-butanol, oleh siapa dan dengan cara bagaimana supply kayu dilakukan, dst.
Saya kira, kita juga harus belajar dari kasus Jarak Pagar, yang sempat menjadi primadona justru karena "kemudahan perawatan" dan tidak "berkompetisi dengan bahan pangan". Namun, kemudian ternyata jarak pagar tidak "bekerja" sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Maksudnya, sebuah optimisme yang kelewatan jangan sampai berakhir di kesinisan.
Penemuan energi baru atau terbarukan agar bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil akan terus berlangsung. Dan pasti tentangan, kritik terhadap penemuan itu akan tetap berlangsung. Kadang saya juga melihat bahwa penentangan terhadap kemajuan penggunaan energi baru/terbarukan tidak hanya dilakukan oleh, misalnya, perusahaan minyak, tetapi juga oleh kaum [yang mengaku] environmentalis. Saya masih ingat dengan tentangan mereka pada ladang pembangkit listrik dari angin yang dianggap tidak estetis dan mengganggu spesies tertentu burung. Maksud saya, perdebatan itu tidak akan selesai, karena sudah sulit untuk membuat sebuah karya tanpa mengorbankan [sedikit atau banyak] dari lingkungan sekitarnya. Perdebatan itu sendiri justru mempertanyakan kapasitas burung dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya dan membuat posisi manusia tetap dominan [sebagai penyelamat, misalnya].
Kemajuan teknologi untuk menemukan bahan yang cocok untuk biofuel saya kira akan terus melaju, seiring dengan dorongan kebijakan pemerintah, pemberian subsidi, kesadaran hijau warga, dll. Reaksi berlebihan seperti itu justru akan membuat kita tetap tergantung pada energi fosil. sayang sekali.
[Semua foto: courtesy of Reuters]
24 Juni 2009
Kivalina Vs Exxon, BP, dll: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Dampak Pemanasan Global
Saya pernah menerbitkan tulisan yang menunjukan kemungkinan perusahaan minyak suatu saat akan menghadapi tuntutan dari mereka yang terkena dampak pemanasan global. Semuanya disandarkan pada makin kuatnya penemuan ilmiah yang menunjukan peran besar manusia dalam mendorong terjadinya pemanasan global yang tiba-tiba ini. Peran besar manusia itu terutama dilihat dari aktivitas pembakaran karbon dari energi fosil [walaupun masih belum ada konsensus di kalangan ahli yang menghubungkan antara pembakaran karbon dengan pemanasan global]. Dan tentu saja, produsen terbesar dari energi fosil itu adalah perusahaan minyak.
Pada saat seperti itu, ternyata perusahaan minyak tidak tinggal diam dan melakukan banyak usaha untuk menolak klaim tersebut bahkan menurut banyak pihak melakukan "green-washing" [lihat misalnya di sini] yang tujuannya menyesatkan informasi ke area publik. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan minyak ini akhirnya didukung oleh perusahaan lain yang diduga memberikan dampak besar pada terjadinya pemanasan global sebagaimana perusahaan minyak, seperti perusahaan batubara atau perusahaan pembangkit listrik.
Menuntut semua perusahaan yang diduga bertanggung jawab terhadap terjadinya pemanasan global di muka pengadilan adalah sia-sia. Sangatlah sulit untuk menentukan bahwa akibat emisi perusahaan A menyebabkan kekeringan di suatu daerah B. Maka menuntut mereka berdasarkan batas yurisdiksinya menjadi hal kewajaran. Itulah yang kemudian dilakukan oleh Penduduk dan Kota Kivalina di Alaska, USA. Mereka menuntut pada perusahaan minyak, perusahaan batubara dan perusahaan pembangkit listrik agar membayar sejumlah biaya ganti rugi atas kondisi yang menyebabkan harus pindahnya seluruh kota ke tempat yang lebih aman sebagai akibat pemanasan global yang mencairkan lapisan es di laut di sekitar kota mereka.
Pokok Perkara
Tuntutan pengadilan yang didasarkan pada dalil pemanasan global sudah banyak dilakukan di seluruh dunia, baik yang berupa permintaan jumlah ganti rugi atau penolakan sebuah proyek yang diduga akan merugikan atmosfer. Namun yang menarik dari kasus Kivalina ini adalah penggugatnya adalah seluruh penduduk Kota Kivalina yang merupakan masyarakat asli Alaska bersuku Eskimo Inupiat. Keberadaan mereka sudah dikukuhkan oleh hukum AS, sehingga walalupun tuntutan itu berupa permintaan ganti rugi dari seluruh masyarakat Kota Kivalina, tidak harus dilakukan dengan cara "class action" namun dengan cara biasa dengan menggabungkan diri dalam sebuah entitas Masyarakat Adat mereka.
Kota mereka, Kivalina, sedang menghadapi marabahaya akibat hilangnya lapisan es di laut dan di kutub utara yang dulunya selalu melindungi mereka dari badai musim dingin. Badai tersebut telah mengakibatkan erosi hebat di sekitar kota mereka. Rumah-rumah dan gedung mereka diperkirakan akan rubuh seiring dengan makin dekatnya laut ke muka kota mereka. Kejadian tersebut memaksa mereka mau tidak mau harus mengungsi ke tengah daratan yang biaya relokasi [mengungsinya] seluruh kota mereka itu diperkirakan sekitar $95juta sampai dengan $400juta.
Tuntutan mereka didasarkan pada gangguan yang diakibatkan oleh perbuatan satu pihak yang merugikan pihak lain. Perusahaan itu dituntut telah melakukan Public Nuisance atau "melanggar ketertiban umum". Idenya adalah jika ada perbuatan orang lain yang merugikan satu pihak, maka pihak yang terugikan bisa meminta pihak tersebut untuk menghentikan perbuatan itu atau bahkan meminta ganti rugi. Jika tetangga anda membakar sampah di areal halaman rumahnya namun asapnya telah menggangggu anda, maka sewajarnya anda meminta "perhatian" tetangga anda itu; biarpun tetangga anda itu tidak ada niat untuk mengganggu anda, namun tetangga anda itu tahu atau sepatutnya tahu asap akibat pembakaran sampahnya itu akan mengganggu anda, tetangganya.
Perusahaan-perusahaan minyak dan perusahaan lain yang berada di Amerika telah melakukan perbuatan yang membuat emisi rumah kaca di atmosfer naik tajam yang akibatnya adalah pemanasan global yang membuat lempengan es di kutub mencair dan akhirnya merugikan Kota Kivalina. Menurut penduduk Kivalina, mereka - perusahaan itu - tahu atau seharusnya tahu perbuatan mereka itu telah menyebabkan naiknya emisi rumah kaca di atmosfer dan merugikan penduduk yang berada di sekitar kutub utara. Perusahaan yang mereka tuntut adalah EXXONMOBIL CORPORATION; BP P.L.C.; BP AMERICA, INC.; BP PRODUCTS NORTH AMERICA, INC.; CHEVRON CORPORATION; CHEVRON U.S.A., INC.; CONOCOPHILLIPS COMPANY; ROYAL DUTCH SHELL PLC; SHELL OIL COMPANY; PEABODY ENERGY CORPORATION; THE AES CORPORATION; AMERICAN ELECTRIC POWER COMPANY, INC.; AMERICAN ELECTRIC POWER SERVICES CORPORATION; DTE ENERGY COMPANY; DUKE ENERGY CORPORATION; DYNEGY HOLDINGS, INC.; EDISON INTERNATIONAL; MIDAMERICAN ENERGY HOLDINGS COMPANY; MIRANT CORPORATION; NRG ENERGY; PINNACLE WEST CAPITAL CORPORATION; RELIANT ENERGY, INC.; THE SOUTHERN COMPANY; AND XCEL ENERGY, INC.
Masih harus ditunggu: bagaimana pembuktiannya bahwa ke-24 perusahaan itu melakukan perbuatan yang merugikan Penduduk Kivalina dengan gas rumah kacanya?Berapa proporsinya kontribusi mereka pada naiknya suhu di kutub utara yang menyebabkan es meleleh dan mengancam kehidupan Kota Kivalina? Sehingga, dapat dibuktikan bahwa tanpa adanya emisi rumah kaca yang dihasilkan oleh ke-24 perusahaan itu, ancaman abrasi dan kehilangan tempat tinggal seluruh Kota Kivalina tidak akan terjadi?
Konsekuensi
Hal yang menarik kedua dari kasus ini - menjadi yang pertama dari tuntutan berbau pemanasan global - adalah selain menuntut dengan 'perbuatan yang menggangu/tidak menyenangkan', para penuntut juga menggugat bahwa klaim-klaim penolakan tergugat atas terjadinya pemanasan global dapat dianggap sebagai "konspirasi" yang tujuannya hendak mempertanyakan keabsahan terjadinya pemanasan global, keabsahan apakah memang manusia menjadi faktor utama penyebabnya sehingga membuat masyarakat umum merasa tidak harus melakukan sesuatu dan membiarkan kejadian itu terjadi begitu saja. Dan pemimpin dari konspirator itu adalah ExxonMobile dengan, misalnya, menjadi anggota dan mendanai The Global Climate Coalition, menerbitkan iklan di media massa, membiayai penelitian, dll.
Siasat penuntut ini sebenarnya hampir sama dengan siasat penuntut dalam kasus tembakau dan asbestos di Amerika. Setelah tuntutan ganti rugi yang menghubungkan langsung antara kerugian yang diderita perokok dengan rokok gagal di pengadilan, akhirnya para penuntut membuat klaim tuntutan yang intinya mempertanyakan adanya konspirasi yang dilakukan oleh perusahaan rokok untuk menolak bukti adanya hubungan antara penyakit yang timbul dari rokok dengan rokok itu sendiri dan mereka menang. Konsekuensinya besar pada perubahan kebijakan Amerika dalam hal tembakau [pelarangan iklan dalam bentuk apapun, pembatasan pemasaran rokok, dll]. Sebelum ini sudah ada kasus yang hampir sama yang berisi tuntutan pada lima pembangkit listrik tenaga batubara yang tidak berpihak pada pihak penuntut.
Ternyata tidak hanya berhenti pada 24 perusahaan tersebut di atas, Penduduk Kota Kivalina juga menuntut pada "tergugat tak bernama" yang ikut terlibat dalam konspirasi itu, termasuk misalnya Perusahaan PR, lembaga penelitian dan bahkan media massa yang menyebarkan "konspirasi" itu. Inilah alasan kenapa sedikit sekali media massa yang meliput kasus ini dan juga menjadi alasan mengapa tuntutan ini jika dikabulkan oleh pengadilan dianggap akan melanggar kebebasan berpendapat.
Hal menarik ketiga dari kasus ini adalah pihak penuntut, selain melakukan penelitian sendiri tentang pemanasan global berdasarkan pada hasil penelitian orang lain, juga mengambil banyak materi penting dari perusahaan itu sendiri, baik berupa penelitian mereka, proyek "hijau" yang mereka lakukan, atau keikutsertaan mereka dalam inisiatif-inisiatif yang ada hubungannya dengan pemanasan global. Shell, misalnya, mengakui bahwa 3/4 emisi rumah kacanya berasal dari pembangkit listrik untuk menggerakan fasilitas perusahaannya dan sisanya berasal dari pembakaran gas di pengeboran minyaknya. Untuk tahun 2006, Shell telah mengeluarkan emisi sebanyak 98juta CO2e [co2 setara emisi rumah kaca]. Shell juga berkomitmen mengurangi emisi rumah kacanya.
Penuntut memakai bahan dari mereka itu untuk menunjukan bahwa walaupun tidak diakui, mereka sebenarnya "mengetahui" adanya hubungan antara apa yang mereka lakukan dengan terjadinya pemanasan global dan konsekuensinya pada melelehnya kutub utara, di luar semua usaha mereka untuk tidak mempercayai terjadinya pemanasan global. Tapi di sisi lain, ini juga akan melemahkan semangat perusahaan penghasil emisi besar untuk terlibat lebih jauh dalam usaha-usaha mitigasi atau adaptasi dampak pemanasan global.
Kasus ini masih berlangsung di sana. Ada pihak yang memperkirakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian [terutama atas permintaan pihak tergugat]dan tergugat akan membayar biaya relokasi penduduk Kivalina. Tetapi jika pengadilan mau mendengar tuntutan mereka di pengadilan dan kubu penuntut menang, maka, sebagaimana konsekuensi dari putusan tentang tembakau dan asbestos, akan ada perubahan besar dalam perdebatan tentang pemanasan global, pengaturan iklan, atau malah mungkin cara perusahaan penghasil emisi itu bertingkah laku.
---lihat lebih jauh di dalam tuntutan penduduk Kivalina