20 Maret 2009

Klimak Kasus Pembalakan Liar di Ketapang, Kalimantan Barat [2]

Kasus pembalakan liar di Ketapang yang melibatkan polisi dan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang kembali memasuki babak baru dengan lahirnya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sebagai pengingat, kasus pembalakan liar di Ketapang ini berakhir klimaks dengan dijatuhkannya vonis yang jauh lebih ringan dari dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang, baik pada pelaku dari kepolisian resort Ketapang, pejabat Dishut Ketapang, cukong/pemilik kayu dan pelaku lapangan [nakhoda kapal]. Vonis ringan itu membuat Kejari Ketapang berencana mengajukan banding. Hal yang sama dilakukan juga oleh terpidana pembalakan liar dari kepolisian dan dinas kehutanan.

Kompas [Sabtu, 21 Maret 2009] melaporkan, vonis dari PT kalbar bagi pelaku dari kepolisian lebih ringan satu tahun dari vonis PN Ketapang: yakni dari 3 tahun menjadi 2 tahun saja, walaupun hukuman tambahannya sama: denda 5 juta subsider 1 bulan penjara. Alasan jatuhnya vonis bagi Ahmad sun'an dan Khadafi Marpaung belum diketahui, sedangkan pengurangan hukuman penjara bagi Agus lutfiadi karena yang bersangkutan hanyalah pembantu dan bukan pelaku utama.

Bagi Nurfadli, staf Dishut ketapang, vonis bandingnya ternyata lebih berat 1 bulan 15 hari saja dari vonis PN Ketapang, yakni dari 10 bulan penjara menjadi 11 bulan 15 hari penjara dengan hukuman tambahan yang sama [denda 5 juta-subsider 1 bulan penjara], sementara vonis bagi Syaiful, Kadishut Ketapang, masih dimusyawarahkan hakim.

Vonis ini memang seperti tidak masuk akal untuk suatu jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 216 miliar. Pelaku pembalakan liar di Ketapang ini bahu membahu memotong kayu, menggelapkannya dengan SKSHH/DAKO fiktif dan [akan] mengekspornya ke Malaysia.

Lebih tidak masuk akal lagi adalah vonis Pengadilan negeri bagi para pemilik kayu yang hukumannya tidak ada yang lebih dari 2 tahun. Jika pelaku dari kepolisian dan dishut adalah pelaku pembantu; pemilik kayu ini adalah pelaku utama dari proses pembalakan kayu ini. Sangat aneh, bukan, jika hukumannya jauh lebih rendah dari pelaku pembantunya? [Bahwa masih ada [dua] cukong kayu lain yang masih diburu untuk kasus ini]

Kejari Ketapang sendiri akan menunggu instruksi dari Kejagung apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

Ternyata, Kajati Kalimantan Barat memutuskan mengajukan kasasi atas putusan banding itu ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar