04 Maret 2009

Biofuel itu Haram!?

Seorang Ahli Fiqih dan anggota Islamic Fiqh Academy, Arab Saudi, Sheikh Mohamed Al-Najimi, baru-baru ini mengeluarkan opini tentang haramnya penggunaan Biofuel.Adanya unsur alkohol dalam biofuel [ia merujuk pada bioethanol] sebagai salah satu bukti haramnya penggunaan Biofuel itu. Menurutnya, pembuatan, penyaluran dan penggunaan alkohol atau yang mengandung alkohol itu terlarang menurut Hukum Islam.

Biarpun pendapat pribadi, tetapi opini itu, bisa ditafsirkan, menunjukkan sikap khawatir Arab Saudi pada naiknya pamor energi terbarukan yang akan mengancam pendapatan terbesar negaranya [90% dari pendapatan negara dan 40% dari GDP], minyak. Posisinya sebagai anggota Islamic Fiqh Academy, membuka kemungkinan besar jalan pernyataan pribadi itu menjadi Fatwa.

Bukan sekali ini saja pernyataan yang meragukan penggunaan energi terbarukan dari para pejabat Arab Saudi atau eksekutif ARAMCO; dalam banyak hal mereka juga tidak percaya perubahan iklim disebabkan oleh tindakan manusia [baca: memakai energi fosil]. Baru-baru ini, Menteri Perminyakan Arab Saudi memperingatkan transisi yang terlalu cepat dari energi fosil ke energi terbarukan akan berdampak buruk pada perekonomian. Kekawatiran atau mungkin keraguan akan energi terbarukan tidak hanya datang dari Arab Saudi, tetapi juga OPEC dan terutama, tentu saja, perusahaan minyak.

Kesampingkan dulu dampak biofuel bagi lingkungan dan terutama, hutan, senyatanya biofuel memang energi terbarukan dan ia mengandung alkohol. Tetapi apakah penggunaan alkohol sama sekali dilarang dalam hukum islam?

Tentu saja akan ada banyak perdebatan; tetapi bagi banyak ulama, alkohol tidaklah seluruhnya dilarang. Penggunaan tertentu dari Alkohol justru diperbolehkan, misalnya saja untuk penggunaan pengobatan.

Tentangan lain justru akan datang dari negara-negara yang gencar mengembangkan biofuel yang juga berpenduduk mayoritas Islam, seperti Indonesia dan Malaysia. Di kedua negara itu, biofuel bahkan sudah diproduksi dan penggunaannya - di Indonesia, bersifat mandatory bagi sektor transportasi, dan, yang penting, tidak ada hukum agama yang dipakai untuk menghalalkan atau mengharamkan penggunaan biofuel. Keberatan lahir lebih karena kebijakan biofuel yang maju mundur, masalah keberlanjutan atau penentuan harga, semuanya di luar alasan agama.

Menarik untuk dilihat sejauh mana kondisi sosia-politik-budaya-ekonomi mempengaruhi ketentuan-ketentuan agama. Dan sejauh yang saya tahu, inilah pertama kali hukum agama tertentu masuk dalam pembicaraan masalah energi.

Dan mungkin kita akan melihat - jika isu ini membesar - tanggapan dari para ulama Islam yang ada di Indonesia dan Malaysia tentang posisi biofuel ini. Apakah dia halal atau haram? Apakah proses pembuatan biofuel juga mempengaruhi kehalalan/keharamannya; misalnya apakah dengan cara merugikan masyarakat [adat atau masyarakat sekitar] atau merusak hutan tropis ada pengaruh bagi kehalalan atau tidaknya biofuel?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar