Oleh: Mumu Muhajir
Ini hanya monitoring dari jauh saja sebuah kasus Judicial Review yang dimohonkan oleh delapan anggota DPR atas UU No 22 tahun 2001 tentang Migas kepada Mahkamah Konstitusi. No perkaranyanya adalah 20/PUU-V/2007. Judicial Review ini merupakan Judicial Review yang kedua atas UU yang sama.
Kasus ini menarik karena pemohon adalah anggota DPR yang merasa hak konstitusionalnya terugikan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Migas yang menyatakan bahwa KKS hanya perlu diberitahukan secara tertulis kepada DPR dan bukannya disetujui oleh DPR. Pemohon berpendapat bahwa KKS adalah salah satu jenis dari Perjanjian Internasional lainnya [Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945] yang karenanya memerlukan persetujuan dari DPR.
Selain itu Pasal 11 Ayat 2 UU Migas bertentangan pula dengan Pasal 20A Ayat 1, Pasal 33 Ayat 3 dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Singkatnya Pasal dalam UU Migas itu tidak menghormati fungsi pengawasan DPR, tidak sesuai dengan konsep "hak menguasai negara" atas SDA dan dengan prinsip perekonomian nasional yang dijalankan dengan prinsip kebersaman, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan serta menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Jalannya Persidangan
Diawali dengan permohonan dari pemohon [Zainal Arifin, Sonny Keraf, Alvin Lie, Ismayatun, Hendarso Hadiparnomo, Bambang Wuyanto, Dradjat Wibowo, Tjatur Sapto Edi] pada tanggal 9 Juli 2007. Sidang dimulai pada 1 Agustus 2007 dan pembacaan keputusan pada tanggal 17 Desember 2007. Keterangan yang didengarkan adalah dari Pemerintah, dari DPR, serta masing-masing dua ahli dari pemerintah [Hikmahanto Juwana dan Zen Purba] dan pemohon [Ryad Chairil dan Muhammad Sair Nisar].
Duduk Soal
Bagi 8 anggota DPR:
1. Anggota DPR punya legal standing dan karenanya bisa mengajukan JR.
2. KKS telah bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak disetujui terlebih dahulu oleh DPR. Hal itu disebabkan karena KKS adalah salah satu contoh dari "perjanjian internasional lainnya" sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 yang karenanya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR. Sementara berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 UU Migas, KKS hanya perlu diberitahukan secara tertulis kepada DPR.
3. Ketiadaan pengawasan dari DPR itu telah menyebabkan pihak pemohon mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual atau potensial mengalami kerugian.
Bagi Pemerintah
1. KKS adalah masalah Bisnis; bukan masalah publik karenanya KKS tidaklah diatur dengan hukum internasional sehingga tidak masuk dalam pengertian "perjanjian internasional" lainnya.
2.Posisi sebagai anggota DPR dipertanyakan legal standingnya. Contohnya karena mereka juga terlibat dalam pembuatan UU Migas - thus seharusnya bukan JR, tetapi amandemen UU Migas atau legislatif review.
Putusan MK No. 20/PUU-V/2007
Keputusan MK adalah Tidak Menerima Permohonan - lebih karena tidak adanya legal standing bagi anggota DPR yang mengajukan permohonan itu. Pokok Masalah itu sendiri karenanya tidak diperiksa.
Tetapi ada dua keputusan berbeda [Dissenting opinion] dari Hakim Harjono dan Maruarar Siahaan, yang keduanya berpendapat bahwa pemohon yang anggota DPR mempunyai legal standing mengingat bahwa UUD 1945 telah memberikan hak konstitusional baik kepada anggota DPR maupun kepada DPR-nya sendiri. Hak konstitusional itu harus dijaga dan dihormati. Selain itu UUD 1945 adalah hukum materiil dan hukum formil atau acaranya adalah UU MK; dengan demikian, jika ada subjek hukum yang diberikan hak oleh konstitusi, maka UU MK harus memberikan jalan pada subjek hukum itu untuk mempertahankan atau mengajukan gugatan.
DPR telah diberikan Hak oleh konstitusi berupa fungsi untuk mengawasi jalannya eksekutif. Hak mengawasi itu baru akan jalan jika dijalankan oleh anggota DPR. Dalam UU Susduk DPR disebutkan bahwa salah satu hak anggota DPR adalah mengajukan pendapat. Dengan demikian, Hak mengawasi DPR baru bisa jalan jika hak mengajukan pendapat anggota DPR dijalankan. Pada posisi inilah Anggota DPR bisa memohonkan dan berhak mendapatkan Legal Standing untuk mengajukan Judicial Review.
Alasan lainnya adalah sama dengan keputusan MK dalam perkara JR UU Praktek Kedokteran dimana MK menerima legal standing dari anggota warga negara dalam kedudukannya sebagai dokter [karena UU itu mengatur mengenai dokter] dan menolak legal standing warga negara lain karena kedudukannya sebagai pasien.
Dalam memeriksa pokok perkaranya, keputusan berbeda ini [dissenting opinion] sejalan dengan pendapat Pemerintah yang berpendapat bahwa KKS adalah masalah hukum perdata sehingga dia tidak termasuk dalam pengertian "perjanjian Internasional" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 atau sebagaimana disebutkan dalam konvensi Wina. Dengan demikian menolak permohonan pemohon bahwa Pasal 11 Ayat 2 UU Migas bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945.
Tetapi, keputusan berbeda ini mengabulkan keberatan pemohon dalam masalah tidak adanya kewenangan pengawasan dari DPR dalam pengurusan KKS yang berupa pemberian persetujuan DPR kepada kontrak KKS. Karena selama ini, berbeda dengan permohonan bagi KK/PKP2B yang diharuskan adanya konsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dalam hal KKS hanya perlu dengan pemberitahuan secara tertulis kepada DPR. Padahal semua kontrak dimaksud mengatur persoalan yang sama yakni SDA yang dalam konstitusi pengurusannya didasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sehingga Pasal 11 ayat 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dalam hal ketiadaan pengawasan dari DPR atau bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 tentang Hak pengawasan DPR. Selain itu Pasal 11 Ayat 2 UU Migas juga bertentangan dengan mekanisme standar pengurusan kekayaan sumberdaya alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat atau bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Komentar
Sangat disayangkan sebenarnya kasus ini tidak diterima karena hanya masalah ketiadaan legal standing dari pihak pemohon. Padahal jika bisa diteruskan pemeriksaan pada pokok perkaranya, barangkali akan sangat menarik. Karena setidaknya akan memperjelas pengaturan/pengelolaan SDA bahan galian strategis yang dimiliki Indonesia. Memang, agak terlalu memaksakan jika KKS dimasukkan sebagai contoh dari Perjanjian internasional lainnya sebagaimana diinginkan oleh pemohon karena sepertinya ada perbedaan subjek hukum yang kentara antara subjek hukum internasional dengan subjek hukum perdata.
Tetapi apakah KKS perlu terlebih dahulu disetujui DPR? Ini tergantung bagaimana negara ini memandang arti penting dan strategis migas. Dan sangat kentara bahwa migas ini sangat penting dan strategis, sehingga keterlibatan DPR seharusnya ada. Ini juga untuk mengharmonisasikan dengan kontrak-kontrak dalam wilayah kekayaan mineral strategis seperti KK/PKP2B dimana kontraknya harus terlebih dahulu dikonsutasikan dengan DPR. Keterlibatan DPR ini harus sedari awal, bukan setelah KKS itu jadi, dimana jika ada keberatan akan lebih sulit lagi dirubah karena adanya term tentang penyelesaian sengketa yang walaupun secara keseluruhan KKS ini tunduk pada hukum Indonesia tetapi biasanya penyelesaian perkara selalu di tingkat arbitrase internasional. Nah yang mungkin harus dipikirkan adalah keterlibatan sedari awal DPR itu bagaimana: apakah memberikan persetujuan atau memberikan rekomendasi?
Keterlibatan di awal DPR ini penting karena selama ini KKS/PSC yang disetujui sudah berada di luar yang diinginkan bahkan oleh pemerintah sendiri. KKS belum memenuhi semua amanat Pasal 11 Ayat 3 UU Migas mengenai ketentuan-ketentuan pokok yang harus diatur lebih detil dalam KKS. Misalnya saja UU Migas menginginkan pengutamaan pamanfaatan barang dan jasa dalam negeri sebagai ketentuan pokoknya; tetapi KKS hanya mengaturnya sebagai salah satu sub pasal dari bab tentang Hak dan Kewajiban para pihak. Termasuk juga masalah pengelolaan lingkungan hidup. Padahal dalam KK dan PKP2B ketentuan pngelolaan lingkungan hidup disebutkan secara detail dalam Bab tersendiri.
Jika memang "setan ada di dalam detil" maka KKS terlihat terlalu umum dan tidak detail sehingga banyak lubang kosong. Padahal kontrak ini punya kedudukan yang penting dalam kerjasama antara pemerintah dengan kontraktor. Contoh lain adalah masalah Kahar yang tidak diatur dengan detail dalam KKS tetapi dalam KK diatur dengan detail termasuk detail apa dan siapa yang harus di[-me]lakukan ketika kahar terjadi. Kejelasan dan detailnya kontrak ini bisa menghindari perselisihan penafsiran atas ketentuan dalam kontrak.
Nah karena JR ini tidak diterima yang dengan demikian DPR hanya akan diberitahukan secara tertulis KKS yang sudah ditandatangani pemerintah c.q. BP Migas, sementara tampak jelas bahwa ada "tuntutan rakyat" yang tidak diakomodasi dalam KPS, maka sewajarnya:
1. pengawasan DPR terhadap pemerintah dalam soal KKS dan, dalam hal lebih luas migas ini harus diperkuat lagi, misalnya meminta pemerintah untuk melakukan amandemen KKS sehingga sesuai dengan amanat UU Migas.
2. Pemerintah harus segera membuat PP tentang pedoman, tata cara dan syarat-syarat KKS sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 UU migas [sudah masuk dalam draft kerangka regulasi migas-nya ESDM versi Februari 2007, tetapi nampaknya tidak ada kemajuan]. PP Ini dimaksudkan untuk mengganti PP No 35 Tahun 1994 tentang pedoman PSC yang sudah isinya sudah banyak yang harus diamandemen. Salah satu yang harus masuk adalah memperjelas definisi Cost Recovery termasuk apa apa yang dimasukkan sebagai CR dan apa yang bukan [Barangkali terlalu tinggi kalau diatur dalam PP, tetapi bisa saja uraian detailnya diatur kemudian dengan Keppres atau Kepmen].
3. Harus ada transparansi [terutama dari departemen sektoral energi dan mineral, hehehe, sulit bener dapat KKS atau kontrak2 pertambangan lainnya]. Ini memudahkan pengawasan dari luar "jalur formal" kayak dari masyarakat.
24 Januari 2008
19 Januari 2008
Catatan Hukum : Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Sebenarnya saya juga gak suka tulisan model begini. Tapi daripada hanya tidur di HD saya, akhirnya diupload saja.
Seriusnya, saya punya proyek pribadi buat yang seperti ini, nama kerennya annotasi hukum. Maksudnya, menjelaskan, menafsirkan, memilah-milah peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan topik-topik tertentu; yang kemudian dipilah-pilah lagi menjadi sub-topik-sub-topik. Misalnya saja topiknya adalah perlindungan lingkungan hidup di sektor migas, maka akan diidentifikasikan peraturan-peraturan yang terkait dengannya, berikut dengan penjelasan singkatnya. Menurut hemat saya, ini lebih "mendidik" dan "berkeringat" daripada buku-buku kumpulan peraturan yang diterbitkan banyak penerbit sekarang [yang lucu, pengumpul itu kemudian seperti punya "hak cipta"].
Sekarang tahap pengumpulannya sudah selesai, tinggal baca satu-satu dan memilah-milah. Ini kerjaan besar buatku....
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan pelaksanaan dari Pasal 46 s/d 51 serta pasal 77 dan pasal 80 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP ini terdiri dari 57 pasal dan 10 Bab serta Penjelasannya, dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada 9 Undang-Undang yang dijadikan pengingat pada PP ini, termasuk UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan berlakunya PP Ini, maka PP No 28 tahun 1985 tentan Perlindungan Hutan tidak lagi berlaku.
Setidaknya ada 18 peraturan pelaksana yang harus dibuat oleh menteri, 3 diantaranya harus diatur dengan keputusan menteri serta 1 [satu] harus diatur dalam bentuk keputusan bersama dengan menteri terkait [pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi]. PP ini juga mengharapkan ada 2 PP lain yang harus dibuat [kegiatan rehabilitasi dan ketentuan pengawasan].
Isi Peraturan
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan salah satu PP yang diamanatkan oleh UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait masalah pengelolaan hutan. Kegiatan pengelolaan hutan ini meliputi : [a] tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan ; [b] pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan ; [c] rehabilitasi dan reklamasi hutan serta [d] perlindungan hutan dan konservasi alam. Berikut adalah pemaparan perbab dari PP tersebut.
Bab I Ketentuan Umum. Terdiri dari 3 bagian dan 6 pasal [pasal 1 s/d 6]. Dalam bagian Pengertian berhasil diidentifikasikan 5 penyebab dari kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
Kewenangannya ada di tangan Pemerintah [Pusat] dan atau Pemda, atau di tangan BUMN bidang kehutanan [jika ada pelimpahan wewenang dari Pemerintahan pusat]. Kegiatannya ada di Unit/Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi [KPHK], Hutan Lindung [KPHL] dan Hutan Produksi [KPHP]
Diatur juga mengenai perlindungan hutan dengan tujuan khusus yang ditetapkan oleh menhut, yang meliputi kegiatan : penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta religi dan budaya. Sementara tujuan utama dari perlindungan hutan adalah menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkunganya agar 3 fungsi hutan tercapai secara optimal dan lestari. Untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan dua prinsip : mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perseorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berkaitan dengan kegiatan perlindungan hutan.
Bab II pelaksanaan perlindungan hutan. Terdiri dari 4 bagian dan 11 Pasal [pasal 7 s/d 17]. Bab ini mengatur mengenai 4 penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia [bagian kesatu], gangguan ternak [bagian kedua], daya-daya alam [bagian ketiga], hama dan penyakit [bagian keempat].
Dalam bab ini ada beberapa pasal yang nampaknya mencoba mengatur/membuat batasan tentang praktek illegal logging, yakni pasal 12 [mengatur mengenai kewajiban dilengkapinya surat keterangan sahnya hasil hutan pada hasil hutan] dan pasal 14 [pemanfaatan hutan hanya bisa dilakukan setelah ad izin dari pejabat yang berwenang].
Pasal penting lainnya adalah bahwa masyarakat hukum adat menjadi pihak pelaksana dan bertanggung jawab dalam kegiatan perlindungan hutan atas kawasan hutan yang dikelolanya. Masyarakat hukum adat yang dimaksud adalah masyarakat adat yang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya.
Bab III perlindungan hutan dari kebakaran. Terdiri dari 3 bagian dan 14 pasal [pasal 18 s/d pasal 31]. Bab ini mengatur khusus mengenai penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan akibat kebakaran. Ada dua aktor penyebab kebakaran : manusia dan daya-daya alam.
Pasal 19 mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Tetapi ada pengecualiannya, yakni pembakaran hutan yang dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi: pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang harus mendapatkan izin menteri dulu. Diatur pula bahwa persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan.
Bab IV polisi kehutanan, penyidik PNS kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Terdiri dari 3 bagian dan 10 pasal [pasal 32 s/d 41]. Bab ini mengatur mengenai aparat yang bertugas dalam kegiatan perlindungan hutan. Dalam hal ini ada 3 aparat : polisi kehutanan, PPNS Kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Salah satu kewenangan polisi kehutanan adalah, dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang. Yang berwenang di sini adalah PPNS Kehutanan. Polisi kehutanan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas perintah pimpinan yang berwenang.
Pejabat PPNS Kehutanan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan yang terkait dengan kejahatan kehutanan. Dalam tugas penyidikannya, Pejabat PPNS Kehutanan berkoordinasi dan diawasi serta dibina oleh POLRI, tetapi bukan sebagai bawahannya. Hasil penyidikan Pejabat PPNS Kehutanan diserahkan kepada Penuntut Umum. Hanya saja, ketika Pejabat PPNS menemui adanya perbuatan yang patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan, maka ia harus menyerahkannya kepada Pejabat penyidik POLRI.
Satuan pengamanan kehutanan merupakan satuan pengamanan yang dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau pemegang izin. Tugas utamanya adalah terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan yan menjadi tanggung jawabnya.
Bab V sanksi pidana. Diatur dalam 3 pasal [pasal 42 s/d pasal 44]. Sanksi pidana ini dikenakan pada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban surat keterangan sahnya hasil hutan serta izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Bab VI ganti rugi. Diatur dalam 2 pasal [pasal 45 s/d 46]. Bab ini menentukan bahwa penanggung jawab perbuatan wajib membayar ganti rugi atas perbuatan melanggat hukum yang diatur dalam UU Kehutanan. Pembayaran ganti rugi itu tidak akan mengurangi sanksi pidana. Ganti rugi, yang harus disetorkan ke kas negara ini, dipergunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan. Besarnya ganti rugi, ditetapkan oleh menteri, ditentukan atas dua hal: tingkat kerusakan hutan serta akibat yang ditimbulkan kepada negara. Dasar pijakan dari dua hal itu adalah pada perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya.
Bab VII pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Terdiri dari dua bagian dan 6 pasal [pasal 47 s/d pasal 52]. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang dimana menteri mempunyai kewenangan melakukan tiga hal itu kepada kebijakan gubernur. Begitu juga gubernur kepada bupati atau walikota. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan atau supervisi. Kegiatan pengendalian adalah kegiatan monitoring, evaluasi, dan atau tindak lanjut. Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota. Tidak ada aturan yang mengatur mengenai ditindaklanjuti oleh siapa pengendalian yang dilakukan oleh menteri.
Berbeda dengan pedoman pembinaan dan pengendalian yang diatur lebih lanjut oleh menteri, ketentuan tentang pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bab VIII ketentuan lain-lain. Mengatur mengenai pengurusan barang bukti dalam perkara pidana kehutanan. Perlakuannya berbeda-beda, ada yang harus disimpan di instansi yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar, ada juga yang dilelang secepatnya, atau malah dirampas untuk negara.
Bab IX ketentuan peralihan. Satu-satunya pasal pada bab ini, pasal 55, menentukan bahwa peraturan pelaksana perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini, dianggap tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana baru yang didasarkan pada PP ini.
Bab X ketentuan penutup. Berisi ketentuan yang mencabut PP lama perlindungan hutan [PP No. 28 Tahun 1985] dan mulai berlakunya PP ini sejak diundangkan.
Seriusnya, saya punya proyek pribadi buat yang seperti ini, nama kerennya annotasi hukum. Maksudnya, menjelaskan, menafsirkan, memilah-milah peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan topik-topik tertentu; yang kemudian dipilah-pilah lagi menjadi sub-topik-sub-topik. Misalnya saja topiknya adalah perlindungan lingkungan hidup di sektor migas, maka akan diidentifikasikan peraturan-peraturan yang terkait dengannya, berikut dengan penjelasan singkatnya. Menurut hemat saya, ini lebih "mendidik" dan "berkeringat" daripada buku-buku kumpulan peraturan yang diterbitkan banyak penerbit sekarang [yang lucu, pengumpul itu kemudian seperti punya "hak cipta"].
Sekarang tahap pengumpulannya sudah selesai, tinggal baca satu-satu dan memilah-milah. Ini kerjaan besar buatku....
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan pelaksanaan dari Pasal 46 s/d 51 serta pasal 77 dan pasal 80 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP ini terdiri dari 57 pasal dan 10 Bab serta Penjelasannya, dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada 9 Undang-Undang yang dijadikan pengingat pada PP ini, termasuk UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan berlakunya PP Ini, maka PP No 28 tahun 1985 tentan Perlindungan Hutan tidak lagi berlaku.
Setidaknya ada 18 peraturan pelaksana yang harus dibuat oleh menteri, 3 diantaranya harus diatur dengan keputusan menteri serta 1 [satu] harus diatur dalam bentuk keputusan bersama dengan menteri terkait [pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi]. PP ini juga mengharapkan ada 2 PP lain yang harus dibuat [kegiatan rehabilitasi dan ketentuan pengawasan].
Isi Peraturan
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan salah satu PP yang diamanatkan oleh UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait masalah pengelolaan hutan. Kegiatan pengelolaan hutan ini meliputi : [a] tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan ; [b] pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan ; [c] rehabilitasi dan reklamasi hutan serta [d] perlindungan hutan dan konservasi alam. Berikut adalah pemaparan perbab dari PP tersebut.
Bab I Ketentuan Umum. Terdiri dari 3 bagian dan 6 pasal [pasal 1 s/d 6]. Dalam bagian Pengertian berhasil diidentifikasikan 5 penyebab dari kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.
Kewenangannya ada di tangan Pemerintah [Pusat] dan atau Pemda, atau di tangan BUMN bidang kehutanan [jika ada pelimpahan wewenang dari Pemerintahan pusat]. Kegiatannya ada di Unit/Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi [KPHK], Hutan Lindung [KPHL] dan Hutan Produksi [KPHP]
Diatur juga mengenai perlindungan hutan dengan tujuan khusus yang ditetapkan oleh menhut, yang meliputi kegiatan : penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta religi dan budaya. Sementara tujuan utama dari perlindungan hutan adalah menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkunganya agar 3 fungsi hutan tercapai secara optimal dan lestari. Untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan dua prinsip : mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perseorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berkaitan dengan kegiatan perlindungan hutan.
Bab II pelaksanaan perlindungan hutan. Terdiri dari 4 bagian dan 11 Pasal [pasal 7 s/d 17]. Bab ini mengatur mengenai 4 penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia [bagian kesatu], gangguan ternak [bagian kedua], daya-daya alam [bagian ketiga], hama dan penyakit [bagian keempat].
Dalam bab ini ada beberapa pasal yang nampaknya mencoba mengatur/membuat batasan tentang praktek illegal logging, yakni pasal 12 [mengatur mengenai kewajiban dilengkapinya surat keterangan sahnya hasil hutan pada hasil hutan] dan pasal 14 [pemanfaatan hutan hanya bisa dilakukan setelah ad izin dari pejabat yang berwenang].
Pasal penting lainnya adalah bahwa masyarakat hukum adat menjadi pihak pelaksana dan bertanggung jawab dalam kegiatan perlindungan hutan atas kawasan hutan yang dikelolanya. Masyarakat hukum adat yang dimaksud adalah masyarakat adat yang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya.
Bab III perlindungan hutan dari kebakaran. Terdiri dari 3 bagian dan 14 pasal [pasal 18 s/d pasal 31]. Bab ini mengatur khusus mengenai penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan akibat kebakaran. Ada dua aktor penyebab kebakaran : manusia dan daya-daya alam.
Pasal 19 mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Tetapi ada pengecualiannya, yakni pembakaran hutan yang dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi: pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang harus mendapatkan izin menteri dulu. Diatur pula bahwa persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan.
Bab IV polisi kehutanan, penyidik PNS kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Terdiri dari 3 bagian dan 10 pasal [pasal 32 s/d 41]. Bab ini mengatur mengenai aparat yang bertugas dalam kegiatan perlindungan hutan. Dalam hal ini ada 3 aparat : polisi kehutanan, PPNS Kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Salah satu kewenangan polisi kehutanan adalah, dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang. Yang berwenang di sini adalah PPNS Kehutanan. Polisi kehutanan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas perintah pimpinan yang berwenang.
Pejabat PPNS Kehutanan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan yang terkait dengan kejahatan kehutanan. Dalam tugas penyidikannya, Pejabat PPNS Kehutanan berkoordinasi dan diawasi serta dibina oleh POLRI, tetapi bukan sebagai bawahannya. Hasil penyidikan Pejabat PPNS Kehutanan diserahkan kepada Penuntut Umum. Hanya saja, ketika Pejabat PPNS menemui adanya perbuatan yang patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan, maka ia harus menyerahkannya kepada Pejabat penyidik POLRI.
Satuan pengamanan kehutanan merupakan satuan pengamanan yang dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau pemegang izin. Tugas utamanya adalah terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan yan menjadi tanggung jawabnya.
Bab V sanksi pidana. Diatur dalam 3 pasal [pasal 42 s/d pasal 44]. Sanksi pidana ini dikenakan pada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban surat keterangan sahnya hasil hutan serta izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
Bab VI ganti rugi. Diatur dalam 2 pasal [pasal 45 s/d 46]. Bab ini menentukan bahwa penanggung jawab perbuatan wajib membayar ganti rugi atas perbuatan melanggat hukum yang diatur dalam UU Kehutanan. Pembayaran ganti rugi itu tidak akan mengurangi sanksi pidana. Ganti rugi, yang harus disetorkan ke kas negara ini, dipergunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan. Besarnya ganti rugi, ditetapkan oleh menteri, ditentukan atas dua hal: tingkat kerusakan hutan serta akibat yang ditimbulkan kepada negara. Dasar pijakan dari dua hal itu adalah pada perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya.
Bab VII pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Terdiri dari dua bagian dan 6 pasal [pasal 47 s/d pasal 52]. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang dimana menteri mempunyai kewenangan melakukan tiga hal itu kepada kebijakan gubernur. Begitu juga gubernur kepada bupati atau walikota. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan atau supervisi. Kegiatan pengendalian adalah kegiatan monitoring, evaluasi, dan atau tindak lanjut. Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota. Tidak ada aturan yang mengatur mengenai ditindaklanjuti oleh siapa pengendalian yang dilakukan oleh menteri.
Berbeda dengan pedoman pembinaan dan pengendalian yang diatur lebih lanjut oleh menteri, ketentuan tentang pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bab VIII ketentuan lain-lain. Mengatur mengenai pengurusan barang bukti dalam perkara pidana kehutanan. Perlakuannya berbeda-beda, ada yang harus disimpan di instansi yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar, ada juga yang dilelang secepatnya, atau malah dirampas untuk negara.
Bab IX ketentuan peralihan. Satu-satunya pasal pada bab ini, pasal 55, menentukan bahwa peraturan pelaksana perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini, dianggap tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana baru yang didasarkan pada PP ini.
Bab X ketentuan penutup. Berisi ketentuan yang mencabut PP lama perlindungan hutan [PP No. 28 Tahun 1985] dan mulai berlakunya PP ini sejak diundangkan.
Label:
hukum,
hutan,
Indonesia,
Lingkungan Hidup,
pembalakan liar
11 Januari 2008
Polantas, Sopir Kopaja dan Penegakan Hukum Lingkungan
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari Kolaborasi Polantas dan Sopir Kopaja bagi Hukum Lingkungan?
Oleh: Mumu Muhajir
Sebagai pengguna kendaraan umum, saya lama kelamaan sering memperhatikan interaksi antara sopir/kondektur kendaraan umum dengan Polantas. Ada satu kejadian yang selalu berulang di tempat yang sama yang menarik perhatian saya. kejadiannya selalu terjadi di persimpangan di atas terowongan ke arah Ciputat. Rambu lalu lintas sudah secara terang melarang kendaraan untuk parkir [ngetem] di persimpangan itu. Tetapi ada satu trayek Kopaja yang sering nangkring di sana nunggu penumpang [sewa] termasuk saya. Nah yang diwaspadai oleh sopir atau kernet Kopaja itu bukan hanya saingan kopaja di trayek yang sama atau perintah timer, tetapi yang lebih mereka kawatirkan adalah Polantas. Karena bisa saja walaupun mereka sudah ekstra waspada, Pak Polantas tiba-tiba sudah berada di depan mobilnya. Biasanya lolos. Tapi ada juga apesnya.Yang menarik adalah, setelah yakin pengemudi tidak akan kabur, Polantas itu mendatangi sopir dan meminta STNK atau SIM, kemudian pergi begitu saja. Dan sang Sopir atau Kernet hanya akan ngomel-ngomel dan setelahnya tetap diam di sana, sampai mobil lain datang.
Saya selalu tersenyum kecut melihat kenyataan itu. Polantas hanya mengambil STNK dan SIM tanpa memerintahkan si sopir untuk menjalankan mobilnya ke luar dari area yang dilarang itu. Si Sopir sendiri nampaknya yakin bahwa kesalahannya telah dibayar dengan dikenakannya tilang kepadanya dan Polantas tidak akan serta merta "menghukum" atas "kesalahan" baru: tetap ngetem di persimpangan itu. Kejadian ini selalu berulang dan berakhir sama.
Saya merasa kejadian di atas dekat dengan realitas penegakan hukum di bidang lainnya di Indonesia dan terutama dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Yang melakukan kesalahan/pelanggaran merasa sudah terbebas dari kesalahannya dengan membayar "denda" atau "dikenai sanksi administratif lainnya" tanpa harus ada kesadaran tidak akan mengulang kembali. Si penegak hukum merasa cukup dengan menarik denda dari yang bersalah dan tidak berusaha untuk menarik lebih jauh, misalnya memerintahkan si pelanggar untuk "mengembalikan ke tahap semula sesuatu keadaan yang telah dilanggarnya" atau mencegah kesalahan itu terulang kembali.
Pak Polantas dan sopir kendaran umum tadi tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang menginjak-injak prinsip denda dalam sistem pemidanaan. Bagi mereka denda berarti ”membayar” kesalahan yang dilakukan dan bukan usaha untuk ”menyingkirkan” kesalahan, syukur-syukur guna mencegah kesalahan yang sama diulang kembali.
Tapi begitulah. Saya melihat kesamaan dengan masalah yang hadir di ranah hukum lingkungan utamanya dalam prinsip Polluter Pays Principle. Hasilnya adalah pelanggar merasa bahwa setelah dia membayar, dia tetap bisa meneruskan kegiatan polutifnya. Sehingga ”pembayaran” dia bukanlah dianggap sebagai kegiatan ”korektif” tetapi sebaliknya, dianggap sebagai ”pembuka pintu penerimaan” atas tindakan polutifnya itu.
Dalam ranah yang lebih luas, ini juga terjadi dalam penggunaan pemidanan administratif yang dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia ditempatkan di awal dan diutamakan [terkenal dengan prinsip subsidiaritas]. Tampak jelas dalam kasus Lapindo atau kasus NMR, bahwa pelaku, setelah mengikuti aturan administratif, maka dia seperti terlepas dari beban kesalahan. Lapindo sampai sekarang tidak ada keputusan judicial yang secara jelas dan tegas menyebutkannya sebagai pihak yang bersalah atau setidaknya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Putusan pengadilan terakhir malah menyebutkan bahwa lumpur yang keluar dari bekas sumur bornya Lapindo itu adalah fenomena alam. Yang tampak adalah Lapindo seperti terlepas dari jerat hukum ketika dia melakukan usaha untuk menutup sumber masalah dan ekses langsung akibat semburan lumpur itu. Usaha-usaha itu dianggap sebagai ”alasan pemaaf” bagi Lapindo dan menghindarkan dia dari ”hukuman” yang lebih besar.
Kasus NMR malah lebih nyata lagi. Ketika kasus pencemaran TelukBuyat muncul, PT NMR berkilah bahwa apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai dengan "perintah" peraturan perundang-undangan baik di bidang mineral maupun lingkungan hidup. Sehingga ekses itu merupakan hal "di luar" akibat tindakan PT NMR sendiri. Dengan pernyataan itu juga, PT NMR mengalihkan tanggung jawab penyelesaian pencemaran ke pangkuan pemerintah, sebagai pembuat peraturan. Singkatnya, PT NMR telah mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemerintah dan karenanya ekses yang lahir di luar kepatuhan dia atas peraturan dari pemerintah itu bukanlah kesalahannya.
Dalam sudut yang lebih luas, jika aturannya belum ada yang mengatur suatu pencemaran, maka pelaku bisa terlepas dari kesalahan. Saya tahu ada prinsip kehati-hatian, yang dikenal dalam sistem hukum lingkungan. Tapi sampai sekarang saya belum mengetahui "jembatan prinsip" itu dengan sistem hukum yang ada. Kalau tetap hanya jadi Soft-law, maka efektifitasnya di rimba hukum Indonesia akan sangat kecil.
Sebagaimana Polantas dan Sopir Kopaja itu, kerusakan lingkungan terus akan terulang sepanjang infrastruktur hukum yang ditunjang oleh budaya hukum yang melingkupinya memungkinkan "kesalahan" bisa dikuantifikasikan dengan hanya "pembayaran tilang". Atau sebagaimana contoh kecil di atas, ada kesengajaan "kesalahan/pelanggaran" itu dibiarkan karena dua-duanya mendapatkan keuntungan.
Oleh: Mumu Muhajir
Sebagai pengguna kendaraan umum, saya lama kelamaan sering memperhatikan interaksi antara sopir/kondektur kendaraan umum dengan Polantas. Ada satu kejadian yang selalu berulang di tempat yang sama yang menarik perhatian saya. kejadiannya selalu terjadi di persimpangan di atas terowongan ke arah Ciputat. Rambu lalu lintas sudah secara terang melarang kendaraan untuk parkir [ngetem] di persimpangan itu. Tetapi ada satu trayek Kopaja yang sering nangkring di sana nunggu penumpang [sewa] termasuk saya. Nah yang diwaspadai oleh sopir atau kernet Kopaja itu bukan hanya saingan kopaja di trayek yang sama atau perintah timer, tetapi yang lebih mereka kawatirkan adalah Polantas. Karena bisa saja walaupun mereka sudah ekstra waspada, Pak Polantas tiba-tiba sudah berada di depan mobilnya. Biasanya lolos. Tapi ada juga apesnya.Yang menarik adalah, setelah yakin pengemudi tidak akan kabur, Polantas itu mendatangi sopir dan meminta STNK atau SIM, kemudian pergi begitu saja. Dan sang Sopir atau Kernet hanya akan ngomel-ngomel dan setelahnya tetap diam di sana, sampai mobil lain datang.
Saya selalu tersenyum kecut melihat kenyataan itu. Polantas hanya mengambil STNK dan SIM tanpa memerintahkan si sopir untuk menjalankan mobilnya ke luar dari area yang dilarang itu. Si Sopir sendiri nampaknya yakin bahwa kesalahannya telah dibayar dengan dikenakannya tilang kepadanya dan Polantas tidak akan serta merta "menghukum" atas "kesalahan" baru: tetap ngetem di persimpangan itu. Kejadian ini selalu berulang dan berakhir sama.
Saya merasa kejadian di atas dekat dengan realitas penegakan hukum di bidang lainnya di Indonesia dan terutama dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Yang melakukan kesalahan/pelanggaran merasa sudah terbebas dari kesalahannya dengan membayar "denda" atau "dikenai sanksi administratif lainnya" tanpa harus ada kesadaran tidak akan mengulang kembali. Si penegak hukum merasa cukup dengan menarik denda dari yang bersalah dan tidak berusaha untuk menarik lebih jauh, misalnya memerintahkan si pelanggar untuk "mengembalikan ke tahap semula sesuatu keadaan yang telah dilanggarnya" atau mencegah kesalahan itu terulang kembali.
Pak Polantas dan sopir kendaran umum tadi tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang menginjak-injak prinsip denda dalam sistem pemidanaan. Bagi mereka denda berarti ”membayar” kesalahan yang dilakukan dan bukan usaha untuk ”menyingkirkan” kesalahan, syukur-syukur guna mencegah kesalahan yang sama diulang kembali.
Tapi begitulah. Saya melihat kesamaan dengan masalah yang hadir di ranah hukum lingkungan utamanya dalam prinsip Polluter Pays Principle. Hasilnya adalah pelanggar merasa bahwa setelah dia membayar, dia tetap bisa meneruskan kegiatan polutifnya. Sehingga ”pembayaran” dia bukanlah dianggap sebagai kegiatan ”korektif” tetapi sebaliknya, dianggap sebagai ”pembuka pintu penerimaan” atas tindakan polutifnya itu.
Dalam ranah yang lebih luas, ini juga terjadi dalam penggunaan pemidanan administratif yang dalam sistem hukum lingkungan di Indonesia ditempatkan di awal dan diutamakan [terkenal dengan prinsip subsidiaritas]. Tampak jelas dalam kasus Lapindo atau kasus NMR, bahwa pelaku, setelah mengikuti aturan administratif, maka dia seperti terlepas dari beban kesalahan. Lapindo sampai sekarang tidak ada keputusan judicial yang secara jelas dan tegas menyebutkannya sebagai pihak yang bersalah atau setidaknya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Putusan pengadilan terakhir malah menyebutkan bahwa lumpur yang keluar dari bekas sumur bornya Lapindo itu adalah fenomena alam. Yang tampak adalah Lapindo seperti terlepas dari jerat hukum ketika dia melakukan usaha untuk menutup sumber masalah dan ekses langsung akibat semburan lumpur itu. Usaha-usaha itu dianggap sebagai ”alasan pemaaf” bagi Lapindo dan menghindarkan dia dari ”hukuman” yang lebih besar.
Kasus NMR malah lebih nyata lagi. Ketika kasus pencemaran TelukBuyat muncul, PT NMR berkilah bahwa apa yang sudah dilakukannya sudah sesuai dengan "perintah" peraturan perundang-undangan baik di bidang mineral maupun lingkungan hidup. Sehingga ekses itu merupakan hal "di luar" akibat tindakan PT NMR sendiri. Dengan pernyataan itu juga, PT NMR mengalihkan tanggung jawab penyelesaian pencemaran ke pangkuan pemerintah, sebagai pembuat peraturan. Singkatnya, PT NMR telah mengikuti semua aturan yang dibuat oleh pemerintah dan karenanya ekses yang lahir di luar kepatuhan dia atas peraturan dari pemerintah itu bukanlah kesalahannya.
Dalam sudut yang lebih luas, jika aturannya belum ada yang mengatur suatu pencemaran, maka pelaku bisa terlepas dari kesalahan. Saya tahu ada prinsip kehati-hatian, yang dikenal dalam sistem hukum lingkungan. Tapi sampai sekarang saya belum mengetahui "jembatan prinsip" itu dengan sistem hukum yang ada. Kalau tetap hanya jadi Soft-law, maka efektifitasnya di rimba hukum Indonesia akan sangat kecil.
Sebagaimana Polantas dan Sopir Kopaja itu, kerusakan lingkungan terus akan terulang sepanjang infrastruktur hukum yang ditunjang oleh budaya hukum yang melingkupinya memungkinkan "kesalahan" bisa dikuantifikasikan dengan hanya "pembayaran tilang". Atau sebagaimana contoh kecil di atas, ada kesengajaan "kesalahan/pelanggaran" itu dibiarkan karena dua-duanya mendapatkan keuntungan.
10 Januari 2008
Sektor swasta dan kebijakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam
Oleh: Mumu Muhajir
Perdebatan yang terjadi di Kalimantan Timur dalam hal persetujuan Departemen Kehutanan pada proyek sejuta hektar HTI, meninggalkan kesan bahwa semua masalah bermula dan berakhir di negara c.q. Dephut/Dishut. Mungkin ini hal yang lazim terjadi di Indonesia ini. Harapan yang terlalu tinggi akan peran negara telah membuat banyak pihak terlalu gampang menghukumnya atau malah menggantungkan harapan padanya. Kasus ini bisa diperpanjang sampai pada kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat oleh PT NMR atau Kasus Lapindo di Sidoarjo.
Tulisan di bawah tidak akan menceritakan perdebatan di atas secara rinci dan khusus, sebaliknya masalah itu hanya akan dijadikan sebagai titik tolak. Tulisan ini justru akan mencoba mempertanyakan cara pandang para pihak terutama dalam hal penunjukan aktor [aktor] tertentu yang dianggap lebih bertanggung jawab dalam masalah ini dan juga masalah pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Tentu saja mempertanyakan kebijakan pemerintah dan sekaligus juga berharap ada koreksi pada kebijakan yang dibuatnya itu merupakan hal yang sah dan memang sewajarnya dilakukan. Sebagai pihak yang dibebani kewajiban oleh konstitusi untuk membuat peraturan dan pengawasan dalam hal pengelolaan kekayaan sumber daya alam, pemerintah merupakan target yang terlihat. Tetapi jika hanya itu yang dilakukan, kita akan selalu menganggap pemerintah sebagai badan yang mandiri dan “tertutup” sehingga ketika kebijakan atau peraturan yang dikeluarkannya bisa nir-kepentingan-selain-dirinya. Kita selalu menganggap pemerintah selalu bisa mengatasi kepentingan-kepentingan apapun di luar dirinya. Bahwa kemudian dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam itu merupakan buatan dan langsung dari hanya pemerintah.
Konsekuensinya adalah, jika kebijakan itu keliru, negara c.q. pemerintah di dalam dirinya sendiri dianggap sebagai tersangka tunggal, kalau tidak mau dianggap sebagai sumber kesalahan/kejahatan dari tindakan apapun.
Ini merupakan pandangan yang tersisa dari teori-teori politik lapuk yang melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang memusat dan berdiri sendiri, yang karenanya dalam suatu permainan kekuasaan, para pemain diandaikan utuh-padu-dalam-dirinya-sendiri dan seperti punya satu pintu keluar; atau masih terpacaknya kepercayaan akan determinisme satu hal atas hal lainnya.
Padahal dalam perkembangannya, terutama seperti yang ditunjukkan oleh para post-strukturalis [seperti Michael Foucault] atau cultural studies [seperti Stuart Hall], kekuasaan tidaklah memusat dan berada di satu pihak, kekuasaan itu berada dalam ketegangan hubungan/jaringan, yang karenanya menyebar, tercerai berai. Sehingga ketika hal itu diterapkan dalam gerak langkah negara c.q. pemerintah, terlihat bahwa pemerintah tidaklah mandiri dalam mengeluarkan suatu kebijakan atau rantaian peraturan. Dia bukan hanya dipengaruhi oleh ketegangan dan campur baur tangan-tangan kekuasaan di dalam struktur internalnya sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh pihak-pihak luar, contohnya sektor swasta [pemilik modal].
Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, kolaborasi antara negara-sektor swasta telah sering dibuka dan dipertanyakan. Contoh yang bisa dikemukakan tentang kolaborasi meraka dalam sektor kehutanan ini adalah penuturan Peter Dauvergne [1997], yang menyorot masalah hubungan antara perusahaan kayu di Jepang dengan kebijakan kehutanan negara-negara Asia Tenggara. Tampak kemudian bahwa kebijakan yang lahir terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan hasil bentukan dan dibentuk kembali dalam hubungannya dengan kolaborator dan artikulator yang sukses mendekati negara [Tsing, 1999]. Dengan catatan bahwa kolaborator atau artikulator sukses ini bukan hanya pengusaha – pemilik modal, tetapi juga bisa jadi malah para aktivis.
Dengan demikian, dalam hal pemindaian terhadap masalah, contohnya, proyek sejuta hektar HTI ini, mata kita harus dilebarkan bukan hanya pada peran pemerintah c.q. Dephut, [atau pean DESDM ketika menyangkut masalah mineral dan energi] , tetapi juga harus mulai melihat struktur hegemonik lainnya: hubungan antara negara dengan pebisnis serta kinerja para pebisnis itu. Hal ini dilakukan agar kita bisa melihat persoalan ini dengan lebih jernih, karena dalam banyak kejadian negara c.q. pemerintah kadang di [mem-]perlakukan [dirinya] sebagai kuda troya atau bahkan wayang bagi kepentingan lebih komplek dan kuat di belakangnya.
Masih merujuk pada pendapat Anna Tsing, kesadaran ini agak terlambat disadari oleh kalangan aktivis di manapun di dunia ini, termasuk di Indonesia. Barangkali bagi para aktivis ini, pemerintah adalah satu-satunya pihak yang menjadi sumber masalah sekaligus juga sumber penyelesaian. Karenanya jika pemerintahnya baik, baik juga kondisi pengelolaan sumber daya alam negaranya, begitu sebaliknya. Para aktivis ini juga sangat tidak berkeberatan jika harus bermuka-muka, atau berkonfrontasi dengan negara, namun agak gagap ketika harus berhadapan dengan para kolaborator dari pihak pebisnis/pemilik modal. Memang para aktivis menyinggung hal itu, tetapi nampaknya dilakukan dengan candraan yang terbatas, sempit dan kabur. Sehingga yang nampak di mata hanyalah negara, sang kanvas kertas.
Semoga saya tidak sedang mengamini pendapat para ahli politik yang melihat pemerintah kita sebagai contoh negara gagal. Tetapi sebagai bagian dari strategi, mendekati negara, memperkuatnya, agar bisa berdiri sama kuat dengan sektor swasta [bisnis/pemilik modal] dalam perlombaan memperebutkan kuasa atas kekayaan sumber daya alamnya, dengan harapan, karena negara adalah badan publik, dia akan selalu berpihak pada kita, rakyat biasa, sudah saatnya ditinjau ulang.
Bukan berarti bahwa strategi itu gagal membuat pemerintah makin kuat, tetapi, dengan semua silang sengkarut dalam pengelolaan sumber daya alam ini serta banyaknya contoh yang menunjukkan makin akutnya krisis legitimasi negara, barangkali pihak-pihak lain di luar negara itu malah bertambah lebih kuat dari negara c.q. pemerintah. Lihatlah kasus divestasi KPC atau Kasus NMR atau perhatikanlah posisi gagap, kikuk, wagu pemerintah ketika harus berhadapan dengan Freeport, ExxonMobile, perusahaan perkebunan besar, perusahaan kayu dan bubur kayu besar, dll.
Disadari juga bahwa sangat sedikit aktivis yang mempunyai ide-ide pemikiran tentang bagaimana cara mempengaruhi kebijakan di sektor swasta/pemilik modal ini. Sehingga menyulitkan mereka dalam membaca gerak sektor bisnis berkolaborasi dengan negara atau pihak lainnya. Inilah yang menjadi sebab mengapa sudah begitu banyak peraturan yang dibuat negara dalam masalah pengelolaan sumber daya alam yang tidak berjalan dengan baik, bukan hanya karena kurang berfungsinya penegakan dan pengawasan, tetapi juga karena pihak yang terkena aturan itu mempunyai sistem kekuasaan sendiri yang kadang jauh lebih kuat dan punya daya tawar yang lebih tinggi dari si pembuat kebijakan/peraturan. Di saat para aktivis sibuk bertinju ria dengan pemerintah, para ”penumpang gelap” [free-riders] itu malah menikmati privilegenya.
Dengan memperluas cara pandang seperti itu, tidak lagi hanya menimpakan titik candra pada satu pihak/masalah/[internal]struktur, namun juga memperhatikan struktur saling ketergantungan antara sektor pemerintah dengan sektor swasta [jaringan kuasa], maka mungkin kita akan bisa melihat solusi-solusi yang lebih komprehensif dan jangka panjang dalam masalah pengelolaan sumber daya alam ini. Setidaknya posisi pihak yang dulunya tak terlihat perannya semakin kentara dan bisa dibaca kepentingannya dan didekati untuk dipengaruhi. Sementara bagi pihak yang selalu menyalahkan negara dan akan tetapi selalu berharap negaralah yang bisa menyelesaikan suatu masalah, bisa menyadari keterbatasan negara c.q. pemerintah dalam hiruk pikuk perebutan kekuasaan pengelolaan sumber daya alam ini.
Barangkali inilah saatnya untuk melihat bahwa negara c.q. pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal bagi baik-buruknya pengelolaan sumber daya alam di negara ini. Barangkali pula akan terlihat bahwa tantangan dan hambatan terbesar ke arah tata kelola sumber daya alam yang baik dan adil, bukanlah pada ketidakmampuan negara c.q. pemerintah menjalankan fungsinya, namun ada ”raksasa egois besar” yang tetap berkuasa karena tidak pernah diusik-ditegur-diajak ngomong-ditanyakan tanggung jawabnya: sektor swasta.
Perdebatan yang terjadi di Kalimantan Timur dalam hal persetujuan Departemen Kehutanan pada proyek sejuta hektar HTI, meninggalkan kesan bahwa semua masalah bermula dan berakhir di negara c.q. Dephut/Dishut. Mungkin ini hal yang lazim terjadi di Indonesia ini. Harapan yang terlalu tinggi akan peran negara telah membuat banyak pihak terlalu gampang menghukumnya atau malah menggantungkan harapan padanya. Kasus ini bisa diperpanjang sampai pada kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat oleh PT NMR atau Kasus Lapindo di Sidoarjo.
Tulisan di bawah tidak akan menceritakan perdebatan di atas secara rinci dan khusus, sebaliknya masalah itu hanya akan dijadikan sebagai titik tolak. Tulisan ini justru akan mencoba mempertanyakan cara pandang para pihak terutama dalam hal penunjukan aktor [aktor] tertentu yang dianggap lebih bertanggung jawab dalam masalah ini dan juga masalah pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Tentu saja mempertanyakan kebijakan pemerintah dan sekaligus juga berharap ada koreksi pada kebijakan yang dibuatnya itu merupakan hal yang sah dan memang sewajarnya dilakukan. Sebagai pihak yang dibebani kewajiban oleh konstitusi untuk membuat peraturan dan pengawasan dalam hal pengelolaan kekayaan sumber daya alam, pemerintah merupakan target yang terlihat. Tetapi jika hanya itu yang dilakukan, kita akan selalu menganggap pemerintah sebagai badan yang mandiri dan “tertutup” sehingga ketika kebijakan atau peraturan yang dikeluarkannya bisa nir-kepentingan-selain-dirinya. Kita selalu menganggap pemerintah selalu bisa mengatasi kepentingan-kepentingan apapun di luar dirinya. Bahwa kemudian dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam itu merupakan buatan dan langsung dari hanya pemerintah.
Konsekuensinya adalah, jika kebijakan itu keliru, negara c.q. pemerintah di dalam dirinya sendiri dianggap sebagai tersangka tunggal, kalau tidak mau dianggap sebagai sumber kesalahan/kejahatan dari tindakan apapun.
Ini merupakan pandangan yang tersisa dari teori-teori politik lapuk yang melihat kekuasaan sebagai sesuatu yang memusat dan berdiri sendiri, yang karenanya dalam suatu permainan kekuasaan, para pemain diandaikan utuh-padu-dalam-dirinya-sendiri dan seperti punya satu pintu keluar; atau masih terpacaknya kepercayaan akan determinisme satu hal atas hal lainnya.
Padahal dalam perkembangannya, terutama seperti yang ditunjukkan oleh para post-strukturalis [seperti Michael Foucault] atau cultural studies [seperti Stuart Hall], kekuasaan tidaklah memusat dan berada di satu pihak, kekuasaan itu berada dalam ketegangan hubungan/jaringan, yang karenanya menyebar, tercerai berai. Sehingga ketika hal itu diterapkan dalam gerak langkah negara c.q. pemerintah, terlihat bahwa pemerintah tidaklah mandiri dalam mengeluarkan suatu kebijakan atau rantaian peraturan. Dia bukan hanya dipengaruhi oleh ketegangan dan campur baur tangan-tangan kekuasaan di dalam struktur internalnya sendiri, tetapi juga dipengaruhi oleh pihak-pihak luar, contohnya sektor swasta [pemilik modal].
Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, kolaborasi antara negara-sektor swasta telah sering dibuka dan dipertanyakan. Contoh yang bisa dikemukakan tentang kolaborasi meraka dalam sektor kehutanan ini adalah penuturan Peter Dauvergne [1997], yang menyorot masalah hubungan antara perusahaan kayu di Jepang dengan kebijakan kehutanan negara-negara Asia Tenggara. Tampak kemudian bahwa kebijakan yang lahir terkait pengelolaan sumber daya alam merupakan hasil bentukan dan dibentuk kembali dalam hubungannya dengan kolaborator dan artikulator yang sukses mendekati negara [Tsing, 1999]. Dengan catatan bahwa kolaborator atau artikulator sukses ini bukan hanya pengusaha – pemilik modal, tetapi juga bisa jadi malah para aktivis.
Dengan demikian, dalam hal pemindaian terhadap masalah, contohnya, proyek sejuta hektar HTI ini, mata kita harus dilebarkan bukan hanya pada peran pemerintah c.q. Dephut, [atau pean DESDM ketika menyangkut masalah mineral dan energi] , tetapi juga harus mulai melihat struktur hegemonik lainnya: hubungan antara negara dengan pebisnis serta kinerja para pebisnis itu. Hal ini dilakukan agar kita bisa melihat persoalan ini dengan lebih jernih, karena dalam banyak kejadian negara c.q. pemerintah kadang di [mem-]perlakukan [dirinya] sebagai kuda troya atau bahkan wayang bagi kepentingan lebih komplek dan kuat di belakangnya.
Masih merujuk pada pendapat Anna Tsing, kesadaran ini agak terlambat disadari oleh kalangan aktivis di manapun di dunia ini, termasuk di Indonesia. Barangkali bagi para aktivis ini, pemerintah adalah satu-satunya pihak yang menjadi sumber masalah sekaligus juga sumber penyelesaian. Karenanya jika pemerintahnya baik, baik juga kondisi pengelolaan sumber daya alam negaranya, begitu sebaliknya. Para aktivis ini juga sangat tidak berkeberatan jika harus bermuka-muka, atau berkonfrontasi dengan negara, namun agak gagap ketika harus berhadapan dengan para kolaborator dari pihak pebisnis/pemilik modal. Memang para aktivis menyinggung hal itu, tetapi nampaknya dilakukan dengan candraan yang terbatas, sempit dan kabur. Sehingga yang nampak di mata hanyalah negara, sang kanvas kertas.
Semoga saya tidak sedang mengamini pendapat para ahli politik yang melihat pemerintah kita sebagai contoh negara gagal. Tetapi sebagai bagian dari strategi, mendekati negara, memperkuatnya, agar bisa berdiri sama kuat dengan sektor swasta [bisnis/pemilik modal] dalam perlombaan memperebutkan kuasa atas kekayaan sumber daya alamnya, dengan harapan, karena negara adalah badan publik, dia akan selalu berpihak pada kita, rakyat biasa, sudah saatnya ditinjau ulang.
Bukan berarti bahwa strategi itu gagal membuat pemerintah makin kuat, tetapi, dengan semua silang sengkarut dalam pengelolaan sumber daya alam ini serta banyaknya contoh yang menunjukkan makin akutnya krisis legitimasi negara, barangkali pihak-pihak lain di luar negara itu malah bertambah lebih kuat dari negara c.q. pemerintah. Lihatlah kasus divestasi KPC atau Kasus NMR atau perhatikanlah posisi gagap, kikuk, wagu pemerintah ketika harus berhadapan dengan Freeport, ExxonMobile, perusahaan perkebunan besar, perusahaan kayu dan bubur kayu besar, dll.
Disadari juga bahwa sangat sedikit aktivis yang mempunyai ide-ide pemikiran tentang bagaimana cara mempengaruhi kebijakan di sektor swasta/pemilik modal ini. Sehingga menyulitkan mereka dalam membaca gerak sektor bisnis berkolaborasi dengan negara atau pihak lainnya. Inilah yang menjadi sebab mengapa sudah begitu banyak peraturan yang dibuat negara dalam masalah pengelolaan sumber daya alam yang tidak berjalan dengan baik, bukan hanya karena kurang berfungsinya penegakan dan pengawasan, tetapi juga karena pihak yang terkena aturan itu mempunyai sistem kekuasaan sendiri yang kadang jauh lebih kuat dan punya daya tawar yang lebih tinggi dari si pembuat kebijakan/peraturan. Di saat para aktivis sibuk bertinju ria dengan pemerintah, para ”penumpang gelap” [free-riders] itu malah menikmati privilegenya.
Dengan memperluas cara pandang seperti itu, tidak lagi hanya menimpakan titik candra pada satu pihak/masalah/[internal]struktur, namun juga memperhatikan struktur saling ketergantungan antara sektor pemerintah dengan sektor swasta [jaringan kuasa], maka mungkin kita akan bisa melihat solusi-solusi yang lebih komprehensif dan jangka panjang dalam masalah pengelolaan sumber daya alam ini. Setidaknya posisi pihak yang dulunya tak terlihat perannya semakin kentara dan bisa dibaca kepentingannya dan didekati untuk dipengaruhi. Sementara bagi pihak yang selalu menyalahkan negara dan akan tetapi selalu berharap negaralah yang bisa menyelesaikan suatu masalah, bisa menyadari keterbatasan negara c.q. pemerintah dalam hiruk pikuk perebutan kekuasaan pengelolaan sumber daya alam ini.
Barangkali inilah saatnya untuk melihat bahwa negara c.q. pemerintah tidak lagi menjadi aktor tunggal bagi baik-buruknya pengelolaan sumber daya alam di negara ini. Barangkali pula akan terlihat bahwa tantangan dan hambatan terbesar ke arah tata kelola sumber daya alam yang baik dan adil, bukanlah pada ketidakmampuan negara c.q. pemerintah menjalankan fungsinya, namun ada ”raksasa egois besar” yang tetap berkuasa karena tidak pernah diusik-ditegur-diajak ngomong-ditanyakan tanggung jawabnya: sektor swasta.
01 Januari 2008
Divestasi Saham KPC: Mengapa Harus?
Oleh: Mumu Muhajir
Proses divestasi saham KPC kembali hangat dibicarakan setelah adanya usaha dari pemerintah provinsi Kalimantan timur [pemprov kaltim] untuk membawa masalah ini ke tingkat arbitrase internasional, yakni ICSID di Roma, Italia. Divestasi KPC sendiri seharusnya sudah harus dilaksanakan sejak tahun 1996 sebagaimana ditentukan dalam PKP2B KPC di mana proses divestasi saham KPC ke pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta, dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun ke 10 sejak dimulainya tahap eksploitasi. Namun, kita semua tahu sendiri, proses divestasi itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Ada banyak faktor, salah satunya, yang terjadi dalam proses divestasi KPC adalah adanya indikasi niat tidak baik dari pihak KPC dalam menjalankan kewajiban yang sebenarnya telah ditentukan dalam kontrak [PKP2B] mereka.
Tulisan ini tidak akan menjawab kenapa salah satu faktor di atas muncul. Sebaliknya tulisan ini akan mencoba memaparkan mengapa divestasi KPC dan juga perusahaan tambang lainnya yang ada di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan. Tulisan ini juga hendak mencari pegangan hukum dan kebijakan yang memungkinkan proses itu dilaksanakan.
Negara adalah penguasa cadangan kekayaan alam
Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Indonesia, termasuk daerah-daerah lepas pantai, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat indonesia. Negara sendiri mempunyai hak untuk mengatur, memanfaatkan dan mengawasi kekayaan alam itu, termasuk untuk menambang bahan-bahan mineral. Dalam pelaksanaannya negara bisa mewakilkan kewenangannya itu ke perusahaan negara. Tetapi negara juga bisa mengajak pihak lain, selain perusahaan negara, dalam proses pengusahaan pertambangan itu, dengan alasan bahwa negara tidak mempunyai cukup keahlian atau finansial untuk melaksanakan sendiri pertambangannya.
Dengan demikian, khususnya masalah keterlibatan pihak lain di atas, dalam pengusahaan pertambangan di indonesia dikenal ada beberapa pola kerjasama: negara c.q. pemerintah secara langsung melakukan kerjasama dengan pihak lain [kontraktor] atau negara diwakili oleh perusahaan negara yang melakukan perjanjian kerjasama itu.
Walaupun demikian, perlu diingat, kontraktor itu bukanlah pemilik dari cadangan bahan tambang yang masih ada di perut bumi. Bahkan ketika melakukan eksploitasi, bahan tambang itu tetaplah dimiliki oleh negara. Perpindahan kepemilikan terjadi tergantung pada jenis bahan tambangnya: untuk migas, kepemilikan beralih pada saat point of delivery [pada saat lifting atau titik eksport], sedangkan bahan mineral, terjadi ketika perusahaan bahan mineral itu membayar royalti [sebesar 13,5%] dan iuran lainnya [iuran tetap dan iuran eksploitasi] kepada negara c.q. pemerintah. Hal ini sesuai dengan konsep pertanahan Indonesia, yang memisahkan kepemilikan atas permukaan tanah dan atas yang ada di perut bumi [yang dalam konsep hukum Indonesia, mutlak dikuasai oleh negara].
Divestasi sudah diatur dalam PKP2B
PKP2B atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kontrak yang dibuat dalam rangka pengusahaan pertambangan di Indonesia. Ada juga bentuk lainnya seperti KPS dan KK. PKP2B pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1981. Ini merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha batubara dalam mengusahakan pertambangan batubara. Pada awalnya PKP2B mengambil bentuk yang sama dengan KPS di mana perusahaan batubara melakukan kontrak dengan perusahaan negara [yakni PT BA] yang mendapatkan kuasa pertambangan dari negara, namun pada tahun 1996, ada perubahan dengan mengganti posisi PT BA oleh pemerintah [pusat], yang berarti mengikuti pola Kontrak Karya.
Karena berbentuk kontrak, maka posisi pemerintah sebenarnya berada dalam posisi yang sama dengan kontraktor. Padahal di sisi lain, sejatinya negara c.q. pemerintah adalah juga regulator. Di sini pengetahuan yang jelas dimana posisi pemerintah, apakah sebagai regulator atau sebagai pihak dalam kontrak, perlu diketahui. Walaupun demikian, pemerintah tetap mempunyai kontrol dan membuat regulasi terkait dengan pengusahaan pertambangan itu.
Dalam kebijakan pertambangan itu sendiri, tidaklah diatur apa-apa saja yang harus diperjanjikan dan dinegosiasikan dengan pihak kontraktor. Pemerintah menyadari bahwa perkembangan bisnis demikian cepat sehingga pengaturan yang terlalu detil malah akan merugikan para pihak. Karena itu pemerintah hanya membuat semacam panduan tentang hal apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara pemerintah dengan kontraktor itu.
Sampai tahun 1996, dalam hal batubara, pemerintah tidak mempunyai panduan itu, yang berarti, pemerintah menyandarkan sepenuhnya pada hasil negosiasi dengan pihak kontraktor. Barulah pada tahun 1996, pemerintah mengeluarkan Keppres 75/1996 yang berisi panduan dan pokok-pokok perjanjian yang harus ada didalam PKP2B.
Selain mengatur mengenai masalah hak dan kewajiban kontraktor, Keppres itu juga mewajibkan kepada para pihak untuk mengutamakan kepentingan nasional yang dikejawantahkan dalam bentuk penggunaan bahan, alat dan tenaga kerja dari Indonesia. Termasuk juga didalamnya adalah kewajiban para kontraktor untuk melakukan divestasi atau menjual sahamnya kepada pihak nasional. Besaran divestasi serta tahapan divestasinya berbeda-beda antar kontraktor, tergantung kesepakatan dalam kontraknya. Namun yang umum adalah sebesar 51%. Pihak nasional yang dimaksud adalah pemerintah, BUMN/BUMD atau pengusaha nasional.
Peraturan lain yang terkait adalah PP No 20 Tahun 1994 tentang pemilikian saham dalam perusahaan yang didirikan dalm rangka penanaman modal asing. Pasal 7 PP ini menentukan bahwa paling lambat 15 tahun sejak perusahaan asing itu beroperasi di Indonesia, dia harus mengalihkan/menjual sebagian sahamnya kepada pihak nasional Indonesia. Walaupun dikatakan sebagian, tetapi penjelasan Pasal itu menyebutkan bahwa besaran saham yang harus dijual itu disesuaikan dengan: [1] kesepakatan para pihak yang saling menguntungkan; [2] kelangsungan kegiatan perusahaan; dan/atau [3] ketentuan pasar modal. Dimana kesepakatan itu diatur? Tentu saja dalam PKP2B [jika batu bara].
Terlihat bahwa dengan kebijakan seperti itu, pemerintah Indonesia bermaksud tidak melakukan nasionalisasi tetapi juga sekaligus hendak mengurangi peran-peran asing dalam pengusahaan pertambangan di Indonesia. Indonesia nampaknya tidak berani untuk melakukan nasionalisasi perusahaan asing; namun juga tidak ingin perusahaan asing berkuasa di negeri ini.
Hanya saja dalam proses divestasi KPC kembali memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pemerintahan ini dalam menjaga kekayaan alam yang dimilikinya. Pemerintah [pusat] dengan sangat jelas menolak untuk membeli saham divestasi KPC dengan alasan tidak mempunyai uang untuk membeli itu dan kemudian menyerahkan kepada pihak Pemda untuk melaksanakan hak itu yang sampai sekarang masih terkatung-katung.
Alasan tidak mempunyai uang bisa saja dimaklumi. Namun jika pemerintah ini membaca kembali segala peraturan dan kebijakan yang dibuatnya dalam hal pengelolaan kekayaan sumber daya energi dan mineralnya, bisa terlihat bahwa tujuan akhir dari kebijakan itu adalah kemandirian bangsa yang ujungnya adalah kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya adalah dengan menguasai aset perusahaan-perusahaan yang vital bagi negara ini, termasuk KPC.
Mengapa, contohnya, pemerintah tidak mencontoh keberhasilan Arab Saudi dalam menguasai 100% kepemilikan perusahaan-perusahan minyak asingnya dengan cara menukarkan royalti yang didapatnya ke dalam bentuk saham di perusahaan tersebut. Sehingga dalam jangka waktu yang relatif pendek, perusahaan asing itu menjadi milik Kerajaan Arab Saudi. Mengapa pemerintah tidak mencoba menyisihkan beberapa persen saja dari 13,5 persen royalti yang diterimanya itu untuk dipergunakan sebagai modal untuk membeli divestasi saham itu. Kalau pun duit itu tidak cukup, setidaknya menunjukan bahwa niat itu ada.
Nampaknya pemerintah melihat bahwa divestasi saham-saham perusahaan tambang seperti KPC, begitu juga PT NNT dan PTFI, bukan sebagai prioritas yang harus dilakukan segera, di tengah makin dominannya modal asing dalam membangun negeri ini.
Terkatung-katungnya proses divestasi itu juga membuka selubung misteri yang selama ini sudah banyak diduga orang: posisi pemerintah yang terlihat keder jika berhadapan dengan pengusaha [tambang] besar asing. Pemerintah pusat dibuat tidak berdaya justru ketika harus mendapatkan apa yang menjadi haknya. Unsur niat tidak baik dari KPC yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan arbitrase bisa terlihat dari upaya KPC untuk menaikkan harga sahamnya dengan cara mengikutsertakan cadangan batubara yang masih belum dieksploitasi ke dalam perhitungan assetnya. Sebagaimana telah diterangkan di atas, seharusnya pemerintah dilibatkan dalam penentuan besarnya harga sahamnya karena sebenarnya cadangan batubara itu adalah milik negara. Bagaimana mungkin, dalam penghitungan asetnya, KPC mengikutsertakan aset yang bukan miliknya dan pada saat yang sama pemilik sejati aset itu nampaknya tidak peduli. Hal yang sama bisa kita saksikan dalam proses penentuan besaran aset PT FI dan PT NNT.
Seharusnya posisi pemerintah kuat dan bisa memaksa para kontraktornya untuk taat pada kontrak yang telah disepakatinya itu, di mana pihak kontraktor selalu teriak-teriak untuk selalu menghormati kontrak pada saat ada kebijakan atau pihak-pihak yang akan mengganggu aktivitas kerjanya. Atau sebenarnya ada misteri lain yang belum terungkap yang menjadi jawaban dari teka-teki kenapa pemerintah demikia lunak pada perusahaan-perusahaan tambang [dan energi] yang ada di Indonesia.
Proses divestasi saham KPC kembali hangat dibicarakan setelah adanya usaha dari pemerintah provinsi Kalimantan timur [pemprov kaltim] untuk membawa masalah ini ke tingkat arbitrase internasional, yakni ICSID di Roma, Italia. Divestasi KPC sendiri seharusnya sudah harus dilaksanakan sejak tahun 1996 sebagaimana ditentukan dalam PKP2B KPC di mana proses divestasi saham KPC ke pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta, dilaksanakan secara bertahap yang dimulai pada tahun ke 10 sejak dimulainya tahap eksploitasi. Namun, kita semua tahu sendiri, proses divestasi itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Ada banyak faktor, salah satunya, yang terjadi dalam proses divestasi KPC adalah adanya indikasi niat tidak baik dari pihak KPC dalam menjalankan kewajiban yang sebenarnya telah ditentukan dalam kontrak [PKP2B] mereka.
Tulisan ini tidak akan menjawab kenapa salah satu faktor di atas muncul. Sebaliknya tulisan ini akan mencoba memaparkan mengapa divestasi KPC dan juga perusahaan tambang lainnya yang ada di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan. Tulisan ini juga hendak mencari pegangan hukum dan kebijakan yang memungkinkan proses itu dilaksanakan.
Negara adalah penguasa cadangan kekayaan alam
Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Indonesia, termasuk daerah-daerah lepas pantai, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat indonesia. Negara sendiri mempunyai hak untuk mengatur, memanfaatkan dan mengawasi kekayaan alam itu, termasuk untuk menambang bahan-bahan mineral. Dalam pelaksanaannya negara bisa mewakilkan kewenangannya itu ke perusahaan negara. Tetapi negara juga bisa mengajak pihak lain, selain perusahaan negara, dalam proses pengusahaan pertambangan itu, dengan alasan bahwa negara tidak mempunyai cukup keahlian atau finansial untuk melaksanakan sendiri pertambangannya.
Dengan demikian, khususnya masalah keterlibatan pihak lain di atas, dalam pengusahaan pertambangan di indonesia dikenal ada beberapa pola kerjasama: negara c.q. pemerintah secara langsung melakukan kerjasama dengan pihak lain [kontraktor] atau negara diwakili oleh perusahaan negara yang melakukan perjanjian kerjasama itu.
Walaupun demikian, perlu diingat, kontraktor itu bukanlah pemilik dari cadangan bahan tambang yang masih ada di perut bumi. Bahkan ketika melakukan eksploitasi, bahan tambang itu tetaplah dimiliki oleh negara. Perpindahan kepemilikan terjadi tergantung pada jenis bahan tambangnya: untuk migas, kepemilikan beralih pada saat point of delivery [pada saat lifting atau titik eksport], sedangkan bahan mineral, terjadi ketika perusahaan bahan mineral itu membayar royalti [sebesar 13,5%] dan iuran lainnya [iuran tetap dan iuran eksploitasi] kepada negara c.q. pemerintah. Hal ini sesuai dengan konsep pertanahan Indonesia, yang memisahkan kepemilikan atas permukaan tanah dan atas yang ada di perut bumi [yang dalam konsep hukum Indonesia, mutlak dikuasai oleh negara].
Divestasi sudah diatur dalam PKP2B
PKP2B atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara merupakan salah satu bentuk kontrak yang dibuat dalam rangka pengusahaan pertambangan di Indonesia. Ada juga bentuk lainnya seperti KPS dan KK. PKP2B pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1981. Ini merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha batubara dalam mengusahakan pertambangan batubara. Pada awalnya PKP2B mengambil bentuk yang sama dengan KPS di mana perusahaan batubara melakukan kontrak dengan perusahaan negara [yakni PT BA] yang mendapatkan kuasa pertambangan dari negara, namun pada tahun 1996, ada perubahan dengan mengganti posisi PT BA oleh pemerintah [pusat], yang berarti mengikuti pola Kontrak Karya.
Karena berbentuk kontrak, maka posisi pemerintah sebenarnya berada dalam posisi yang sama dengan kontraktor. Padahal di sisi lain, sejatinya negara c.q. pemerintah adalah juga regulator. Di sini pengetahuan yang jelas dimana posisi pemerintah, apakah sebagai regulator atau sebagai pihak dalam kontrak, perlu diketahui. Walaupun demikian, pemerintah tetap mempunyai kontrol dan membuat regulasi terkait dengan pengusahaan pertambangan itu.
Dalam kebijakan pertambangan itu sendiri, tidaklah diatur apa-apa saja yang harus diperjanjikan dan dinegosiasikan dengan pihak kontraktor. Pemerintah menyadari bahwa perkembangan bisnis demikian cepat sehingga pengaturan yang terlalu detil malah akan merugikan para pihak. Karena itu pemerintah hanya membuat semacam panduan tentang hal apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara pemerintah dengan kontraktor itu.
Sampai tahun 1996, dalam hal batubara, pemerintah tidak mempunyai panduan itu, yang berarti, pemerintah menyandarkan sepenuhnya pada hasil negosiasi dengan pihak kontraktor. Barulah pada tahun 1996, pemerintah mengeluarkan Keppres 75/1996 yang berisi panduan dan pokok-pokok perjanjian yang harus ada didalam PKP2B.
Selain mengatur mengenai masalah hak dan kewajiban kontraktor, Keppres itu juga mewajibkan kepada para pihak untuk mengutamakan kepentingan nasional yang dikejawantahkan dalam bentuk penggunaan bahan, alat dan tenaga kerja dari Indonesia. Termasuk juga didalamnya adalah kewajiban para kontraktor untuk melakukan divestasi atau menjual sahamnya kepada pihak nasional. Besaran divestasi serta tahapan divestasinya berbeda-beda antar kontraktor, tergantung kesepakatan dalam kontraknya. Namun yang umum adalah sebesar 51%. Pihak nasional yang dimaksud adalah pemerintah, BUMN/BUMD atau pengusaha nasional.
Peraturan lain yang terkait adalah PP No 20 Tahun 1994 tentang pemilikian saham dalam perusahaan yang didirikan dalm rangka penanaman modal asing. Pasal 7 PP ini menentukan bahwa paling lambat 15 tahun sejak perusahaan asing itu beroperasi di Indonesia, dia harus mengalihkan/menjual sebagian sahamnya kepada pihak nasional Indonesia. Walaupun dikatakan sebagian, tetapi penjelasan Pasal itu menyebutkan bahwa besaran saham yang harus dijual itu disesuaikan dengan: [1] kesepakatan para pihak yang saling menguntungkan; [2] kelangsungan kegiatan perusahaan; dan/atau [3] ketentuan pasar modal. Dimana kesepakatan itu diatur? Tentu saja dalam PKP2B [jika batu bara].
Terlihat bahwa dengan kebijakan seperti itu, pemerintah Indonesia bermaksud tidak melakukan nasionalisasi tetapi juga sekaligus hendak mengurangi peran-peran asing dalam pengusahaan pertambangan di Indonesia. Indonesia nampaknya tidak berani untuk melakukan nasionalisasi perusahaan asing; namun juga tidak ingin perusahaan asing berkuasa di negeri ini.
Hanya saja dalam proses divestasi KPC kembali memunculkan pertanyaan tentang konsistensi pemerintahan ini dalam menjaga kekayaan alam yang dimilikinya. Pemerintah [pusat] dengan sangat jelas menolak untuk membeli saham divestasi KPC dengan alasan tidak mempunyai uang untuk membeli itu dan kemudian menyerahkan kepada pihak Pemda untuk melaksanakan hak itu yang sampai sekarang masih terkatung-katung.
Alasan tidak mempunyai uang bisa saja dimaklumi. Namun jika pemerintah ini membaca kembali segala peraturan dan kebijakan yang dibuatnya dalam hal pengelolaan kekayaan sumber daya energi dan mineralnya, bisa terlihat bahwa tujuan akhir dari kebijakan itu adalah kemandirian bangsa yang ujungnya adalah kesejahteraan rakyatnya. Salah satunya adalah dengan menguasai aset perusahaan-perusahaan yang vital bagi negara ini, termasuk KPC.
Mengapa, contohnya, pemerintah tidak mencontoh keberhasilan Arab Saudi dalam menguasai 100% kepemilikan perusahaan-perusahan minyak asingnya dengan cara menukarkan royalti yang didapatnya ke dalam bentuk saham di perusahaan tersebut. Sehingga dalam jangka waktu yang relatif pendek, perusahaan asing itu menjadi milik Kerajaan Arab Saudi. Mengapa pemerintah tidak mencoba menyisihkan beberapa persen saja dari 13,5 persen royalti yang diterimanya itu untuk dipergunakan sebagai modal untuk membeli divestasi saham itu. Kalau pun duit itu tidak cukup, setidaknya menunjukan bahwa niat itu ada.
Nampaknya pemerintah melihat bahwa divestasi saham-saham perusahaan tambang seperti KPC, begitu juga PT NNT dan PTFI, bukan sebagai prioritas yang harus dilakukan segera, di tengah makin dominannya modal asing dalam membangun negeri ini.
Terkatung-katungnya proses divestasi itu juga membuka selubung misteri yang selama ini sudah banyak diduga orang: posisi pemerintah yang terlihat keder jika berhadapan dengan pengusaha [tambang] besar asing. Pemerintah pusat dibuat tidak berdaya justru ketika harus mendapatkan apa yang menjadi haknya. Unsur niat tidak baik dari KPC yang dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan arbitrase bisa terlihat dari upaya KPC untuk menaikkan harga sahamnya dengan cara mengikutsertakan cadangan batubara yang masih belum dieksploitasi ke dalam perhitungan assetnya. Sebagaimana telah diterangkan di atas, seharusnya pemerintah dilibatkan dalam penentuan besarnya harga sahamnya karena sebenarnya cadangan batubara itu adalah milik negara. Bagaimana mungkin, dalam penghitungan asetnya, KPC mengikutsertakan aset yang bukan miliknya dan pada saat yang sama pemilik sejati aset itu nampaknya tidak peduli. Hal yang sama bisa kita saksikan dalam proses penentuan besaran aset PT FI dan PT NNT.
Seharusnya posisi pemerintah kuat dan bisa memaksa para kontraktornya untuk taat pada kontrak yang telah disepakatinya itu, di mana pihak kontraktor selalu teriak-teriak untuk selalu menghormati kontrak pada saat ada kebijakan atau pihak-pihak yang akan mengganggu aktivitas kerjanya. Atau sebenarnya ada misteri lain yang belum terungkap yang menjadi jawaban dari teka-teki kenapa pemerintah demikia lunak pada perusahaan-perusahaan tambang [dan energi] yang ada di Indonesia.
Langgan:
Entri (Atom)
