19 Januari 2008

Catatan Hukum : Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Sebenarnya saya juga gak suka tulisan model begini. Tapi daripada hanya tidur di HD saya, akhirnya diupload saja.

Seriusnya, saya punya proyek pribadi buat yang seperti ini, nama kerennya annotasi hukum. Maksudnya, menjelaskan, menafsirkan, memilah-milah peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan topik-topik tertentu; yang kemudian dipilah-pilah lagi menjadi sub-topik-sub-topik. Misalnya saja topiknya adalah perlindungan lingkungan hidup di sektor migas, maka akan diidentifikasikan peraturan-peraturan yang terkait dengannya, berikut dengan penjelasan singkatnya. Menurut hemat saya, ini lebih "mendidik" dan "berkeringat" daripada buku-buku kumpulan peraturan yang diterbitkan banyak penerbit sekarang [yang lucu, pengumpul itu kemudian seperti punya "hak cipta"].

Sekarang tahap pengumpulannya sudah selesai, tinggal baca satu-satu dan memilah-milah. Ini kerjaan besar buatku....

Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan pelaksanaan dari Pasal 46 s/d 51 serta pasal 77 dan pasal 80 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PP ini terdiri dari 57 pasal dan 10 Bab serta Penjelasannya, dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ada 9 Undang-Undang yang dijadikan pengingat pada PP ini, termasuk UU No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan berlakunya PP Ini, maka PP No 28 tahun 1985 tentan Perlindungan Hutan tidak lagi berlaku.

Setidaknya ada 18 peraturan pelaksana yang harus dibuat oleh menteri, 3 diantaranya harus diatur dengan keputusan menteri serta 1 [satu] harus diatur dalam bentuk keputusan bersama dengan menteri terkait [pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi]. PP ini juga mengharapkan ada 2 PP lain yang harus dibuat [kegiatan rehabilitasi dan ketentuan pengawasan].

Isi Peraturan

PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan merupakan salah satu PP yang diamanatkan oleh UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terkait masalah pengelolaan hutan. Kegiatan pengelolaan hutan ini meliputi : [a] tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan ; [b] pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan ; [c] rehabilitasi dan reklamasi hutan serta [d] perlindungan hutan dan konservasi alam. Berikut adalah pemaparan perbab dari PP tersebut.

Bab I Ketentuan Umum. Terdiri dari 3 bagian dan 6 pasal [pasal 1 s/d 6]. Dalam bagian Pengertian berhasil diidentifikasikan 5 penyebab dari kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit.

Kewenangannya ada di tangan Pemerintah [Pusat] dan atau Pemda, atau di tangan BUMN bidang kehutanan [jika ada pelimpahan wewenang dari Pemerintahan pusat]. Kegiatannya ada di Unit/Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi [KPHK], Hutan Lindung [KPHL] dan Hutan Produksi [KPHP]

Diatur juga mengenai perlindungan hutan dengan tujuan khusus yang ditetapkan oleh menhut, yang meliputi kegiatan : penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta religi dan budaya. Sementara tujuan utama dari perlindungan hutan adalah menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkunganya agar 3 fungsi hutan tercapai secara optimal dan lestari. Untuk mencapai tujuan itu dilakukan dengan dua prinsip : mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perseorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berkaitan dengan kegiatan perlindungan hutan.

Bab II pelaksanaan perlindungan hutan. Terdiri dari 4 bagian dan 11 Pasal [pasal 7 s/d 17]. Bab ini mengatur mengenai 4 penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yakni manusia [bagian kesatu], gangguan ternak [bagian kedua], daya-daya alam [bagian ketiga], hama dan penyakit [bagian keempat].

Dalam bab ini ada beberapa pasal yang nampaknya mencoba mengatur/membuat batasan tentang praktek illegal logging, yakni pasal 12 [mengatur mengenai kewajiban dilengkapinya surat keterangan sahnya hasil hutan pada hasil hutan] dan pasal 14 [pemanfaatan hutan hanya bisa dilakukan setelah ad izin dari pejabat yang berwenang].

Pasal penting lainnya adalah bahwa masyarakat hukum adat menjadi pihak pelaksana dan bertanggung jawab dalam kegiatan perlindungan hutan atas kawasan hutan yang dikelolanya. Masyarakat hukum adat yang dimaksud adalah masyarakat adat yang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya.

Bab III perlindungan hutan dari kebakaran. Terdiri dari 3 bagian dan 14 pasal [pasal 18 s/d pasal 31]. Bab ini mengatur khusus mengenai penyebab kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan akibat kebakaran. Ada dua aktor penyebab kebakaran : manusia dan daya-daya alam.

Pasal 19 mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Tetapi ada pengecualiannya, yakni pembakaran hutan yang dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi: pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa, yang harus mendapatkan izin menteri dulu. Diatur pula bahwa persiapan dan pembersihan lahan untuk kebun dan hutan tanaman tidak termasuk dalam tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan.

Bab IV polisi kehutanan, penyidik PNS kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Terdiri dari 3 bagian dan 10 pasal [pasal 32 s/d 41]. Bab ini mengatur mengenai aparat yang bertugas dalam kegiatan perlindungan hutan. Dalam hal ini ada 3 aparat : polisi kehutanan, PPNS Kehutanan dan satuan pengamanan kehutanan. Salah satu kewenangan polisi kehutanan adalah, dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang. Yang berwenang di sini adalah PPNS Kehutanan. Polisi kehutanan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas perintah pimpinan yang berwenang.

Pejabat PPNS Kehutanan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan yang terkait dengan kejahatan kehutanan. Dalam tugas penyidikannya, Pejabat PPNS Kehutanan berkoordinasi dan diawasi serta dibina oleh POLRI, tetapi bukan sebagai bawahannya. Hasil penyidikan Pejabat PPNS Kehutanan diserahkan kepada Penuntut Umum. Hanya saja, ketika Pejabat PPNS menemui adanya perbuatan yang patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan, maka ia harus menyerahkannya kepada Pejabat penyidik POLRI.

Satuan pengamanan kehutanan merupakan satuan pengamanan yang dibentuk oleh pemegang hak pengelolaan hutan atau pemegang izin. Tugas utamanya adalah terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal hutan yan menjadi tanggung jawabnya.

Bab V sanksi pidana. Diatur dalam 3 pasal [pasal 42 s/d pasal 44]. Sanksi pidana ini dikenakan pada setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban surat keterangan sahnya hasil hutan serta izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Bab VI ganti rugi. Diatur dalam 2 pasal [pasal 45 s/d 46]. Bab ini menentukan bahwa penanggung jawab perbuatan wajib membayar ganti rugi atas perbuatan melanggat hukum yang diatur dalam UU Kehutanan. Pembayaran ganti rugi itu tidak akan mengurangi sanksi pidana. Ganti rugi, yang harus disetorkan ke kas negara ini, dipergunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan. Besarnya ganti rugi, ditetapkan oleh menteri, ditentukan atas dua hal: tingkat kerusakan hutan serta akibat yang ditimbulkan kepada negara. Dasar pijakan dari dua hal itu adalah pada perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya.

Bab VII pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Terdiri dari dua bagian dan 6 pasal [pasal 47 s/d pasal 52]. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan ini dilakukan secara berjenjang dimana menteri mempunyai kewenangan melakukan tiga hal itu kepada kebijakan gubernur. Begitu juga gubernur kepada bupati atau walikota. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan atau supervisi. Kegiatan pengendalian adalah kegiatan monitoring, evaluasi, dan atau tindak lanjut. Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Gubernur ditindaklanjuti oleh Bupati atau Walikota. Tidak ada aturan yang mengatur mengenai ditindaklanjuti oleh siapa pengendalian yang dilakukan oleh menteri.

Berbeda dengan pedoman pembinaan dan pengendalian yang diatur lebih lanjut oleh menteri, ketentuan tentang pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Bab VIII ketentuan lain-lain. Mengatur mengenai pengurusan barang bukti dalam perkara pidana kehutanan. Perlakuannya berbeda-beda, ada yang harus disimpan di instansi yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar, ada juga yang dilelang secepatnya, atau malah dirampas untuk negara.

Bab IX ketentuan peralihan. Satu-satunya pasal pada bab ini, pasal 55, menentukan bahwa peraturan pelaksana perlindungan hutan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini, dianggap tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksana baru yang didasarkan pada PP ini.

Bab X ketentuan penutup. Berisi ketentuan yang mencabut PP lama perlindungan hutan [PP No. 28 Tahun 1985] dan mulai berlakunya PP ini sejak diundangkan.



1 komentar:

  1. Wah terima kasih! tulisan Anda bagus sekali, kebetulan bermanfaat buat pekerjaan saya yang salah satunya mengumpulkan undang2 dan peraturan pemerintah (mengenai hutan dan lingkungan) untuk dirangkum dan dijadikan sebuah materi pembangunan kapasitas gratis. Mohon ijin share bagian-bagian dari tulisan yang berkaitan dengan topik kami, apa boleh?

    BalasHapus