23 September 2009

Gas Rumah Kaca dari Deforestasi

Sering kali kita dengan nyaman dan tanpa bertanya kembali menyakini bahwa 20% GRK itu berasal dari deforestasi. Angka itu seperti aksioma. Ketika pertama kali angka itu muncul, banyak tentangan dari negara-negara berhutan yang menyakini angkanya sebenarnya lebih kecil. Tapi, tak ada tandingan yang menyajikan data sebaliknya dan angka 20% diterima begitu saja.

Dari sini, saya kira, kemudian tiba-tiba hadir sejumlah inisiatif yang mencoba menggiring keterlibatan negara-negara berkembang dalam mengurangi laju GRK. Sebuah perjanjian internasional baru dan mekanisme baru perlindungan hutan dijanjikan dibuat dengan keterlibatan negara berkembang terutama negara-negara berhutan tropis. Rencananya perjanjian dan mekanisme itu dibuat untuk menggantikan Protokol Kyoto – yang hanya berlaku bagi negara maju – yang keberhasilannya masih ditunggu oleh kita bersama.  

Angka 20% itu lama kelamaan tidak ada lagi yang mempertanyakan kesahihannya. Bahkan, saya sampai menyakini bahwa angka 20% itu mempunyai dasar perhitungan dan jangka waktu yang sama dengan GRK dari tenaga fosil, misalnya transportasi. Padahal, semestinya ia tidak dibaca demikian. Angka 20% itu ternyata adalah angka rata-rata GRK yang dikeluarkan oleh deforestasi pada tahun tertentu, bukan merupakan akumulasi angka sebagaimana GRK tenaga fosil. Sehingga jika mengikuti angka historisnya, misalkan dihitung dari sejak tahun 1850 [yang sampai sekarang belum ada angkanya], GRK dari deforestasi seharusnya lebih kecil dari itu. Satu wawancara dengan seorang ilmuwan dari Brazil, Gilberto Camara, akhir-akhir ini juga menyatakan bahwa angka GRK dari hutan itu terlalu dibesar-besarkan.

Bukan tujuan saya agar negara-negara berkembang tetap membabat hutannya atas nama “keadilan” atau “persamaan hak” dengan apa yang [pernah] dilakukan oleh negara-negara maju; tetapi hanya ingin menjadi pengingat saja bagi kita agar berhati-hati dalam mempergunakan angka.

world_ghg_flow_chart_2005.preview

Saya coba sajikan data dari World Resources Institute tentang berapa jumlah dan dari sumber mana saja GRK yang dihasilkan pada tahun 2005. Data tahun 2005 ini disebutkan oleh WRI merupakan data yang paling komprehensif dalam menghitung jumlah GRK dan sumbernya dalam tahun tertentu. Bandingkan pula dengan data GRK dari tahun 2000 yang juga dipunyai oleh WRI. Akan kelihatan bahwa sumber GRK dari non-deforestasi masih lebih dominan dan seharusnya kita coba selesaikan masalah itu dulu. Jangan buru-buru perhatiannya pindah ke isu hutan karena secara ekonomis lebih murah biaya adaptasi dan mitigasinya.

15 September 2009

Minyak Pertamina Tumpah Di Taman Nasional Kutai

Di Indonesia, penunjukan sebuah kawasan hutan sebagai kawasan Taman Nasional tidak menjamin kawasan itu bebas dari kepentingan selain kepentingan konservasi. Taman Nasional Kutai [TNK] di Kalimantan Timur adalah contoh terbaik untuk melihat itu. Ratusan kepala keluarga merambah masuk ke dalam kawasan TNK, membuka hutan untuk kebun dan pemukiman; mereka bahkan sudah punya RT/RW/desa sendiri dan karenanya punya hak pilih dalam pemilihan umum. Bukan hanya itu, di tahun 1997, sekitar 25 ha lahan dilepaskan untuk keperluan pengembangan fasilitas pemerintah daerah Bontang. Rongrongan sampai sekarang juga datang dari dua-tiga pemerintahan daerah, yang menginginkan adanya pelepasan atau mungkin zona kawasan khusus di dalam kawasan TNK untuk keperluan macam-macam [pembangunan jalan trans kalimantan, salah satunya; jangan lupa ada potensi besar pertambangan di kawasan TNK] yang menjadikannya kawasan yang rentan.

Pertamina, ternyata mempunyai konsesi di dalam kawasan TNK itu. Dengan Ijin Pinjam Pakai, Pertamina dihalalkan menyedot minyak di dalam kawasan TNK. Dan baru-baru ini, setelah sebelumnya tersembunyi, Pertamina mengakui peristiwa "kebocoran kecil ini": sekitar 5000 barel minyak mentah pertamina tumpah di bulan Agustus kemarin. Tumpahan minyak itu merusak lahan hutan dan lahan perkebunan masyarakat yang berada di dalam kawasan TNK, tepatnya Desa Sangkima, Sangatta. Selain itu, tumpahan juga masuk ke Sungai Sangatta dan membunuh banyak biodata ikan dan hewan.

Berdasarkan UU PLH, pelaku usaha yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup wajib melakukan usaha penanggulangan dan pemulihan serta memberikan kompensasi pada pihak yang terkena dampak. Dalam kasus ini, Pertamina akan memberikan ganti rugi bagi dua entitas: hutan dan kebun. Bagi lahan hutan, Pertamina akan melakukan rehabilitasi pada lahan hutan yang diharapkan dalam waktu 2-3 bulan ke depan kondisi tanah sudah kembali normal. Nah untuk tanah kebun yang tercemar minyak, Pertamina hanya akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan pepohonan yang mati dan tidak akan mengganti atau memberikan ganti rugi berdasarkan tanah yang tercemar [dengan "bonus": tidak boleh mewartakan peristiwa tumpahnya minyak ke orang asing!]. Dengan kata lain, Pertamina mengetahui bahwa keberadaan masyarakat sekitar kawasan pengeborannya itu illegal, dimana diyakini tanah itu bukan tanah masyarakat, melainkan lahan hutan TNK. Dan karenanya, Pertamina hanya akan mengganti pada entitas yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat sekitar: pepohonan.

Pertanyaan yang mengemuka dari kasus tumpahnya minyak ini adalah: Apakah "illegalitas" atas tanah membuat masyarakat sekitar terkurangi haknya atas perlindungan lingkungan, karena kemudian Pertamina sepertinya tidak akan melakukan rehabilitasi pada lahan perkebunan warga - setidaknya tampak dari pernyataan PR mereka ["...
As for the affected farms, we will offer compensation for every lost tree. We won’t compensate for land because it belongs to the park....”]? Tapi bukankah Pertamina sendiri tahu bahwa "tanah" kebun itu sebenarnya adalah lahan hutan TNK, mengapa lalu dibedakan perlakuannya?

Kesampingkan dulu kekaburan hak atas tanah masyarakat itu [perlu tulisan tersendiri yang komprehensif mengenai hal itu], perlu kiranya diperhatikan: bukankah mereka sudah melakukan usaha tertentu, memelihara, memberikan pupuk, dst atas tanah "illegal" itu, dan bukankah usaha ini layak juga untuk diganti, bukan hanya tegakan pohon yang mati? Dan sudahkan ada jaminan tanah itu benar-benar akan pulih kembali sehingga dapat ditanami kembali oleh masyarakat?

Masyarakat terkena dampak tumpahan minyak di Desa Sangkima itu sepertinya akan tetap berusaha meminta ganti rugi ke Pertamina dengan tidak hanya berdasarkan pada jumlah pepohonan yang mati, tetapi juga berdasarkan luas tanah yang terkena tumpahan. Alasannya masuk akal: ada banyak tanah kebun yang tidak ada pohonnya. Jelas, jika ganti rugi hanya didasarkan pada pepohonan, maka "pemilik" tanah itu tidak akan mendapatkan ganti rugi apapun.

Lalu bagaimana dengan pemulihan Pertamina atas tercemarnya Sungai Sangatta? Belum jelas, bahkan sama sekali tidak disinggung oleh PR Pertamina.

Peristiwa pencemaran lingkungan di kawasan konservasi seharusnya penanganannya dilakukan dengan tidak biasa-biasa saja. Pelaku usaha yang mendapat ijin melakukan usaha di kawasan konservasi seharusnya mengetahui kekhasan dan kekayaan lingkungan tempat usahanya sehingga dalam melakukan usahanya perlu dipagari dengan standar lingkungan yang tinggi.

Siapa saja yang Illegal?

Tapi, sebentar, mengapa Pertamina mendapatkan Ijin Pinjam Pakai di Kawasan Taman Nasional? Bukankah Ijin Pinjam Pakai, apalagi untuk kepentingan pertambangan, dibatasi hanya di Hutan Produksi dan hutan lindung?

Sepanjang pengetahuan saya, Ijin Pinjam Pakai Pertamina di kawasan Sangkima itu pertama kali didapatkan pada tahun 1995. Waktu itu perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Kantor Wilayah Dephut Provinsi Kaltim dengan Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta dan dicantumkan dalam SK Nomor 016/KWL/PTGH-3/1995 tanggal 16 Maret 1995 seluas 8,75 ha dengan jangka waktu 5 tahun. Perjanjian Pinjam Pakai ini untuk keperluan pemboran satu sumur di wilayah TNK di dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai.

Pada tahun 1996, Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta kembali melakukan perjanjian pinjam pakai kawasan TNK untuk keperluan eksploitasi 4 sumur minyak dengan luas 11,5697 ha. Jangka waktunya 5 tahun dimulai pada 12 Desember 1996 sampai dengan 12 Desember 2001. Perjanjian Pinjam Pakai selanjutnya setelah tahun 2001, saya tidak menemukannya. Bahkan untuk perjanjian pinjam pakai tahun 1996 belum jelas SK-nya nomor berapa.

Dua perjanjian pinjam pakai itu mengikuti Aturan Pinjam Pakai yang diatur oleh Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 serta Kepmenhut No. 41/Kpts-II/1996. Masalahnya dalam dua aturan ini Taman Nasional berada di luar kawasan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan. Lahan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan terbatas pada hutan produksi.

Tapi, bisa jadi kemudian Pertamina berlindung di balik Pasal 8 Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 yang menyatakan bagi kegiatan pertambangan dan energi diatur dalam peraturan tersendiri. Sejauh yang saya tahu peraturan yang mengatur mengenai penggunaan hutan untuk keperluan pertambangan dan energi ada dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No.969.k/05/M.PE/1989 – No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan.

Di dalam SKB dua menteri di atas itu pun ternyata disebutkan bahwa di dalam Taman Nasional, Taman Wisata dan Hutan dengan fungsi khusus tidak dapat dilakukan kegiatan:
    1. penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian pertambangan umum;

    2. eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;

    3. eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panas bumi;

    4. eksplorasi pada pembangunan proyek ketenagalistrikan, konstruksi dan eksploitasi ketenagalistrikan.

Bagaimana dengan status kawasan itu sebelum Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, yang setidaknya bisa memberikan justifikasi keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK? Ternyata kawasan itu sejak tahun 1950-an sudah ditetapkan sebagai Taman Margasatwa yang kemudian di tahun 1982 direncanakan dijadikan taman nasional; selanjutnya pada tahun 1995 ditunjuk sebagai kawasan taman nasional Kutai. Sehingga jelas ketika Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, kawasan itu sudah masuk di dalam kawasan TNK yang menurut berbagai aturan yang ada sebenarnya tidak bisa dipinjam-pakaikan.

Tapi hukum kita memang berjalan dengan ajaib. Pasal 2 Ayat 3 SKB tersebut menyebutkan jika pada saat penetapan atau perluasan Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus telah ada 4 kegiatan di atas, maka kawasan itu harus dikeluarkan dari Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus. Sehingga seharusnya kawasan yang sekarang ditumpahi minyak itu dikeluarkan [di-enclave] dari TNK. Tetapi kenyataannya, kawasan itu masih berada di dalam kawasan TNK dan Pertamina mengakuinya sendiri.

Dan, terus terang, itu membuat saya bingung: bukankah lebih bagus jika kawasan Pertamina itu dikeluarkan dari kawasan TNK daripada tetap sebagai kawasan TNK dengan peruntukan yang tidak dibenarkan oleh aturan yang ada. Secara yuridis juga lebih menguntungkan kedua pihak jika kawasan itu tidak berada di dalam kawasan TNK.

Apakah itu terjadi karena status kawasan TNK sekarang "hanya" berupa penunjukan dan bukan penetapan? Tapi bukankah dalam "status" penunjukan kawasan ini memungkinkan adanya perubahan luas dan batas kawasan hutan sehingga proses pengenclavan bisa dilakukan dengan lebih baik? Mengapa sepertinya ada kesan mempertahankan kawasan itu sebagai kawasan TNK dengan konsekuensi menginjak aturan yang dibuat sendiri, atau bahkan kawasan itu malah tambah rusak? Jika ingin mempertahankan luas kurang lebih 12ribu sebagai kawasan TNK, kenapa tidak mengusir Pertamina; bukannya malah memberikan ijin pinjam pakai yang terlarang?

Penunjukan dan penetapan kawasan hutan merupakan awal dan ujung dari proses pengukuhan kawasan hutan. Di tengah dua proses itu ada proses penataan dan pemetaan batas hutan. Proses pengukuhan merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum atas status, fungsi, letak, batas dan luas suatu kawasan hutan. Tapi janganlah salah, hanya karena statusnya penunjukan, seolah kawasan itu kepastian hukumnya kurang kuat. Ia memberikan kepastian bahwa suatu kawasan tertentu "akan" ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi dan status tertentu. Yang berubah adalah luas dan batasnya, tetapi status dan fungsinya tetap mengikuti alasan kenapa kawasan itu ditunjuk. Jika kawasan itu ditunjuk sebagai kawasan taman nasional, maka yang mungkin berubah adalah luas dan batas kawasannya, bukan status taman nasionalnya. Dalam proses penataan dan pemetaan batas kawasan hutan itulah, negosiasi dimungkinkan dengan pihak "luar" yang berbatasan dengan kawasan hutan: mungkin saja menyempit [dienclave], tetap [misal, jika dienclave dan ada kompensasi wilayah] atau malah melebar.

Dalam hal TNK, penunjukan statusnya sebagai kawasan TNK membuat semua aturan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kawasan taman nasional melekat pula kepadanya. Termasuk didalamnya adalah aturan tentang tidak diperbolehkannya taman nasional sebagai wilayah yang bisa dipinjam-pakaikan.

Jadi, sejauh yang dapat saya katakan dalam tulisan ini, keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK dengan Ijin/Perjanjian Pinjam Pakai itu sebenarnya dapat dipertanyakan legalitasnya karena menyalahi aturan yang ada. Tapi saya kira, jelas Pertamina tidak berdiri sendiri.

Intinya: kedua belah pihak, masyarakat dan Pertamina berada dalam posisi yang sama: pendatang illegal di TNK.

Lalu dimanakan peran pemerintah dalam kasus ini? Bukankah, untuk entitas hutan dan sungai sangatta, pemerintah bisa berdiri sebagai pihak yang terugikan dan menuntut adanya berbagai bentuk kompensasi? Bukankah ada "kelalaian" yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan masyarakat yang dirugikan?

Yang juga penting, apa yang akan dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah, Bapedalda, Dinas Pertambangan dan Balai Taman Nasional Kutai agar setidaknya peristiwa ini tidak terulang di masa depan? Jangan sampai dengan alasan tidak tahu, di luar wewenang, pihak "pengawas", "pengurus" TNK tersebut diam seribu bahasa dan menutup mata.

----
Photo: Jakarta Globe


01 September 2009

Australia, Indonesia dan REDD

Kepentingan sebuah bangsa atas bangsa lain tidak bisa dilepaskan dari pergolakan domestik negara tersebut. Australia menjadi salah satu negara yang sangat mendukung pelaksanaan REDD di Indonesia. Australia tidak kurang memberikan Aus$ 200juta untuk membiayai beberapa proyek awal atau demontration activities REDD di Indonesia [dan di PNG]. Di samping niat baik untuk mengurangi laju pemanasan global lewat penghentian deforestasi, sebaiknya kita juga melihat bagaimana pergolakan dalam negeri Australia sendiri dalam masalah perubahan iklim ini.

Awalnya Australia menjadi kawan Amerika Serikat dalam menolak Kyoto Protokol. Namun dengan bergantinya pucuk pimpinan pemerintahan ke tangan Kevin Rudd, Australia berbalik ingin menjadi salah satu negara pioner dalam isu perubahan iklim ini. Setelah menegaskan komitmen untuk terlibat dalam Kyoto Protokol dan dalam semua perundingan internasional tentang perubahan iklim di bawah naungan UNFCCC, di dalam negeri sendiri, Kevin Rudd menelorkan sebuah usulan undang-undang tentang pengurangan emisi. Di dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai cap and trade yang berlaku bagi kurang lebih 1000 perusahaan penghasil emisi terbesar. Sistem cap and trade itu sendiri memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak bisa memenuhi batas jumlah emisi yang boleh dikeluarkan dalam tahun tertentu dapat membeli kelebihannya itu pada pihak lain yang dapat mengurangi emisi di bawah batas yang diberikan. Pihak lain ini bisa perusahaan domestik, proyek "hijau" maupun pihak dari negeri lain.

Dalam usulan UU itu [Carbon Pollution Reduction Scheme Bill 2009], Ia memberikan sejumlah kompensasi kepada perusahaan manufaktur seperti baja; namun tidak memberikan keringanan yang sama pada perusahaan batu bara dan pembangkit listrik dari batu bara. Tidak diberikannya keringanan pada perusahaan batubara dan PLTU batu bara ternyata menjadi sandungan utama usulan UU tersebut bisa disahkan menjadi UU. Perusahaan batu bara mengeluarkan laporan yang mewartakan jika ETS [Emissions Trading Scheme] itu diterapkan sekarang maka Australia akan kehilangan ratusan ribu pekerja, pelambatan ekonomi dst. Selain itu tentangan juga keluar dari pihak oposisi yang - ini menariknya - lahir dua alasan yang berbeda. Pihak Oposisi dari kalangan konservatif melihat pelaksanaan ETS itu akan berdampak pada pelambatan ekonomi karena pelaku usaha menghadapi dua tembok secara bersamaan: krisis global dan ETS itu. Sementara pihak oposisi dari pihak Partai Hijau melihat usulan itu sudah terlalu berbau kepentingan perusahaan, dengan implementasi yang terlalu lunak dan tidak jelas.

Dan memang, pada tanggal 13 Agustus 2009 ini, usulan UU versi pemerintah itu ditolak oleh senat Australia. Dengan demikian komitmen Australia dalam usaha pengurangan laju pemanasan global kembali ke titik misteri. Walaupun pihak pemerintah menyatakan bahwa usulan itu akan kembali diperdebatkan di senat tahun ini dan di sisi yang lain, pihak oposisi juga sudah siap dengan amandemen. Penolakan sekali lagi dari Senat dapat berujung pada pemilu yang dipercepat.

Di tengah panasnya politik dalam negeri itu, Australia tetap memandang penting kerja sama internasional dalam isu  perubahan iklim ini. Dan Indonesia dijadikan salah satu partner penting dalam usaha itu. REDD adalah mainan baru itu. Di Bonn, pemerintah Australia dan Indonesia bersepakat untuk lebih bekerja sama dalam masalah REDD ini. Bagi Australia, Indonesia dan REDD adalah "...given Indonesia’s impact on worldwide atmospheric carbon concentrations and its close proximity, Australia has a unique opportunity to lead the world in developing REDD offsets and linking this market to the [scheme]’.

Tetapi sebenarnya sikap pemerintah Australia dalam hal emisi dari deforestasi ini adalah memilih untuk tidak dimasukan dalam rencana penggurangan emisi Australia. Salah satu atau dua alasannya adalah emisi dari deforestasi sulit diprediksi dan memasukkan skema emisi dari deforestasi akan melahirkan insentif untuk "...pre-emptive land clearing if coverage was in prospect (where allowed under state and territory regulations) in order to avoid a future obligation. This could have a range of negative environmental consequences, as well as increasing emissions in the Kyoto Protocol period...." Alasan lainnya adalah pengurangan emisi dari deforestasi bukanlah mekanisme yang diakui dalam Protokol Kyoto, sehingga jika ia dimasukkan dalam strategi pengurangan emisi Australia dalam masa sekarang, justru akan merugikan Australia karena biayanya jadi lebih besar karena mengerjakan sesuatu yang tidak akan berkontribusi positif pada usaha Australia memenuhi kewajiban yang ditetapkan Protokol Kyoto.

Walaupun demikian, Pemerintah Australia menyadari murahnya harga pengurangan emisi dari deforestasi ini, sehingga ia akan mencari alternatif insentif bagi emisi dari deforestasi ini. Karena itu, ia membuka kerja sama dengan negara Indonesia [dan juga PNG] dalam REDD untuk melihat sejauh mana pengurangan emisi dari deforestasi dan insentif yang diberikan dapat menjadi alasan dimasukkan atau tidak emisi dari deforestasi dalam skema pengurangan emisi Australia. Dan jika itu mungkin, maka mekanisme offset akan diberlakukan juga pada mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi ini.

Dalam usulan UU yang telah dikalahkan oleh Senat Australia itu, projek offset dalam kehutanan adalah proyek pertama yang akan berjalan [1 Juli 2010]. Tetapi tidak jelas berapa persen yang harus dilakukan di domestik dan berapa yang bisa dioffsetkan dengan proyek hutan di luar negeri [sikap pemerintah Australia dalam hal offset ini terbagi dua, ada yang menolak jika sumber emisinya berasal dari sektor yang diatur dalam usulan UU dan ada yang memperperbolehkan jika emisinya berasal dari luar sektor yang diatur. Hutan dan pertanian diberi keleluasaan untuk dilakukan offset].

Australia jelas akan sangat berkepentingan proyek-proyek awal REDD itu dapat ditindaklanjuti dengan kepastian hukum di tingkat internasional. Hal ini bisa dipahami, karena penolakan [sementara] bagi mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi itu hanya jika mekanisme itu dilakukan di dalam negeri [karena dikawatirkan akan menaikkan emisi Australia pada masa periode Protokol Kyoto [2008 - 2012]. Tetapi, jika mekanisme itu dilakukan di luar negeri dan terjadi ketika protokol Kyoto berakhir masa berlakunya, [lihat White Paper] saya rasa, sikap pemerintah Australia akan berbeda karena melihat kalkulasi ini: harganya murah dan bisa dioffset.

Bagi Indonesia, masuknya uang dipandang sebagai keuntungan dan memang jika REDD dikerjakan dengan baik lewat sistem distribusi keuntungan yang adil dan penghargaan pada tenur masyarakat, keuntungan itu sangat besar [akan berbeda jika pelaksanaannya berbeda] - walaupun jelas jangan terlalu naif dengan memperlakukannya sebagai silver bullet yang bisa menyelesaikan semua persoalan kehutanan di Indonesia. Tetapi, yang jelas, jika dilihat dari peta politik perubahan iklim, Indonesia dan negara berkembang berada di pihak yang dirugikan karena ia kemudian diharuskan untuk menjadi pihak aktif dalam pengurangan emisi dan dengan harga yang terlalu murah. Yang untung adalah negara-negara maju yang telah merusak dan mendapatkan kemajuan ekonomi akibat itu dan sekarang difasilitasi untuk membuang "kotorannya" itu bahkan dengan harga yang kelewat murah.