28 Desember 2008

Klimak Kasus Pembalakan Liar di Ketapang, Kalimantan Barat

Ingatan kita rasanya masih jernih untuk mengingat bagaimana aparat kepolisian langsung dari Pusat dibawah arahan Kapolri sekarang, pada pertengahan bulan Maret menyeret para pelaku pembalakan liar di Ketapang. lebih dari 30 orang dibawa ke Jakarta, salah satunya Kapolres Ketapang waktu itu, Akhmad Sun'an. Bukan hanya itu, Polisi juga membekuk DPO yang diperkirakan sebagai otak perambahan liar ini yakni calon Wagub Kabupaten kayong Utara, Adi Murdiani. Nilai kayunya diperkirakan sebesar Rp 208 miliar. Akibat grudukan ini, Kapolda Kalbar dicopot dan aktivitas perkayuan di Ketapang mendadak sepi.

Dari lebih dari 30 orang yang diangkut ke Jakarta itu, 24 orang diantaranya diproses lebih lanjut ke pengadilan dan diberkas menjadi 18 berkas perkara. Dalam catatan saya, berkas itu dibagi menjadi 4 kelompok: kelompok pelaku dari kepolisian, kelompok pelaku dari unsur kehutanan, kelompok pelaku dari pemilik kayu/cukong dan kelompok pelaku dari nakhoda kapal.

Persidangan di mulai pada bulan Agustus 2008 kemarin dan semua berkas diputus sebelum Natal tahun 2008 ini. Hasilnya adalah [tabel dari Kompas, Rabu, 24 Desember 2008]:



Dalam sidang, JPU mempergunakan KUHP dan UU No 41/99 dan menuntut rata-rata penjara di atas 5 tahun. Dalam vonisnya pun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan bahwa semua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana berupa 'pembalakan liar'. Tetapi hanya kepada kelompok pelaku dari kepolisian saja yang hukuman penjaranya 3 tahunan, sisanya 1 tahun, bahkan ada yang dihukum percobaan [yakni, Kadishut Ketapang, Syaiful H. Iskandar, yang bahkan hukumannya jauh lebih rendah dari hukuman buat anak buahnya, Nurfadli].

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah punya rencana untuk melakukan banding karena berdasarkan protap yang dipunyai oleh kejaksaan: jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa, maka kejaksaaan diharuskan melakukan banding. Yang jelas, kelompok pelaku dari kepolisian akan melakukan banding ke pengadilan tinggi.

Dari kasus ini memang terlihat bahwa [1] majelis hakim sepertinya tidak memperhitungkan kerugian lingkungan, bahkan "nilai kayu" yang kemungkinan hilang yang akan merugikan negara. [2] penggunaan KUHP dan UU 44/99 seharusnya mulai dipergunakan secara selektif, misalnya untuk para pelaku di lapangan; sedangkan untuk pelaku "besar" seperti cukong atau pemilik kayu atau pejabat pemerintah seharusnya dipergunakan peraturan perundangan lain yang efek jeranya lebih kuat semisal UU Korupsi dan, mungkin, UU Pencucian Uang. Penggunaan dua aturan sebelumnya di atas akhirnya juga mengaburkan 'nilai' kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yang konsisten dengan catatan [1] di atas.

Catatan [2] ini penting digaris bawahi, karena sejauh yang saya tahu, penggunaan UU Korupsi untuk kasus perambahan liar atau kasus kehutanan selalu berhasil.

Dalam kasus Ketapang ini, Jaksa dalam dakwaan untuk kelompok pelaku dari kepolisian sudah membuka fakta adanya unsur 'penyuapan' atau gratifikasi yang dilakukan oleh pemilik kayu kepada 3 pelaku dari kepolisian. Uang suapnya tidaklah besar, tetapi jelas ditujukan untuk melindungi kegiatan haram yang dilakukan oleh para pemilik kayu. Majelis hakim mempergunakan fakta itu sebagai bahan pertimbangan untuk memperjelas unsur 'melawan hukum' dari pelaku yang didakwa dengan pasal tentang membantu kejahatan [Pasal 56 ke-2]. Sayangnya, JPU tidak melihat itu sebagai unsur kejahatan korupsi.

[3] rendahnya hukuman itu salah satunya diakibatkan oleh lemahnya dakwaan jaksa. Misalnya, kepada pelaku dari kepolisian dan dinas kehutanan, pasal yang disangkakan adalah pasal membantu kejahatan dan bukannya ikut serta. Bandingkan misalnya dengan salah satu dakwaan yang disangkakan kepada Uuh Aliyudin, Robian, Waskito serta Suwarna - dalam kasus penyalahgunaan IPK di Kaltim - yang mempergunakan pasal ikut serta [Pasal 55 ayat 1 KUHP] dalam tindak pidana.

Penggunaan pasal-pasal dalam UU Kehutanan bagi pelaku pemilik kayu juga hanya dilihat dari penerbitan surat administrasi berupa DAKO dan FAKO serta SKSHH yang tidak benar [yang bisa dikategorikan sebagai penggelapan] dan bukannya 'pencurian'.

[4] akhirnya adalah tidak adanya pengembalian kerugian yang dilakukan oleh para terdakwa [yang memang tidak dikenal dalam sistem pidana kita; kecuali kalau dilakukan secara perdata]. Nilai denda yang dijatuhkan jauh lebih kecil dari nilai kayunya. Apalagi kemudian ketika kayu-kayu tersebut dilelang hasilnya juga kecil [hanya Rp 1,618 miliar saja]. Penjatuhan hukuman itu tidak memberikan 'pemulihan' bagi korban dan masyarakat yang merupakan salah satu tujuan dari adanya hukuman [apakah uang itu sebanding dengan usaha untuk memulihkan kondisi hutan?]

Jatuhnya vonis ini memang sangat mengecewakan dan akan memberi peluang terjadinya kembali praktek pembalakan liar. Kita tunggu saja, apa yang akan dilakukan oleh kejaksaan di tingkat banding nanti.


18 Desember 2008

Bagi Siemens, didenda 800 juta dollar adalah kemenangan

Sejak tahun 2006, Siemens menjalani persidangan kasus korupsi di pengadilan District Columbia. Sebagai perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange, dengan sendirinya ia berada dalam pengawasan pemerintah Amerika dalam menjalankan usahanya. Siemens - lewat beberapa anak usahanya - dituduh telah menyuap pihak pemerintah dalam mendapatkan kontrak-kontrak penting, seperti Program Oil for Food di Irak, pembangunan sistem kereta api di Venezuela dan pembuatan kartu identitas di Argentina. Perbuatannya itu bertentangan dengan Foreign Corruption Practices Act.

Jumlah denda itu jauh lebih rendah dari estimasi jumlah suap yang diberikan oleh Siemens yang sebesar 1,4 miliar dollar. Denda sebesar itu diberikan setelah Siemens mengaku bersalah atas tuduhan korupsi yang buktinya sebagian didapatkan dari investigasi internal yang dilakukan atas inisiatif Siemens sendiri dan tercapainya kesepakatan dengan Bapepam-nya NYSE dan departemen kehakiman AS. Harga denda itu juga jauh lebih rendah jika saja Siemens mengikuti terus persidangan di Pengadilan district Columbia yang perkiraan hukuman bagi Siemens bisa berkisar antara 1,35 s/d 2,7 miliar dollar.

Sepertinya bagi Siemens hanya masalah untung rugi saja kan?

Oh ya, untuk di Indonesia sendiri, PT Siemens juga terlibat kasus penyuapan, penipuan atas kontrak penjualan alat-alat kesehatan yang didapatkannya pada tahun 2003.

12 Desember 2008

Karena Perubahan Iklim, Perusahaan Minyak kena Getahnya..

Sungguh akan sulit menjadi pengusaha minyak di masa yang tidak akan terlalu jauh lagi. Sebuah laporan dari fisikawan Oxford membuka jalan bagi masyarakat/individu yang dirugikan karena akibat perubahan iklim melakukan tuntutan hukum ke perusahaan minyak. Salahnya adalah, masih dari berita yang sama, karena perusahaan minyak ini menjadi aktor utama terjadinya perubahan iklim.

Selama ini peristiwa alam yang terjadi selalu dianggap sebagai "kuasa tuhan", namun nampaknya di masa yang akan datang, seiring dengan majunya ilmu pengetahuan kita akan mendapati abhwa dalam kadar tertentu, perbuatan manusialah yang menyebabkan itu terjadi. Hal tersebut terjadi karena perbuatan manusia menjadi aktor utama terjadinya perubahan iklim yang dilakukan hanya kurang dari 3 abad.

Walaupun demikian, tuntutan hukum tetap akan sangat sulit ketika masuk dalam pembuktian. Karena sulit untuk menemukan "single faktor" terjadinya kenaikan co2 yang berakibat pada perubahan iklim. Apalagi menemukan bukti bahwa kejadian tertentu, misalkan banjir yang diakibatkan naiknya permukaan laut atau kekeringan yang amat sangat, diakibatkan "langsung" oleh adanya perusahaan minyak.

Terobosan hukum sebenarnya sudah membuka pintu - mungkin sedikit - pada terjadinya tuntutan seperti itu, di mana akibat tidak selalu dibuktikan tepat lahir dari adanya sebab tertentu. Misalnya adalah dalam kasus
mesothelioma [lihat bagian legal issunya] yang diakibatkan oleh asbes, di mana dalam kasus yang sudah diputus di MA-nya Inggris menyebutkan bahwa "....past employers can be liable for having contributed to the overall exposure, though the harm cannot be scientifically attributed to any specific period of employment....".

Terobosan kedua adalah dengan menuntut pada adanya penyelewengan informasi yang dilakukan oleh perusahaan minyak untuk menutupi kontribusinya pada perubahan iklim. Kasus ini sejalan dengan kasus yang menimpa perusahaan rokok di US yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya mengenai bahaya merokok.

Nah, di Indonesia, sebagaimana juga di Prancis, dimana tuntutan kerugian sangat sulit dilakukan, akan menghadapi tantangannya. Hukum lingkungan di Indonesia sebenarnya menganut paham "strict liability" dimana perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan harus serta merta mengganti kerugian akibat perbuatannya itu tanpa harus dibuktikan sebab akibatnya/kesalahannya terlebih dahulu. Tetapi bagaimana itu dilakukan? hemh....Sebenarnya gampang: penuntut hanya perlu membuktikan bahwa kerugian itu terjadi dan perusahaan tersebut bertanggung jawab. Tapi, perusahaan juga tinggal membuktikan bahwa kesalahan itu tidak terjadi. Konsep ini juga ada dalam hukum konsumen. Contohnya, misalkan ada orang keracunan karena memakan mie merk tertentu. Pemilik merk mie itu bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang terjadi kepada orang itu, biarpun dia sudah melakukan segala upaya untuk mencegah masuknya zat beracun ke dalam produk mienya itu. Dalam kasus nyata tentang pencemaran lingkungan yang melibatkan PT NMR, putusan hakim membebaskan PT NMR karena unsur kesalahan bisa dibuktikan tidak ada oleh pembela, biarpun penuntut sudah menunjukkan adanya kerugian dari masyarakat Teluk Buyat.

Jadi, tunggu aja.....

02 Desember 2008

Keterlibatan Perusahaan Nasional dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam: Apa Kabar?

Isu Nasionalisasi atau setidaknya penguasaaan lebih besar lagi anak negeri ini dalam mengelola SDA terutama minyak dan gas, saya kira, hanya asyik dibicarakan di panggung politik [baca: hanya untuk narik simpati dan resentment sehingga terlihat "pahlawan"] dan efeknya ke lapangan kecil.

Jika isunya adalah pengelolaan oleh anak negeri, semua kewajiban divestasi perusahaan batu bara asing yang ikut PKP2B, malah macet. Bukan hanya karena tidak ada "niat baik" dari pihak perusahaan [misal, sahamnya digadaikan atau tidak mau "dicaplok" oleh perusahaan tertentu atau kepentingan tertentu], tapi juga memperlihatkan ketidakseriusan dari pemerintah [pemerintah pusat selalu menolak, dikasih ke Pemda, malah bermasalah].

Jika isunya adalah dengan pengelolaan oleh anak negeri bisa mensejahterakan anak negeri, hitung berapa banyak perusahaan asing minyak, pemegang KPS atau service contract, yang menjalankan Participating Interest [PI] perusahaan nasional daerah dengan sungguh-sungguh. Jika sungguh-sungguh isu ini jadi isu nasional, maka term kontrak dalam masalah ini seharusnya lebih ketat, dengan sanksi yang terukur. Bagaimana kejadiannya dua badan usaha daerah di Jawa Timur kemungkinan besar gagal terlibat PI dalam pengelolaan Blok Cepu?

Andai saja isu ini memang isu yang penting bagi negara.....