Sejak tahun 2006, Siemens menjalani persidangan kasus korupsi di pengadilan District Columbia. Sebagai perusahaan yang terdaftar di New York Stock Exchange, dengan sendirinya ia berada dalam pengawasan pemerintah Amerika dalam menjalankan usahanya. Siemens - lewat beberapa anak usahanya - dituduh telah menyuap pihak pemerintah dalam mendapatkan kontrak-kontrak penting, seperti Program Oil for Food di Irak, pembangunan sistem kereta api di Venezuela dan pembuatan kartu identitas di Argentina. Perbuatannya itu bertentangan dengan Foreign Corruption Practices Act.
Jumlah denda itu jauh lebih rendah dari estimasi jumlah suap yang diberikan oleh Siemens yang sebesar 1,4 miliar dollar. Denda sebesar itu diberikan setelah Siemens mengaku bersalah atas tuduhan korupsi yang buktinya sebagian didapatkan dari investigasi internal yang dilakukan atas inisiatif Siemens sendiri dan tercapainya kesepakatan dengan Bapepam-nya NYSE dan departemen kehakiman AS. Harga denda itu juga jauh lebih rendah jika saja Siemens mengikuti terus persidangan di Pengadilan district Columbia yang perkiraan hukuman bagi Siemens bisa berkisar antara 1,35 s/d 2,7 miliar dollar.
Sepertinya bagi Siemens hanya masalah untung rugi saja kan?
Oh ya, untuk di Indonesia sendiri, PT Siemens juga terlibat kasus penyuapan, penipuan atas kontrak penjualan alat-alat kesehatan yang didapatkannya pada tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar