24 Desember 2007

Analisis Hukum Pada Perkara Pidana Nomor 284/Pidana Biasa/2005/PN. Manado

Mumu Muhajir

Kasus ini memang sudah lama berakhir. Pemenangnya sudah kita ketahui bersama. Ini hanya paparan singkat atas hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Akibat kasus ini masih terus berjalan ke mana-mana, termasuk gugatan PT NMR pada seorang jurnalis di Amerika sana. Walaupun tidak komprehensif, barangkali ia tetap bisa jadi cermin


Perkara Pidana no. 284/Pidana Biasa/2005/PN. Manado merupakan sidang perkara pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat, Sulawesi Utara yang didakwakan oleh pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Newmont Minahasa Raya [NMR]. Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni PT. NMR, yang diwakili oleh salah satu direkturnya, dan Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur PT NMR. Pokok perkara kasus ini adalah adanya persangkaan telah tercemarnya air laut di Teluk Buyat, yang merugikan para nelayan di sekitar Teluk Buyat dan juga lingkungan secara keseluruhan, yang diakibatkan oleh limbah tailing PT NMR yang dibuang di Teluk Buyat.

PT NMR sendiri merupakan perusahaan yang didirikan berdasar Kontrak Karya No. B43/Pres11/1986 tanggal 6 November 1996. Kegiatan penambangan PT NMR dimulai pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2004, yang berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahsa Selatan. Sehingga berdasarkan azas tempat terjadinya perkara pidana termasuk di dalam kewenangan Pengadilan Negeri Tondano. Namun berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 tanggal 25 April 2005, kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado. Hal tersebut kemudian terlihat dari adanya surat pelimpahan perkara dari Kejaksaaan Negeri Tondano tanggal 5 Juli 2005 atas perkara no. reg B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005. Persidangan ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005, dengan dibacakannya dakwaaan oleh JPU dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan dibacakannya putusan perkara oleh majelis hakim yang membebaskan semua terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian public karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat [ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa].

Tuntutan terhadap PT NMR adalah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hokum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setuipa langkah yang dilakukan oleh PT NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No 32 Tahun 1997.

Dalam UU No 32 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan dirinya tidak sebagaimana disangkakan oleh tuntutan JPU. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktia terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana JPU juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan, diantaranya oleh Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri No 4171KTF/2004 tanggal 27 September 2004 dan Tim Peer review serta laporan RKL dan RPL dari PT NMR yang dipunyai oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

Sayang sekali bahwa dalam putusannya, Majelis hakim menolak hasil penelitian yang dilakukan oleh laboratorium Forensik Mabes Polri, dengan alasan procedural, yakni bahwa cara pengambiulan sample tidak memenuhi protocol cara penyegelan dan penyimpanan, juga laboratoriumnya tidak terakreditasi. Majelis hakim juga menyatakan bahwa dari sample yang sama yang dipunyai oleh laboratorium itu, ketika diteliti oleh laboratorium ALS di Bogor yang telah terakreditasi ternyata menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Majelis Hakim juga menolak hasil kajian dari Team peer review karena tim ini tidak melakukan penelitian langsung ke Teluk Buyat da hanya melakukan pengkajian pada hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak pada Teluk Buyat. Alasan penolakan lainnya adalah bahwa tim itu tidak secara resmi dibentuk karena tidak ada surat keputusan dari KLH.

Sementara dari laporan RKL/RPL yang dalam tuntutan JPU diperlihatkan bahwa limbah tailing yang telah didetoksifikasi oleh PT NMR sejak bulan Oktober 1997 sampai Januari 1999 ternyata melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Keterangan ini juga ditolak oleh Majelis hakim dengan alasan tidak adanya teguran atau peringatan tertulis dari instansi yang berwenang termasuk KLH atas terjadinya kelebihan baku mutu itu.

Majleis hakim lebih banyak memperhatikan keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti surat yang diajukan oleh terdakwa, termasuk pada hasil penelitian Institute Minamata [WHO], hasil penelitian yang dilakukan oleh ATAA Internasional, ALS, CSIRO dll yang semuanya diakui dan telah terakreditasi dengan baik.

Majelis hakim nampaknya juga melihat bahwa prosedur penyelesaian perkara pidana hendaknya dilakukan setelah bentuk prosedur penyelesaian lainnya seperti administrasi dan perdata serta mediasi/ADR telah terlebih dahulu dilakukan. Dalam kasus ini, berdasarkan asas subsidiaritas, majelis hakim melihat bahwa prosedutr lainnya itu belum dioptimalkan sehingga tidak bisa langsung meloncat pada penyelesaian secara pidana. Salah satu penyelesaian itu adalah dengan adanyta kesepakatan perdamaian antara PT NMR dengan Pemerintah RI c.q menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian itikad baik untuk menyudahi sengketa perkara perdata di pengadilan Jakarta Selatan, di mana PT NMR akan menyediakan sejumlah uang tertentu untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi perairan Teluk Buyat selama 10 tahun dan juga sumbangan pada masyarakat setempat.



23 Desember 2007

Penerapan Prinsip Product Liability (Tanggung Jawab Produk) dalam Produk Kosmetika sebagai Salah Satu Instrumen Perlindungan Kepentingan Konsumen menu

Ini merupakan ringkasan penelitian yang kebetulan di-team leader-i oleh saya. Penelitian ini sendiri dilakukan waktu masih kuliah dan dibiayai oleh Program Pengembangan Mahasiswa, Dikti, Diknas. Kekurangan penelitian ini, yang karenanya tidak masuk pada babak final, adalah sampel penelitiannya hanya dua perusahaan. Seharusnya, kata Pak Juri, paling kurang tiga perusahaan. Lucunya, setelah pengujian itu, sorenya kami dapat telpon dari satu perusahaan yang telah coba kami surati yang intinya bersedia diteliti. Gondok sih, tapi lumayanlah, setidaknya kami berhasil membuka jalan bagi adik-adik kami setelahnya untuk penelitian lain selain penelitian buat skripsi di Fakultas kami tercinta. Hehehe [lucu aja sih, masa formulir untuk minta ijin penelitian ke bagian sospol, provinsi DIY, Fakultas hanya menyediakan formulir bagi penelitian skripsi, dan tidak ada formulir lain selain buat skripsi; yang berarti...]


Posisi konsumen yang lemah di hadapan produsen/pelaku usaha memunculkan pemikiran perlunya suatu aturan yang berpihak kepada konsumen dan atau memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Siapa sebenarnya yang disebut konsumen?. Kata ‘konsumen’ yang menjadi pengertian umum berasal dari bahasa inggris “to consume” artinya memakan atau menggunakan suatu barang atau jasa. Sedangkan orang yang memakan atau menggunakannya disebut konsumen. Mengacu pada pengertian ini maka kita semua adalah konsumen. Itulah kenapa membicarakan konsumen adalah seperti membicarakan diri kita, masalah kita.
Pemikiran tentang perlunya perlindungan terhadap konsumen menjadi hal yang mutlak untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Begitu pun dengan semakin menguatnya kesadaran konsumen di luar negeri yang memunculkan gerakan perlindungan konsumen yang perhatian utamanya adalah pada perjuangan hak-hak konsumen.

Peraturan dasar tentang hukum kontrak dan kerugian yang berlaku sekarang dan yang sekaligus menjadi acuan hukum perlindungan konsumen, pada mulanya diformulasikan pertama kali di Inggris pada akhir abad ke 18. Dalam peraturan itu diatur segala hal yang berhubungan dengan kebutuhan perdagangan. Pada masa Lord Mansfield (tahun 1893), hukum tentang perdagangan semakin menemukan bentuknya dengan adanya UU penjualan (Sale of Good act). Akan tetapi UU itu hanya mengatur hubungan antara pedagang- antara mereka yang memiliki kuasa dan pengetahuan yang sama- di mana aktivitas mereka tidak melibatkan masyarakat awam sebagai pembeli.

Perkembangan perekonomian yang pesat, yang dikenal sebagai globalisasi, di mana ketika seseorang membeli suatu produk di Australia hari ini adalah produk yang sama (baik itu kontruksi desain maupun standar) yang bisa dibeli di Moskow, Chicago ataupun Jakarta. Barang-barang diproduksi secara massal dan didistribusikan di pasar global, melintasi batas negara.

Di pasar global, ketidaksetaraan kekuasaan dan pengetahuan antara penjual/pelaku usaha dan konsumen semakin lebar dibandingkan di pasar nasional. Posisi konsumen di pasar global karenanya semakin rentan. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Meskipun pada saat yang bersamaan konsumen mendapatkan keuntungan dan kemudahan, antara lain semakin terbuka kebebasan untuk memilih aneka jenis barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.
Munculnya kesadaran konsumen untuk mengorganisir diri dimulai sekitar tahun 1930-an di Amerika Serikat. Pada mulanya mereka hanya mempermasalahkan kesesuaian harga dengan mutu barang dan keselamatan penggunaannya. Pemasaran yang bebas dan canggih di negara liberal ini menghasilkan suatu mekanisme pertahanan diri di kalangan konsumen. Muncul perasaan yang tidak percaya begitu saja terhadap informasi yang berasal dari para produsen. Pada masa lalu, sistem perdagangan yang masih sederhana, penjual dan pembeli bertatap langsung dan penjual dengan produsen adalah orang yang sama Tidak seperti sekarang di mana suatu barang diproduksi secara massal dan teknologi canggih menjadi media pemasaran. Dulu, jika ada barang yang rusak, pembeli bisa langsung mrnghubungi penjualnya dan menuntut ganti rugi. Sekarang, pedagang hannya berperan sebagai perantara saja, yaitu antara perusahaan dengan pembeli/pemakai terakhir.

Pertanyaan yang berkembang kemudian adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan atas suatu barang yng dihasilkannya atau diproduksinya namun tidak dijual secara langsung kepada konsumen. Pertanyaan ini menghasilkan pemikiran yang dikenal sebagai Product Liability.

Rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya disebabkan, antara lain, tingkat pengetahuan konsumen yang rendah, sumber-sumber informasi penyadaran yang masih jarang dan juga karena adanya suatu sistem perdagangan yang merugikan kepentingan konsumen. Konsumen seringkali dirugikan, dan atas kerugian itu tidak ada celah bagi konsumen untuk menggugat kepada produsen atau pelaku usaha.

Dalam posisi yang timpang itu, sekiranya dipandang perlu ada suatu badan atau organisasi yang bisa menyeimbangkannya. Badan itu harus kuat dan bisa dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kami berharap negara bisa menjadi salah satu perwujudan dari badan itu; tentu saja dengan membuat peraturan perundangan yang lebih berpihak pada konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999 dan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal itu, merupakan salah satu usaha menuju sistem yang lebih adil bagi konsumen, terutama dari segi perlindungan hukumnya. Dalam UUPK inilah ketentuan tentang product liability diatur untuk semakin memperkuat perlindungan terhadap konsumen. Bagi pihak produsen sendiri, dengan adanya peraturan tersebut, memberikan keuntungan berupa bisa mendapatkan kepercayaan dari konsumen sehingga produknya memiliki daya saing tinggi ditengah serbuan masuknya produk-produk asing.

Dalam prinsip product liability berlaku sistem tanggung jawab mutlak; merupakan prinsip tanggung jawab di mana kesalahan tidak dianggap sebagai faktor yang mennetukan. Dalam tanggung jawab mutlak tidak harus ada hubungan antara subyek yang bertanggung jawab dan kesalahannya. Jika konsumen yang merasa dirugikan atas produk yang dihasilkan suatu produsen atau pelaku usaha, maka itu menjadi dasar untuk bisa menggugat produsen yang bersangkutan tanpa harus membuktikan kesalahan pelaku usaha atau produsennya. Pelaku usaha dan atau produsen bisa terlepas dari tanggung jawab itu jika dia bisa membuktikan bahwa kesalahan itu merupakan kesalahan konsumen atau setidaknya bukan kesalahannya; sebaliknya ia akan dikenai tanggung jawab jika tidak bisa mampu membuktikan tuntutan konsumen itu. UUPK mengatur hal ini dalam pasal 19 ayat 5, pasal 27 dan pasal 28.

Prinsip tanggung jawab ini penting untuk diterapkan karena :
1. Konsumen tidak dalam posisi yang menguntungkan untuk membuktikan adanya kesalahan dalam suatu proses produksi dan distribusi yang kompleks; mengingat terbatasnya informasi dan kemampuan lainnya seperti modal.
2. Asumsinya produsen lebih dapat mengantisispasi jika sewaktu-waktu ada gugatan atas kesalahannya.
3. Asas ini dapat memaksa pelaku usaha untuk lebih berhati-hati.
Tanggung jawab produk sendiri diatur dalam pasal 7 sampai pasal 11 UUPK. Pasal 7 mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha, antara lain harus ada itikad baik, memberikan informasi yang benar mengenai produk yang dihasilkan, melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif dan lain sebagainya. Pasal 8 sampai pasal 11 berisi larangan-larangan bagi pelaku usaha dalam hal-hal yang menyangkut produk yang dihasilkan (pasal 8), ketika menawarkan produk (pasal 9), ketika menawarkan produk untuk diperdagangkan (pasal 10) dan ketika barang tersebut dijual secara obral maupun lelang (Pasal 11).

Dari ketentuan dasar tentang product liability yang diatur dalam UUPK tersebut, kami menganggap adalah suatu hal yang menarik jika melakukan penelitian tentang penerapan product liability ini di Indonesia. Kami memilih pelaku usaha yang bergerak di bidang kosmetika yang menghasilkan produk pemutih wajah untuk diteliti ketaatannya pada peraturan tentang product liability. Alasannya adalah kosmetika adalah produk yang sangat dekat dengan masyarakat; beberapa pihak menganggapnya sama pentingnya dengan makan atau minum. Ketaatan terhadap prinsip itu menentukan terlindungi tidaknya kepentingan konsumen, baik kepentingan konsumen yang berhubungan dengan hasrat, citra dan dampak dari produk yang dipergunakannya. Dari sini bisa kita lihat ketegangan yang terbentang antara keinginan pelaku usaha untuk menciptakan serta mengekalkan citra produknya (siapa target pasarnya, apa gaya hidupnya, bagaimana perilakunya dalam berkonsumsi) dengan peraturan-peraturan yang mengatur produk kosmetika. Citra ini perlu diciptakan dan atau dikendalikan karena bisa merubah sesuatu yang bukan kebutuhan menjadi kebutuhan (cantik adalah citra, sejak kapan ia menjadi kebutuhan? Mengapa ada keriteria orang cantik: putih, tinggi, langsing?), berbeda misalnya dengan industri makanan.

Sebagian besar pelaku usaha yang kami teliti sebagai sampel memberikan respon positif dengan adanya prinsip tersebut dan mengaku sudah menerapkannya pada produk yang dihasilkannya. Pengakuan tersebut kami cross-check dengan penemuan lapangan kami terhadap produk yang dihasilkan sampel kami itu. Penelitian di lapangan ini perlu kami lakukan untuk menjaga keseimbangan informasi. Kami membandingkan antara produk yang dihasilkan dengan peraturan yang mengaturnya. Hasilnya adalah masih adanya kesenjangan antara peraturan yang ada dengan pelaksanaannya serta dengan informasi yang mereka berikan. Bagaimana pun perlu dihargai keterbukaan informasi yang mereka berikan sebagai wujud itikad baik mereka dalam menghasilkan produk yang baik, sehat dan terpercaya.

Penelitian lapangan juga tidak hanya berhenti pada penelitian produk yang dihasilkan oleh sampel pelaku usaha kami, tetapi kami juga melakukan penelitian terhadap pemakai, konsumen. Konsumen yang kami teliti semuanya dari kalangan mahasiswa. Hasilnya adalah rendahnya kehati-hatian mereka akan produk yang (akan) digunakan. Contohnya adalah sangat sedikit konsumen yang membaca secara hati-hati informasi yang terkandung dalam kemasan produk kosmetika. Namun, bagi kami, justru dengan keadaan konsumen seperti itu, kewajiban pelaku usaha untuk secara sungguh-sungguh menerapkan peraturan-peraturan yang mengandung prinsip product liability, menemukan alasan kuat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

17 Desember 2007

Non Tarif Barriers Dalam Perdagangan Internasional


Oleh : Mumu Muhajir

Perkembangan perdagangan internasional periode 1950-1973 atau periode 20 tahun pertama sejak ditandatanganinya GATT – 1947, menunjukkan penampilan seperti yang diharapkan oleh para penandatangan GATT. Disepakatinya suatu aturan main yang mantap dalam suatu perdagangan internasional membuat ketidakjelasan aturan serta ketiadaan aturan main dalam perdagangan internasional semakin berkurang. Iklim keterbukaan ekonomi itu tercermin dari meningkatnya jumlah investasi dan volume ekspor sebagian besar negara-negara di dunia dibandingkan dekade-dekade sebelumnya.

Berkaca dari kehancuran ekonomi dunia pada tahun 1930-an atau pada masa Great Depression, dimana kebijakan “beggar thy neighbour” dilakukan dengan sangat ektensif untuk melindungi industri dalam negerinya serta menyeimbangkan neraca pembayaran masing-masing yang defisit, para penandatangan GATT merindukan kembali hadirnya masa keemasan liberalisasi perdagangan pada 1815-1914, dimana keterbukaan sistem perdagangan dunia dapat menunjang kegiatan ekonomi masing-masing negara yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. Para penandatangan GATT, setelah memahami kelemahan sistem liberal, menyadari bahwa sebuah sistem perdagangan dunia yang diatur dan disepakati secara multilateral jauh lebih baik dari pada sebuah sistem perdagangan tertutup yang mengandalkan kesepakatan bilateral atau bahkan unilateral. Para penandatangan GATT menyadari bahwa hambatan-hambatan yang menghalangi terciptanya suatu perdagangan dunia yang terbuka harus secara bertahap dikurangi dan pada akhirnya dihilangkan. GATT diadakan dengan misi seperti itu : mengurangi dan menghilangkan hambatan perdagangan dunia baik berupa tarif ataupun non tarif. Hal pertama yang jadi fokus perhatian GATT adalah mengurangi tingginya tingkat tarif, yang selama tiga dekade sebelumnya digunakan sebagai bentuk dari kebijakan proteksionisme.

GATT pada dasarnya mengakui bahwa sebuah negara mempunyai hak untuk melindungi industri dalam negerinya dengan alasan-alasan tertentu, namun satu-satunya cara yang diperbolehkan adalah dengan tarif. Hambatan-hambatan selain tarif diusahakan sejauh mungkin diubah menjadi tarif, walaupun akan membuat tingkat tarif meninggi (tariffication). Pada periode 1950-1973 pengurangan tarif berlangsung secara positif. Pengurangan ini memacu tingkat produksi dan perdagangan dunia yang pada mulanya tersendat-sendat mulai bergerak cepat. Kompetisi dan efesiensi produksi terjadi yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat dunia dengan banyaknya pilihan barang yang murah dan berkualitas.

GATT sendiri sampai akhir tahun 1960-an telah melakukan enam kali putaran perundingan di bidang perdagangan, yakni : Perundingan di Jenewa, Swiss, 1947; perundingan di Annecy, Perancis, 1949; perundingan di Torquay, Inggris, 1950-1951; perundingan di Jenewa, Swiss, 1956; Dillon Round ( diambil dari nama Menteri Keuangan Amerika Serikat, Douglas Dillon, yang menjadi pemrakarsa putaran perundingan ini), dilangsungkan di Jenewa, Swiss, 1960-1961; Kennedy Round, berlangsung antara tahun 1964-1967.

GATT mengharapkan tarif menjadi satu-satunya alat yang digunakan oleh negara-negara anggotanya dalam melindungi industri dalam negerinya dari persaingan dengan industri luar negeri karena beberapa alasan: [1] tarif adalah mekanisme yang “kelihatan”, langsung mempengaruhi harga produk impor yang dipasarkan di pasar domestic; [2] Tarif tidak memerlukan anggaran dari negara, sehingga intervensi negara dalam perekonomian bisa diminimalisir, sebuah dogma kaum liberal, dan anggaran negara bisa disalurkan pada bidang lain yang lebih diperlukan. Tarif juga diharapkan bisa menjadi alat yang digunakan oleh suatu negara ketika harus membalas praktek perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh negara anggota lainnya, walaupun sebenarnya, tarif memberikan proteksi yang kecil. Hal ini bisa dipahami karena GATT bukan hanya berkeinginan menurunkan tingkat tarif tapi juga menghilangkannya dan mengurangi, sampai pada taraf tertentu menghilangkan, regulasi pemerintah dalam bidang perdagangan.

Keenam putaran perundingan multilateral dalam bidang perdagangan itu bisa dikatakan berhasil mengurangi hambatan tarif sampai pada tingkat yang wajar, kecuali pada tarif untuk produk pertanian dan produk-produk manufaktur yang dipandang sensitif seperti tekstil yang tetap diterapkan tingkat tarif yang tinggi, terutama oleh negara-negara maju dan kuat. Turunnya tingkat tarif, sebenarnya semakin membuka mata anggota GATT akan adanya hambatan non tarif yang ternyata jauh lebih berat dan komplek, yang bisa menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional. Persoalan hambatan non tarif ini semakin mengemuka dengan ditemuinya berbagai gejala ke arah proteksionisme yang bangkit kembali pada dasawarsa tahun 1970-an.

Diawali dengan semakin meningkatnya kekhawatiran negara-negara maju ketika harus bersaing dengan negara-negara industri baru (NIC’s : Newly Industrialized Country’s) seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, yang bisa menghasilkan produk-produk yang berkualitas sama dengan produk serupa yang dihasilkan oleh negara-negara maju tetapi dengan harga yang relatif lebih murah karena ditunjang oleh upah buruh yang murah, tingkat pajak yang rendah dan keuntungan kompetitif lainnya. Dampaknya adalah tidak bisa bersaingnya produk-produk negara-negara maju di pasaran internasional. Tidak hanya itu pasar domestik mereka pun mulai bisa direbut oleh produk-produk dari negara NIC’s. Kasus kalahnya industri otomotif Amerika dari otomotif Jepang bisa diajukan sebagai salah satu contohnya.

Negara-negara maju sebenarnya bisa menggunakan fasilitas safeguard, tetapi negara-negara maju tidak menggunakan fasilitas itu dengan berbagai alasan, antara lain: fasilitas itu bersifat sementara; negara yang terkena pengurangan atau penghentian impor harus diberi kompensasi, biasanya berupa peningkatan akses produk lain pada negara pengguna safeguard; fasilitas safeguard ini ditujukan pada barang, bukan pada negara asal barang.

Penyebab lain munculnya kembali gejala proteksionisme adalah adanya krisis minyak yang terjadi dua kali sepanjang tahun 1970. Harga minyak merangkak naik, berakibat pada mahalnya produk yang dihasilkan serta penghentian atau pengurangan produktivitas pabrik. Produk tidak bisa bersaing di pasar internasional. Pengangguran meningkat. Negara-negara maju banyak yang mengalami defisit dalam neraca berjalannya, akibatnya kebijakan uang ketat dilakukan. Alasan itulah yang mendorong negara maju untuk memberlakukan kebijakan perdagangan yang proteksionis. Kebijakan perdagangan yang tertutup juga dilakukan oleh negara berkembang dengan alasan berbeda: makin beratnya hutang yang ditanggung.

Negara-negara maju membuat banyak ketentuan dan peraturan yang berhubungan dengan restriksi impor di luar tarif dan pada saat yang sama, guna melancarkan laju ekspornya, melakukan praktek-praktek unilateral terhadap negara-negara lain terutama negara pesaing. Hambatan di luar tarif itu sebagian tidak dibenarkan dalam aturan GATT, sebagian lagi berada diluar atau belum dibicarakan dalam perundingan GATT, yang biasa dikenal sebagai wilayah abu-abu.

Menghadapi keadaan yang mencemaskan itu, GATT kembali mengadakan serangkaian putaran perundingan multilateral di bidang perdagangan yang menitikberatkan pada permasalahan hambatan non tarif, walaupun masalah penurunan tarif tetap dibicarakan. Pembicaraan dan kesepakatan mengenai hambatan non tarif mewarnai perundingan dalam rangka Tokyo Round (1973-1979), Uruguay Round (1986-1994) serta perundingan lain setelah GATT berubah menjadi WTO (World Trade Organization), misalnya dalam Konferensi Tingkat Menteri I (KTM I) di Singapura, 1995-1996, KTM II di Jenewa, Swiss, 1997, KTM III di Seattle, Amerika Serikat, 1999, KTM IV di Doha, Qatar, 2001 serta KTM V di Cancun, Meksiko, 2003.

Tokyo Round atau Putaran Tokyo menghasilkan beberapa code yang membahas tentang hambatan non tarif. Perlu dicatat bahwa perjanjian dalam masalah hambatan non tarif itu berbentuk code yang berarti hanya berlaku bagi para pihak yang menandatangani perjanjian itu. Putaran Tokyo itu berhasil mendaftar, mengidentifikasi, mengklasifikasi, membatasi, menerangjelaskan dan melarang praktek-praktek penghambat perdagangan yang menggunakan hambatan non tarif. Sebagaimana juga putaran-putaran perundingan selanjutnya, baik dalam GATT maupun WTO, nampaklah bahwa permasalahan hambatan non tarif ini sangat rumit, penuh dengan trik-trik canggih dan bertalian tidak hanya dengan masalah kebijakan perdagangan saja tapi juga berhubungan dengan kebijakan ekonomi politik suatu negara.

Dalam tulisan ini penulis hanya akan sedikit menulis tentang bentuk-bentuk hambatan non tarif yang pernah diperjanjikan dalam Putaran Tokyo dan putaran-putaran perundingan GATT dan WTO setelahnya, serta 2 contoh hambatan non tarif yang masuk wilayah abu-abu.

1. Subsidi dan tindakan balasan atas subsidi ( Subsidy and Countervailing Duties)

Subsidi adalah penyaluran bantuan dalam bentuk finansial yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi publik tertentu. Subsidi disalurkan dalam rangka pembangunan ekonomi baik dalam rangka bantuan, pengembangan dan atau perlindungan suatu industri atau sektor ekonomi yang dipandang sensitif serta untuk memperkuat daya saing ekspor. Subsidi bisa berupa subsidi domestik atau juga subsidi ekspor. Subsidi ekspor dilarang oleh GATT dalam pasal VI, sedangkan bentuk subsidi lainnya ada yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat dan dilarang.

Putaran Tokyo menghasilkan perjanjian yang bernama Subsidies Code yang mengatur tentang permasalahan subsidi dan tindakan balasan terhadapnya. Code ini merupakan penyempurnaan dari pasal VI, pasal XVI dan pasal XXIII GATT. Negara-negara yang ikut menandatangani code ini berkomitmen untuk tetap menyalurkan subsidi pada industri atau sektor ekonomi tertentu dalam negerinya asalkan tidak mengganggu kepentingan negara lain. Jika subsidi itu merugikan kepentingan dagang negara lain maka diperbolehkan melakukan tindakan balasan terhadap subsidi itu dengan batasan bahwa tindakan balasan itu tidak mengganggu arus perdagangan secara berlebihan.

Pada Putaran Uruguay (1994), subsidies code yang dihasilkan oleh Putaran Tokyo berhasil disempurnakan. Persetujuan Putaran Uruguay mengenai subsidi membagi-bagi subsidi pada tiga kategori, yakni (a) prohibited subsidy; (b) actionable subsidy;(c) non-actionable subsidy. Tindakan balasan hanya bisa dilakukan pada kategori (a) dan (b), sedangkan untuk kategori (c) tindakan balasan hanya dilakukan jika negara anggota lain melihat penyalahgunaan dalam penyaluran subsidi jenis ini. Non actionable subsidy ini adalah jenis subsidi yang disalurkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan dan subsidi untuk pembangunan daerah-daerah terbelakang. Putaran Uruguay juga memberikan kemudahan investigasi bagi negara yang dirugikan karena adanya subsidi.

Masalah subsidi adalah masalah yang cukup sensitif dibicarakan dalam perundingan di GATT/WTO, salah satunya adalah masalah subsidi untuk pertanian yang sampai sekarang pun tetap jadi batu ganjalan tercapainya kesepakatan umum dalam perundingan di WTO.

2. Hambatan teknis

Putaran Tokyo mengatur hambatan non tarif jenis ini dalam Agreement on Technical Barriers to Trade atau lebih dikenal dengan standar code. Standar code ini merupakan penyempurnaan dari aturan GATT, yaitu pasal I dan III, yang mengatur tentang dilarangnya spesifikasi yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri; pasal IX tentang aturan dalam merk; pasal X mengatur tentang publikasi peraturan administratif yang mencakup juga standar-standar produk; pasal XI dan XX berkenaan dengan referensi umum mengenai standar dan peraturan-peraturan yang terkait.

Standar code menyadari bahwa sebuah negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan tentang standarisasi atau penilaian akibat adanya perpindahan barang atau mahluk hidup demi untuk perlindungan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan dan perlindungan kesehatan dan lingkungan hidup dalam negerinya. Namun aturan-aturan tersebut yang tercakup didalamnya prosedur pengujian dan sertifikasi mutu produk tidak boleh menjadi penghambat yang tidak perlu pada arus perdagangan.

Hambatan teknis ini kerapkali dipakai oleh negara-negara maju, karena hambatan jenis ini berhubungan erat dengan penguasaan teknologi dan tingginya standar hidup. Negara-negara maju bisa menentukan satu standar yang tinggi dengan spesifikasi tertentu suatu produk yang teknologinya belum dikuasai oleh negara-negara berkembang yang menghasilkan produk yang sama.

Masalah yang ditemukan dalam Putaran Tokyo dan Putaran Uruguay mempunyai kesamaan menyangkut hambatan teknis ini pun sama, yaitu : Perjanjian bilateral di antara negara-negara anggota mengenai standar produk tidak transparan; dalam pengujian mutu, pengawasan mutu dan sistem sertifikasi dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta kadang bersikap diskriminatif; tidak transparan dalam pembuatan dan pelaksanaan dari sistem standar dan sertifikasi yang dilakukan oleh beberapa negara; kurang jelas dan tegasnya ketentuan-ketentuan yang menyangkut paraktek standarisasi oleh badan-badan swasta dan badan-badan di negara bagian atau pemerintah lokal.

Neil McCulloh, seorang analis ekonomi dari world Bank, dalam sebuah tulisannya di harian kompas mengemukakan bahwa salah satu hambatan dalam bidang perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara maju adalah makin beragam dan sulitnya pelaksanan berbagai standar yang ada. Hal ini perlu diantisipasi dengan segera oleh negara-negara berkembang, terutama ketika menyangkut produk-produk pertanian yang diekspor, yang menjadi andalan kebanyakan negara-negara berkembang. Negara-negara maju biasanya meminta standar yang tinggi pada produk pertanian, salah satunya adalah produk perikanan dan derivatifnya, dengan alasan untuk melindungi kesehatan konsumen domestik, yang menyulitkan industri pertanian di negara-negara berkembang.

3. Hambatan Administratif

Hambatan administrasi adalah hambatan yang terjadi di kepabeanan yang menyangkut penilaian pada produk impor yang masuk. Penilaian ini harus sesuai dengan kenyataan praktek dunia perdagangan dan melarang cara penentuan penilaian yang arbiter/semena-mena dan fiktif. Dikenal sebagai custom valuation. Masalah penilaian yang bertele-tele akan sangat merugikan pihak importir karena akan ada keterlambatan waktu karena barang tertahan di pelabuhan yang akan menambah beban biaya karena harus membayar lebih atas keterlambatan itu. Harga produk pun bisa berpengaruh. Penilaian di pabean ini penting untuk menentukan tingkat bea masuk barang tersebut. GATT mengaturnya dalan pasal VII. Putaran Tokyo mengenai custom valuation ini mengandung serangkaian peraturan mengenai valuasi, bersifat meluaskan dan merinci aturan valuasi yang sudah diatur dalam Pasal VII GATT. Dalam putaran Uruguay beban pembuktian bilamana pihak kepabeanan menemukan kecurigaan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak importir, terletak pada pihak importir. Peraturan ini memudahkan kepabeanan di negara-negara berkembang yang kesulitan dalam mengikuti serangkaian ketentuan tentang pabean sehingga barang-barang tidak terhambat masuk ke pasar domestik. Akhir-akhir ini banyak negara maju yang memperbanyak waktu pemeriksaan di pelabuhan dengan berbagai macam alas an, yang tentu saja menjadi penghambat masuknya barang ekspor ke pasar domestik mereka.

Hambatan administratif lain yang harus dicatat adalah dalan hal prosedur pemberian lisensi impor. Lisensi impor adalah ijin yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha untuk mengimpor suatu barang secara eksklusif. Lisensi impor ini akan menghambat perdagangan jika dilakukan dengan tidak transparan dan tidak adil selain karena lisensi impor ini bisa dianggap sebagai bentuk lain dari praktek restriksi impor. Sebuah peraturan yang terinci dan jelas tentang aturan dalam hal lisensi impor harus dibuat supaya lisensi impor bisa menjalankan fungsi utamanya untuk memudahkan pengawasan terhadap produk impor. Dalam Putaran Tokyo, code yang dihasilkan mengenai lisensi impor berusaha untuk tidak menjadikan lisensi impor sebagai sistem pembatasan impor. Negara-negara penandatangan code ini berkomitmen untuk mengatur masalah lisensi impor ini dalam administrasi yang terbuka, sederhana dan tidak memihak. Dalam Putaran Uruguay suatu negara harus menerbitkan informasi yang memadai bagi pengusaha dan pedagang untuk mengetahui dasar pemberian lisensi impor.

Lisensi impor itu sendiri ada dua jenis; pertama jenis otomatis dan kedua non otomatis. Lisensi otomatis berarti lisensi yang diberikan pada importir, baik ditunjuk langsung atau telah mengajukan tawaran dan telah disetujui oleh sebuah badan /instansi, untuk mengimpor suatu barang. Lisensi jenis ini berumur 10 tahun. Indonesia sendiri tidak menerapkan aturan kadaluarsa lisensi impor, ukurannya hanyalah selama perusahaan itu mamapu melaksanakan usahanya, kalau tidak lisensinya bisa dialihkan kepihak lain. Sementara lisensi impor non otomatis adalah ijin mengimpor bagi pengusaha atau pedagang yang tidak mendapatkan penunjukan langsung oleh suatu badan/instansi. Ia harus melakukan negosiasi dengan pihak yang mendapatkan lisensi impor otomatis ketika akan mengimpor barang yang diberi lisensi. Pemberian lisensi impor non otomatis kadang dilakukan karena adanya permintaan yang tinggi terhadap suatu produk di pasar domestik yang tidak bisa dipenuhi jika hanya mengandalkan kemampuan pihak pemilik lisensi impor otomatis saja.

4. Government Procurement (Pembelian Negara)

Putaran Tokyo menghasilkan Code on Government Procurement dengan maksud untuk membuka terjadinya kompetisi internasional dalam hal pembelian yang dilakukan oleh suatu negara untuk pembangunan infrastruktur seperti waduk, jalan atau jembatan dan lain-lain ataupun untuk keperluan pelayanan publik. Banyak negara, terutama negara-negara maju serta para pengusahanya, yang sangat berkepentingan dengan keterbukaan tender dalam hal pembelian negara ini dan menginginkan masuk dalam perjanjian GATT karena melihat bahwa masalah ini bisa menjadi alat untuk mendiskriminasi produk dan pemasok dari luar negeri dan memproteksi industri dalam negeri yang pastinya melanggar prinsip GATT tentang Most Favoured Nation serta National Treatment. Sedangkan di lain pihak negara-negara berkembang, yang sektor pemerintahnya umumnya adalah pembeli terbesar, berkepentingan untuk tidak membuka terlalu lebar bagi masuknya tender bagi pihak asing dalam pembelian negara karena bisa menjadi stimulus bagi industri dalam negerinya untuk mendapatkan keuntungan.

Masalah ini, masuk dalam salah satu dari 4 isu Singapura [3 lainnya fasilitas perdagangan, keterbukaan di bidang investasi dan kebijakan persaingan], sampai dilaksanakannya KTM V WTO di Cancun tetap menjadi masalah yang ditolak oleh sebagian besar negara-negara berkembang.

5. Dumping dan Bea Masuk Anti Dumping.

Dumping mempunyai dua definisi. Pertama, dumping adalah praktek yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang menjual produk ekspornya pada harga yang lebih rendah daripada harga produk itu jika dijual di negara asalnya. Definisi dumping ini dipakai dalam Putaran Kennedy dan Putaran Tokyo mengenai anti dumping duties. Sementara definisi dumping yang disepakati dalam Putaran Uruguay adalah praktek yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang menjual produk ekspornya pada harga yang lebih rendah daripada harga normal produk itu. Putaran Uruguay juga menentukan kriteria sebuah perusahaan dianggap melakukan dumping, yaitu :

1. Harga ekspornya lebih rendah daripada harga perbandingan untuk barang sejenis yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri pengekspor.

2. Bila tidak ada penjualan dipasar domestik, maka digunakan perbandingan harga ekspor ke pasar negara ketiga.

3. Bila ukuran pertama dan kedua tidak ada, maka digunakan suatu ukuran ketiga yakni dengan diadakan pembentukan harga yang didasarkan pada biaya produksi ditambah dengan satu jumlah biaya untuk administrasi, pemasaran dan biaya lainnya ditambah dengan suatu jumlah keuntungan yang wajar.

Suatu negara yang merasa dirugikan dengan adanya dumping itu bisa melakukan tindakan balasan, sekarang biasanya diwujudkan dalam bentuk Bea Masuk Anti Dumping. Kebijakan anti dumping menjadi hal yang kontroversial dan paling sering digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi perusahaannya yang kurang efisien. kebijakan anti dumping itu diterapkan tidak boleh lebih lama daripada 5 tahun sejak kebijakan anti dumping diterapkan, namun pihak otorita yang mengeluarkan kebijakan anti dumping di suatu negara bisa menerapkan jangka waktu yang lama lagi jika melihat bahwa kelanjutan pengenaan kebijakan anti dumping itu mencegah timbulnya kembali atau mengurangi kerugian yang terus berlanjut pada suatu industri domestiknya.

Penulis juga melihat bahwa penggunaan definisi barang dumping sebagai barang ekspor yang dijual pada harga yang lebih rendah daripada harga normal merugikan negara-negara yang memiliki industri yang efisien dan mempunyai keuntungan komparatif dan kompetitif. Sudah sering terjadi negara-negara maju menerapkan kebijakan anti dumping pada sebuah produk yang sebenarnya tidak didumping, namun karena melihat bahwa barang ekspor itu dijual dibawah harga normal- kriteria harga normal kebanyakan ditentukan oleh perhitungan mereka sendiri- atau karena melihat bahwa produk impor itu telah merusak harga produk-produk sejenis yang dihasilkan oleh produsen domestik dan dilakukan secara sepihak tanpa meminta keterangan terlebih dahulu atau membentuk tim untuk melakukan investigasi. Pembentukan tim investigasi baru dilaksanakan setelah ada keberatan dari pihak negara pengekspor. Pengenaan kebijakan anti dumping ini sebenarnya bukan hanya merugikan negara pengekspor, tetapi juga merugikan pihak importer, distributor dan penjual eceran di negara pengimpor, serta tentu saja konsumen yang harus membayar lebih mahal.

Wilayah Abu-abu di GATT/WTO

Selain enam kode di atas yang dihasilkan pada Putaran Tokyo dan yang telah diperluas penerapannya pada Putaran Uruguay, masih ada kebijakan perdagangan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai hambatan non tarif, seperti aturan tentang asal barang (Mark of Origin), ketentuan tentang preshipment inspection, ataupun tentang peraturan tentang local/exports content requirement (ketentuan keharusan pengadaan bahan lokal atau melakukan ekspor sebagai syarat untuk mengadakan investasi) yang dalam GATT/WTO masuk dalam isu baru TRIM’s (Trade related on investment measures). Sementara itu ada juga kebijakan dagang yang dipandang merugikan namun tidak masuk pada kewenangan GATT/WTO atau belum dibicarakan secara terbuka dalam arena perundingan GATT/WTO. GATT/WTO menyebutnya sebagai wilayah abu-abu. Dua contoh yang bisa dikemukakan adalah kebijakan Voluntary Export Restraints (VER) dan Voluntary Import Expansion Agreement.

Voluntary Export Restraints (VER) pertama kali terjadi pada awal tahun 1970-an ketika ada perang dagang produk baja antara perusahaan Jepang dengan perusahaan Amerika Serikat. Persaingan di bidang baja itu dimenangkan oleh perusahaan baja Jepang yang lebih kompetitif. Produk baja Jepang berhasil menyingkirkan produk baja Amerika di pasar Amerika sendiri. Eksportir baja Jepang setelah mendapatkan tekanan dari pemerintah Amerika serikat disertai tekanan dari dalam diri mereka sendiri yang enggan disebut sebagai perusak pasar baja Amerika, bersedia menandatangani sebuah perjanjian yang isinya secara “sukarela” mengurangi ekspor bajanya ke Amerika Serikat. Perjanjian itu dikenal sebagai VER yakni perjanjian antara pengusaha untuk mengurangi jumlah ekspornya secara sukarela kepada negara tujuan ekspornya. Perjanjian ini masuk dalam wilayah abu-abu karena yang menandatangani adalah pengusaha, walaupun ada pengesahan dari pihak pemerintah masing-masing serta adanya kata”voluntary” yang mengindikasikan adanya kesediaan secara sukarela, tanpa ada intimidasi dari pihak lain. Perjanjian VER pada produk baja itu kemudian diperluas penerapannya oleh Amerika Serikat pada produk-produk mobil, barang-barang elektronika dan alat-alat mesin yang berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Sekilas VER ini sama dengan kuota impor, namun VER ini diterapkan pada negara pengekspornya. Dari sisi ini kelihatan bahwa perjanjian VER ini hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang punya kekuasaan besar, seperti Amerika Serikat.

Berkebalikan dengan VER yang “meminta secara sukarela” negara pengekspor untuk mengurangi jumlah maupun tingkat kompetisi barang ekspornya, perjanjian Voluntary Import Expansion Agreement lebih kontraversial lagi karena perjanjian ini meminta secara sukarela pada negara lain untuk membuka pasar impornya bagi masuknya produk tertentu dari suatu negara. Sampai sekarang baru Amerika serikat yang menerapkan perjanjian perdagangan yang culas ini.

Kedua perjanjian perdagangan di atas sepengetahuan penulis tidak pernah masuk dalam agenda GATT/WTO, padahal inti dari perjanjian itu adalah restriksi impor dengan cara penggunaan kuota yang dilarang oleh GATT serta penggunaan cara-cara di luar praktek perdagangan untuk melancarkan arus perdagangan yang bisa merusak keadilan dalam perdagangan bebas.

DAFTAR PUSTAKA

Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO : Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, Jakarta : IU-Press, 1996.

Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round, Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia (UI- Press), 1997.

Markusen, James R. (et all), International Trade, Theory And Evidence. Singapure: McGraw-Hill Book Co., 1995.

McCulloh, Neil, Kebijakan perdagangan Indonesia setelah KTM V di Cancun. Kompas, 27 Oktober 2003.

Nielsen, Jorgen Ulff-Molla (et all), International Economics : Wealth of Open nations. London, U.K.: M`1qcGraw-Hill International,1995.

Oxley, Alan, The Challenge of Free Trade, London: Harvester Wheatsheaf, 1990.

Riyanto, Sigit, Implementation of the GATT Tariff System : A Vehicle for International Trade or Trick? Mimbar Hukum no. 29/VII/1998.

02 Desember 2007

Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Menyongsong UU Minerba: Studi Kasus Kalimantan Timur

Oleh Mumu Muhajir

Perpindahan politik dari sentralisme ke politik desentralisme yang diwujudkan dengan kebijakan otonomi daerah pada tahun 1999 dan diformalkan dengan UU No 22 Tahun 1999 jo.to UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan kebijakan ini, selain apa yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai kewenangannya, menjadi kewenangan pemerintah daerah [provinsi dan kabupaten/kota] dan atau ada pembagian kewenangan antar hirarkhi pemerintahan. Termasuk didalamnya adalah kewenangan daerah pada pengelolaan sumber daya mineral atau tambang. Secara lebih jelas kewenangan itu dicantumkan dalam PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

PP tersebut menyebutkan bahwa ada 31 urusan pemerintahan yang bisa dibagi antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan; dimana salah satunya adalah dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam pasal selanjutnya disebutkan bahwa bidang energi dan sumber daya mineral ini merupakan urusan pilihan mengingat tidak semua daerah memliki potensi itu atau jika pun ada tidak melihat potensi itu sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam sub bidang mineral, batu bara, panas bumi dan air tanah ada 27 urusan pemerintahan yang dicantumkan yang 18 di antaranya merupaka urusan yang dibagi antara tingkatan pemerintahan dan 9 di antaranya hanya menjadi wewenang dari pemerintah pusat. 18 urusan pemerintahan yang dibagi itu antara lain adalah urusan pembuatan perda terkait mineral, batubara, panas bumi dan air tanah, pemberian izin usaha pertambangan mineral, batu bara dan panas bumi sekaligus pembinaan dan pengawasannya, pemberian izin badan usaha jasa pertambangan mineral, batubara, dan panas bumi dalam rangka PMA dan PMDN yang disesuaikan dengan wilayah administratif [Pusat: lintas provinsi dan di luar 12 mil laut; provinsi: wilayah lintas kabupaten/kota dan paling jauh 12 (dua belas) mil laut; serta kabupaten/kota: wilayah kabupaten/kota dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi].

Pembagian pemerintahan ini mengindikasikan terjadinya pelimpahan wewenang dan sekaligus juga tanggung jawab, di mana pemerintahan daerah mempunyai wewenang lebih dalam mengelola subjek pemerintahannnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kesadaran di pemerintahan bahwa pelimpahan wewenang itu berarti pelimpahan tanggung jawab harus diakui kurang begitu berjalan dengan semestinya. Pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota melihat pelimpahan wewenang esar itu sebagai kesempatan untuk megeruk sebanyak mungkin kekayaan alam yang ada di wilayahnya yang kadang bukan demi tujuan PAD tetapi juga untuk kepentingan jangka pendek elit tertentu.

Dalam pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan kekayaan sumber daya mineral, pemerintah daerah masih mengandalkan pada pola pengusahaan saja dan belum pada tingkat pengendalian apalagi konservasi mineral. Ini tentu saja harus dihentikan.

Di sisi yang lain, dengan lahirnya UU minerba baru yang salah satu isinya adalah merubah mekanisme perijinan dalam pengusahaan pertambangan yang dulunya masih dikenal ada kontrak [Kontrak Karya dan PKP2B] menjadi hanya izin saja. Mau tidak mau kebijakan dalam pertambangan umum harus menyesuaikan diri denga kebijakan otonomi daerah yang salah satunya telah diatur dalam PP di atas. Jika demikian maka lembaga pemberi izin harus lebih kuat dan berwibawa agar pelaksanaan izin itu bisa berlaku semestinya atau jika menyimpang bisa ditindak. Lembaga pemberi ijin itu, yakni pemerintah, harus mempunyai kapasitas dan wibawa yang lebih karena ia telah memilih untuk berada di atas para pihak lainnya.

Dan dengan memperhatikan pelimpahan wewenang akibat lahirnya otonomi daerah, bisa dipastikan bahwa pemerintah daerahlah, terutama kabupaten/kota, menjadi ujung tombak baik-buruknya pengelolaan kekayaan sumber daya mineral ini.

Justru di sinilah masalahnya. Pengerdilan kapasitas yang dilakukan oleh ORBA menyumbang faktor terbesar akan kekawatiran tidak bisanya pemerintah daerah mengatur kekayaannya itu. Selain juga pengutamaan pada kepentingan daerahnya sendiri. Faktor-faktor lain bisa disebutkan juga.

Kembali ke masalah tanggung jawab, yang juga berarti pemerintah daerah harus mempunyai visi dan kebijakan yang jelas hendak kemana dan diapakan/tidak diapa-apakan kekayaan sumber daya alamnya itu. Sayangnya adalah provinsi sekaya Kalimantan timur sama sekali tidak mempunyai arahan yang jelas dan spesifik tentang pengelolaan kekayaan sumber daya mineral ini, setidaknya dalam bentuk Perda tentang pertambangan umum, begitu pun beberapa kabupaten/kota.

Konsekuensinya adalah praktis sebenarnya pemerintah daerah menjalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, semangat otonomi daerah sebenarnya dipertanyakan dalam masalah pertambangan ini.

Karena itulah di beberapa kabupaten/kota, seperti Kukar, kita kerap kali mendengar adanya tumpang tindih pemberian izin, bukan hanya dengan izin di luar pertambangan, tetapi juga dengan sesama pertambangan itu sendiri. Hal itu terjadi, bukan hanya karena ada kepentingan menarik rente ekonomi mineral sebanyak-banyaknya, tetapi barangkali lahir dari ketidakmampuan aparat pemerintah dalam membuat kebijakan pertambangan yang baik dan adil atau lemah dalam melakukan pengawasan. Jangankan membicarakan bagaimana caranya biar lingkungan hidup tidak terlalu rusak atau memberikan perhatian pada masyarakat terkena dampak pertambangan atau memaksa pada perusahaan tambang untuk menerapkan praktek-praktek baik dalam pengusahaan pertambangan, pemerintah daerah nampaknya masih bingung juga dengan kebijakan untuk mengeksploitasinya!

Sehingga lahirlah kebijakan di kabupaten/kota yang jika dilihat dari peraturan di atasnya yag mengatur pertambangan sebenarnya tidak ada atau malah bertentangan. Misalnya saja selain diharuskan mendapatkan izin KP, pengusaha diharuskan juga mendapatkan ijin lokasi. Padahal sebenarnya dengan dikelurkan izin KP otomatis sebenarnya sudah ada persetujuan pemerintah atas akan dilakukannya pengusahaan pertambangan di lokasi itu.

Masalah lain yang ditemukan adalah adanya ”musuhan” antara pemerintah kabupaten/kota dengan provinsi, sehingga jika ada pengusaha yang ingin mengajukan ijin petambangan dan wilayahnya itu masuk ke dua atau lebih kabupaten/kota, yang masuk dalam kewenangan provinsi, maka pemerintah kabupaten/kota menyarankan ke pengusaha itu untuk memecahnya permohonan ijinnya ke masing-masing kabupaten/kota. Alasannya adalah mengurus ke provinsi itu terlalu lama dan bahwa pada akhirnya juga pihak provinsi akan melibatkan mereka, pemerintah kabupaten/kota. Tentu saja alasan utamanya adalah kabupaten/kota tidak mau ”berbagi” dengan provinsi dalam hal rente mineral tadi. Sehingga sampai sekarang, pemerintah provinsi kaltim praktis tidak pernah memberikan izin pertambangan dan karenanya hanya menjalankan dua fungsi saja:pembinaan dan pengawasan; itupun terbatas karena instansi di kabupaten juga melakukan hal yang sama. Pemerintah provinsi hanya terbantu dengan tugas dekonsentrasi saja, terutama mengawasi perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemecahan ijin ini tentu saja akan meyulitkan pengawasan dalam lingkungan hidup yang tidak melihat batas administrasi. Sehingga kerap kali instansi pengawas lingkungan hidup kesulitan menentukan pihak pemerintah mana yang harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.

Inilah sekelumit masalah pertambangan pasca adanya kebijakan otonomi daerah dan UU Minerba. Tentu kita tidak harus berkecil hati dengan keadaan itu. Pemerintah Pusat sebagai pembina sebenarnya memerankan peran yang penting dalam rangka alih pengetahuan dan keterampilan ke pihak pemerintah daerah. Ini memang bukan masalah yang mudah, tetapi seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah daerah bisa memahami peranannya dalam mengelola kekayaan pertambangan di daerahnya.