17 Desember 2007

Non Tarif Barriers Dalam Perdagangan Internasional


Oleh : Mumu Muhajir

Perkembangan perdagangan internasional periode 1950-1973 atau periode 20 tahun pertama sejak ditandatanganinya GATT – 1947, menunjukkan penampilan seperti yang diharapkan oleh para penandatangan GATT. Disepakatinya suatu aturan main yang mantap dalam suatu perdagangan internasional membuat ketidakjelasan aturan serta ketiadaan aturan main dalam perdagangan internasional semakin berkurang. Iklim keterbukaan ekonomi itu tercermin dari meningkatnya jumlah investasi dan volume ekspor sebagian besar negara-negara di dunia dibandingkan dekade-dekade sebelumnya.

Berkaca dari kehancuran ekonomi dunia pada tahun 1930-an atau pada masa Great Depression, dimana kebijakan “beggar thy neighbour” dilakukan dengan sangat ektensif untuk melindungi industri dalam negerinya serta menyeimbangkan neraca pembayaran masing-masing yang defisit, para penandatangan GATT merindukan kembali hadirnya masa keemasan liberalisasi perdagangan pada 1815-1914, dimana keterbukaan sistem perdagangan dunia dapat menunjang kegiatan ekonomi masing-masing negara yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup. Para penandatangan GATT, setelah memahami kelemahan sistem liberal, menyadari bahwa sebuah sistem perdagangan dunia yang diatur dan disepakati secara multilateral jauh lebih baik dari pada sebuah sistem perdagangan tertutup yang mengandalkan kesepakatan bilateral atau bahkan unilateral. Para penandatangan GATT menyadari bahwa hambatan-hambatan yang menghalangi terciptanya suatu perdagangan dunia yang terbuka harus secara bertahap dikurangi dan pada akhirnya dihilangkan. GATT diadakan dengan misi seperti itu : mengurangi dan menghilangkan hambatan perdagangan dunia baik berupa tarif ataupun non tarif. Hal pertama yang jadi fokus perhatian GATT adalah mengurangi tingginya tingkat tarif, yang selama tiga dekade sebelumnya digunakan sebagai bentuk dari kebijakan proteksionisme.

GATT pada dasarnya mengakui bahwa sebuah negara mempunyai hak untuk melindungi industri dalam negerinya dengan alasan-alasan tertentu, namun satu-satunya cara yang diperbolehkan adalah dengan tarif. Hambatan-hambatan selain tarif diusahakan sejauh mungkin diubah menjadi tarif, walaupun akan membuat tingkat tarif meninggi (tariffication). Pada periode 1950-1973 pengurangan tarif berlangsung secara positif. Pengurangan ini memacu tingkat produksi dan perdagangan dunia yang pada mulanya tersendat-sendat mulai bergerak cepat. Kompetisi dan efesiensi produksi terjadi yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat dunia dengan banyaknya pilihan barang yang murah dan berkualitas.

GATT sendiri sampai akhir tahun 1960-an telah melakukan enam kali putaran perundingan di bidang perdagangan, yakni : Perundingan di Jenewa, Swiss, 1947; perundingan di Annecy, Perancis, 1949; perundingan di Torquay, Inggris, 1950-1951; perundingan di Jenewa, Swiss, 1956; Dillon Round ( diambil dari nama Menteri Keuangan Amerika Serikat, Douglas Dillon, yang menjadi pemrakarsa putaran perundingan ini), dilangsungkan di Jenewa, Swiss, 1960-1961; Kennedy Round, berlangsung antara tahun 1964-1967.

GATT mengharapkan tarif menjadi satu-satunya alat yang digunakan oleh negara-negara anggotanya dalam melindungi industri dalam negerinya dari persaingan dengan industri luar negeri karena beberapa alasan: [1] tarif adalah mekanisme yang “kelihatan”, langsung mempengaruhi harga produk impor yang dipasarkan di pasar domestic; [2] Tarif tidak memerlukan anggaran dari negara, sehingga intervensi negara dalam perekonomian bisa diminimalisir, sebuah dogma kaum liberal, dan anggaran negara bisa disalurkan pada bidang lain yang lebih diperlukan. Tarif juga diharapkan bisa menjadi alat yang digunakan oleh suatu negara ketika harus membalas praktek perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh negara anggota lainnya, walaupun sebenarnya, tarif memberikan proteksi yang kecil. Hal ini bisa dipahami karena GATT bukan hanya berkeinginan menurunkan tingkat tarif tapi juga menghilangkannya dan mengurangi, sampai pada taraf tertentu menghilangkan, regulasi pemerintah dalam bidang perdagangan.

Keenam putaran perundingan multilateral dalam bidang perdagangan itu bisa dikatakan berhasil mengurangi hambatan tarif sampai pada tingkat yang wajar, kecuali pada tarif untuk produk pertanian dan produk-produk manufaktur yang dipandang sensitif seperti tekstil yang tetap diterapkan tingkat tarif yang tinggi, terutama oleh negara-negara maju dan kuat. Turunnya tingkat tarif, sebenarnya semakin membuka mata anggota GATT akan adanya hambatan non tarif yang ternyata jauh lebih berat dan komplek, yang bisa menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional. Persoalan hambatan non tarif ini semakin mengemuka dengan ditemuinya berbagai gejala ke arah proteksionisme yang bangkit kembali pada dasawarsa tahun 1970-an.

Diawali dengan semakin meningkatnya kekhawatiran negara-negara maju ketika harus bersaing dengan negara-negara industri baru (NIC’s : Newly Industrialized Country’s) seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, yang bisa menghasilkan produk-produk yang berkualitas sama dengan produk serupa yang dihasilkan oleh negara-negara maju tetapi dengan harga yang relatif lebih murah karena ditunjang oleh upah buruh yang murah, tingkat pajak yang rendah dan keuntungan kompetitif lainnya. Dampaknya adalah tidak bisa bersaingnya produk-produk negara-negara maju di pasaran internasional. Tidak hanya itu pasar domestik mereka pun mulai bisa direbut oleh produk-produk dari negara NIC’s. Kasus kalahnya industri otomotif Amerika dari otomotif Jepang bisa diajukan sebagai salah satu contohnya.

Negara-negara maju sebenarnya bisa menggunakan fasilitas safeguard, tetapi negara-negara maju tidak menggunakan fasilitas itu dengan berbagai alasan, antara lain: fasilitas itu bersifat sementara; negara yang terkena pengurangan atau penghentian impor harus diberi kompensasi, biasanya berupa peningkatan akses produk lain pada negara pengguna safeguard; fasilitas safeguard ini ditujukan pada barang, bukan pada negara asal barang.

Penyebab lain munculnya kembali gejala proteksionisme adalah adanya krisis minyak yang terjadi dua kali sepanjang tahun 1970. Harga minyak merangkak naik, berakibat pada mahalnya produk yang dihasilkan serta penghentian atau pengurangan produktivitas pabrik. Produk tidak bisa bersaing di pasar internasional. Pengangguran meningkat. Negara-negara maju banyak yang mengalami defisit dalam neraca berjalannya, akibatnya kebijakan uang ketat dilakukan. Alasan itulah yang mendorong negara maju untuk memberlakukan kebijakan perdagangan yang proteksionis. Kebijakan perdagangan yang tertutup juga dilakukan oleh negara berkembang dengan alasan berbeda: makin beratnya hutang yang ditanggung.

Negara-negara maju membuat banyak ketentuan dan peraturan yang berhubungan dengan restriksi impor di luar tarif dan pada saat yang sama, guna melancarkan laju ekspornya, melakukan praktek-praktek unilateral terhadap negara-negara lain terutama negara pesaing. Hambatan di luar tarif itu sebagian tidak dibenarkan dalam aturan GATT, sebagian lagi berada diluar atau belum dibicarakan dalam perundingan GATT, yang biasa dikenal sebagai wilayah abu-abu.

Menghadapi keadaan yang mencemaskan itu, GATT kembali mengadakan serangkaian putaran perundingan multilateral di bidang perdagangan yang menitikberatkan pada permasalahan hambatan non tarif, walaupun masalah penurunan tarif tetap dibicarakan. Pembicaraan dan kesepakatan mengenai hambatan non tarif mewarnai perundingan dalam rangka Tokyo Round (1973-1979), Uruguay Round (1986-1994) serta perundingan lain setelah GATT berubah menjadi WTO (World Trade Organization), misalnya dalam Konferensi Tingkat Menteri I (KTM I) di Singapura, 1995-1996, KTM II di Jenewa, Swiss, 1997, KTM III di Seattle, Amerika Serikat, 1999, KTM IV di Doha, Qatar, 2001 serta KTM V di Cancun, Meksiko, 2003.

Tokyo Round atau Putaran Tokyo menghasilkan beberapa code yang membahas tentang hambatan non tarif. Perlu dicatat bahwa perjanjian dalam masalah hambatan non tarif itu berbentuk code yang berarti hanya berlaku bagi para pihak yang menandatangani perjanjian itu. Putaran Tokyo itu berhasil mendaftar, mengidentifikasi, mengklasifikasi, membatasi, menerangjelaskan dan melarang praktek-praktek penghambat perdagangan yang menggunakan hambatan non tarif. Sebagaimana juga putaran-putaran perundingan selanjutnya, baik dalam GATT maupun WTO, nampaklah bahwa permasalahan hambatan non tarif ini sangat rumit, penuh dengan trik-trik canggih dan bertalian tidak hanya dengan masalah kebijakan perdagangan saja tapi juga berhubungan dengan kebijakan ekonomi politik suatu negara.

Dalam tulisan ini penulis hanya akan sedikit menulis tentang bentuk-bentuk hambatan non tarif yang pernah diperjanjikan dalam Putaran Tokyo dan putaran-putaran perundingan GATT dan WTO setelahnya, serta 2 contoh hambatan non tarif yang masuk wilayah abu-abu.

1. Subsidi dan tindakan balasan atas subsidi ( Subsidy and Countervailing Duties)

Subsidi adalah penyaluran bantuan dalam bentuk finansial yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi publik tertentu. Subsidi disalurkan dalam rangka pembangunan ekonomi baik dalam rangka bantuan, pengembangan dan atau perlindungan suatu industri atau sektor ekonomi yang dipandang sensitif serta untuk memperkuat daya saing ekspor. Subsidi bisa berupa subsidi domestik atau juga subsidi ekspor. Subsidi ekspor dilarang oleh GATT dalam pasal VI, sedangkan bentuk subsidi lainnya ada yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat dan dilarang.

Putaran Tokyo menghasilkan perjanjian yang bernama Subsidies Code yang mengatur tentang permasalahan subsidi dan tindakan balasan terhadapnya. Code ini merupakan penyempurnaan dari pasal VI, pasal XVI dan pasal XXIII GATT. Negara-negara yang ikut menandatangani code ini berkomitmen untuk tetap menyalurkan subsidi pada industri atau sektor ekonomi tertentu dalam negerinya asalkan tidak mengganggu kepentingan negara lain. Jika subsidi itu merugikan kepentingan dagang negara lain maka diperbolehkan melakukan tindakan balasan terhadap subsidi itu dengan batasan bahwa tindakan balasan itu tidak mengganggu arus perdagangan secara berlebihan.

Pada Putaran Uruguay (1994), subsidies code yang dihasilkan oleh Putaran Tokyo berhasil disempurnakan. Persetujuan Putaran Uruguay mengenai subsidi membagi-bagi subsidi pada tiga kategori, yakni (a) prohibited subsidy; (b) actionable subsidy;(c) non-actionable subsidy. Tindakan balasan hanya bisa dilakukan pada kategori (a) dan (b), sedangkan untuk kategori (c) tindakan balasan hanya dilakukan jika negara anggota lain melihat penyalahgunaan dalam penyaluran subsidi jenis ini. Non actionable subsidy ini adalah jenis subsidi yang disalurkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan dan subsidi untuk pembangunan daerah-daerah terbelakang. Putaran Uruguay juga memberikan kemudahan investigasi bagi negara yang dirugikan karena adanya subsidi.

Masalah subsidi adalah masalah yang cukup sensitif dibicarakan dalam perundingan di GATT/WTO, salah satunya adalah masalah subsidi untuk pertanian yang sampai sekarang pun tetap jadi batu ganjalan tercapainya kesepakatan umum dalam perundingan di WTO.

2. Hambatan teknis

Putaran Tokyo mengatur hambatan non tarif jenis ini dalam Agreement on Technical Barriers to Trade atau lebih dikenal dengan standar code. Standar code ini merupakan penyempurnaan dari aturan GATT, yaitu pasal I dan III, yang mengatur tentang dilarangnya spesifikasi yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri; pasal IX tentang aturan dalam merk; pasal X mengatur tentang publikasi peraturan administratif yang mencakup juga standar-standar produk; pasal XI dan XX berkenaan dengan referensi umum mengenai standar dan peraturan-peraturan yang terkait.

Standar code menyadari bahwa sebuah negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan tentang standarisasi atau penilaian akibat adanya perpindahan barang atau mahluk hidup demi untuk perlindungan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan dan perlindungan kesehatan dan lingkungan hidup dalam negerinya. Namun aturan-aturan tersebut yang tercakup didalamnya prosedur pengujian dan sertifikasi mutu produk tidak boleh menjadi penghambat yang tidak perlu pada arus perdagangan.

Hambatan teknis ini kerapkali dipakai oleh negara-negara maju, karena hambatan jenis ini berhubungan erat dengan penguasaan teknologi dan tingginya standar hidup. Negara-negara maju bisa menentukan satu standar yang tinggi dengan spesifikasi tertentu suatu produk yang teknologinya belum dikuasai oleh negara-negara berkembang yang menghasilkan produk yang sama.

Masalah yang ditemukan dalam Putaran Tokyo dan Putaran Uruguay mempunyai kesamaan menyangkut hambatan teknis ini pun sama, yaitu : Perjanjian bilateral di antara negara-negara anggota mengenai standar produk tidak transparan; dalam pengujian mutu, pengawasan mutu dan sistem sertifikasi dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada serta kadang bersikap diskriminatif; tidak transparan dalam pembuatan dan pelaksanaan dari sistem standar dan sertifikasi yang dilakukan oleh beberapa negara; kurang jelas dan tegasnya ketentuan-ketentuan yang menyangkut paraktek standarisasi oleh badan-badan swasta dan badan-badan di negara bagian atau pemerintah lokal.

Neil McCulloh, seorang analis ekonomi dari world Bank, dalam sebuah tulisannya di harian kompas mengemukakan bahwa salah satu hambatan dalam bidang perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara maju adalah makin beragam dan sulitnya pelaksanan berbagai standar yang ada. Hal ini perlu diantisipasi dengan segera oleh negara-negara berkembang, terutama ketika menyangkut produk-produk pertanian yang diekspor, yang menjadi andalan kebanyakan negara-negara berkembang. Negara-negara maju biasanya meminta standar yang tinggi pada produk pertanian, salah satunya adalah produk perikanan dan derivatifnya, dengan alasan untuk melindungi kesehatan konsumen domestik, yang menyulitkan industri pertanian di negara-negara berkembang.

3. Hambatan Administratif

Hambatan administrasi adalah hambatan yang terjadi di kepabeanan yang menyangkut penilaian pada produk impor yang masuk. Penilaian ini harus sesuai dengan kenyataan praktek dunia perdagangan dan melarang cara penentuan penilaian yang arbiter/semena-mena dan fiktif. Dikenal sebagai custom valuation. Masalah penilaian yang bertele-tele akan sangat merugikan pihak importir karena akan ada keterlambatan waktu karena barang tertahan di pelabuhan yang akan menambah beban biaya karena harus membayar lebih atas keterlambatan itu. Harga produk pun bisa berpengaruh. Penilaian di pabean ini penting untuk menentukan tingkat bea masuk barang tersebut. GATT mengaturnya dalan pasal VII. Putaran Tokyo mengenai custom valuation ini mengandung serangkaian peraturan mengenai valuasi, bersifat meluaskan dan merinci aturan valuasi yang sudah diatur dalam Pasal VII GATT. Dalam putaran Uruguay beban pembuktian bilamana pihak kepabeanan menemukan kecurigaan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak importir, terletak pada pihak importir. Peraturan ini memudahkan kepabeanan di negara-negara berkembang yang kesulitan dalam mengikuti serangkaian ketentuan tentang pabean sehingga barang-barang tidak terhambat masuk ke pasar domestik. Akhir-akhir ini banyak negara maju yang memperbanyak waktu pemeriksaan di pelabuhan dengan berbagai macam alas an, yang tentu saja menjadi penghambat masuknya barang ekspor ke pasar domestik mereka.

Hambatan administratif lain yang harus dicatat adalah dalan hal prosedur pemberian lisensi impor. Lisensi impor adalah ijin yang diberikan kepada pedagang atau pengusaha untuk mengimpor suatu barang secara eksklusif. Lisensi impor ini akan menghambat perdagangan jika dilakukan dengan tidak transparan dan tidak adil selain karena lisensi impor ini bisa dianggap sebagai bentuk lain dari praktek restriksi impor. Sebuah peraturan yang terinci dan jelas tentang aturan dalam hal lisensi impor harus dibuat supaya lisensi impor bisa menjalankan fungsi utamanya untuk memudahkan pengawasan terhadap produk impor. Dalam Putaran Tokyo, code yang dihasilkan mengenai lisensi impor berusaha untuk tidak menjadikan lisensi impor sebagai sistem pembatasan impor. Negara-negara penandatangan code ini berkomitmen untuk mengatur masalah lisensi impor ini dalam administrasi yang terbuka, sederhana dan tidak memihak. Dalam Putaran Uruguay suatu negara harus menerbitkan informasi yang memadai bagi pengusaha dan pedagang untuk mengetahui dasar pemberian lisensi impor.

Lisensi impor itu sendiri ada dua jenis; pertama jenis otomatis dan kedua non otomatis. Lisensi otomatis berarti lisensi yang diberikan pada importir, baik ditunjuk langsung atau telah mengajukan tawaran dan telah disetujui oleh sebuah badan /instansi, untuk mengimpor suatu barang. Lisensi jenis ini berumur 10 tahun. Indonesia sendiri tidak menerapkan aturan kadaluarsa lisensi impor, ukurannya hanyalah selama perusahaan itu mamapu melaksanakan usahanya, kalau tidak lisensinya bisa dialihkan kepihak lain. Sementara lisensi impor non otomatis adalah ijin mengimpor bagi pengusaha atau pedagang yang tidak mendapatkan penunjukan langsung oleh suatu badan/instansi. Ia harus melakukan negosiasi dengan pihak yang mendapatkan lisensi impor otomatis ketika akan mengimpor barang yang diberi lisensi. Pemberian lisensi impor non otomatis kadang dilakukan karena adanya permintaan yang tinggi terhadap suatu produk di pasar domestik yang tidak bisa dipenuhi jika hanya mengandalkan kemampuan pihak pemilik lisensi impor otomatis saja.

4. Government Procurement (Pembelian Negara)

Putaran Tokyo menghasilkan Code on Government Procurement dengan maksud untuk membuka terjadinya kompetisi internasional dalam hal pembelian yang dilakukan oleh suatu negara untuk pembangunan infrastruktur seperti waduk, jalan atau jembatan dan lain-lain ataupun untuk keperluan pelayanan publik. Banyak negara, terutama negara-negara maju serta para pengusahanya, yang sangat berkepentingan dengan keterbukaan tender dalam hal pembelian negara ini dan menginginkan masuk dalam perjanjian GATT karena melihat bahwa masalah ini bisa menjadi alat untuk mendiskriminasi produk dan pemasok dari luar negeri dan memproteksi industri dalam negeri yang pastinya melanggar prinsip GATT tentang Most Favoured Nation serta National Treatment. Sedangkan di lain pihak negara-negara berkembang, yang sektor pemerintahnya umumnya adalah pembeli terbesar, berkepentingan untuk tidak membuka terlalu lebar bagi masuknya tender bagi pihak asing dalam pembelian negara karena bisa menjadi stimulus bagi industri dalam negerinya untuk mendapatkan keuntungan.

Masalah ini, masuk dalam salah satu dari 4 isu Singapura [3 lainnya fasilitas perdagangan, keterbukaan di bidang investasi dan kebijakan persaingan], sampai dilaksanakannya KTM V WTO di Cancun tetap menjadi masalah yang ditolak oleh sebagian besar negara-negara berkembang.

5. Dumping dan Bea Masuk Anti Dumping.

Dumping mempunyai dua definisi. Pertama, dumping adalah praktek yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang menjual produk ekspornya pada harga yang lebih rendah daripada harga produk itu jika dijual di negara asalnya. Definisi dumping ini dipakai dalam Putaran Kennedy dan Putaran Tokyo mengenai anti dumping duties. Sementara definisi dumping yang disepakati dalam Putaran Uruguay adalah praktek yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang menjual produk ekspornya pada harga yang lebih rendah daripada harga normal produk itu. Putaran Uruguay juga menentukan kriteria sebuah perusahaan dianggap melakukan dumping, yaitu :

1. Harga ekspornya lebih rendah daripada harga perbandingan untuk barang sejenis yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri pengekspor.

2. Bila tidak ada penjualan dipasar domestik, maka digunakan perbandingan harga ekspor ke pasar negara ketiga.

3. Bila ukuran pertama dan kedua tidak ada, maka digunakan suatu ukuran ketiga yakni dengan diadakan pembentukan harga yang didasarkan pada biaya produksi ditambah dengan satu jumlah biaya untuk administrasi, pemasaran dan biaya lainnya ditambah dengan suatu jumlah keuntungan yang wajar.

Suatu negara yang merasa dirugikan dengan adanya dumping itu bisa melakukan tindakan balasan, sekarang biasanya diwujudkan dalam bentuk Bea Masuk Anti Dumping. Kebijakan anti dumping menjadi hal yang kontroversial dan paling sering digunakan oleh negara-negara maju untuk melindungi perusahaannya yang kurang efisien. kebijakan anti dumping itu diterapkan tidak boleh lebih lama daripada 5 tahun sejak kebijakan anti dumping diterapkan, namun pihak otorita yang mengeluarkan kebijakan anti dumping di suatu negara bisa menerapkan jangka waktu yang lama lagi jika melihat bahwa kelanjutan pengenaan kebijakan anti dumping itu mencegah timbulnya kembali atau mengurangi kerugian yang terus berlanjut pada suatu industri domestiknya.

Penulis juga melihat bahwa penggunaan definisi barang dumping sebagai barang ekspor yang dijual pada harga yang lebih rendah daripada harga normal merugikan negara-negara yang memiliki industri yang efisien dan mempunyai keuntungan komparatif dan kompetitif. Sudah sering terjadi negara-negara maju menerapkan kebijakan anti dumping pada sebuah produk yang sebenarnya tidak didumping, namun karena melihat bahwa barang ekspor itu dijual dibawah harga normal- kriteria harga normal kebanyakan ditentukan oleh perhitungan mereka sendiri- atau karena melihat bahwa produk impor itu telah merusak harga produk-produk sejenis yang dihasilkan oleh produsen domestik dan dilakukan secara sepihak tanpa meminta keterangan terlebih dahulu atau membentuk tim untuk melakukan investigasi. Pembentukan tim investigasi baru dilaksanakan setelah ada keberatan dari pihak negara pengekspor. Pengenaan kebijakan anti dumping ini sebenarnya bukan hanya merugikan negara pengekspor, tetapi juga merugikan pihak importer, distributor dan penjual eceran di negara pengimpor, serta tentu saja konsumen yang harus membayar lebih mahal.

Wilayah Abu-abu di GATT/WTO

Selain enam kode di atas yang dihasilkan pada Putaran Tokyo dan yang telah diperluas penerapannya pada Putaran Uruguay, masih ada kebijakan perdagangan lainnya yang bisa dikategorikan sebagai hambatan non tarif, seperti aturan tentang asal barang (Mark of Origin), ketentuan tentang preshipment inspection, ataupun tentang peraturan tentang local/exports content requirement (ketentuan keharusan pengadaan bahan lokal atau melakukan ekspor sebagai syarat untuk mengadakan investasi) yang dalam GATT/WTO masuk dalam isu baru TRIM’s (Trade related on investment measures). Sementara itu ada juga kebijakan dagang yang dipandang merugikan namun tidak masuk pada kewenangan GATT/WTO atau belum dibicarakan secara terbuka dalam arena perundingan GATT/WTO. GATT/WTO menyebutnya sebagai wilayah abu-abu. Dua contoh yang bisa dikemukakan adalah kebijakan Voluntary Export Restraints (VER) dan Voluntary Import Expansion Agreement.

Voluntary Export Restraints (VER) pertama kali terjadi pada awal tahun 1970-an ketika ada perang dagang produk baja antara perusahaan Jepang dengan perusahaan Amerika Serikat. Persaingan di bidang baja itu dimenangkan oleh perusahaan baja Jepang yang lebih kompetitif. Produk baja Jepang berhasil menyingkirkan produk baja Amerika di pasar Amerika sendiri. Eksportir baja Jepang setelah mendapatkan tekanan dari pemerintah Amerika serikat disertai tekanan dari dalam diri mereka sendiri yang enggan disebut sebagai perusak pasar baja Amerika, bersedia menandatangani sebuah perjanjian yang isinya secara “sukarela” mengurangi ekspor bajanya ke Amerika Serikat. Perjanjian itu dikenal sebagai VER yakni perjanjian antara pengusaha untuk mengurangi jumlah ekspornya secara sukarela kepada negara tujuan ekspornya. Perjanjian ini masuk dalam wilayah abu-abu karena yang menandatangani adalah pengusaha, walaupun ada pengesahan dari pihak pemerintah masing-masing serta adanya kata”voluntary” yang mengindikasikan adanya kesediaan secara sukarela, tanpa ada intimidasi dari pihak lain. Perjanjian VER pada produk baja itu kemudian diperluas penerapannya oleh Amerika Serikat pada produk-produk mobil, barang-barang elektronika dan alat-alat mesin yang berasal dari Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Sekilas VER ini sama dengan kuota impor, namun VER ini diterapkan pada negara pengekspornya. Dari sisi ini kelihatan bahwa perjanjian VER ini hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara yang punya kekuasaan besar, seperti Amerika Serikat.

Berkebalikan dengan VER yang “meminta secara sukarela” negara pengekspor untuk mengurangi jumlah maupun tingkat kompetisi barang ekspornya, perjanjian Voluntary Import Expansion Agreement lebih kontraversial lagi karena perjanjian ini meminta secara sukarela pada negara lain untuk membuka pasar impornya bagi masuknya produk tertentu dari suatu negara. Sampai sekarang baru Amerika serikat yang menerapkan perjanjian perdagangan yang culas ini.

Kedua perjanjian perdagangan di atas sepengetahuan penulis tidak pernah masuk dalam agenda GATT/WTO, padahal inti dari perjanjian itu adalah restriksi impor dengan cara penggunaan kuota yang dilarang oleh GATT serta penggunaan cara-cara di luar praktek perdagangan untuk melancarkan arus perdagangan yang bisa merusak keadilan dalam perdagangan bebas.

DAFTAR PUSTAKA

Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO : Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, Jakarta : IU-Press, 1996.

Kartadjoemena, H.S., GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round, Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia (UI- Press), 1997.

Markusen, James R. (et all), International Trade, Theory And Evidence. Singapure: McGraw-Hill Book Co., 1995.

McCulloh, Neil, Kebijakan perdagangan Indonesia setelah KTM V di Cancun. Kompas, 27 Oktober 2003.

Nielsen, Jorgen Ulff-Molla (et all), International Economics : Wealth of Open nations. London, U.K.: M`1qcGraw-Hill International,1995.

Oxley, Alan, The Challenge of Free Trade, London: Harvester Wheatsheaf, 1990.

Riyanto, Sigit, Implementation of the GATT Tariff System : A Vehicle for International Trade or Trick? Mimbar Hukum no. 29/VII/1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar