24 Desember 2007

Analisis Hukum Pada Perkara Pidana Nomor 284/Pidana Biasa/2005/PN. Manado

Mumu Muhajir

Kasus ini memang sudah lama berakhir. Pemenangnya sudah kita ketahui bersama. Ini hanya paparan singkat atas hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Akibat kasus ini masih terus berjalan ke mana-mana, termasuk gugatan PT NMR pada seorang jurnalis di Amerika sana. Walaupun tidak komprehensif, barangkali ia tetap bisa jadi cermin


Perkara Pidana no. 284/Pidana Biasa/2005/PN. Manado merupakan sidang perkara pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat, Sulawesi Utara yang didakwakan oleh pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Newmont Minahasa Raya [NMR]. Ada dua terdakwa dalam kasus ini, yakni PT. NMR, yang diwakili oleh salah satu direkturnya, dan Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur PT NMR. Pokok perkara kasus ini adalah adanya persangkaan telah tercemarnya air laut di Teluk Buyat, yang merugikan para nelayan di sekitar Teluk Buyat dan juga lingkungan secara keseluruhan, yang diakibatkan oleh limbah tailing PT NMR yang dibuang di Teluk Buyat.

PT NMR sendiri merupakan perusahaan yang didirikan berdasar Kontrak Karya No. B43/Pres11/1986 tanggal 6 November 1996. Kegiatan penambangan PT NMR dimulai pada tahun 1996 sampai dengan tahun 2004, yang berlokasi di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahsa Selatan. Sehingga berdasarkan azas tempat terjadinya perkara pidana termasuk di dalam kewenangan Pengadilan Negeri Tondano. Namun berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 tanggal 25 April 2005, kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado. Hal tersebut kemudian terlihat dari adanya surat pelimpahan perkara dari Kejaksaaan Negeri Tondano tanggal 5 Juli 2005 atas perkara no. reg B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005. Persidangan ini dimulai pada tanggal 5 Agustus 2005, dengan dibacakannya dakwaaan oleh JPU dan berakhir pada tanggal 24 April 2007 dengan dibacakannya putusan perkara oleh majelis hakim yang membebaskan semua terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian public karena merupakan kasus dengan masa sidang terlama untuk kasus pencemaran lingkungan di Indonesia serta menghadirkan sekitar 61 orang saksi serta ahli, dengan perincian 34 saksi/ahli dihadirkan JPU dan 27 saksi/ahli dihadirkan oleh terdakwa. Selain saksi dihadirkan juga alat bukti berupa surat [ada 42 alat bukti surat dari JPU dan 107 alat bukti surat yang dihadirkan oleh kedua terdakwa].

Tuntutan terhadap PT NMR adalah melanggar Pasal 41 Ayat 1 Junto Pasal 45, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 47 UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hokum pidana yang dianut oleh Indonesia, bukan hanya orang yang bisa didakwa tetapi juga badan, sehingga ini juga merupakan kasus kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara pada Richard Bruce Ness, selaku Presiden Direktur yang bertanggung jawab terhadap setuipa langkah yang dilakukan oleh PT NMR, di tuntut dengan Pasal 41 Ayat 1 dan Pasal 42 Ayat 2 UU No 32 Tahun 1997.

Dalam UU No 32 Tahun 1997 dikenal dengan adanya pembuktian terbalik dimana terdakwalah yang dikenai beban untuk membuktikan dirinya tidak sebagaimana disangkakan oleh tuntutan JPU. Walaupun demikian, di Indonesia pembuktia terbalik itu tidak murni sebagaimana terlihat dalam kasus ini, dimana JPU juga memberikan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan beberapa alat bukti surat berupa hasil penelitian yang dilakukan, diantaranya oleh Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri No 4171KTF/2004 tanggal 27 September 2004 dan Tim Peer review serta laporan RKL dan RPL dari PT NMR yang dipunyai oleh Kementrian Lingkungan Hidup.

Sayang sekali bahwa dalam putusannya, Majelis hakim menolak hasil penelitian yang dilakukan oleh laboratorium Forensik Mabes Polri, dengan alasan procedural, yakni bahwa cara pengambiulan sample tidak memenuhi protocol cara penyegelan dan penyimpanan, juga laboratoriumnya tidak terakreditasi. Majelis hakim juga menyatakan bahwa dari sample yang sama yang dipunyai oleh laboratorium itu, ketika diteliti oleh laboratorium ALS di Bogor yang telah terakreditasi ternyata menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Majelis Hakim juga menolak hasil kajian dari Team peer review karena tim ini tidak melakukan penelitian langsung ke Teluk Buyat da hanya melakukan pengkajian pada hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai pihak pada Teluk Buyat. Alasan penolakan lainnya adalah bahwa tim itu tidak secara resmi dibentuk karena tidak ada surat keputusan dari KLH.

Sementara dari laporan RKL/RPL yang dalam tuntutan JPU diperlihatkan bahwa limbah tailing yang telah didetoksifikasi oleh PT NMR sejak bulan Oktober 1997 sampai Januari 1999 ternyata melebihi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Keterangan ini juga ditolak oleh Majelis hakim dengan alasan tidak adanya teguran atau peringatan tertulis dari instansi yang berwenang termasuk KLH atas terjadinya kelebihan baku mutu itu.

Majleis hakim lebih banyak memperhatikan keterangan saksi dan ahli serta bukti-bukti surat yang diajukan oleh terdakwa, termasuk pada hasil penelitian Institute Minamata [WHO], hasil penelitian yang dilakukan oleh ATAA Internasional, ALS, CSIRO dll yang semuanya diakui dan telah terakreditasi dengan baik.

Majelis hakim nampaknya juga melihat bahwa prosedur penyelesaian perkara pidana hendaknya dilakukan setelah bentuk prosedur penyelesaian lainnya seperti administrasi dan perdata serta mediasi/ADR telah terlebih dahulu dilakukan. Dalam kasus ini, berdasarkan asas subsidiaritas, majelis hakim melihat bahwa prosedutr lainnya itu belum dioptimalkan sehingga tidak bisa langsung meloncat pada penyelesaian secara pidana. Salah satu penyelesaian itu adalah dengan adanyta kesepakatan perdamaian antara PT NMR dengan Pemerintah RI c.q menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian itikad baik untuk menyudahi sengketa perkara perdata di pengadilan Jakarta Selatan, di mana PT NMR akan menyediakan sejumlah uang tertentu untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi perairan Teluk Buyat selama 10 tahun dan juga sumbangan pada masyarakat setempat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar