08 Oktober 2008

Illegal logging di Newyorker

Dalam edisi 6 Oktober 2008, Newyorker menurunkan tulisan panjang tentang illegal logging yang melibatkan Wal-Mart dan supplier-nya yang kebanyakan berasal dari China yang mendapatkan bahan mentah kayunya secara illegal dari Rusia. Illegal ini bukan hanya dalam mendapatkan kayunya; tetapi juga dalam melakukan penyuapan, baik pada pejabat maupun mafia Rusia, agar bisnisnya berjalan lancar. Tokoh dalam tulisan ini adalah investigator dari E.I.A.

Semua transaksi dilakukan dengan tunai, tidak ada surat atau dokumen. Walaupun demikian, kayu-kayu yang dibeli tersebut tetap memiliki dokumen agar bisa menembus ke pasaran Eropa dan Amerika. Tampak bahwa bisnis kayu illegal ini sangat terorganisir dan lintas negara. Terorganisir karena semua pebisnis ini mempunyai perusahaan [jadi tidak benar-benar "black market" seperti narkotika]dengan memiliki manajemen yang rapi, termasuk penggunaan perantara yang komplek, baik perantara dari pembeli [seperti Simplicity for Children - yang ternyata dimiliki oleh Wal-Mart untuk menyuplai produk kayu] ataupun dari pihak penjual.

Disinggung juga masalah sulitnya membendung peredaran internasional kayu illegal ini karena tidak adanya perjanjian internasional, baik mengikat maupun tidak, yang melindungi hutan. Ketika tahun 1992 diadakan konvensi Rio sempat dibahas mengenai perjanjian internasional untuk hutan itu, tetapi mengalami jalan buntu ketika masuk dalam pembicaraan siapa yang harus menanggung "biaya" agar hutan tetap terjaga dan lestari: apakah pemilik hutan atau konsumen kayu?

Hanya ada satu konvensi internasional yang bisa dipakai untuk melindungi kayu dari hutan ini yakni The Convention on International Trade in Endangered Species yang itu pun tidak berjalan dengan efektif.

Justru peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peredaran kayu yang dibuat oleh negara-negara konsumen kayu sepertinya akan efektif. Amerika serikat misalnya baru saja mengamandemen [kembali] sebuah UU lama bernama Lacey Act [yang dibuat tahun 1900]dengan menambahkan aturan bahwa dilarang untuk mendapatkan tanaman atau produk tanaman yang didapatkan dari suatu negara dengan cara melanggar aturan perlindungan sumber daya alam dari negara tersebut. Aturan lain yang menjadi ruh-nya amandemen itu adalah bahwa tidak ada alasan tidak tahu bagi konsumen kayu itu yang biasanya membebaskan konsumen dari hukuman. Sebaliknya, konsumen tetap akan mendapatkan hukuman jika ia mempergunakan kayu atau produk kayu illegal biarpun ia tidak tahu.

Ini merupakan terobosan yang awalnya juga tidak diterima oleh kalangan pengusaha/konsumen kayu di Amerika; tetapi dengan alasan bisnis [keberadaan kayu illegal itu sangat merugikan mereka] akhirnya mereka terima aturan itu. Dengan aturan ini pula membuat perusahaan kayu atau yang berbisnis kayu membentuk semacam divisi manajemen resiko seperti yang dilakukan oleh Wal Mart.

Saya pernah menyinggung tentang alasan ketidaktahuan membebaskan dari hukuman ketika berbicara tentang Kasus Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, dimana RAPP - lewat anak perusahaannya - membeli dan melakukan kerjasama dengan perusahaan kayu bentuk Azmun yang sebenarnya tidak kompeten dan tampak hanya mengincar IUPHHK-nya saja bisa dibebaskan dari hukuman karena bisa jadi RAPP tidak tahu ketidakkompetenan perusahaan tersebut atau dalam menerima kayu dari perusahaan yang ijin IUPHHK-nya didapatkan secara tidak legal. Sayang sekali sejauh sepengetahuan saya, aturan yang sangat membantu dalam menanggulangi kejahatan hutan itu belum ada di Indonesia. Atau, bisa jadi, sebenarnya dengan interpretasi hukum yang baik, sebenarnya aturan itu sudah ada di Indonesia? Saya coba akan periksa atau ada yang mau berbagi infonya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar