Pasti, saya kurang update dengan hingar bingar rencana [entah dari mana] akan ada perubahan definisi hutan dengan memasukkan perkebunan, seperti sawit ke dalamnya. Ya, EU memang berencana memperluas pengertian hutannya. Tapi itu juga bocoran dan rencana pula.
Ada yang menarik dalam laporan yang dibuat oleh ITTO di bawah. Bukan soal definisi hutan - yang kalau dirubah, pasti dua UU yang setidaknya wajib dirubah: UU 41/1999 dan UU 24/2004], dan itu pekerjaan berat - tapi ada rencana akan dibuat aturan yang membolehkan pemilik konsesi kehutanan di Hutan Produksi untuk menanam tanaman kebun, seperti sawit. Tujuannya dua: pertama, membantu pemilik konsesi agar mendapatkan pemasukan mengingat rendahnya harga kayu sekarang dan kedua, untuk mencapai target bauran energi dengan memperluas penanaman tanaman BBN, termasuk sawit.
Ini saya rasa akan mudah menelusup karena, berbeda dengan hingar bingar perubahan definisi hutan yag mengakomodasi sawit yang terasa, secara politik, aneh dan konyol, tinggal mengikuti dan merubah beberapa peraturan setingkat menteri.
Pertama, referensi dimasukkannya sebuah tanaman agar bisa ditanam di hutan sudah ada. Karet adalah salah satunya. Karet dulunya selalu dianggap bukan tanaman hutan. Namun sekarang karet bisa di tanam di hutan produksi. Peraturannya ada di dalam Permenhut No 35 Tahun 2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Dalam Permenhut ini ada daftar tanaman apa saja yang bisa ditanam di hutan. Sawit tinggal ditambahkan didalamnya.
Kedua, gampangnya, dengan memperbolehkan menanam sawit di lahan hutan produksi adakah aturan yang secara tegas menolaknya? Saya kurang tahu, karena harus buka-buka lagi berbagai aturan [dan saya sedang malas], tapi seingat saya aturan tentang apa itu tanaman yang mesti di tanam di hutan atau katakanlah tanaman apa yang disebut "tanaman hutan" dan tanaman kebun, itu tidak jelas. Hanya ada di dalam Ilmu Kehutanan saja.
Coba saja buka Permenhut P. 10/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan, tidak ada kriteria pohon a adalah tanaman hutan dan pohon b bukan tanaman hutan atau setidaknya membuat definisi apa itu tanaman hutan.
Kawan saya yang orang Kehutanan jelas keberatan dengan hal itu. Memasukkan sawit ke dalam tanaman hutan akan membuat kabur definisi hutan dan lebih jauh, pengelolaan hutan akan tambah rumit dan kacau.
Saya tidak menolak keberatan itu. Ada banyak benarnya. Saya hanya ingin menunjukkan sebenarnya mudah saja bagi yang punya kepentingan dengan sawit untuk memasukkan agendanya ke dalam isu kehutanan. Dan sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak bolong dalam kebijakan kehutanan yang sebenarnya sudah lama disadari oleh banyak pihak tapi tidak ada tindakan nyata; bahkan ada pembiaran.
Pertama, referensi dimasukkannya sebuah tanaman agar bisa ditanam di hutan sudah ada. Karet adalah salah satunya. Karet dulunya selalu dianggap bukan tanaman hutan. Namun sekarang karet bisa di tanam di hutan produksi. Peraturannya ada di dalam Permenhut No 35 Tahun 2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Dalam Permenhut ini ada daftar tanaman apa saja yang bisa ditanam di hutan. Sawit tinggal ditambahkan didalamnya.
Kedua, gampangnya, dengan memperbolehkan menanam sawit di lahan hutan produksi adakah aturan yang secara tegas menolaknya? Saya kurang tahu, karena harus buka-buka lagi berbagai aturan [dan saya sedang malas], tapi seingat saya aturan tentang apa itu tanaman yang mesti di tanam di hutan atau katakanlah tanaman apa yang disebut "tanaman hutan" dan tanaman kebun, itu tidak jelas. Hanya ada di dalam Ilmu Kehutanan saja.
Coba saja buka Permenhut P. 10/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan, tidak ada kriteria pohon a adalah tanaman hutan dan pohon b bukan tanaman hutan atau setidaknya membuat definisi apa itu tanaman hutan.
Kawan saya yang orang Kehutanan jelas keberatan dengan hal itu. Memasukkan sawit ke dalam tanaman hutan akan membuat kabur definisi hutan dan lebih jauh, pengelolaan hutan akan tambah rumit dan kacau.
Saya tidak menolak keberatan itu. Ada banyak benarnya. Saya hanya ingin menunjukkan sebenarnya mudah saja bagi yang punya kepentingan dengan sawit untuk memasukkan agendanya ke dalam isu kehutanan. Dan sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak bolong dalam kebijakan kehutanan yang sebenarnya sudah lama disadari oleh banyak pihak tapi tidak ada tindakan nyata; bahkan ada pembiaran.
Tapi, mungkin saya salah....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar