03 Februari 2010

Pencemaran Laut Timor: Titik Terang itu....

Akhirnya saya membaca berita untuk mengkonfirmasikan kebingungan saya di tulisan kemarin. Tim Posko Penanggulangan Pencemaran Minyak di Laut Timor ternyata bisa dikatakan tim lain yang dibentuk oleh pihak Indonesia untuk menanggapi terjadinya pencemaran minyak di Laut Timor. Tim ini berbeda dengan Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor [PKDTML] yang dibentuk oleh pemerintah pusat.

Selain terang yang itu, ada juga terang yang lain. Pemerintah melalui PKDTML dan dengan dukungan Tim Posko Penanggulangan Pencemaran Minyak di Laut Timor serta Pemerintah Daerah setempat, berhasil membangun kesamaan persepsi dan menelurkan tiga tindak lanjut:

[1] Mengkaji dampak lingkungan dan sosek akibat tumpahan minyak di Laut Timor melalui survei lanjutan,
[2] Menghitung seluruh biaya operasional penanggulangan kerugian lingkungan dan sosek akibat tumpahan minyak,
[3] Memformulasikan hasil analisis dan dukungan data lainnya guna penyusunan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab, yakni perusahaan pengebor [PTTEP] yang akan dikoordinasikan oleh tim nasional.

Dengan demikian, jelas sudah bahwa tuntutan kerugian belum dilakukan dan entah kapan hal itu akan diformulasikan. Tapi bahwa sebuah koordinasi dan kesamaan persepsi sudah mulai terbangun dalam menghadapi masalah ini.

Di lain pihak, menurut saya, yang masih kurang dari tindak lanjut ini adalah bagaimana melakukan usaha untuk mengurangi dampak pencemaran itu. Misalkna siapa yang akan melakukannya? Dari mana anggarannya diambil? Apa fungsi dan bantuan yang dimintakan kepada pihak Australia atau PTTEP? Membaca point [2] di atas seperti terkesan bahwa sudah ada proses penanggulangan itu sehingga yang dilakukan tinggal penghitungan biaya operasional. Tapi di lapangan sepertinya tindakan itu masih minim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar