Sempat juga asa ini melambung melihat "terobosan" [walau terlambat] ini dari Indonesia sebelum kemudian saya disibukkan dengan kebingungan: sebenarnya Tim ini bentukan siapa dan/atau sedang mengatasnamakan siapa? Apakah Tim ini sama dengan Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor [PKDTML], yang dibentuk oleh Deplu, Akhir November 2009 lalu, yang diketuai oleh Departemen Perhubungan dimana wakilnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup? [Penunjukan Departemen Perhubungan sebagai ketua tim didasari karena menurut Mou antara Indonesia dan Australia pada tahun 1996 mengenai "Cooperation on oil Response Preparedness", Dephub-lah yang menjadi focal point dari MoU itu]
Hal ini disebabkan karena Deplu ternyata masih belum bersikap secara tegas apakah akan menuntut ganti rugi atau tidak karena KemenLH - yang menjadi salah satu tim yang dibentuknya November itu - masih kesulitan mengumpulkan barang bukti adanya tumpahan minyak dari Montara. Berita ini dikeluarkan 19 Januari 2010, persis satu hari sebelum pernyataan Indonesia sedang menyusun tuntutan ganti rugi karena kejelasan bukti tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Tuntutan ganti rugi sebenarnya sudah dilontarkan oleh Deplu sendiri serta Kementerian Lingkungan Hidup. Bedanya, jika yang disasar oleh KemenLH adalah pemerintah Australia, maka Deplu akan meminta ganti rugi pada pihak perusahaan eksplorasi minyak. Itu pun dengan syarat bahwa minyak mentah yang ada di Laut Timor itu merupakan minyak mentah yang sama yang bocor dari wilayah pengeboran Montara.
Tidak hanya itu, Deplu bahkan pernah "agak menyalahkan" Dephub karena Dephub belum menyerahkan laporan tentang dugaan pencemaran minyak di Laut Timor tersebut. Padahal berdasar laporan itulah Deplu bisa menyusun nota diplomatik ke Australia.
Tentu saja saya tetap berharap, berita yang dinyatakan di paragraf pertama tulisan inilah yang benar. Jika tidak, saya sekali lagi melihat bagaimana "kacaunya" internal pemerintah dalam berkoordinasi, yang juga diperparah dengan sistem birokrasi dalam internal badan-badan pemerintah sendiri [info yang sepotong disampaikan ke Menteri, internal politik departemen, politik pencitraan bahwa "kami sudah bekerja!", dst]. Semuanya itu merugikan warga negaranya sendiri. Dan pada saat seperti ini, saat di mana peran pemerintah menghilang [atau menghilangkan diri?], masyarakat yang terkena dampak harus bergerak sendirian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar