01 November 2009

Limbah Adaro dan Audit lingkungan Perusahaan Batubara di Kalimantan Selatan

Bisa jadi, ada alasan Menteri Lingkungan Hidup baru berasal dari Kalimantan Selatan. Ia punya pekerjaan rumah besar untuk menata lingkungan hidup asal provinsinya. Sebagai provinsi penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia, justru manfaat yang didapat hanya sedikit, malah hanya meninggalkan borok-borok lingkungan dan sosial. Dari segi ekonomi, Kalimantan Selatan sebenarnya hanya mendapatkan sedikit manfaat dari batubara yang dikeruk dari buminya, misalkan dilihat dari pembagian royalti dari PKP2B yang hanya mendapatkan Rp 85 miliar/tahunnya. Belum lagi masalah manfaat lain batu bara, semisal untuk keperluan listrik, Kalimantan Selatan hanya mendapati listriknya sering mati, karena hampir semua batubaranya diekspor ke luar negeri atau disalurkan buat kepentingan PLTU Jawa Bali.

Di saat seperti itu, kerusakan lingkungan mengintai provinsi ini. Di Provinsi yang relatif kecil ini, beroperasi 13 perusahaan PKP2B dalam tahap eksploitasi yang kapasitas produksi perbulannya mencapai 6 juta ton batubara. Perusahaan Batubara pemegang Kuasa Pertambangan [KP] berjumlah kurang lebih 73 buah dengan kapasitas produksi mencapai 1, 7juta ton/bulan. Tidak hanya itu, ada sekitar 43 KP yang sudah berhenti beroperasi yang pastinya meninggalkan borok-borok muka bumi dan limbah berbahaya. Proses reklamasi lahan tambang dari perusahaan KP justru lebih tidak transparan dan tidak diatur secara detail dalam peraturan sebagaimana di perusahaan PKP2B. Karena itu pula, Menteri Lingkungan Hidup yang baru meminta Pemerintah Provinsi untuk melakukan audit lingkungan pada semua perusahaan tambang yang ada di Kalsel dengan prioritas pada ketaatan perusahaan dalam menjaga dan mengelola lahan bekas tambangnya. Karena inilah “manfaat” yang paling nyata ditinggalkan perusahaan batu bara.

Tetapi jebolnya fasilitas kolam pengendapan limbah cair PT Adaro pada 23 Oktober 2009 kemarin telah menyebabkan kerugian lingkungan besar pada wilayah Balangan dan Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Air bersih tidak ada lagi, ikan-ikan tidak bisa dimakan dari Sungai Balangan. PT Adaro memang sudah mengakui jebolnya kolam pengendapan limbar cair batubaranya itu dan menyatakan bertanggung jawab, termasuk dengan menyediakan persediaan air bersih bagi empat kecamatan yang teraliri Sungai Balangan dan juga Kota Amuntai. Tapi, masih harus dilihat bagaimana bentuk tanggung jawab PT Adaro pada semua akibat jebolna penyimpanan limbah cairnya itu, misalkan pada matinya dan tidak bisa dimanfaatkannya lagi ikan-ikan di sepanjang Sungai Balangan; baik yang secara sengaja dikelola maupun tidak oleh penduduk sekitarnya. Bagaimana pula dengan kehancuran keanekaragaman hayati di sungai itu, apakah PT Adaro akan menanggungnya juga?

Karenanya, Audit Lingkungan, sebagaimana diminta MenLH tidak cukup untuk mengelola kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Selatan. Harus ada tindakan tegas dengan segera pada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan sekaligus di masa depan mengetatkan peraturan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan. Pemerintah bisa mengajukan permintaan ganti rugi kepada PT Adaro yang ditujukan untuk menalangi dampak sekarang dan lanjutan dari tercemarnya Sungai Balangan dan atau meminta PT Adaro untuk menyediakan dana berlanjut untuk memantau kondisi Sungai Balangan dan sekitarnya. Penduduk sekitar Sungai Balangan dan penduduk Kota Amuntai bisa bersama-sama mengajukan gugatan class action meminta PT Adaro untuk bertanggung jawab dan meminta ganti rugi atas actual loss dan potential loss atas hancurnya ekosistem dan penghidupan di sekitar mereka. Tentu saja, hal pertama yang harus dilakukan oleh PT Adaro adalah mengurangi dan menghilangkan pencemaran di Sungai Balangan dan sekitarnya itu.

Dalam masa yang akan datang, pengetatan aturan pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan tambang perlu dilakukan. Pengawasan pemerintah juga harus diperketat lagi, mengingat sistem penegakan hukum lingkungan hidup kita adalah “command and control” di mana posisi regulator menjadi penting karena berhasil atau tidaknya penegakan ditentukan oleh pengawasan regulator pada penaatan aturan yang dibuatnya. Karenanya perlu dibuatkan pengaturan di luar command and control, semisal perusahaan menyediakan Jaminan Reklamasi di awal sebelum dilakukan operasi perusahaan atau mekanisme berbasiskan ekonomi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar