30 Juli 2009

Klimak Kasus Pembalakan Liar di Ketapang, Kalimantan Barat [3]

Masih ingat Kasus Pembalakan Liar di Ketapang Kalimantan Barat yang melibatkan oknum Polres Ketapang? Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar yang menghukum lebih ringan unsur kepolisian dalam kasus pembalakan liar ini.

Diakhir bulan Juli ini, Koran Tempo menurunkan berita pendek yang menyebutkan telah turunnya surat keputusan penahanan dari Mahkamah Agung yang membuat ketiga oknum polisi itu akan segera masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang. Tidak jelas apakah penahanan tersebut lahir sebagai akibat telah turunnya vonis kasasi dari Mahkamah Agung atau merupakan pengabulan dari permintaan Kajati Kalbar dalam proses kasasi ini?

Dari hasil penelusuran saya di website Mahkamah Agung pada hari ini, 30 Juli 2009, ditemukan berita lain. Untuk kasus kasasi yang menyangkut terdakwa Ahmad Sun'an, posisi perkaranya masih dalam pemeriksaan hakim; sementara menyangkut terdakwa Dr.Kadhapy Marpaung, Sik dan Agus Luthfiardi posisi perkaranya sudah diputus, masing-masing pada tanggal 15 Juni 2009 dan 22 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Kejaksaan. Sehingga dua terdakwa ini terkena vonis dari PT Kalimantan Barat yakni penjara selama 2 tahun dengan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dari website itu juga diketahui bahwa terdakwa lain dari unsur Dishut ketapang yakni Nur fadli, ternyata telah mengajukan permohonan kasasi ke MA dan posisinya sekarang masih dalam proses pemeriksaan hakim. Untuk kasus Nurfadli ini, tidak hanya terdakwa sendiri yang mengajukan kasasi, tetapi kejaksaan pun mengajukan permohonan serupa.

Berikut berita terkait di Koran Tempo:

Dua Perwira Kasus Pembalakan Ditahan

PONTIANAK - Dua mantan perwira Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, Ajun Komisaris KM dan Ajun Komisaris AL, yang sempat bebas karena terlibat kasus illegal logging pada 2008, kemarin kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang.

Langkah tersebut dilakukan setelah turunnya surat keputusan penahanan dari Mahkamah Agung. "Mereka berdua masuk lapas pagi tadi," kata Supriatna, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang, kemarin. "Kalau Pak S, mantan Kepala Polres Ketapang, kabarnya mungkin tidak lama lagi menyusul," ujarnya. HARRI DAYA

Saya masih mencari info putusan MA terkait Dr.Kadhapy Marpaung, Sik dan Agus Luthfiardi. Namun intinya, penegakan hukum yang menyangkut pembalakan liar masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Putusan pengadilan yang sangat ringan tentu tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku. Barangkali dibutuhkan model lain penegakan hukum maupun pencegahan yang lebih efektif dalam menahan laju kerusakan hutan akibat pembalakan liar ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar