10 Januari 2009

Demonstration Activities Pelaksanaan REDD


Departemen Kehutanan 11 Desember 2008 kemarin membuat aturan tentang tata cara permohonan demonstration activities [DA] untuk keperluan REDD di Indonesia dalam bentuk peraturan menteri kehutanan nomor P.68/Menhut-II/2008. Dasar lahirnya aturan ini adalah karena dalam COP 13 kemarin di Bali, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tentang REDD. Peraturan ini sendiri dilakukan sebagai pembuka jalan dilaksanakannya REDD yang sebenarnya masih dalam tahap persetujuan di fora kebijakan internasional.

Kehadiran Permenhut yang mengatur DA untuk REDD ini agak mengejutkan, karena sebenarnya yang sedang ditunggu-tunggu oleh pihak yang berkepentingan dengan REDD adalah aturan tentang REDD. Aturan itu sendiri sebenarnya sudah ada dalam bentuk draft sejak pertengahan tahun 2008 kemarin. Entah kenapa kedua draft Permenhut dalam REDD itu tidak/belum diterbitkan.

Walaupun demikian, ada beberapa hal yang menjadi ganjalan tidak lahirnya aturan tentang REDD tersebut. Reuters menyebutkan antara lain [1] belum adanya kejelasan ke mana uang yang dihasilkan dari REDD tersebut: apakah ke pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota; dan [2] bagaimana hubungan antar pemerintah [Pusat- Daerah]dalam penyelenggaraan REDD tersebut.Selain itu [3] belum adanya kejelasan yang membedakan antara investasi publik dan investasi swasta.

Ketiga masalah itu memang "agak" pelik dan sudah menjadi bahan pembicaraan jauh-jauh hari ketika membicarakan REDD.

Materi Permenhut P. 68/2008:

DA ini dilakukan sebagai cara untuk "menguji dan mengembangkan metodologi, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon melalui pengendalian deforestasi dan degradasi hutan"; yang kemudian diharapkan akan lahir desain pengelolaan hutan yang pas untuk menjalankan REDD.

Lokasi yang bisa digunakan untuk DA ini adalah hutan negara dan hutan hak dan dilakukan oleh pemrakarsa yang terdiri dari pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang/pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala kesatuan pengelola hutan. Pemrakarsa ini terbagi antara yang swadaya dana dan yang bermitra dengan pihak lain.

DA ini harus mendapatkan persetujan dari menteri kehutanan. Persetujuan itu didapatkan setelah pemrakarsa mengajukan permohonan kepada menteri kehutanan dengan melampirkan rancangan DA dan dilampiri dengan status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan
jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, manajemen resiko dan rencana alokasi distribusi pendapatan.

Permohonan itu akan diperiksa oleh Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan dan menteri kehutanan bisa melakukan tiga hal atas penilaian itu: menyetujui, menyetujui dengan syarat dan menolak. Jika disetujui, DA itu akan
dilakukan paling lama selama 5 tahun.

Catatan:

Ada beberapa catatan menyangkut Permenhut ini:
1. Apa dan siapa itu pengelola Hutan Adat? Saya cari dalam aturan pengingatnya, tidak ada istilah 'pengelola hutan adat".Pencantuman 'pengelolan Hutan adat" saya pikir hanya untuk mewadahi kekawatiran banyak pihak akan ditinggalkan masyarakat adat dalam pelaksanaan REDD. sekedar catatan: keberatan masyarakat adat atas pelaksanaan REDD menjadi salah satu sandungan disetujuinya REDD di COP Poznan kemarin.
2. berkaitan dengan point satu di atas, tidak ada pencantuman pengelola atau pemegang ijin hutan kemasyarakatan sebagai salah satu pemrakarsa dalam DA ini. Dari lima pemrakarsa DA yang dicantumkan, tidak ada pintu yang pas untuk masuknya pengelola hutan kemasyarakatan. Padahal maksud dan tujuan DA ini adalah menguji metodologi pelaksanaan REDD dan menemukan desain pas pengelolaan hutannya.
3. Ada istilah-istilah yang seharusnya dijelaskan dalam Permenhut ini dan bahkan pertanyaan tentang konsistensi istilah. Misalnya, apa yang dimaksud dengan istilah "alokasi distribusi pendapatan"? Apakah istilah "alokasi distribusi pendapatan" sama dengan istilah "distribusi alokasi pendapatan"? Kemudian, menteri kehutanan bisa memberikan persetujuan dengan syarat. Apa maksudnya menyetujui dengan syarat? Apakah yang terjadi jika pemrakarsa tidak melaksanakan atau melaksanakan syarat tersebut?
4. Seperti biasa, kriteria dan indikator pelaksanaan DA REDD itu akan diatur selanjutnya dengan permenhut, yang mengindikasikan bahwa kebijakan DA ini adalah kebijakan tambal sulam, seperti tidak direncanakan. Dengan demikian jika ada pemrakarsa yang mengajukan permohonan sekarang ke Menteri kehutanan, dengan kriteria dan indikator apa Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan menilai permohonan itu? Apakah akan ditentukan sambil jalan? Bukankah pembicaraan mengenai REDD ini sudah ramai dibicarakan di kalangan Departemen Kehutanan sendiri paling tidak dua tahun yang lalu?



2 komentar: