23 September 2008

Kemana Arah Kasus Tumpang Tindih Lahan KPC - PT Porodisa?

Oleh Mumu Muhajir

A. Selayang Pandang perselisihan

Kasus ini bermula dari dihentikannya penambangan KPC beberapa pit [ enam pit batu bara di Melawan, Macan, Khayal, Belut, dan Beruang seluas 8.480
hektare] di daerah Pelikan dan Melawan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur oleh pjs Bupati Kutai Timur, 11 Juli 2008 lalu, dengan alasan areal perluasan pertambangan itu berada di atas lahan HPH milik PT Porodisa. Keputusan penghentian sementara kegiatan pertambangan PT KPC itu sendiri, dalam versi Bupati Kutai Timur, merupakan pelaksanaan rekomendasi laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jendaral Dephut.

Versi laporan audit itjen Dephut itu sendiri ternyata ada dua versi: satu versi, meminta penghentian sementara dengan alasan melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan terutama masalah prosedur pinjam pakai kawasan hutan; sementara versi satunya lagi, yang nampaknya dipegang oleh Menhut, menyatakan bahwa adan pelanggaran dalam penerbitan surat perintah pembayaran dana reboisasi oleh PT KPC terkait dengan penggunaan lahan hutan lindung. PT KPC telah membayar dana reboisasi, padahal belum mengurus IPK. Seharusnya PT KPC mengurus dulu IPK baru membayar dana reboisasi. Selain itu, PT KPC tidak memiliki izin pinjam-pakai kawasan hutan, seperti yang diamanatkan UU 41/1999. Dan pelanggaran ini tidak mengharuskan PT KPC menghentikan kegiatan pertambangannya. Itjen Dephut hanya mengintruksikan - atas perintah Menhut - PT KPC agar mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembukaan lahan.

Mana yang benar dari dua versi ini merupakan teka-teki. Tapi jelas bahwa salah satu pelanggaran PT KPC adalah tidak memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Tapi mari kita tidak terjabak di sana. Setelah itu ada drama polisi yang melakukan penghentian kegiatan tambang dan pemeriksaaan pada pejabat direksi PT KPC. Dan ujungnya, masih belum ada satupun pejabat PT KPC yang dinyatakan sebagai tersangka; bahkan Kepolisian Kalimantan Timur membuka "police line", menyilahkan kembali PT KPC menyelenggarakan kegiatan pertambangan dan sepertinya, sebentar lagi, kasus PT KPC ini akan segera menghilang. Atau tidak, jika Kapolda baru Kaltim dapat menemukan ujung pangkal dari adanya tumpang tindih lahan tersebut.

Pasalnya ada kejelasan dari Dephut - lewat surat Menhut Kaaban No S.460/Menhut-II/2008 tanggal 14 Agustus 2008 - bahwa lahan yang disengketakan itu adalah lahan APL [Area Penggunaan Lain] yang di atasnya sudah ada HPH PT Porodisa. Kejelasan status lahan itu sebagai APL, sesuai juga dengan pernyataan dari PT KPC, merupakan konfirmasi dari Dephut atas pertanyaan dari KaDishut Provinsi Kaltim. Dan jika APL, maka kewenangannya ada di pemerintah daerah. Dengan kata lain, PT KPC tidak perlu mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada dephut, karena areal itu bukan areal KBK, melainkan APL. Surat ini jelas bertentangan dengan hasil audit dari Itjen Dephut dan bahkan bertentangan dengan keyakinan Menhut sendiri.

Fakta lain yang lahir dari surat itu adalah bahwa PT Porodisa sebenarnya sudah berakhir IUPHHK-nya pada 16 Juli 2008. Tapi kita lihat fakta lainnya. PT Porodisa ini sendiri memegang HPH sejak tahun 1968 [dengan SK Menteri Pertanian No. 54/Kpts-/Um/7/1968 seluas 200.000 ha. Kemudian dengan SK Menhut No 823/Kpts-II/1993 tanggal 14 Desember 1993, PT Porodisa mendapatkan perpanjangan IUPHHK/HPH di hutan alam dengan 122.534 ha [yang berarti ada pengurangan seluas kurang lebih 77.466 ha]. Jangka waktu HPH sendiri adalah 20 tahun, jadi HPH/IUPHHK PT Porodisa akan berakhir setidaknya pada 2013. Bahkan pada 10 September 2007, PT Porodisa ini telah mendapatkan persetujuan RKT dari Kadishut Provinsi kaltim dan 22 Oktober 2007 juga telah mendapatkan ijin peralatan dari Dirjen BPK Dephut. Dan tiba-tiba kurang lebih 9 bulan kemudian berhenti beroperasi?

Dengan demikian ada perubahan pernyataan dari Dephut ini: dari mulai ada keyakinan bahwa PT KPC tidak mempunyai IPKKH, melakukan pertambangan di hutan lindung pada awal sampai pertengahan tahun dan tiba-tiba pada bulan Agustus 2008 kemarin, menyatakan lahan itu APL, bukan hutan apalagi hutan lindung dan PT KPC tidak perlu memiliki IPKKH.

B. Kapan ada Pelepasan Kawasan Hutan?

Pernyataan bahwa kawasan yang sekarang disengketakan adalah kawasan APL, sebenarnya sudah dikonfirmasi oleh Menhut sebelumnya, M Prakosa, ketika PT KPC mengajukan perluasan areal pertambangan pada tahun 2001. Kejelasan sebagai areal APL didapatkan PT KPC pada 13 Juni 2002.

Jadi menarik untuk melihat kapan sebenarnya perubahan status itu dilakukan, karena sesuai dengan peraturan, perubahan kawasan hutan menjadi non-hutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri dan berwujud dalam SK pelepasan kawasan hutan. Menariknya lagi adalah areal APL tersebut seluruhnya berada dalam kawasan HPH milik PT Porodisa. Jadi perubahan status dari Hutan menjadi APL terjadi ketika areal itu dikuasai oleh PT Porodisa. Dengan demikian, sudah harus ada keterangan tentang pengurangan luas areal HPH PT Porodisa dan itu ditentukan dengan SK Menhut. Sekedar catatan: HPH merupakan isitlah lama untuk menyebut IUPHHK di Hutan Alam. Dan sesuai aturan tidak mungkin HPH diberikan pada areal hutan selain hutan produksi, apalagi di areal APL.

Dalam berita Kortem, tampak bahwa pengajuan perluasan pertambangan itu disetujui oleh Departemen ESDM. Kemudian Menhut mengeluarkan Ijin Pembukaan Kawasan Hutan/Pelepasan Kawasan Hutan. Tampak bahwa surat pelepasan kawasan hutan ini terjadi pada sekitar tahun 2002, dengan bukti adanya proses negosiasi ganti rugi lahan oleh PT KPC. Lalu apa posisi surat dari Menhut M Prakosa yang mengatakan lahan perluasan itu adalah APL? Bukankah ini indikasi bahwa perubahan status itu sudah terjadi sebelum ada pengajuan perluasan pertambangan oleh PT KPC. Atau...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar