29 November 2007

Perbedaan antara Royalti dan Pajak Pertambangan


Oleh : Mumu Muhajir

Kedua bentuk pungutan itu merupakan hal yang jamak dalam bidang pertambangan di seluruh dunia. Biasanya keduanya diterapkan secara bersamaan dengan besaran persentasi yang berbeda-beda. Pada dasarnya kedua hal itu mempunyai pijakan filosofis dan ekonomi yang berbeda.

Royalti merupakan bagian dari Mineral Rent atau rente mineral. Royalti berhubungan erat dengan kegiatan produksi yang terjadi dalam pertambangan; ia diberikan kepada pemilik/penguasa mineral atas pemberian ijin untuk mengeksploitasi mineral yang ada di suatu wilayah. Royalti itu dikenakan karena pemilik sebenarnya sudah memberikan ijin dan kewenangannya kepada penerima ijin untuk mengambil manfaat dari adanya kekayaan mineral di tempat tersebut. Dalam kegiatan produksinya, si penerima ijin bekerja atas resikonya sendiri dan juga dengan modalnya sendiri, akan tetapi bekerja di “lahan” bukan miliknya, karena itu ia berkewajiban memberikan royalti kepada pemilik “lahan”. Ia hanya mempunyai hak untuk menambang saja [mining right]. Padanan terdekatnya adalah dalam hal pembayaran royalti dalam bidang hak cipta, dimana orang yang mau memanfaatkan [secara komersial] suatu lagu yang bukan ciptaannya harus membayar royalti kepada pencipta sebenarnya lagu tersebut. Lagu itu sendiri tetap menjadi hak milik preogratif dari penciptannya. Perbedannya dengan sistem royalti dalam hak cipta seperti lagu di atas adalah bahwa dalam sistem royalti tambang, “hak cipta itu” bisa habis.

Dalam sistem royalti, sebenarnya telah terjadi perpindahan kepemilikan kepada penerima ijin. Hal tersebut bisa dilihat dari kewenangan penerima ijin untuk menggali dan menjual hasil tambang itu atas nama dirinya. Tetapi dalam tambang ia tidak menjadi pemilik penuh dari hasil tambang itu karena ia harus membayar royalti atas berapa banyaknya hasil tambang yang digalinya.

Besaran royalti itu ditentukan dari besarnya produksi, bukan dari besarnya penjualan produksinya. Logikanya adalah pemilik sebenarnya dari barang tambang itu tetap mempunyai hak untuk menjual atau tidak atau memanfaatkan langsung atau tidak barang tambang itu yang mungkin berbeda dengan kepentingan si penerima ijin. Hanya saja ia dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk memasarkan atau memanfaatkan barang mineral tersebut; atau kemampuan itu ditundanya dan diserahkan kepada si penerima ijin; atau bahwa telah terjadi perpindahan kewenangan/penguasaan/kepemilikan atas barang tambang itu sehingga si penerima ijinlah yang paling berhak memanfaatkan barang tambang tersebut. Tetapi walaupun begitu, atas kemauan si pemilik ijin untuk menunda/memberikan kewenangannya kepada si penerima ijin, ia berhak mendapatkan kompensasi berupa penerimaan royalti.

Pajak Pertambangan

Sementara itu pajak pertambangan masuk dalam skema mineral fiscal; dalam arti masuk dalam skema penerimaan negara berupa pajak. Pajak merupakan hak yang didapatkan oleh negara atas pelayanannya kepada para beneficiaries. Dalam sistem perpajakan, si penerima ijin membayarkan sejumlah uang atas kegiatan yang dilakukannya dan atas ijin yang didapatkannya serta tidak diperhitungkan atas besar kecilnya kegiatan yang dilakukannya. Dengan demikian, walaupun usaha sedang tidak beruntung atau produksi sedang menurun, ia tetap harus membayar berbagai macam pajak yang telah ditentukan oleh negara.

Pajak tidak memperhitungkan besar produksinya, tetapi memperhitungkan kekayaan yang dimiliki serta penghasilannya. Pajak dikenakan pada hampir semua aktivitas yang dianggap dilayani oleh negara. Karena itu bagi beberapa pihak pajak lebih tidak menguntungkan daripada royalti.

10 komentar:

  1. Sahabatku mas mumu, tulisan yang engkau tulis ini sungguh luar biasa bagusnya, kalau dikatakan berlebihan itu tidak benar adanya tapi merupakan interpretasi dari orang non hukum. teruslah menulis sahabatku.

    BalasHapus
  2. halo mad, komentarmu agak membingungkan. kau ngomentari tulisan yang mana. Jelas kamu tahu aku ini anak hukum...so...

    BalasHapus
  3. tulisan yang menarik! bravo.. tetapi setau saya pajak dalam industri hulu migas hanya dikenakan atas dasar penghasilan saja, sedang lain-lain misal: PPN, Bea Masuk dsb dibebaskan atau nantinya akan di reimburse oleh pemerintah/negara.. jadi kata-kata "Dengan demikian, walaupun usaha sedang tidak beruntung ..., ia tetap harus membayar berbagai macam pajak yang telah ditentukan oleh negara." saya rasa kurang tepat, karena pajak penghasilan hanya dikenakan atas dasar tambahan kemampuan ekonomis, jadi selama kontraktor rugi, tidak akan bayar pajak.
    mohon dikoreksi kalau misalnya saya salah.. thx

    BalasHapus
  4. Bung Anonim,

    Pertambangan yang saya maksud adalah di luar migas [mengikuti kategori yang biasa: migas dan tambang].

    Benar dalam hal Migas; beberapa pajak "ditanggung" oleh negara --> mengikuti skema negara sebagai pemegang mineral right. Tapi saya lupa pajak apa saja yang ditanggung oleh negara.

    Ada tulisan saya tentang seluk beluk KPS [http://kataloghukum.blogspot.com/2008/03/analisis-atas-ketentuan-ketentuan-pokok.html]. Mungkin bisa dijadikan perbandingan.

    BalasHapus
  5. Pak,pajak untuk tambang batubara itu gmn ya, royalti n iuran tetapnya ada ga? mohon bantuannya ya pak.

    BalasHapus
  6. Secepatnya akan saya bahas tentang "Perbedaan antara Royalti dan Pajak Pertambangan" tapi sehubungan dengan masih banyaknya tugas kantor dan tugas kuliah, saya belum sempat menulisnya, karena dalam menulis hal seperti itu tidak bisa terburu-buru. Terima kasih.

    BalasHapus
  7. Pajak di luar royalti dan iuran tetap:
    1. Pajak badan [PPh 25]
    2. Pajak kontraktor
    3.Pajak karyawan [PPh 21], dan
    4. PBB

    BalasHapus
  8. bagus bgt isi tulisan ny..
    sy mw buat skrpsi ttg royalti pertambanga, bs bantu sy gag,,??

    BalasHapus
  9. brarti besaran persentase royalti bisa berubah2 setiap waktu...??? sedangkan pajak besaran persentasenya tetap sama..???

    BalasHapus