Proses penambangan emas yang dilakukan oleh Newmont Mining Corporation di Batu Hijau sumbawa Barat, NTB diakui oleh dunia sebagai salah satu penambangan emas terbaik, dalam arti lebih ramah terhadap lingkungan dan manusia.Misalnya saja, dalam proses pemisahan emas dari konsentrat lain, apa yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara [PT NNT] berbeda dengan yang dilakukan oleh penambang rakyat/Newmont di Peru dan Ghana [memakai merkuri] atau perusahaan emas lainnya atau perusahaan newmont di lahan tambang lain [proses heap leaching yang mempergunakan sianida]. Newmont di Batu Hijau ini mempergunakan teknologi pengapungan yang tertala dengan baik dan tidak beracun [informasi berbeda bisa dilihat sini- dimana PT NNT memakai sianida].
Yang menjadi masalah adalah belum ada teknologi yang bisa menghilangkan limbah hasil galian. Padahal di Batu Hijau ini untuk menghasilkan satu ons emas [31 gram] ada lebih kurang 250 ton batu dan bijih yang harus digali dan ini belum dihitung limbah tailingnya. Ada dua metode yang dipakai Newmont untuk membuang limbahnya itu: pertama, untuk membuang limbah tailing dipergunakan dengan metode STD atau Submarine Tailing Disposal atau dengan cara membuang limbah tailing ke laut dalam [tailing dialirkan lewat pipa sepanjang 13 km sampai pantai, diteruskan dengan pipa sepanjang 3,2 km ke arah laut dan dibuang pada kedalaman 100m - sebuah metode yang sebenarnya sudah banyak dilarang di negera -negara maju, termasuk Amerika sendiri. Sementara untuk limbah batuan digunakan cara penimbunan di area sekitar tambang yang dulunya adalah hutan alam. Area tempat penimbunan limbah batuan ini sekarang sudah menjulang tinggi hampir menggantikan gunung yang dulunya setinggi 550 meter tempat penambangan yang sekarang sudah menghilang dan bahkan dalamnya sudah mencapai 105 meter di bawah permukaan laut.
Gugatan pemerhati lingkungan terhadap metode STD ini sudah sering dilakukan, dan bahkan sudah pernah masuk ke pengadilan walaupun bukan Newmont Batu Hijau yang didakwa, tetapi PT Newmont Minahasa Raya [NMR]. PT NMR diduga mencemari wilayah Teluk Buyat tempat dimana pembuangan limbah tailingnya berada. Putusan pengadilan akhirnya membebaskan dakwaan terhadap PT NMR, karena terbukti tidak ada pencemaran yang dilakukan oleh PT NMR. Sekarang, kekawatiran yang sama dilayangkan ke PT Newmont Batu Hijau karena penggunaan metode STD-nya itu. DTE memberitakan telah terjadi kebocoran di pipa STD PT NNT pada tahun 2005 yang memicu tekanan pada pemerintah Indonesia untuk tidak memperpanjang ijin STD PT NNT.Pemerintah Indonesia sendiri melakukan manuver aneh dalam proses perpanjangan ini dengan cara memperpanjang proses birokrasi pemberian ijin dan sekaligus juga menunjukkan, dalam banyak hal, kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal STD. Proses perpanjangan ijin STD itu yang dulunya hanya menjadi wewenang dari pemerintah pusat, sekarang tidak lagi dengan cara melibatkan pemerintah daerah berupa harus adanya rekomendasi dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dan Gubernur NTB.
Dalam soal penimbunan batu galian, PT Newmont batu Hijau juga menghadapi masalah. Ternyata setelah 10 tahun beroperasi, tempat penimbunan limbah batuan itu sudah tidak cukup lagi menampung limbah batuan. karena itu sekitar tahun 2005, PT Newmont mengajukan ijin penggunaan 32 hektar hutan sebagai tempat penimbunan limbah batuan. Namun pemeritah Indonesia sampai sekarang belum memberikan lampu hijau, walaupun ada "ancaman" dari PT Newmont: jika tidak ada hutan yang diizinkan untuk dijadikan tempat penimbunan limbah, maka akan ada PHK bagi pekerja Indonesia [ngomong-ngomong, metode ini cukup ampuh menakuti pemerintah Indonesia dalam kasus pemberian SP3 bagi 13 perusahaan kayu pemasok bahan mentah bagi PT Indah Kiat dan RAPP - dua perusahaan kertas dan bubur kertas raksasa di Riau].
Alasan belum keluarnya ijin itu, takjubnya, adalah karena adanya kekawatiran akan nyaris punahnya burung kakaktua jambul kuning di Sumbawa jika lahan hutan kembali berkurang. Tentu saja, saya angkat topi dengan alasan itu, yang menunjukkan pemerintah Indonesia lebih memperhitungkan keberadaan Burung Kakaktua daripada keuntungan besar yang akan diraih dengan diberikannya ijin pemakaian 32 hektar hutan tersebut.
Namun, saya rasa, alasan ini terlalu naif untuk dipercaya. Belum lagi dengan alasan: kan hanya 32 ha ini; bandingkan dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang jumlahnya ratusan ribu hektar. Mungkin alasan sebenarnya terletak pada tarik menarik proses divestasi PT NNT yang sekarang sudah masuk ke proses Arbitrase. Ijin penggunaan lahan itu dapat digunakan sebagai alat penekan kepada PT NNT untuk mengikuti maunya pemerintah. Jika alasannya adalah burung kakaktua jambul Kuning, meminjam ungkapan bahasa Inggris: I'm not buying it.
Sumber bacaan: "The real Price of Gold" National Geographic, January 2009
21 Januari 2009
14 Januari 2009
10 Januari 2009
Demonstration Activities Pelaksanaan REDD
Departemen Kehutanan 11 Desember 2008 kemarin membuat aturan tentang tata cara permohonan demonstration activities [DA] untuk keperluan REDD di Indonesia dalam bentuk peraturan menteri kehutanan nomor P.68/Menhut-II/2008. Dasar lahirnya aturan ini adalah karena dalam COP 13 kemarin di Bali, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tentang REDD. Peraturan ini sendiri dilakukan sebagai pembuka jalan dilaksanakannya REDD yang sebenarnya masih dalam tahap persetujuan di fora kebijakan internasional.
Kehadiran Permenhut yang mengatur DA untuk REDD ini agak mengejutkan, karena sebenarnya yang sedang ditunggu-tunggu oleh pihak yang berkepentingan dengan REDD adalah aturan tentang REDD. Aturan itu sendiri sebenarnya sudah ada dalam bentuk draft sejak pertengahan tahun 2008 kemarin. Entah kenapa kedua draft Permenhut dalam REDD itu tidak/belum diterbitkan.
Walaupun demikian, ada beberapa hal yang menjadi ganjalan tidak lahirnya aturan tentang REDD tersebut. Reuters menyebutkan antara lain [1] belum adanya kejelasan ke mana uang yang dihasilkan dari REDD tersebut: apakah ke pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota; dan [2] bagaimana hubungan antar pemerintah [Pusat- Daerah]dalam penyelenggaraan REDD tersebut.Selain itu [3] belum adanya kejelasan yang membedakan antara investasi publik dan investasi swasta.
Ketiga masalah itu memang "agak" pelik dan sudah menjadi bahan pembicaraan jauh-jauh hari ketika membicarakan REDD.
Materi Permenhut P. 68/2008:
DA ini dilakukan sebagai cara untuk "menguji dan mengembangkan metodologi, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon melalui pengendalian deforestasi dan degradasi hutan"; yang kemudian diharapkan akan lahir desain pengelolaan hutan yang pas untuk menjalankan REDD.
Lokasi yang bisa digunakan untuk DA ini adalah hutan negara dan hutan hak dan dilakukan oleh pemrakarsa yang terdiri dari pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang/pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala kesatuan pengelola hutan. Pemrakarsa ini terbagi antara yang swadaya dana dan yang bermitra dengan pihak lain.
DA ini harus mendapatkan persetujan dari menteri kehutanan. Persetujuan itu didapatkan setelah pemrakarsa mengajukan permohonan kepada menteri kehutanan dengan melampirkan rancangan DA dan dilampiri dengan status dan lokasi berikut peta lokasi calon areal, bentuk dan
jangka waktu kerja sama, perkiraan nilai kegiatan, manajemen resiko dan rencana alokasi distribusi pendapatan.
Permohonan itu akan diperiksa oleh Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan dan menteri kehutanan bisa melakukan tiga hal atas penilaian itu: menyetujui, menyetujui dengan syarat dan menolak. Jika disetujui, DA itu akan
dilakukan paling lama selama 5 tahun.
Catatan:
Ada beberapa catatan menyangkut Permenhut ini:
1. Apa dan siapa itu pengelola Hutan Adat? Saya cari dalam aturan pengingatnya, tidak ada istilah 'pengelola hutan adat".Pencantuman 'pengelolan Hutan adat" saya pikir hanya untuk mewadahi kekawatiran banyak pihak akan ditinggalkan masyarakat adat dalam pelaksanaan REDD. sekedar catatan: keberatan masyarakat adat atas pelaksanaan REDD menjadi salah satu sandungan disetujuinya REDD di COP Poznan kemarin.
2. berkaitan dengan point satu di atas, tidak ada pencantuman pengelola atau pemegang ijin hutan kemasyarakatan sebagai salah satu pemrakarsa dalam DA ini. Dari lima pemrakarsa DA yang dicantumkan, tidak ada pintu yang pas untuk masuknya pengelola hutan kemasyarakatan. Padahal maksud dan tujuan DA ini adalah menguji metodologi pelaksanaan REDD dan menemukan desain pas pengelolaan hutannya.
3. Ada istilah-istilah yang seharusnya dijelaskan dalam Permenhut ini dan bahkan pertanyaan tentang konsistensi istilah. Misalnya, apa yang dimaksud dengan istilah "alokasi distribusi pendapatan"? Apakah istilah "alokasi distribusi pendapatan" sama dengan istilah "distribusi alokasi pendapatan"? Kemudian, menteri kehutanan bisa memberikan persetujuan dengan syarat. Apa maksudnya menyetujui dengan syarat? Apakah yang terjadi jika pemrakarsa tidak melaksanakan atau melaksanakan syarat tersebut?
4. Seperti biasa, kriteria dan indikator pelaksanaan DA REDD itu akan diatur selanjutnya dengan permenhut, yang mengindikasikan bahwa kebijakan DA ini adalah kebijakan tambal sulam, seperti tidak direncanakan. Dengan demikian jika ada pemrakarsa yang mengajukan permohonan sekarang ke Menteri kehutanan, dengan kriteria dan indikator apa Kelompok Kerja Pengendalian Perubahan Iklim di Lingkungan Departemen Kehutanan menilai permohonan itu? Apakah akan ditentukan sambil jalan? Bukankah pembicaraan mengenai REDD ini sudah ramai dibicarakan di kalangan Departemen Kehutanan sendiri paling tidak dua tahun yang lalu?
Langganan:
Postingan (Atom)
