12 Juni 2009

Perusahaan Minyak Shell Setuju Bayar $15.5juta Dalam Kasus HAM di Nigeria

Walaupun tetap keukeuh tidak bersalah, perusahaan minyak Shell, setuju untuk membayar 15,5 juta dollar kepada pihak penggugat - dalam proses persetujuan damai dengan penggugat - dalam kasus keterlibatan Shell dalam pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan oleh rezim militer Nigeria terhadap aktivis masyarakat Ogoni, Ken Saro-Wiwa serta 8 orang lainnya. Penggugat melakukan gugatannya di Pengadilan Federal di Manhattan dengan berdasarkan pada The Alien Tort Claims Act.

Shell melihat persetujuan itu sebagai jalan kepada rekonsiliasi dengan tetap merasa tidak terlibat dalam kasus ini; sementara pihak penggugat melihatnya sebagai bentuk kemenangan yang dapat mengalirkan pesan: perusahaan kuat dan berpengaruh tidak bisa lagi bermain-main dengan standar internasional Hak Asasi Manusia.

Penggunaan The Alien Tort Claims Act yang menyeret perusahaan di Amerika serikat sendiri telah dilakukan tiga kali, termasuk kasus Shell-Nigeria ini. Namun dua lainnya berpihak pada pihak tergugat [kasus Chevron yang justru bisa lolos dari gugatan keterlibatannya dalam perkara penyiksaan saat demonstrasi damai di fasilitas Chevron oleh rezim militer Nigeria tahun 1998 dan kasus satunya lagi adalah antara Tom Beneal, dkk vs Freeport McMoran [lihat keputusan hakim di sini].

Menurut Pengacaranya, 5 juta dari uang itu akan diberikan pada yayasan masyarakat Ogoni untuk meningkatkan kesejahteraan mereka lewat pertanian, pendidikan, dll, sedangkan sisanya dibagi antara fee pengacara dan pihak penggugat.

Bagi perusahaan sekaya Shell, harga pemufakatan itu tentu saja sebesar kacang. Apalagi jika dikomparasikan dengan harga yang "mungkin dibayar" oleh Shell jika mereka masuk ke pengadilan. Ditambah dengan kemungkinan kalah di pengadilan yang akan mempermalukan perusahaan sebesar Shell.

Bagi masyarakat umum dan juga para calon penggugat lain, perdamaian ini bisa bermakna ganda. Sisi yang merugikan adalah masyarakat tidak akan pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi di Delta Niger itu: adakah atau tidak adakah peran Shell dengan terjadinya eksekusi pada Ken Saro-Wiwa dan kawan-kawan. Kita juga tidak akan mengerti bagaimana hubungan antara perusahaan Shell dengan pemerintah dan militer Nigeria waktu itu. Selain itu, perdamaian ini tidak akan banyak membawa keadilan di Nigeria. Sampai saat ini keadaan lingkungan di Delta Niger semakin hancur. Shell masih saja membakar gas yang keluar dari cerobong minyaknya, yang membuat polusi udara. Sementara itu, keamanan semakin hilang di Delta Niger: banyak faksi saling serang memperebutkan kekayaan minyak. Rezim militer sendiri semakin keras memperlakukan masyarakat di sana. Uang itu sendiri tidak akan menggantikan sakit yang diderita, hilangnya puluhan nyawa, hilangnya lahan kerja dan kemiskinan akut di Delta Niger.

Sisi positifnya adalah perdamaian itu membuka jalan bagi para penggugat lain di Nigeria [atau di mana saja] yang merasa dirugikan dengan keberadaan Shell [atau perusahaan lainnya]; bahwa menggugat perusahaan besar di pengadilan Barat sudah dimungkinkan. Sudah ada ratusan kasus kerusakan lingkungan [Guardian menyebut lebih dari 500 kasus] yang melibatkan Shell di Nigeria, yang mandeg kelanjutannya di pengadilan Nigeria sana. Secercah harapan bahwa "keadilan" bisa diraih dengan sistem pengadilan di Barat akan membuka pintu banjir gugatan dari seantero negeri, bukan hanya dari Nigeria, tapi juga negara-negara lain yang mengalami kondisi yang sama. Bagi Shell sendiri kasus lain sudah menunggu di muka: sebuah pengadilan di Belanda sudah setuju untuk mendengarkan gugatan yang diajukan oleh penggugat dari Delta Niger yang terugikan akibat tumpahnya minyak Shell.

Saya menunggu apakah gugatan-gugatan ini akan merubah perilaku perusahaan minyak dalam hal penghormatan pada hak masyarakat adat atau lokal dan lingkungan hidup.

FRONTLINE/WORLD: The Business of Bribes: Shell to Pay $15.5 Million in Nigerian Human Rights Case | PBS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar