Seorang anggota Senat Senior dari perwakilan Negara Bagian Alaska, Sen. Ted Steven terbukti telah menerima suap dan menggunakan uang tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usulnya untuk pembangunan rumah dsb dengan jumlah kurang lebih US$ 250.000 yang diterimanya antara tahun 1999 s/d 2006. Uang tersebut kebanyakan berasal dari perusahaan minyak di Alaska. Pengadilan menghukum Ted selama tujuh tahun penjara.
Di Indonesia, sebagaimana diketahui, suap menyuap ini juga "biasa" dilakukan. Setidaknya ada 6 anggota DPR kita yang terhormat yang sedang menjalani pengadilan di TIPIKOR. Belum lagi jika dihitung anggota DPRD kita.
Belum ada yang menghubungkan dengan perusahaan minyak - sebagaimana biasa ada di Amerika - tetapi sebuah laporan USAID mengindikasikan bahwa pada sekitar tahun 1999 - 2002, USAID "pernah membantu" legislator dan eksekutif kita dalam perubahan UU migas yang cenderung ke arah liberalisasi seperti sekarang ini. Bukan hanya USAID, tetapi juga World Bank dan ADB yang bekerja sama dalam membuat draft UU Migas. Nah apakah skandal ini, suatu saat, akan terbuka?
Di Indonesia sendiri, penyuapan pada anggota DPR "baru" dari perusahaan kayu. Tetapi mungkin suatu saat datang juga dari sektor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar