08 Februari 2008

Komentar Atas UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana [2]

B. Strategi Implementasi

Selalu saja dimaknai bahwa pengundangan suatu UU sudah dengan sendirinya peraturan dalam UU itu akan berjalan. Ditambah dengan adanya ketentuan penutup yang menyebutkan bahwa agar setiap orang mengetahuinya [UUPB], memerintahkan pengundangan UUPB dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RI.

Namun dalam realitasnya, mengetahui adanya UU belum tentu seseorang/lembaga akan melaksanakan peraturan dalam UU tersebut. Bisa dikatakan hal itu baru masuk ke dalam tahap sosialisasi. Walaupun tahap ini penting, namun diperlukan strategi implementasi lanjutan yang komprehensif agar sebuah UU bisa dilaksanakan dengan baik.

Strategi yang dimaksud dalam tulisan ini, tidak hanya mewadahi saran-saran bagaimana UUPB ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan, namun juga mencakup kritikan pada materi UUPB sendiri, yang juga membutuhkan strategi untuk menyelesaikannya, yang bahkan bisa mengurangi alasan untuk diimplementasikan. Hal yang terakhir ini penting karena ada beberapa aturan dalam UUPB yang secara redaksional membingungkan, isi aturannya sendiri tidak jelas serta ada beberapa hal penting yang seyogyanya disinggung dan/atau diatur tetapi dalam kenyataanya tidak.


Pertama, dengan melakukan sosialisasi [dalam bentuk seminar, diskusi, lewat media, selebaran, dll] baik ke level pemerintah, ke lembaga non-pemerintah dan masyarakat umum, sebagaimana ditentukan dalam UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UUPB ini memang hendak membuat jalan bagi terbentuknya semacam protokol penanggulangan bencana yang terpadu dan tersistematisasi dengan baik yang akan dilakukan oleh pemerintah/pemda. Pada tahap ini, mengingat kewenangannya masih menyebar, penting didekati instansi pemerintah/pemda yang secara tupoksi atau posisi dan pengalamannya dalam bidang penanggulangan bencana, sehingga nantinya terbentuk jembatan komunikasi yang baik.

Dalam tahap ini harus pula dilakukan pengidentifikasian peran-peran lembaga yang dulu tidak pernah diikutkan atau kontribusinya tidak langsung dalam penanganan bencana, seperti BMG, BATAN, atau lembaga-lembaga pemantau konflik sosial. Pada akhirnya selalu melibatkan mereka dalam koordinasi atau pada saat penanganan bencana.

Kedua, pemilihan pada level pemerintah mana harus didahulukan pengimplementasian UUPB ini, sebagai konsekuensi adanya kebijakan otonomi daerah. Dalam UUPB banyak muatan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat yang menjadi prasyarat pelaksanaan di pemerintah daerah, seperti pembentukan BNPB atau pembuatan acuan teknis bagi pemerintah daerah. Jadi sebaiknya perhatian ditumpukan dulu pada bagaimana pemerintah pusat bereaksi atas lahirnya UUPB dan kemudian melakukan advokasi dan atau fasilitasi agar UUPB bisa terlaksana di Pusat.

Walaupun demikian, dari perbandingan antara tanggung jawab dan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemda, ada beberapa kegiatan dan atau perumusan kebijakan yang secara simultan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Dari 7 [tujuh] wewenang yang dipunyai pemerintah pusat, 5 diantaranya dipunyai juga oleh pemerintah daerah, dengan catatan bahwa dari 5 kewenangan pemda tersebut ada yang merupakan kebijakan sesuai dengan otonomi daerah maupun bersifat dekonsentrasi.

Contohnya adalah dalam hal penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana, di mana pemerintah pusat berwenang merumuskan kebijakannya, kriteria dan indikatornya, sedangkan pemerintah daerah hanya mengatur penggunaan teknologi itu berdasarkan rumusan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Di sisi yang lain, kedua pemerintahan mempunyai wewenang yang sama dalam merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan. Namun perlu diingat, sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, cakupan pemerintah daerah sesuai dengan wilayahnya saja.

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam perbandingan kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di bawah ini.

Kewenangan Pemerintah Pusat
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional
2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana
3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan derah
4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lain
5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana
6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan
7. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional

Kewenangan Pemerintah Daerah
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerahnya
2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana
3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penangguangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain
4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya
5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya
6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.

Dari perbandingan di atas terlihat bahwa ada kegiatan yang dilakukan di daerah yang secara simultan juga dilakukan di pemerintah pusat, salah satunya adalah membuat kerja sama dengan pemerintah daerah lain terkait penanggulangan bencana. Kewenangan ini tidak dipunyai oleh pemerintah pusat, dimana pemerintah pusat berwenang menentukan kebijakan kerjasama dengan negara lain, badan-badan atau pihak-pihak internasional lain. Kewenangan ini harus terus didorong dilakukan oleh setiap pemerintah daerah, karena adanya perbedaan kemampuan antar pemda, termasuk dalam hal keuangan dan kesiapan infrastruktur atau suprastrukturnya [SDM] dalam menghadapi dan menanggulangi bencana.

Pada titik ini pemerintah pusat dapat juga membuat acuan teknis bagi daerah yang kemudian dilakukan oleh daerah berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Acuan teknis ini tidak hanya berupa pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana, seperti membuat peta risiko bencana atau membangun gedung penyelamat, tetapi juga berupa penyiapan sumber daya manusia lewat, misalnya, memasukkan pendidikan yang berhubungan dengan bencana ke dalam kurikulum sekolah atau juga memasukkan pertimbangan resiko bencana dalam pengaturan tata ruang.

Acuan teknis dari pemerintah pusat ini sebenarnya dalam satu titik tidak diperlukan jika saja pemerintah daerah menyadari peranannya sebagai salah satu aktor penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan melihat kembali bagian tanggung jawab dan kewenangan serta kewajiban lainnya yang diatur dalam UUPB ini. Tetapi ia menjadi penting, dalam satu dan beberapa hal, sebagai pengingat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat UUPB ini. Acuan teknis ini bisa dituangkan dalam peraturan menteri atau instruksi menteri.

Ketiga, secara isi, agar UUPB bisa berjalan, setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati: peraturan pelaksana dan perangkat institusi pelaksana. Semua kerja pembuatan peraturan pelaksana ini dilakukan di level pemerintah pusat, kecuali untuk pembuatan perda.

Dari segi perangkat institusi pelaksana, ada dua institusi yang harus dibentuk BNPB di level pusat dan BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Khusus mengenai pembentukan BPBD baik di provinsi maupun kabupaten/kota disyaratkan harus terlebih dahulu dibentuk BNPB di tingkat pusat, karena badan inilah yang akan menyusun pedoman pembentukan BPBD di daerah.

Perlu juga dicatat bahwa UUPB mengharuskan pelaksana UU membentuk BNPB dalam jangka waktu 6 bulan pada saat berlakunya UUPB ini. Sedangkan BPBD harus dibentuk paling lambat 1 tahun pada saat berlakunya UUPB. Tidak jelas apakah satu BPBD atau semua BPBD di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Kalimat dalam pasal ini [pasal 83] agak membingungkan. Pasal ini menggunakan frase “berlakunya” daripada “diundangkan”. Sehingga pembentukan BNPB atau BPBD bisa saja tidak dibentuk pada bulan ke 6 atau satu tahunnya sejak UUPB diundangkan. Frase “pada saat berlakunya” menunjukkan bahwa keberlakuan itu dimulai pada satu titik awal tertentu dan terus berlanjut sampai dengan terbentuknya UU baru yang menggantikannya atau merubahnya. Dalam rentang waktu itulah, paling lambat 6 bulan atau satu tahun, pemerintah bisa membentuk BNPB atau BPBD. Berbeda pengertiannya jika yang digunakan adalah frase “diundangkan” yang merujuk pada saat pertama kali UU tersebut diberlakukan.

Di Point ketiga ini juga mengharuskan kita mempertimbangkan kenyataan bahwa pembentukan BNPB ini harus memperhatikan keberadaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana [Bakornas PB] yang akan digantikannya; agar pergantian ini bisa berjalan dengan baik dan terencana dan bisa dihindarkan konflik kepentingan dibelakangnya. Tentu juga harus ada komunikasi yang baik dengan Satkorlak-Satkorlak yang berada di daerah [Banda Aceh, Padang, Jambi, DKI Jakarta, Yogyakarta dan Bali], sehingga nantinya bisa tercipta koordinasi yang baik.

Harus juga diperjelas bagaimana hubungan antara Satkorlak-Satkorlak [Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (SATKORLAK PB) di tingkat Provinsi yang diketuai oleh Gubernur] yang ada dengan BPBD yang akan berbentuk. Apakah BPBD menjadi pengganti dari Satkorlak, mengingat Satkorlak ini tidak bekerja penuh-waktu, merupakan badan ad-hoc? Atau nantinya hubungannya koordinasi saja? Ataukah satkorlak diintegrasikan ke dalam BPBD? Hal ini penting karena UUPB tidak mengatur atau menyinggung mengenai keberadaan satkorlak-satkorlak ini.

Pada saat yang sama peraturan pelaksana UUPB juga harus segera dibentuk, karena banyak UU yang dibuat tidak berjalan optimal karena belum dibuatnya peraturan pelaksananya. UUPB mengharuskan semua Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UUPB harus dibuat paling lambat 6 bulan sejak UUPB diundangkan. Sehingga jelas bahwa pada sebelum tanggal 26 Oktober 2007 sudah harus terbentuk semua peraturan pelaksana UUPB ini. Peraturan pelaksana yang harus dibuat oleh pemerintah adalah:

1. Penetapan status dan tingkatan bencana [Pasal 7] berupa Peraturan Presiden
2. Pembentukan BNPB[Pasal 17] berupa Peraturan Presiden
3. Pembentukan BPBD[Pasal 25] berupa Peraturan daerah
4. Kegiatan PB oleh lembaga asing[Pasal 30]berupa Peraturan Pemerintah
5. Kemudahan akses[Pasal 50]berupa Peraturan pemerintah
6. Rehabilitasi[Pasal 58]berupa Peraturan Pemerintah
7. Rekonstruksi[Pasal 59]berupa Peraturan Pemerintah
8. Mekanisme pengelolaan dana[Pasal 63]berupa Peraturan Pemerintah
9. Tata cara pemberian dan besarnya bantuan [Pasal 69] berupa Peraturan Pemerintah

Untuk no 1, 2, 4, 6, 8 dan nomor 9, draft peraturannya sedang dibahas.

Perlu juga dicermati bahwa dalam UUPB yang disebut sebagai peraturan pelaksana adalah Peraturan Pemerintah [PP] [pasal 84]. Padahal dalam kenyataannya ada dua bentuk peraturan lain yang UUPB mengamanatkan dibuat, yakni Peraturan Presiden [Perpres] dan Peraturan Daerah [Perda]. Ada dua hal yang diatur oleh Perpres yakni Pembentukan BNPB dan penetapan status dan tingkatan bencana. Sementara Perda adalah mengatur mengenai pembentukan BPBD. Kedua peraturan perundang-undangan ini tidak dianggap sebagai peraturan pelaksana UUPB sehingga tidak jelas tenggat waktu pembentukannya sebagaimana PP.

Saya tidak bisa mengira-ngira kenapa hanya PP yang oleh UUPB dianggap sebagai peraturan pelaksana UUPB. Padahal secara muatan, Perpres tentang penetapan status dan tingkatan bencana sama pentingnya dengan PP rehabilitasi, misalnya. Bahkan dalam pandangan saya, Perpres inilah yang harus terlebih dahulu dibentuk agar kriteria peristiwa apa bisa dimasukan sebagai bencana dan mana yang bukan bisa jelas.

Saya juga merujuk pada UU No 10 Tahun 2004, yang mengatur mengenai bahwa secara materi muatan Perpres berisi materi yang diamanatkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, sehingga dapatlah dianggap Perpres juga sebagai intrumen untuk melaksanakan UU. Memang UU No 10 tahun 2004 juga menyatakan bahwa PP dibuat untuk melaksanakan UU dan berisi muatan untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. Dengan demikian tidak harus UUPB ini membatasi instrumen pelaksanaannya dengan hanya PP, bukan?

Saran yang bisa dikemukakan terkait dua masalah ini adalah dengan melakukan amandemen pada pasal 83 dan 84. Pasal 83 perlu diganti redaksionalnya dan mengganti frase “pada saat berlakunya” dengan “saat diundangkan”. Di sisi yang lain, pada pasal 84 adalah dengan menghilangkan kata “Peraturan Pemerintah”. Saran lainnya adalah perlu ditambahkan satu pasal yang mengatur mengenai tenggat waktu pembentukan Perda.

Walaupun demikian, kekhilafan kecil ini tidak mengurangi kewajiban pemerintah untuk tetap membuat peraturan pelaksana sebagaimana diinginkan dalam UUPB. Ada banyak aturan-aturan yang penting dan mendesak yang perlu diperjelas dengan peraturan-peraturan dibawahnya.

Keempat, sambil memantau terus proses pembentukan peraturan pelaksana, ada baiknya dilakukan koordinasi dengan badan-badan pemerintah lain. UUPB ini, dalam pandangan saya, adalah UU yang membutuhkan koordinasi yang baik antar lembaga pemerintah. Walaupun banyak mengatur mengenai pembentukan, tugas dan fungsi BNPB, tetapi materi UU [yakni penanggulangan bencana] sangatlah luas dan berkelindan dengan kewenangan badan lain yang sudah terlebih dulu ada.

Karena itu pula dalam strategi pelaksanaannya perlu membuat identifikasi dan pengenalan sekaligus memberitahu badan-badan lain itu akan pentingnya UUPB ini serta keberadaan BNPB sebagai lembaga koordinator dan pelaksana penanggulangan bencana serta dalam keadaan tanggap darurat bisa memberikan komando pada sektor/lembaga lain, termasuk juga lembaga TNI [walaupun dalam UUPB tidak jelas apa yang dimaksud sektor/lembaga itu]. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam tahap sosialisasi. Dalam identifikasi itu perlu dirinci lagi pada sisi kewenangan apa dia bisa berkoordinasi dengan BNPB dengan melihat tupoksinya, misalnya dan sekaligus juga kemungkinan terjadinya miskomunikasi yang bisa melemahkan koordinasi.

Kelima, dari hasil koordinasi itu mungkinlah tercipta satu protokol yang disepakati bersama dalam hal penanggulangan bencana. Protokol ini memang hanya mengatur koordinasi badan-badan di pemerintah saja, karena nampaknya UUPB ini kandungannya terlalu banyak mengatur mengenai kewenangan pemerintah/pemda dalam penanggulangan bencana. Tetapi tentu saja, di dalam protokol ini juga bisa ditambahkan dengan ketentuan-ketentuan kerjasama atau koordinasi dengan badan-badan non-pemerintah atau swasta atau bahkan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.

Terbentuknya protokol atau sistem atau apapun namanya yang dimasudkan untuk mensistematisasikan kerja-kerja dinas/badan/departemen dalam penanggulangan bencana ini harus dibuat dalam bahasa yang jelas dan terang. Apalagi protokol saat tanggap darurat yang sangat penting bagi BNPB/BPBD, karena sebagaimana dijelaskan dalam UUPB, pada saat tanggap darurat ini komando berada di tangan dua badan itu. Komando ini termasuk juga dalam memerintahkan institusi/lembaga lain, termasuk militer. Ini tantangan tersendiri bagi pihak pembuat protokol tanggap darurat dan nantinya tantangan bagi BNPB/BPBD dan institusi militer itu sendiri. Apakah mau militer melaksanakan perintah dalam rangka tanggap darurat dari institusi sipil seperti BNPB/BPBD? Padahal diatur pula ketentuan pidana dalam UUPB yang menghukum orang dan atau institusi yang menghambat kemudahan akses dalam PPB.

Saya kira, ada banyak peraturan perundang-undangan tidak bisa berjalan karena lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Hal ini terjadi karena tidak ada penelitian yang komprehensif, salah satunya, mengenai lembaga mana yang bisa dikoordinasikan dalam pelaksanaan sebuah peraturan perundangan. Barangkali ego sektoral masih kuat sehingga ketika yang diatur adalah masalah kehutanan, misalnya, maka Departemen Kehutanan yang ketiban beban untuk melaksanakan UU itu sehingga Departemen/lembaga lain yang sebenarnya bisa menunjang terlaksana dengan baiknya UU itu, walaupun kecil kontribusinya, menjadi aktor penunggu dan bahkan bisa jadi resisten jika ternyata bertabrakan dengan tupoksinya.

Keenam, adalah mengenai pendanaan dan sumber daya manusia. Dalam beberapa hal kedua hal ini menjadi prasyarat penting dalam implementasi sebuah kebijakan. Khusus dalam sektor pendanaan, UUPB secara jelas menentukan pemerintah dan pemda yang akan menyediakan alokasi dana dalam bentuk APBN/APBD dan khusus bagi pemerintah pusat adalah menyediakan dana siap pakai di BNPB. Persoalan pendanaan ini kadang bisa menjadi faktor dalam penting jalan tidaknya sebuah UU. Materi-materi lain sudah diselesaikan tetapi terhambat karena ketidakjelasan penganggaran dalam APBN/APBD.

Untuk itu mengikuti proses bagaimana penganggaran itu dibuat adalah hal mutlak. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi yang berwenang dalam membuat anggaran seperti Depkeu atau Bappenas atau Bappeda adalah keharusan. Begitu juga dengan mendekati dinas-dinas terkait agar membuatkan program kerja terkait dengan usaha-usaha penanggulangan bencana. Biasanya begitu program kerja itu disusun, ada dana yang akan dianggarkan. Di daerah misalnya, sudah ada mekanisme untuk mengontrol itu lewat musrenbang.

Perlu juga diperhatikan bahwa penganggaran untuk penanggulangan bencana dalam APBN/APBD bisa dalam bentuk terpusat atau menyebar di masing-masing departemen/badan. Karena kerja penanggulangan bencana adalah kerja koordinasi, maka sebaiknya anggaran untuk penanggulangan bencana menyebar di masing-masing departemen, selain penganggaran dana khusus bagi BNPB/BPBD. Dengan adanya dana di masing-masing departemen yang berkaitan dengan masalah penanggulangan bencana maka itu akan memudahkan ketika dilakukan koordinasi oleh BNPB.

Satu hal yang terlupakan dalam UUPB ini adalah soal dana siap pakai bagi BPBD. Pemerintah pusat bertanggung jawab menyediakan dana siap pakai bagi BNPB, tetapi pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menyediakan dana siap pakai bagi BPBD. Pemerintah daerah hanya mengalokasikan dana dalam bentuk APBD. Lalu dari mana BPBD mendapatkan dana siap pakainya? Padahal dari segi tugas, BPBD lebih banyak daripada BNPB. Masalah ini perlu diperjelas, salah satunya dengan menegaskan adanya dana siap pakai bagi BPBD dalam anggaran di APBD.

Tidak menutup kemungkinan pula dalam program-program tertentu, dana bisa didapatkan dari luar pemerintah, tentu dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Persoalannya adalah dalam mengintegrasikan program-program kerja di pemerintah dengan program-program kerja institusi di luar pemerintah. Diharapkan akan ada suatu kerja sama yang saling mengisi.

Terkait SDM, penyediaan SDM yang andal dan terampil sangatlah penting dalam proses penanggulangan bencana, termasuk juga mentalitasnya. Karena dalam proses penanggulangan bencana ini dikerjakan bukan hanya saat terjadi bencana tetapi juga sebelum dan sesudah bencana. Sehingga dibutuhkan energi yang besar dan kontinyu. Masalahnya adalah kebanyakan kita melihat bencana hanya pada saat bencana saja dan tidak terlalu peduli dengan kegiatan-kegiatan pra bencana seperti mitigasi, pendidikan untuk meminimalisir dampak bencana dan lain-lain. Yang masalah itu berpengaruh besar pada kerja-kerja institusi. Ada memang institusi yang baru dibentuk dan jalan begitu bencana terjadi, tetapi harus lebih banyak lagi institusi yang melakukan pengamatan, mencatat dan memberitahukan sekaligus melakukan tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori early warning system. Semuanya itu dibutuhkan SDM yang ahli dan berdedikasi di masing-masing bidangnya.

Seperti juga dalam masalah koordinasi institusi, dalam masalah SDM ini kita juga melihat masalah yang sama. Ada banyak individu yang terampil dan ahli dalam bidang-bidang yang ada kaitannya dengan penanggulangan bencana, tetapi kurang terlihat kerja sama di antara mereka. Sehingga masalahnya bukan hanya menyediakan, tetapi juga melihat potensi SDM yang ada. Mengumpulkan mereka, mengidentifikasi dan membuat database barangkali bisa membantu proses koordinasi di antara mereka itu. Ini juga bisa mengurangi pada beban anggaran untuk merekrut tenaga baru.

Saya melihat satu rangkaian antara pembentukan dengan pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses pembentukan harus diperhitungkan pula lembaga mana/individu mana yang kemungkinan akan bekerja sama, sebagai penunjang dan bahkan akan resisten. Masalah ini seharusnya diselesaikan di tingkat pembentukan perundang-undangan. Jika sampai diundangkan sementara masalah itu belum diselesaikan maka bisa dipastikan akan menghambat pada sisi pelaksanaannya. Kalau sudah diselesaikan di tingkat pembentukan, masalah di tingkat pelaksanaan adalah masalah mengisi ruang komunikasi itu, tidak lagi berkutat di masalah mengetuk pintu.

Terakhir, masalah pelibatan masyarakat. Ini juga menjadi prasyarat yang penting terimplementasikannya UUPB ini, kendati aturan-aturan dalam UUPB lebih condong untuk menempatkan bencana sebagai masalah, tanggung jawab, kewenangan pemerintah/pemda semata. Peran masyarakat, di sisi yang lain, tidaklah bisa dinafikan, salah satunya bisa menjadi peran pendukung dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Lihat misalnya hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya. Tetapi pertanyaannya adalah partisipasi itu dalam level mana? Karena level partisipasi ini bertingkat-tingkat dari mulai yang paling rendah [yakni manipulasi] sampai tertinggi, yakni kontrol penuh.

Kalau dilihat dari kerangka UUPB, nampaknya partisipasi yang dimaksud adalah pada level mendapatkan informasi serta konsultasi saja atau hanya di level pembagian peran saja. Saya sebenarnya melihat adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga tetapi itupun sangat minimal [yakni kewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana]. Memang pelibatan masyarakat yang diatur dalam hampir semua peraturan perundangan yang ada bersifat seperti itu, hanya sampai konsultasi atau mungkin kolaborasi dalam taraf minimal.

Jika melihat luasnya aspek penanggulangan bencana ini, dengan hanya menempatkan pemerintah/pemda sebagai satu-satunya aktor utama, dan pada saat yang sama kondisi pemerintah kita yang diidentikan dengan serba lambat, kurang inisiatif, dan dipenuhi dengan tidak tepat sasarannya anggaran yang dipunyainya, dan di sisi yang lain membutakan diri pada potensi yang ada di masyarakat, maka mungkin kita akan melihat ketidakberesan dalam penanggulangan bencana itu akan terus berlanjut. Ada baiknya pemerintah/pemda atau pembuat UU ini melihat kembali apa-apa saja bentuk pelibatan masyarakat itu, karena beberapa kelompok masyarakat sebenarnya sudah mempunyai kearifan sendiri dalam menanggulangi ancaman bencana itu. Contoh yang sederhana adalah membersihkan saluran-saluran air menjelang masuk musim hujan yang dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya bencana banjir di kampung-kampung.

Mungkin bagi pemerintah sekarang masih sangat berat untuk melakukan pendelegasian kewenangan ke masyarakat tertentu atau bahkan sampai masyarakat mengontrol penuh beberapa kegiatan penanggulangan bencana. Tetapi sepertinya pemerintah masih harus membuka pintu untuk terciptanya kolaborasi dan partnership sejati dengan masyarakat. Dan hal itu bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan.

UUPB sendiri membuka jalan ke arah sana. Dalam tahap-tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana ada berbagai macam kegiatan yang kerjanya bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri [contoh pengurangan resiko bencana dan pencegahan dalam situasi tidak terjadi bencana, atau pengambilan tindakan oleh masyarakat dalam situasi peringatan dini], berkolaborasi dengan BNPB [perencanaan penanggulangan bencana] atau hanya partisipasi pasif saja seperti ikut dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan instansi pemerintah. Dari sisi legal juga sangat kuat karena itu dicantumkan dalam pasal-pasal dalam UUPB atau jika memang dibutuhkan penjelasan lebih lanjut bisa diatur kemudian dalam bentuk Perpres atau peraturan menteri/setingkat menteri terkait.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar