26 Februari 2008

Bisa Apa Pemerintah Kita Melawan PT NNT?

Berita tentang berlarut-larutnya proses divestasi PT NNT. Pemerintah Indonesia sudah berani membuat pernyataan PT NNT lalai. Tetapi lagi-lagi lobi gencar membuat proses divestasi, yang dalam pandangan penulis, terang benderang diwajibkan dalam Kontrak Karya PT NNT, terhalang kembali dan harus menunggu sampai 3 Maret 2008. Saya [takut juga kalau-kalau di-perkara-kan NNT, MNC gitu lho!!!] sebenarnya merasa bahwa penggadaian seluruh saham PT NNT kepada konsorsium bank-bank asing, sebenarnya bisa menjadi indikasi tidak "goodwill"-nya PT NNT dalam menjalankan kewajiban kontraknya tersebut. Tapi kita tunggu tanggal 3 Maret nanti, bisa apa pemerintah kita? Ke Arbitrase lagi kayak PT KPC?....

Di bawah adalah berita dari minergynews

Selasa 26 Februari 2008 23:00:51 WIB
Divestasi Newmont Diperpanjang Hingga 3 Maret

MinergyNews.Com, Jakarta-- Negosiasi soal divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diperpanjang hingga 3 Maret 2008. Perundingan terganjal masalah gadai saham yang dilakukan NNT.

Menurut Vice President and Chief Counsel Newmont Rhodes M Blake, dalam pertemuan yang dilakukan Senin (25/2) kemarin, pemerintah dan PT NNT sepakat perundingan soal divestasi akan terus dilakukan. "Negosiasi diperpanjang sampai 3 Maret," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Menara Rajawali, Jakarta, Selasa (26/2).

Blake menjelaskan, dengan perpanjangan masa negosiasi ini, tidak ada permintaan tambahan dari pemerintah. Artinya, pemerintah tetap meminta NNT meneken perjanjian prinsip penjualan saham divestasinya 3 persen ke Kabupaten Sumbawa Barat dan 7 persen ke Kabupaten Sumbawa dan Pemprov NTB.

Ketika ditanya mengenai rencana Newmont jika hingga batas waktu tersebut tidak ada kesepakatan lagi, Blake mengatakan, pihaknya kembali akan meminta perpanjangan waktu lagi. Namun bila kedua pihak sudah tidak bisa mencapai kesepakatan, pihaknya bersiap membawa kasus ini ke arbitrase. "Itu adalah pilihan terakhir."

Sementara itu, pemerintah tetap mempermasalahkan gadai saham yang dilakukan Newmont. Dirjen Mineral batu bara dan panasbumi Departemen ESDM, Simon Sembiring menyatakan, Newmont telah melanggar kontrak karya. "Persetujuan pemerintah pada 1997 tentang gadai saham mensyaratkan perjanjian gadai harus tunduk pada kontrak karya."

Masalah lain yang menjadi ganjalan dalam proses divestasi adalah, transparansi dana pembelian saham Newmont. (MNC-5)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar