06 Agustus 2012
Masalah pengeboran minyak, lain Brazil, lain Indonesia
Minyak memang makin sulit didapatkan di daratan atau di laut dangkal. Cadangan-cadangan besar minyak diperkirakan ada di laut-laut dalam. Untuk mengambilnya, bukan perkara yang mudah. Perlu teknologi tinggi dan investasi yang tidak murah. diperkirakan hasilnya juga besar, tapi memang resikonya juga besar. Dalam kondisi seperti itu, aspek lingkungan biasanya dianggap angin lalu, setidaknya hanya dibicarakan dalam PR atau iklan perusahaan.
Brazil mengambil langkah lain: bahwa keselamatan bumi dan manusia tetap harus menjadi prioritas dalam bisnis kaya perminyakan. Sebuah langkah yang punya potensi membawa keburukan, jika Chevron dapat membawanya ke tingkat arbitrase atau pengadilan (tergantung kontrak di awal dan perjanjian lainnya) dan menang; karena berhubungan dengan penghentian operasi sebuah proyek raksasa.
Tidak perlu membuka data lama, satu peristiwa hampir sama dengan respon pemerintah yang jauh berbeda ditunjuk di republik kita tercinta ini. Lapindo mengebor minyak di daratan, di tengah pemukiman dan "krak" pengeborannya mengenai patahan bumi yang membuatnya menyemburkan lumpur sampai sekarang. Ribuan orang kehilangan rumahnya, rasa amannya, Sungai Porong mati, lumpur menggenangi delta laut. Dan sampai sekarang ganti rugi menjadi hantu: dibicarakan tapi tidak ada buktinya. Untuk mengejar itu, beberapa pihak kehilangan harga dirinya (baca cerita Suwandi). Dan, bisa dipastikan, pelakunya lenggang kangkung, tanpa ada hukuman sama sekali. Perusahaan yang sama malah masih memiliki kontrak perminyakan di daerah sebelah Porong.
Dalam hukum lingkungan, ada yang namanya precautionary principle, prinsip kehati-hatian. Bukan dimaknai bahwa ini untuk melindungi lingkungan. Buat apa. Lingkungan tidak perlu dilindungi; yang perlu dilindungi adalah keselamatan manusia dan mahluk lain (heheh, melingkar yak) yang bergantung pada lingkungan. Ekosistem bisa berubah dengan cepat, hutan dibabat, sungai dikotori, bumi disedot isinya terus-menerus, tapi Bumi/lingkungan akan menemui keseimbangan lainnya (hutan jadi tidak ada pohon, sungai jadi penuh polusi, dst); dia akan tetap ada di sana. Manusialah yang akan kena batunya, apalagi jika kesulitan mengadaptasinya.
Saya harap di titik inilah pengadilan federal Brazil mengambil tindakan berani di atas, karena siapa yang bisa menahan ketika semburan itu tidak bisa dihentikan? Berapa ratus ribu barel minyak akan terus keluar dari bumi dan mengotori laut Rio de Jenairo? dan apa dampaknya bagi manusia yang tinggal di tepi pantai? apa dampaknya juga pada pertumbuhan phytoplankton, satu dari dua ekosistem yang dapat mendaurulang gas-gas rumah kaca(satunya lagi hutan tropis), yang semakin hari semakin runyam keadaannya?
29 September 2011
Biomassa: energi terbarukan dan kekawatiran penguasaan lahan
25 Februari 2011
Australia dan harga karbon tetap
Tapi, saya kurang yakin, pemerintahan Australia sekarang menerapkan kebijakan itu semata karena persoalan "manusia yang menyebabkan perubahan iklim" yang bahkan dianggap sebagai "national threat". Mereka juga pasti sudah menghitung biaya ekonominya serta dampak pada perekonomian mereka. Hanya masalah cara pandang dan prioritas aja yang berbeda. Makanya perlu dilihat apakah ada kebijakan Australia dalam bidang energi yang salah satunya mengatur soal melepaskan ketergantungan pada batu bara? Jika tidak ada, maka mungkin pemerintahan ini naif atau malah sedang jualan omong saja.
03 November 2010
Ditunggu, laporan 1 tahun kasus Montara
Baca berita di ABC News (Australian Broadcasting Corporation)
15 Mei 2010
Antara Laut Timor dan Teluk Meksiko
Kalau dilihat dari jumlah minyak yang bocor, yang diperkirakan sekitar 70.000 barel/hari, memang lebih banyak daripada kebocoran minyak minyak PTTEP di lepas pantai utara Australia yang diperkirakan sebesar 300-400 barel/hari. Dan jika dihitung antara waktu bocornya - 21 Agustus 2009 dengan ditutupnya kebocoran, 3 November 2009, maka diperkirakan minyak yang tumpah mencapai 75 X 300 - 400 barel = 22.000 - 30.000 barel/hari. Menurut Department of Resources, Energy Australia memperkirakan jumlah minyak yang bocor mencapai 2000 barel/hari, atau mencapai 150.000 barel minyak tumpah di lepas pantai utara Australia.
Saya sangat sulit mendapatkan info mengenai kejadian itu dan setelahnya, termasuk respon pemerintah Indonesia karena bocoran minyak mentah itu masuk ke wilayah teritorinya lewat Laut Timor. Hanya berita kecil-kecil saja, baikdari Australia mauapun Indonesia. Kita bisa tahu berapa jumlah uang yang dipersiapkan oleh BP untuk mengatasi kebocoran itu, yang setidaknya menunjukkan tanggung jawab mereka. BP mungkin target yang gampang untuk diserang karena kebesaran perusahaannya, yang karena itu tanggapannya sangat cepat dan efesien. Dan itu berbeda jauh dengan PTTEP, sebuah perusahaan minyak yang dimiliki oleh Thaksin Sinawatra, mantan PM Thailand, yang sekarang malah memberikan dukungan bagi "kaos merah" untuk menggoyang pemerintahan Thailand.
Apa yang terjadi di Amerika menunjukkan betapa berperannya internet dan "alat bawaanya" berupa social media, sebagaimana tampak dalam wiget yang dibuat EPA itu.
Kapan kita bisa ke arah sana?
------
foto: courtesy of bnet
17 April 2010
Ijin Pinjam Pakai dan Pemenuhan Target Lifting Minyak
Sebuah berita dari Kompas mengurai peranan Ijin Pinjam Pakai dari Departemen Kehutanan dalam memenuhi target pemerintah dalam soal “lifting” minyak. Berita itu secara tidak tersirat pandangan sektor lain pada sektor kehutanan yang dianggap sebagai batu panghalang “pembangunan”. Dalam catatan BP Migas, ada potensi minyak sekitar 100 juta barel yang “terkunci” karena tidak ada ijin dari Departemen Kehutanan. Diperkirakan, jika Ijin Pinjam Pakai itu dipercepat, maka dalam tahun 2014, target lifting pemerintah bisa tercapai. Saat ini Indonesia defisit minyak bumi lebih dari 300ribu barel per hari dimana defisit itu dipenuhi dengan impor.
Departemen Kehutanan sendiri akan berusaha memenuhi kepentingan itu. BP Migas sendiri menyatakan bahwa untuk lahan yang dipergunakan kepentingan perminyakan tidaklah luas dan dilakukan di dalam tanah.
Dalam banyak hal, saya selalu menghadapi dilema, antara kepentingan energi dan perlindungan lingkungan hidup. Saya tentu akan mendukung usaha pemerintah untuk mengurangi kemiskinan lewat peningkatan akses energi bagi setiap warga negara. Itu Hak Asasi yang harus dipenuhi. Tapi kok kenapa kita masih terus bergantung pada sumber energi yang tidak terbarukan seperti minyak bumi? Dan kesadaran ini tidak lahir kemarin sore, tetapi sudah disadari bahkan ketika Indonesia mengalami bom minyak di pertengahan tahun 1980-an.
Seingat saya sudah ada kebijakan dan peraturan yang dibuat untuk mendukung peningkatan energi terbarukan dalam bauran energi kita. Tetapi akselerasinya selalu lambat, dan dalam pandangan saya itu terjadi bukan karena tidak ada kemauan dan usaha dari para stakeholder energi terbarukan, tetapi karena surplus/rente yang didapat dari perminyakan itu luar biasa banyak. Belum lagi soal infrastruktur perminyakan yang sudah mapan dan didukung penuh oleh pemerintah, misalnya dengan memberikan subsidi BBM atau juga subsidi pajak lainnya. Alokasi subsidi pajak dalam APBN-P 2010 bisa dijadikan contoh. Subsidi pajak bagi kegiatan eksplorasi minyak mencapai 2,5 trilliun rupiah sementara subsidi pajak bagi energi terbarukan [panas bumi dan BBN] sekitar 724,3 miliar rupiah. Itu hanya untuk kegiatan eksplorasi minyak saja. Belum lagi pemberian insentif keringanan pajak bagi peralatan perminyakan yang diciptakan untuk mengejar target lifting minyak, serta berbagai keringanan lainnya.
Percepatan perijinan dalam ijin pinjam pakai juga tidak bisa dilepaskan dari usaha pemerintah untuk mengejar target lifting minyak yang ditahun 2009 target itu tidak tercapai [padahal sudah ada banyak keringanan dan insentif] dan diharapkan tahun 2010 target itu [0,965 juta barel/hari] bisa tercapai dengan tambahan lifting dari lapangan PT Chevron Pasifik Indonesia dan dari Pertamina dan mitranya. Dan sudah ada kekawatiran target itu tidak tercapai karena ada masalah di lapangannya Chevron.
Di sisi lain, hutan memegang peranan penting dalam ekosistem dan juga penghidupan puluhan juta warga negara. Dalam isu perubahan iklim, hutan memegang peranan paling besar dalam soal target penurunan emisi Indonesia di tahun 2020. Hutan memegang peran lebih dari separuh usaha untuk mitigasi itu. Dengan adanya REDD, hutan bahkan bisa mendatangkan uang yang juga bisa dipergunakan sebagai dana pembangunan. Dalam soal ini, saya rasa, mempercepat proses perijinan ijin pinjam pakai itu menikung usaha itu.
Bukan, bukan dalam soal luasan yang sedikit atau dikerjakan di dalam tanahnya, tetapi masalahnya adalah ketergantungan pada energi fosil seperti minyak yang terus dipertahankan di tengah limpahan sumber energi lain yang terbarukan dan juga bisa dihasilkan dari kehutanan, semisal BBN dari Nyamplung dan Jarak Pagar dan ketergantungan ini berharga mahal, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari segi politik dan harga diri bangsa.
Pembukaan lahan hutan untuk kepentingan perminyakan memang tidak akan banyak dan kerusakan lingkungannya, mungkin, juga bisa diminimalisir, tetapi emisi yang dihasilkan dari minyak itu justru bisa mengurangi usaha penurunan emisi dari sektor kehutanan. Peningkatan emisi [lokal] ini jelas akan mempengaruhi kapasitas lingkungan kita yang di beberapa kota memang sudah tidak seimbang dengan harga yang juga tidak sedikit [misalnya, biaya kesehatan akibat polusi]. Belum lagi masalah “klasik” akibat perubahan iklim: peningkatan permukaan air laut, perubahan musim tanam, dst yang biaya penanganannya tidaklah sedikit.
Jika alasan di atas terdengar terlalu “negara maju”, “bullshit environment”, kita mungkin bisa menghitung berapa subsidi yang bisa disimpan dengan pengurangan ketergantungan pada minyak? Akan sangat banyak. Dari sisi politik, apakah kehadiran minyak membuat kita menjadi negara yang kuat dan mandiri? Ya, mungkin dalam hal tertentu, tapi bagaimana dengan moral hazard yang terbentuk di lingkungan per-rente-an minyak [korupsi, misalnya]? Dan apakah kita masih punya harga diri, ketika lebih dari 80% minyak yang dihasilkan itu tidak dihasilkan oleh perusahaan nasional, melainkan oleh perusahaan asing? Contoh kecilnya, ketika PT Exxon terlambat berproduksi di lapangan Cepu, sehingga target lifting pun tidak terpenuhi, berapa trilliun yang harus dipakai untuk menambal subsidi BBM dengan mengorbankan banyak kegiatan pembangunan yang lebih penting tinimbang “membakar” bahan bakar? Dan bahkan, pemerintah tidak bisa memaksa PT Exxon untuk mempercepat proses eksploitasinya?
Selain itu, siapa yang menjamin bahwa pemberian ijin itu tidak membuka katup bagi sektor lain untuk juga meminta “jatah” yang sama kepada Departemen Kehutanan dengan alasan untuk pembangunan?
Dalam alur pikir seperti itu pula, saya akan sangat sepakat jika ijin pinjam pakai itu dipergunakan untuk eksplorasi/eksploitasi Panas Bumi. Karena ia tidak hanya mengikuti usaha pemerintah Indonesia mencapai Low Carbon Economy, tetapi juga ia bisa sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pada minyak dan energi fosil lainnya. Nah, jika situasinya seperti ini, saya juga akan ikut “boooo’ pada mereka yang masih ngomong “konservasi” hutan.
26 Maret 2010
Berebut Dana REDD
Kementerian Kehutanan [dulu, Departemen Kehutanan] berencana membuat lembaga atau yayasan sendiri untuk mengelola dana tersebut dengan nama National Forest Trust Fund. Dengan demikian, ia sudah keluar dari kerangka Indonesian Climate Change Trust Fund, sebuah yayasan khusus yang dibuat oleh Bappenas dan telah diluncurkan pada 14 September 2009. Pada awalnya ICCTF ini dibuat sebagai "pengumpul" semua dana-dana yang berasal dari luar yang berhubungan dengan isu perubahan iklim di Indonesia. Di bawah ICCTF ini ada biro yang khusus mengatur soal kehutanan.
Dalam catatan saya, ini gerakan kedua Kemenhut dalam hiruk pikuk perdebatan hutan dan perubahan iklim. Sebelumnya, Kemenhut telah membuat "perjanjian" dengan Dewan Perubahan Iklim agar membiarkan Kemenhut berjalan sendiri mengurus soal perubahan iklim dan hutan, termasuk soal REDD.
Alasan kenapa Kemenhut harus membuat yayasan sendiri dan keluar dari kerangka ICCTF adalah karena, menurut Kemenhut, ICCTF tidak dipercaya oleh para donor karena pengelolaannya dilakukan oleh negara. Selain itu ICCTF berada di Indonesia, di mana aturan mengenai trust fund-nya belum ada dan dikenakan pajak yang besar [17%].
Karena itu, rencananya Kemenhut akan membuat yayasan itu berada di luar negeri sehingga tidak akan kena pajak dan, karena berada di asing, bisa lebih dipercaya oleh donor.
Orang CCTF membantah kekawatiran Kemenhut itu dengan mengatakan bahwa ICCTF hanya mengatur soal programnya sedangkan uangnnya akan dikelola oleh lembaga independen.
Apapun, dua contoh ini sekali agi memperlihatkan lemahnya koordinasi antar sektor dalam menanggapi isu perubahan iklim ini. Memang, sektor kehutanan merupakan sektor yang lebih maju dalam persoalan perubahan iklim ini; tapi tidak harus "kemajuan" itu dipakai untuk berjalan sendiri. Melakukan koordinasi dengan sektor lain penting untuk melihat sejauh mana program yang akan dilakukan oleh masing-masing sektor tidak saling tumpang tindih.
Gampangnya, REDD pasti akan berhubungan dengan soal penggunaan lahan dan di Indonesia yang punya kepentingan dengan lahan bukan hanya sektor kehutanan. Ada sektor lain yang juga penting diperhatikan: pertanian, energi dan Pekerjaan Umum, untuk mendata beberapa sektor yang mungkin terlibat. Belum lagi bicara soal desentralisasi yang melibatkan pemerinatahn daerah. Jika tidak ada kesepahaman dalam soal penggunaan lahan ini, saya rasa, kinerja REDD juga tidak akan maksimal.
10 Maret 2010
BORNEO 2020
Di Kaltim, kabupaten yang menghasilkan paling banyak rente dari industri ekstraktif, dalam hal ini batu bara, adalah juga kabupaten yang memiliki mayoritas orang miskin. Padahal, di Kutai Kartanegara, misalnya, ada pembagian insentif pada masing-masing desa yang dulu jumlahnya sekitar 100 juta/desa menjadi, kabarnya sekarang Rp 1 milyar/desa [saya agak ragu, per bulan atau per tahun,]. Tapi tata kelola yang tidak baik [lebih cenderung pada pembangunan infrastruktur dan dikelola dengan gaya struktur birokrasi gaya lama, di mana mata proyek disesuaikan dengan mata proyek yang ada di Kabupaten - memperkecil peluang aspirasi desa - sehingga dana yang turun tidak tepat sasaran dan dana tidak mengendap di desa itu; jikapun mengendap, itu pun tidak "fluid" tapi berbentuk deposito atas nama elite desa [seperti Kades] di Bank-bank tertentu - yang merupakan kolaborasi antara elite desa dan para banker agar masing-masing bisa menikmati rentenya]dan moral hazard [kades memiliki mobil-mobil mewah]membuat dana yang besar itu sia-sia.
Berkaca pula dari skema "1% pendapatan" antara Freeport dan suku Amungme di Papua [yang menggelontorkan dana sebesar 2 trilliun/tahun!] tidak membuat suku amungme sejahtera. Jadi barangkali masalahnya bukan di ketiadaan dana untuk meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan, tapi masalah lain, semisal korupsi, inefesiensi dst. Di sini kita bicara sistem yang baik dan orang yang cakap. So can we catch up...?
BORNEO 2020
05 Februari 2010
EU: Kebun Sawit Juga Hutan
22 Januari 2010
Pencemaran Laut Timor: Menuntut Ganti Rugi Pada Australia?
Sempat juga asa ini melambung melihat "terobosan" [walau terlambat] ini dari Indonesia sebelum kemudian saya disibukkan dengan kebingungan: sebenarnya Tim ini bentukan siapa dan/atau sedang mengatasnamakan siapa? Apakah Tim ini sama dengan Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor [PKDTML], yang dibentuk oleh Deplu, Akhir November 2009 lalu, yang diketuai oleh Departemen Perhubungan dimana wakilnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup? [Penunjukan Departemen Perhubungan sebagai ketua tim didasari karena menurut Mou antara Indonesia dan Australia pada tahun 1996 mengenai "Cooperation on oil Response Preparedness", Dephub-lah yang menjadi focal point dari MoU itu]
Hal ini disebabkan karena Deplu ternyata masih belum bersikap secara tegas apakah akan menuntut ganti rugi atau tidak karena KemenLH - yang menjadi salah satu tim yang dibentuknya November itu - masih kesulitan mengumpulkan barang bukti adanya tumpahan minyak dari Montara. Berita ini dikeluarkan 19 Januari 2010, persis satu hari sebelum pernyataan Indonesia sedang menyusun tuntutan ganti rugi karena kejelasan bukti tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Tuntutan ganti rugi sebenarnya sudah dilontarkan oleh Deplu sendiri serta Kementerian Lingkungan Hidup. Bedanya, jika yang disasar oleh KemenLH adalah pemerintah Australia, maka Deplu akan meminta ganti rugi pada pihak perusahaan eksplorasi minyak. Itu pun dengan syarat bahwa minyak mentah yang ada di Laut Timor itu merupakan minyak mentah yang sama yang bocor dari wilayah pengeboran Montara.
13 Januari 2010
Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim [3]
Nah, Presiden Correa baru saja menerima pengunduran diri Menteri Luar Negeri-nya Fander Falconi. Menlu ini memang berhasil mewartakan "kebaikan" Ekuador ini ke dunia internasional. Namun Presiden Correa mengkritik cara-cara negosiasi yang dilakukan oleh Menlunya ketika mencari bantuan internasional itu. Ia mencontohkan dengan leluasanya Jerman dan Belgia - yang akan berperan sebagai donor - menentukan syarat-syarat perjanjian yang menunjukkan terlalu lembeknya negosiasi yang dilakukan oleh Falconi.
Bisa dipahami kenapa Jerman dan Belgia ingin ikut menentukan syarat-syarat perjanjian. Bukan hanya ini masalah uang publik atau geopolitik, tetapi juga karena mitigasi perubahan lewat hutan ini masih belum mendapatkan bentuknya. Masalah yang menghadang selain perhitungan adalah soal permanance, serta leakage. Karena itu pula dalam masalah perdagangan karbon, isu hutan ini masih "kontroversial" dan bahkan The Gold Standard, standar yang paling dihormati terkait perdagangan karbon, secara eksplisit tidak memasukkan kredit karbon hasil mitigasi perubahan iklim lewat hutan [reforestasi].
[Tapi di sisi yang lain, standar ganda negara maju terlihat terang dalam masalah ini].
Inilah yang kemudian dikawatirkan beberapa pihak dengan keberanian Ekuador mengajukan inisiatif mitigasi perubahan iklim lewat keberadaan hutannya, apalagi kemudian Ekuador secara implisit menyandarkan bantuan internasionalnya lewat perdagangan karbon yang dalam implementasinya selalu menyinggung carbon offset. Jadi bukan hanya masalah Carbon Offsetnya, tetapi juga standard mengenai perdagangan karbon untuk mitigasi perubahan iklim lewat hutan masih belum jelas.
11 Januari 2010
Pencemaran Laut Timor: Pemerintah Indonesia Jangan Hanya Diam
Pemerintah Indonesia memang membentuk badan ad-hoc [sebuah "penyakit" negara ini, yang gampang membentuk badan baru, lembaga baru, dengan kerja yang tidak jauh beda dengan badan resmi yang coba digantikan/dibantu perannya] bernama Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor yang dibentuk oleh Deplu sekitar 3 bulan yang lalu. Namun Tim ini seperti belum efektif bekerja; karena sampai sekarang belum menyampaikan hasil penelitian mereka atas dugaan pencemaran itu. Nantinya, hasil laporan tim itu akan menjadi dasar bagi Deplu untuk bergerak. Atas alasan belum diterimanya laporan penelitian dari tim itu, Deplu terkesan diam saja dihadapan Pemerintah Australia ataukah karena ada alasan lain yang berhubungan dengan hubungan politik dua negara tetangga ini?
Berikut adalah siaran pers dari YPTB:
Siaran Pers:
*Laut Timor Tercemar Sangat Dahsyat Masyarakat Indonesia di Timor Barat Diabaikan *
Fakta demi fakta pencemaran Laut Timor yang diupayakan dan dikumpulkan oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) dengan membangun aliansi bersama masyarakat dan organisasi serta pakar lingkungan di Timor Barat-Rote Ndao-Sabu-Alor-Sumba,Jakarta termasuk Timor Leste dan Australia telah membuktikan dengan sangat signifikan dan meyakinkan bahwa Laut Timor telah tercemar sangat dahsyat akibat dari ledakan ladang minyak Montara pada 21 Agustus lalu,dan telah mengakibatkan kerugian ekonomis yang sangat besar bagi masyakat pesisir Laut Timor khususnya dan masyarakat umumnya serta
kerusakan ekologis di Laut Timor. Akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia hanya menanggapinya dengan sangat santai bahkan terkesan mengabaikan saja pencemeran ini seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Bahkan, lebih celaka lagi ada oknum aparat Pemerintah Indonesia yang berbicara seolah-olah menjadi juru bicaranya Australia dalam soal pencemaran laut Timor ini.
Penegasan ini disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB),kepada pers di Kupang,Minggu (10/01). Buktinya, kata mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia ini bahwa Tim Nasional Penanggulangan Pencemaran Laut Timor yang sejak diumumkan pembentukannya oleh Departemen Luar Negeri Indonesia yang sudah hampir tiga bulan lalu itu hanyalah sebagai sebuah slogan belaka karena tidak berani secara terbuka mengumumkan secara tegas dan resmi bahwa laut Timor telah tercemar dan mengambil langkah-langkah untuk menuntut ganti rugi dari Australia.
Departemen Luar Negeri Indonesia dinilainya hanya mencuci tangannya saja dengan alasan,belum bisa mengambil tindakan diplomasi lanjutan terhadap Australia dikarenakan belum menerima hasil penelitian dari Tim Nasional Pencemaran Laut Timor. Bagaimana bisa ada hasil penelitian sementara tim nasional yang dibentuk tersebut hanya ongkang-ongkan saja di Jakarta. “Tindakan aparat Pemerintah Pusat Ini sebagai sebuah pelecehan dan pengabaian terhadap eksistensi masyarakat dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Ironisnya,kata penulis Buku Skandal Laut Timor,Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra Jakarta ini bahwa apakah oknum aparat Pemerintah Pusat dan daerah mengetahui dan paham tentang masalah lingkungan adalah merupakan masalah universal sehingga tidak memiliki batas dan ruang wilayah khusus bagi kelompok masayarakat,suku bangsa dan Pemerintahan tertentu di dunia ini akan tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh umat manusia di dunia ini untuk menjaga dan melestarikannya.
Tindakan oknum aparat Pemerintah ini sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia tentang pelestarian lingkungan yang diperjuangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini di Copenhagen dalam Konferensi Perubahan Iklim,katanya. Kepada pers di Kupang,Tanoni menyampaikan juga ringkasan hasil survei yang dilakukan oleh Richard Mounsey ahli manajemen Perikanan dan mantan Kepala Urusan
Perikanan,Kelautan dan Lingkungan Hidup tahun 2000-2002 Pemerintahan Transisi Timor Timur- UNTAET (United Nations Transitional Administration On East Timor) dengan bantuan dari staf dari kantor Sekretaris Negara Timor Timur Wilayah Oecusse dan Departemen Perikanan di Oecusse.
Atas permintaan YPTB dan Sekretaris Negara Timor Leste Wilayah Oecusse. Kegiatan memancing selama beberapa tahun terakhir di Oecusse sampai bulan September 2009 relatif stabil, dapat diandalkan dan dapat diramalkan. Namun pada minggu kedua bulan September 20'09 hasil tangkapan menurun tajam sekurang-kurangnya 50%, dan di beberapa lokasi mencapai 70% dan umumnya memburuk menjadi 80% sampai akhir Desember 2009.
Sementara pendapatan dan protein bagi masyarakat di Oecusse selama bulan berjalan berkurang, menyebabkan kekurangan gizi pada anak-anak. Bangkai ikan yang diamati di bulan September/ Oktober di daerah barat dan tengah, termasuk, cumi-cumi,hiu dan lumba-lumba ditemukan pertama kali oleh seorang nelayan tua dan pernah menyaksikan ikan lumba-lumba mati di pantai. Ikan lumba-lumba di sepanjang pantai seluruh Oecusse telah lenyap. Penampakan migrasi ikan paus untuk Oktober sampai Desember 2009 kurang dari 10% dibandingkan pada 3 tahun sebelumnya. Sebagian besar jenis ikan sarden,telah lenyap.
Kejernihan air pada pertengahan September hingga Oktober 2009 sangat buruk.
Masyarakat menggambarkannya air laut telah berubah menjadi warna putih menyerupai susu. Sebagian besar pemimpin masyarakat di Oecusse berpikir bahwa mungkin salah satu dewa mereka telah menghukum mereka dengan mengambil ikan itu sehingga mereka malu untuk melaporkan situasi atau untuk berbagi informasi dengan masyarakat lain dan Pemerintah.
Dalam ringkasan survey tersebut, lanjut Tanoni bahwa pada pertengahan bulan September hingga Nopember 2009, arus di laut Timor bergerak sangat kuat sekali dan berputar dari arah Selatan menuju Utara mulai dari Pulau Rote ke Oecusse, melewati Atapupu kemudian ke Alor dan Pulau Sumba dan Pulau Sabu jelas tercemar karena berada persis ditengah serta ada kemungkinan besar pencemaran tersebut menjangkau perairan Laut Flores di Kabupaten Ende. Hasil survey yang dilakukan secara independen oleh saudara Richard Mounsey seorang ahli manajemen perikanan berkebangsaan Australia ini, kata Tanoni tidak perlu diragukan lagi karena apa yang dikemukakan ini sama persis seperti yang dirasakan dan dialami oleh seluruh masyarakat yang mendiami Timor
Barat, Rote Ndao,Sabu, Alor dan Sumba selama ini. Akan tetapi, anehnya Pemerintah Indonesia tetap hanya berdiam diri seolah sedang menunggu sesuatu yang tidak pernah diungkapkan, ujarnya
Kupang, Minggu, 10 Januari 2010
Kontak:
Ferdi Tanoni
081 3391 23532
Yayasan Peduli Timor Barat,
(West Timor Care Foundation)
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat
Phone/Fax :+62380830191
Email:westtimorcarefoundation@yahoo.com
westtimorcarefoundation@gmail.com
28 Desember 2009
Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim [2]
Tentu saja, Ekuador akan mendapatkan kompensasinya berupa [harapan] dana bermilyar dollar yang berasal dari donasi negara-negara maju [saya kurang tahu pasti apa pengertian "donasi" di sini; hibah? hutang? dari mana asalnya dana itu?]. Mekanisme offset menjadi salah satu caranya. Dana dari trust fund itu kemudian akan dipakai untuk investasi di energi bersih dan pembangunan berkelanjutan, termasuk didalamnya perlindungan masyarakat adat serta pengurangan kemiskinan.
Bagi James Hansen, mekanisme offset seperti itu palsu. Bukan hanya tetap membuka kemungkinan terusnya negara-negara maju menggelapkan bumi dengan polusinya; tetapi juga salah obat untuk mengobati perubahan iklim. Bagi dia, selama harga bahan bakar fosil tetap murah seperti ini [yang sebenarnya ilusi, karena tidak memperhitungkan biaya sosial dan lingkungan] maka usaha untuk mengurangi pemanasan global akan menghadapi benteng beton kuat. Misalkan saja, sebuah negara berhasil mengurangi tingkat konsumsi bahan bakar fosilnya, tetapi tetap bisa mempertahankan gaya hidupnya selama ini karena mereka memindahkan proses produksi yang memakai bahan bakar fosil ke negara lain, lalu, produknya dikirimkan kembali ke negara tersebut. Dengan demikian, tidak ada penurunan emisi karena bahan bakar fosil dikonsumsi di tempat lain. Mengapa itu terjadi? karena bahan bakar fosilnya terlalu murah.
Diingatkan juga bahwa dana yang diberikan oleh negara-negara maju dalam mekanisme offset ke negara-negara berkembang itu sebenarnya jauh lebih kecil daripada dana yang dibutuhkan bagi pelaksanaan proyek pengurangan emisi di masing-masing negara maju. Dan pelaksanaan proyek itu sebenarnya adalah "kewajiban" mereka agar bumi tidak cepat panas. Dengan tidak dilakukannya proyek itu di dalam negeri sebenarnya negara maju itu menanggung hutang. Amerika, misalnya, menanggung hutang sebesar 27 milyar dollar/tahun, sementara Inggris 6 milyar dollar, Jerman 7 milyar dollar, dst. Hutang ini sebenarnya harus ditagih. Tapi siapa dan bagaimana?
11 November 2009
Next: Politisasi Pencemaran Laut Timor?
Lambatnya pemerintah pusat Indonesia dalam merespon terjadinya pencemaran lingkungan di Laut Timor akibat bocornya minyak PTTEP Australasia di rig Montara mulai menuai kecaman. Bukan hanya dari kalangan LSM di NTT, tetapi juga politisi. Walaupun politisi yang baru secara serius menekan pemerintah Indonesia hanya politisi dari Partai Amanat Nasional. Intinya: pemerintah Indonesia belum melakukan apa-apa untuk menekan pemerintah Australia dalam kasus pencemaran lintas batas ini.
Kasus ini bisa membuka banyak masalah, baik dalam maupun luar negeri Indonesia: kecilnya perhatian pemerintah pada masalah lingkungan hidup, Koordinasi antar departemen dalam masalah laut, laut yang selalu dianggap “empty space”, perlakuan pemerintah pada pulau-pulau terluar, pencemaran lingkungan lintas negara, hubungan politik dua negara, perjanjian batas dua negara, kehidupan ekonomi masyarakat di Indonesia Timur.
Lemahnya koordinasi antar lembaga di pemerintah pusat terlihat dari belum adanya laporan yang diterima Departemen Luar Negeri dari tim yang diundang pemerintah Australia yang berasal dari Departemen Perhubungan. Kita juga tidak melihat apa yang dilakukan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup.
Pemerintah pusat sepertinya harus bertindak segera untuk mencegah kasus ini berlanjut ke berbagai arah. Pembentukan tim nasional yang memonitor sudah sejauh mana tumpahan minyak itu masuk ke wilayah Indonesia serta dampaknya pada kehidupan masyarakat dan biodata dan ekosistem sepertinya merupakan langkah awal yang penting tapi terlambat. Indonesia harus memiliki data sendiri, yang berasal dari penelitian sendiri atas kasus ini dan tidak menggantungkan pada data-data yang disodorkan oleh pihak Pemerintah Federal Australia maupun operator minyak Montara, PTTEP Australasia. Data itu sangat penting ketika melakukan perundingan dengan pemerintah Australia untuk meminta tanggung jawab mereka.
Namun, sebelum sampai ke sana, sebelum kita membuka borok-lamban-[kadang] tidak kompeten pemerintah Indonesia [sesuatu yang masih laten], pemerintah Indonesia harus bisa menekan Pemerintah Australia agar melakukan berbagai upaya untuk mencegah meluasnya tumpahan minyak itu di wilayah Indonesia dan Pemerintah Australia harus melakukan itu. Dan itu tidak harus disertai dengan bukti dampak dan besarnya ganti rugi. Prinsip hukum lingkungan internasional menjamin permintaan Indonesia itu legitimate. Ini saya kira harus terlebih dahulu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebelum menyusun nota keberatan, penelitian dampak, dll. Tindakan Australia itu harus berada di bawah koordinasi pemerintah Indonesia. Dan saya belum mendengar sikap itu dari pemerintah Indonesia.
Lalu setelah ada tindakan nyata Pemerintah Australia, baru kita boleh ngomong soal liability, ganti rugi, dst. Masuknya suara politisi ke dalam kasus ini semoga tidak hanya menambah bising dan melupakan esensi penting dari apa yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia : Hentikan Meluasnya Minyak di Laut Timor, Segera!.
04 November 2009
Angka Emisi ERK dari Deforestasi Terbaru: 12 Persen
Selajur dengan laporan IPCC tahun 2007 dan berbagai laporan lainnya, misalkan dari WRI, angka emisi deforestasi terhadap emisi global berjumlah kurang lebih 18,5 persen atau 20 persen. Angka yang cukup besar yang berpengaruh besar pada naiknya posisi negara-negara berhutan tropis yang menghadapi masalah deforestasi. Indonesia, misalnya, yang dulunya posisinya selalu di luar 20 besar, tiba-tiba dengan memperhitungkan angka deforestasi naik posisinya ke tingkat ketiga tepat di belakang China dan USA. Sebuah kampanye jelek bagi sebuah negeri tidak beruntung seperti Indonesia.
Angka 20 persen atau seperlima dari jumlah emisi global sekarang, merupakan angka yang besar dan juga “politis”. Indonesia dan negara berkembang pemilik hutan tropis seperti Brazil menghadapi tekanan, bukan hanya untuk mengurangi tingkat deforestasinya tapi juga digiring untuk mendapatkan kewajiban “pengurangan emisi”, sebuah kewajiban yang sampai saat ini hanya dilekatkan pada negera-negara Annex I Konvensi Perubahan Iklim.
Namun, sebuah penelitian dari G. R. van der Werf, et.all, yang diterbitkan oleh majalah Nature Geoscience menyodorkan angka baru sumbangan emisi deforestasi pada emisi global. Para peneliti itu melakukan penelitian berdasarkan indikator yang dibuat oleh IPCC, namun dengan memakai data-data terbaru dari deforestasi. Hasilnya adalah angka deforestasi turun ke angka 12 persen; namun, mengingat data yang tidak stabil, angka yang aman adalah 6 – 17 persen. Namun angka 12 persen itu akan naik ke angka 15 persen jika sumbangan pengeringan lahan gambut dimasukkan.
Turunnya angka deforestasi ke 12 persen itu mungkin saja atau bisa jadi tidak pada menurunnya dana yang akan disediakan untuk membiayai mekanisme REDD. Tapi, tetap saja angka 12 persen adalah angka yang besar. Tidaklah bijaksana jika angka baru ini menurunkan perhatian pada penyelesaian masalah masih tingginya deforestasi di beberapa negara. Perlindungan hutan tidak hanya demi kepentingan penyerapan karbon atau pencegahan lepasnya karbon, tetapi juga perlindungan pada kekayaan keanekaragaman hayati dan penghidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada lestarinya hutan.
Pesan penting dari tulisan itu justru menegaskan bahwa emisi energi tetap mayoritas dan angkanya terus naik. Emisi dari energi inilah – yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju – yang harus diturunkan dengan segera. Dan sepertinya tidak boleh diundur lebih lama lagi.
03 November 2009
Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim
Seorang aktivis lingkungan hebat Indonesia pernah dengan agak mengumpat memberikan pendapat akan masih adanya pertentangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di kalangan pemerintah dengan menyatakan kira-kira: “kemana aja lu, dah basi itu…” Menurutnya, pertentangan itu sudah berakhir; slash [ / ] itu sudah sewajarnya dicoret [mungkin dia murid Derrida yang patuh] dan yakin bahwa sudah ada solusi terhadap itu. Saya, si pandir itu, mencoba mencari tahu dalam jejalan informasi di alam maya, di mana saja dan hanya menemukan satu “solusi”: pembangunan berkelanjutan. Tapi saya tak yakin, ‘solusi” itu adalah solusinya. apalagi istilah itu hanya enak dijadikan bahan pidato di tengah pendengar yang tidur.
Sampai kemudian saya membaca laporan tentang Taman Nasional Yasuni di Ekuador serta Yasuni-ITT initiative-nya ini dan semakin menyakini, sehebat apapun usahamu mencoretnya, pertentangan itu masih ada. Bayangkan sebuah taman nasional yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan dihuni serta dihidupi oleh setidaknya tiga suku Waorani. Tapi tepat di bawahnya, ada cadangan terbukti [proven!] minyak sebesar lebih satu miliar barel minyak mentah. Bukan hanya itu, minyak adalah andalan ekspor Negara Ekuador.
Sejak tahun 1900, konflik antara perusahaan minyak dan atau perusahaan kayu dengan suku Waorani sudah sering terjadi. Blok-blok minyak berulang kali berganti kepemilikan meninggalkan berbagai konflik, salah satunya antara pertarungan hukum antara Chevron dengan beberapa penduduk lokal dan masyarakat adat, termasuk Suku Waorani. Konflik itu bermula dari dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Texaco [perusahaan yang kemudian dibeli oleh Chevron] dengan cara membuang kurang lebih 16 miliar galon limbah cairnya ke saluran sungai di areal taman nasional selama masa operasi mereka dari tahun 1964 - 1990. Tuduhan diajukan pada tahun 1993 di pengadilan federal Amerika Serikat, namun pada tahun 2003 pertarungan dipindahkan ke Ekuador dengan memakai sistem hukum Ekuador.
Di sisi lain, terjadi perubahan kebijakan di pemerintahan Ekuador yang membuka jalan bagi munculnya Presiden Correa. Namun, tekanan terhadap Taman Nasional Yasuni sekarang tidak lagi masalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan minyak atau perusahaan kayu atau perambah haram, namun juga ada tuntutan dari kalangan “pencinta lingkungan” atau environmentalist agar pemerintah Ekuador mempertahankan keberadaan Taman Nasional Yasuni. Dengan kata lain, pemerintah Ekuador diminta untuk tidak mempedulikan keberadaan minyak mentah dibawahnya.
Mereka sepertinya menang. Pada tahun 2007 bersamaan dengan pelaksanaan COP 13 di Bali, Presiden Correa mengumumkan Yusani-ITT Initiative, proyek perlindungan wilayah ITT [blok minyak kedua terbesar di dalam Taman Nasional Yusani, dengan cadangan minyak terbukti 850 juta barel minyak mentah]. Ekuador menantang dunia internasional dengan menyatakan bahwa Ekuador akan melepaskan kesempatan mengeksploitasi wilayah kaya minyak itu demi untuk memenuhi 3 tujuan masyarakat internasional: melindungi keanekaragaman hayati, menghormati hak-hak masyarakat adat dan mengendalikan perubahan iklim. Sebagai imbalannya, Ekuador meminta dunia internasional menyediakan kompensasi sebesar $350 juta/tahun atau hanya separuh jika wilayah itu dieksploitasi demi minyak. Berkali-kali usaha dilakukan, tenggat waktu diperpanjang, dan sebagainya, tetapi hasilnya hanya ngomong saja atau janji kosong saja seperti Pemerintah Jerman yang berjanji akan memberikan sejumlah dana namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Tapi Ekuador atau supporter naifnya belum kehilangan asa. Tahun ini mereka melirik perdagangan karbon. Mereka berencana membuat “Yasuni Guarantee Certificates” dan akan menjualnya di pasar bebas atau, kalau sudah ada, pasar wajib karbon. Tapi jelas, pilihan menerbitkan “Yasuni Guarantee Certificates” di pasar karbon tidak akan memenuhi salah satu tujuan mengapa Yasuni-ITT dibuat, yakni pengendalian perubahan iklim. Karena dengan sistem offset, mereka yang seharusnya mengurangi emisinya dapat terus melanjutkan kegiatannya setelah membeli “Yasuni Guarantee Certificates” itu. Tapi apakah para pecinta lingkungan memberikan alternatif lain? Mana sumbangan itu?
Kasus ini secara telanjang mengatakan pertentangan itu tetap ada, trade off antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan tetap hadir; bahkan negara Indonesia secara tanpa malu-malu, walaupun tersirat, menyatakan bahwa hambatan terbesar pembangunan adalah kelestarian lingkungan, lalu - dalam otak saya, tentu saja - apa maksudnya “kemana aja lu,..dah basi” tadi itu?
Ekuador telah mengambil jalan yang sangat berani, yang sayangnya tidak ditanggapi dengan semestinya. Ia memberikan sebuah contoh pada apa yang disebut dengan “tanggung jawab global” yang seharusnya juga dijawab dengan “kewajiban global”. Saya tidak membayangkan apa jadinya jika kemudian Ekuador menyerah dengan janji-janji manis tapi palsu environmentalist atau para pecinta lingkungan itu dan kemudian memilih untuk membuka kawasan ITT itu untuk minyak. Yang pasti yang pertama akan menyalak adalah para pecinta lingkungan itu.
25 Oktober 2009
Tuntutan Penduduk Kivalina Ditolak Pengadilan
Tuntutan penduduk Kivalina, Alaska terhadap 24 perusahaan minyak, listrik atas terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar kota mereka akhirnya ditolak oleh pengadilan tingkat pertama di California. Penolakan ini didasarkan pada dua hal: pertama, karena tuntutan itu menerbitkan “non-justiciable political question” dan kedua, penuntut tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut.
Dalam sistem peradilan Amerika sana ternyata ada yang namanya Doktrin Masalah Politik, dimana doktrin ini lahir sebagai konsekuensi adanya doktrin pemisahan kekuasaaan [legislatif, eksekutif, yudikatif] dimana ada masalah publik yang merupakan masalah politik dan bukan masalah hukum, sehingga masalah politik itu seharusnya diselesaikan oleh institusi politik, seperti legislatif dan eksekutif. Dalam masalah seperti itu, pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara.
Hakim di pengadilan pertama itu berpendapat bahwa masalah siapa yang bertanggung jawab, bersalah dan diharuskan menanggung biaya atas terjadinya pemanasan global merupakan masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat politik. Dalam kasus Kivalina ini, misalkan dalam hal mencari hubungan antara aktivitas 24 perusahaan, perubahan iklim dan dampaknya pada penduduk Kivalina, penuntut menyederhanakan hal itu terjadi karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak tertuntut [dengan menghasilkan Emisi Rumah Kaca] dan untuk menjawab pertanyaan mengapa hanya ke-24 perusahaan yang dituntut? karena merekalah aktor utama terjadinya perubahan iklim. Penuntut tidak bisa membuktikan adanya Emisi Rumah Kaca tertentu yang dihasilkan oleh aktor tertentu yang kemudian memberikan dampak tertentu pada penduduk Kivalina, sesuatu yang dalam dalam doktrin pengadilan Amerika sebagai “judicially discoverable and manageable standards”.
Ketiadaan “judicially discoverable and manageable standards” itu telah menyebabkan kasus ini memenuhi kriteria Doktrin Masalah Politik di atas. Dengan kata lain, penuntut meminta kepada pengadilan untuk memberikan putusan politik yang menyebutkan bahwa ke 24 perusahaan itulah yang menanggung biaya atas terjadinya perubahan iklim. Padahal patut dipercaya bahwa yang menghasilkan emisi rumah kaca bukan hanya ke-24 perusahaan itu, namun terdapat di hampir penjuru dunia dan berdampak pada planet bumi secara keseluruhan. Pengadilan merasa bahwa untuk masalah pembagian kesalahan dan juga biaya atas terjadinya perubahan iklim lebih baik diserahkan pada keputusan politik di legislatif atau di eksekutif.
Hal kedua yang menyebabkan tuntutan Kivalina itu ditolak adalah masalah legal standing penuntut. Menurut hakim, tidak bisa dibuktikan adanya tindakan ke-24 perusahaan itu pada kerugian yang diderita oleh penuntut menjadi salah satu faktor ditolaknya tuntutan itu.
Kasus Kivalina ini seperti akan terus berlanjut, karena penuntut melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
24 Oktober 2009
Tumpahan Minyak Montara dan Perlunya Kesepakatan Regional di Laut Timor
Kejadiannya di mulai di jurisdiksi negara tetangga, Australia. Pada 21 Agustus 2009, sebuah rig minyak dalam proyek eksplorasi minyak lepas pantai terbesar kedua di Australia bernama Montara gagal dalam melakukan pengeboran sehingga minyak dari dasar laut sedalam kurang lebih 2,6 kilometer itu menyembur keluar dan mengotori Laut Timor. Rig minyak bernama The West Atlas itu dioperasikan oleh PTTEP Australasia, anak perusahaan PTTEP Thailand – dimiliki oleh mantan PM Thailand, Thaksin Sinawatra, dan berada di 690 kilometer dari Kota Darwin, Australia. Tumpahan minyak itu menggenangi areal seluas 2500 mil persegi pada 30 Agustus 2009; kemudian pada 3 September 2009 mulai
memasuki wilayah Indonesia dengan posisi pada tanggal 29 September 2009 berada sejauh sekitar 50 mil dari batas wilayah perairan laut antara Indonesia-Australia. PTTEP sendiri sejauh ini sudah melakukan tiga kali usaha untuk menutup kebocoran itu, tetapi semuanya gagal.
Tumpahan minyak di daerah “Coral Triangle” itu jelas telah menerbitkan protes dari banyak pihak, baik dari Australia maupun Indonesia. Protes dari kalangan environmentalis berdasarkan pada potensi mati dan hilangnya keanekaragaman hayati di tempat itu. Wilayah itu merupakan koridor bagi migrasi paus dan penyu, berbagai jenis ikan dan terumbu karang. Protes juga terbit dari kalangan nelayan Indonesia yang menggantungkan hidup dari keberadaan ikan di wilayah Laut Timur yang menghasilkan komoditas kurang lebih 130.000 ton/tahun. Jika tumpahan minyak itu terus masuk ke wilayah Indonesia, dikawatirkan ia akan masuk ke kawasan perlindungan laut terbesar di Indonesia, Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu. Protes kalangan masyarakat sipil di Australia juga mempertanyakan kebenaran jumlah minyak yang tertumpah yang diklaim oleh Pemerintah Federal Australia dan PTTEP sebesar 500.000 liter per hari.
Dengan demikian, permasalahan yang bisa dilingkupi adalah adanya rig minyak yang dimiliki oleh operator swasta yang berada di jurisdiksi Australia yang mengalami kebocoran [berarti bukan di wilayah ZEE], yang tumpahan minyaknya memasuki wilayah negara lain, Indonesia, dimana tumpahan minyak itu berada di kawasan kaya keanekaragaman hayati laut. Jadi ada beberapa “wilayah” hukum atau aturan yang saling berkaitan: aturan tentang laut dan kelautan,aturan tentang pengeboran minyak lepas pantai dengan aturan lingkungan hidup, baik nasional maupun internasional.
Aturan Internasional tentang laut dan Polusi
Sedikit penjelasan tentang aturan yang mengatur mengenai polusi di suatu negara yang berakibat pada negara lain sudah saya tuliskan di sini.
Tumpahnya minyak Montara itu jika disederhanakan merupakan kejadian yang melanggar aturan tentang lingkungan hidup di wilayah laut. Hal ini terjadi karena aturan internasional yang langsung mengatur mengenai polusi dari aktivitas seperti ini masih dalam tahap perkembangan.
Dalam UNCLOS, aktivitas polusi akibat pengeboran minyak di lepas pantai di dasar laut itu dimasukkan dalam Pasal 208 UNCLOS yang mengatur mengenai Polusi Akibat Aktivitas Bawah Laut di Jurisdiksi suatu Negara. Dalam pasal itu tertera jelas bahwa negara pantai berkewajiban membuat aturan dan hukum yang mencegah, mengurangi dan mengontrol polusi dari aktivitas di bawah laut, dimana aturan dan hukum itu tidak boleh lebih lemah daripada aturan internasional, standar dan prosedur serta best-practice yang mengatur aktivitas tersebut. Negara-negara juga diharuskan melakukan harmonisasi kebijakan dengan negara lain di wilayah regional yang sama. Dalam hal terjadi polusi, maka negara yang masuk dalam Pasal 208 ini harus melakukan usaha untuk mencegah, mengurangi dan mengontrol polusi tersebut. Dari apa yang dimaksud dengan aktivitas di dasar laut, maka aktivitas pengeboran minyak lepas pantai dimasukkan dalam kriteria aktivitas di dasar laut.
UCLOS juga mengatur mengenai polusi yang dikibatkan aktivitas di dasar yang berada di luar jurisdiksi suatu negara Pasal 209]. Dalam kasus ini, aturan ini tidak akan saya singgung, karena Montara berada di wilyah jurisdiksi Australia.
Aturan Internasional lain yang juga bisa diberlakukan adalah 1972 London Convention, 1976 Mediteranian Convention, kemudian di tahun 1982, UNEP mengeluarkan pedoman tentang penambangan dan pengeboran lepas pantai.
Sampai sekarang, belum ada aturan internasional yang menerjemahkan secara detail Pasal 208 ini, terutama dalam masalah polusi dari aktivitas perminyakan. Karenanya negara-negara hanya melakukan harmonisasi kebijakan yang pemberlakuannya bersifat regional. Aturan itu adalah:
1. 1989 The Kuwait Protocol concerning Marine Pollution Resulting from Exploration and Exploitation of the Continental Shelf
2. 1994 THE PROTOCOL FOR THE PROTECTION OF THE MEDITERRANEAN SEA AGAINST POLLUTION RESULTING FROM EXPLORATION AND EXPLOITATION OF THE CONTINENTAL SHELF AND THE SEABED AND ITS SUBSOIL [1994 Madrid Offshore Protokol; berlaku di Laut Mediterania; belum berlaku]
3. 1992 The Black Sea Convention
4. 1992 The Baltic Sea Convention
Tampak bahwa belum ada aturan yang sifatnya regional yang mencandra terjadinya tumpahan di Laut Timor itu. Maka nampaknya ia akan disandarkan pada aturan nasional negara Australia.
Kewajiban Negara Australia
Australia ternyata membagi wilayah kewenangan laut antara negara bagian dengan negara federal hampir sama dengan bagaimana Indonesia membagi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi. Wilayah laut seluas sampai 3 mil dalam laut teritorial menjadi tanggung jawab negara bagian [“state”] sementara wilayah lebih dari 3 mil laut menjadi kewenangan negara federal. Dalam hal terjadinya polusi di wilayah suatu negara dan berdampak pada wilayah negara lain, maka sudah menjadi prinsip internasional, negara “pembuat” polusi menjadi negara yang bertanggung jawab untuk menjaga dan menghentikan polusi tersebut. Tapi dalam implementasinya digantungkan pada hukum nasional dan kalau bisa aturan bilateral atau regional wilayah negara tersebut. Bagaimana dengan polusi yang dihasilkan dari aktivitas pengeboran minyak lepas pantai yang berdampak pada wilayah negara lain?
Untuk masalah lingkungan dalam pengeboran lepas pantai, Australia memiliki beberapa aturan, yakni: Petroleum (Submerged Lands) Act 1967 dan Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999. Karena tumpahan minyak juga masuk ke dalam kawasan laut negara bagian, maka aturan lingkungan di negara bagian tersebut juga wajib dilihat. Harus dilihat juga Persetujuan antara APPEA dan Departemen Lingkungan Australia, yang merupakan kesepakatan bersifat voluntary dalam hal pelaksanaan best practice dalam pengelolaan lingkungan dalam aktivitas perminyakan.
Tampak bahwa sebenarnya aturan hukum di Australia juga bersifat Command and control, dalam arti peran pemerintah sangat berarti dalam menjaga lingkungan dengan cara membuat standar, memberikan perijinan dan mengawasi perijinan serta menindak jika ada pelanggaran. Menurut kedua aturan di atas, perusahaan diharuskan melakukan aktivitas yang mengacu pada aktivitas terbaik dalam sektor perminyakan. Perusahaa minyak yang hendak melakukan eksploitasi di laut lepas diharuskan juga membuat “Environmental Plan” [diharuskan oleh PSLA 1967], “Assessment on preliminary documentation”, “Public environment report”, “An environment impact statement”, “Public enquiry dan atau “An accredited process” [5 terakhir diminta oleh EPBC 1999]. Perijinan macam inilah yang nantinya akan dijadikan bahan bagi pemerintah Australia untuk melakukan pengawasan.
Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan maka, seperti juga di negara lain, pemerintah memberikan peringatan, denda, penundaan proyek dan bahkan pembatalan proyek.
Intinya, pemerintah Australia mempunyai aturan lingkungan yang langsung terkait dengan aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai serta aturan tidak langsung lainnya [seperti, Aboriginal and Torres Strait Islander Heritage Protection Act 1984, Fisheries Management Act 1991 dan Industrial Chemicals (Notification and Assessment) Act 1989] serta best practice yang disusun oleh APPEA dan persetujuan APPEA dengan departemen lingkungan Australia. Kesemuanya aturan tersebut menjadi dasar bagi Australia untuk bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran minyak tersebut. Dan memang, Pemerintah Australia sudah melakukan upaya dengan mengharuskan PTTEP Australasia untuk mengurangi dan menghentikan dampak kebocoran itu dan memonitor kondisi perairan laut Timor. Dalam hal masuknya kebocoran minyak ke wilayah Indonesia, sudah ada kapal yang sedang memonitor dampak pada lingkungan dan kehidupan nelayan di wilayah NTT.
Perlukah Perjanjian Regional dalam Pengeboran Minyak Lepas Pantai di Perairan Perbatasan dengan Australia?
Namun, kebocoran minyak di lepas pantai Darwin ini sebenarnya membuka masalah lama yang sepertinya sudah lama hendak dilupakan oleh Indonesia. Harus lepasnya Timor-Timur dari Indonesia dan menjadi negara merdeka merupakan aib yang hendak ditutupi terus oleh Indonesia, termasuk segala tuntutan HAM kepada Indonesia. Muncul juga sinyalemen bahwa Australia – yang awalnya mendukung aksi Indonesia di Timor-Timur – kemudian berbalik menjadi pihak yang mengambil untung banyak akibat lepasnya Timor-Timur itu; yang jika di-kuantifikasi-kan terlihat dalam perjanjian kerjasama Australia-Timur-Timor dalam pembagian keuntungan pengeboran minyak di kedua perbatasan kedua negara.
Sampai sekarang, perundingan perbatasan antara tiga negara masih terus dilakukan, terutama dalam mengatur pengelolaan ZEE. Indonesia dan Australia hingga saat ini belum menyetujui batas ZEE kedua negara; yang kemudian sangat merugikan posisi nelayan Indonesia. Perbatasan itu masih didasarkan ketika Timor-Timur masih sebagai wilayah Indonesia; dengan lepasnya Timor-Timur seharusnya ada perundingan lagi untuk membicarakan masalah itu.
Nah, dalam hal kebocoran minyak ini, posisis Indonesia adalah korban yang hanya bisa meminta Pemerintah Australia melaksanakan kewajiban internasionalnya dengan tidak bisa melakukan ‘intervensi” dalam bentuk apa seharusnya kewajiban Australia itu dilakukan dengan memperhitungkan kepentingan bangsa Indonesia. Hal yang sama mungkin dirasakan oleh Singapura dan Malaysia yang saban tahun kebagian asap akibat kebakaran hutan di Indonesia. Yang mereka lakukan adalah melakukan proteksi dalam wilayah yurisdiksi mereka sambil meminta “pengertian” Indonesia untuk menghentikan kebakaran hutannya. Tapi siapa yang bisa mengarahkan arah angin? Malaysia dan Singapura telah membantu Indonesia dalam mengatasi kebakaran hutannya itu; namun kerja sama itu bersifat ad-hoc dan doktrin kedaulatan negara menjadi faktor yang menghalangi tindakan lebih jauh dalam kerja sama menghentikan kerusakan lingkungan itu. Apalagi dengan kenyataan Indonesia, secara geopolitik, jauh lebih kuat daripada kedua negara itu.
Bangsa Indonesia jelas tidak bisa berdiam diri ketika melihat bocoran minyak itu memasuki halaman rumahnya dan merusak keanekaragaman hayati yang penting bagi kelangsungan hidup bagi penduduk di sekitar Laut Timor. Dia harus melakukan sesuatu. Tidak adil jika Indonesia menjadi korban sekaligus harus menyelesaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa adanya “pengetahuan” dari negara lain.
Saluran diplomatik jelas menjadi satu-satunya jalan yang dimungkin sekarang ini. Indonesia sewajarnya meminta Australia agar juga bertanggung jawab dalam terjadinya kebocoran itu. Dan kemudian menunggu…, sampai kemudian hal lebih buruk terjadi. Bisa jadi kunjungan PM Australia kemarin tidak hanya membicarakan masalah pelintas batas illegal dari negara-negara Asia Selatan, tetapi juga membicarakan masalah ini.
Pada titik ini saya kira, keberadaan sebuah perjanjian regional dengan Australia dan juga Timor-Timur perlu dilakukan. Mungkin tidak langsung menyangkut hal yang lebih “substansial” dan “sensitif” seperti pengurangan/penambahan wilayah negara, namun dalam hal yang bisa memberikan keuntungan bersama, seperti kerja sama ekonomi di wilayah yang diklaim sebagai wilayah ZEE.
Dalam hal pengeboran minyak, sewaktu Timor-Timur masih sebagai wilayah Indonesia, sudah ada kesepakatan kerja sama di area perbatasan Timor-Timur dengan Northern Australia yang terkenal dengan Timor Gap Treaty. Ketika imor-Timur merdeka, kesepakatan itu direvisi menjadi kesepakatan antara Australia dengan Negara Timor-Timur. Dengan adanya kejadian kebocoran minyak ini, tidak ada salahnya diadakan perjanjian regional tentang perlindungan laut akibat aktivitas pengeboran minyak dengan mengambil pelajaran dari wilayah kelautan lain, seperti Mediterania dan Baltik atau, yang lebih maju, seperti di Timur Tengah. Sebuah treaty atau traktak ini sifatnya mengikat bisa memperjelas apa yang harus dilakukan oleh masing-masing negara ketika ada operator minyak yang hendak membuka pengeboran di wilayah teritorial sebuah negara, bentuk pemberitahuan macam apa yang harus dibuka ke negara lain, kewajiban dan hak masing-masing negara, dst, sehingga ketika kejadian seperti ini berulang sudah ada tindakan segera yang tidak menggantungkan diri pada baik-buruknya atau cepat-tidaknya hubungan diplomatik antar negara. Tidak ada pihak yang menunggu, melempar tanggung jawab, pun tidak ada pihak yang merasa tidak harus peduli atau pura-pura peduli karena itu bukan wilayah negaranya sambil mengetahui bahwa di lapangan dampaknya telah nyata merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.
15 September 2009
Minyak Pertamina Tumpah Di Taman Nasional Kutai
Pertamina, ternyata mempunyai konsesi di dalam kawasan TNK itu. Dengan Ijin Pinjam Pakai, Pertamina dihalalkan menyedot minyak di dalam kawasan TNK. Dan baru-baru ini, setelah sebelumnya tersembunyi, Pertamina mengakui peristiwa "kebocoran kecil ini": sekitar 5000 barel minyak mentah pertamina tumpah di bulan Agustus kemarin. Tumpahan minyak itu merusak lahan hutan dan lahan perkebunan masyarakat yang berada di dalam kawasan TNK, tepatnya Desa Sangkima, Sangatta. Selain itu, tumpahan juga masuk ke Sungai Sangatta dan membunuh banyak biodata ikan dan hewan. Berdasarkan UU PLH, pelaku usaha yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup wajib melakukan usaha penanggulangan dan pemulihan serta memberikan kompensasi pada pihak yang terkena dampak. Dalam kasus ini, Pertamina akan memberikan ganti rugi bagi dua entitas: hutan dan kebun. Bagi lahan hutan, Pertamina akan melakukan rehabilitasi pada lahan hutan yang diharapkan dalam waktu 2-3 bulan ke depan kondisi tanah sudah kembali normal. Nah untuk tanah kebun yang tercemar minyak, Pertamina hanya akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan pepohonan yang mati dan tidak akan mengganti atau memberikan ganti rugi berdasarkan tanah yang tercemar [dengan "bonus": tidak boleh mewartakan peristiwa tumpahnya minyak ke orang asing!]. Dengan kata lain, Pertamina mengetahui bahwa keberadaan masyarakat sekitar kawasan pengeborannya itu illegal, dimana diyakini tanah itu bukan tanah masyarakat, melainkan lahan hutan TNK. Dan karenanya, Pertamina hanya akan mengganti pada entitas yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat sekitar: pepohonan.
Pertanyaan yang mengemuka dari kasus tumpahnya minyak ini adalah: Apakah "illegalitas" atas tanah membuat masyarakat sekitar terkurangi haknya atas perlindungan lingkungan, karena kemudian Pertamina sepertinya tidak akan melakukan rehabilitasi pada lahan perkebunan warga - setidaknya tampak dari pernyataan PR mereka ["...As for the affected farms, we will offer compensation for every lost tree. We won’t compensate for land because it belongs to the park....”]? Tapi bukankah Pertamina sendiri tahu bahwa "tanah" kebun itu sebenarnya adalah lahan hutan TNK, mengapa lalu dibedakan perlakuannya?
Kesampingkan dulu kekaburan hak atas tanah masyarakat itu [perlu tulisan tersendiri yang komprehensif mengenai hal itu], perlu kiranya diperhatikan: bukankah mereka sudah melakukan usaha tertentu, memelihara, memberikan pupuk, dst atas tanah "illegal" itu, dan bukankah usaha ini layak juga untuk diganti, bukan hanya tegakan pohon yang mati? Dan sudahkan ada jaminan tanah itu benar-benar akan pulih kembali sehingga dapat ditanami kembali oleh masyarakat?
Masyarakat terkena dampak tumpahan minyak di Desa Sangkima itu sepertinya akan tetap berusaha meminta ganti rugi ke Pertamina dengan tidak hanya berdasarkan pada jumlah pepohonan yang mati, tetapi juga berdasarkan luas tanah yang terkena tumpahan. Alasannya masuk akal: ada banyak tanah kebun yang tidak ada pohonnya. Jelas, jika ganti rugi hanya didasarkan pada pepohonan, maka "pemilik" tanah itu tidak akan mendapatkan ganti rugi apapun.
Lalu bagaimana dengan pemulihan Pertamina atas tercemarnya Sungai Sangatta? Belum jelas, bahkan sama sekali tidak disinggung oleh PR Pertamina.
Peristiwa pencemaran lingkungan di kawasan konservasi seharusnya penanganannya dilakukan dengan tidak biasa-biasa saja. Pelaku usaha yang mendapat ijin melakukan usaha di kawasan konservasi seharusnya mengetahui kekhasan dan kekayaan lingkungan tempat usahanya sehingga dalam melakukan usahanya perlu dipagari dengan standar lingkungan yang tinggi.
Siapa saja yang Illegal?
Tapi, sebentar, mengapa Pertamina mendapatkan Ijin Pinjam Pakai di Kawasan Taman Nasional? Bukankah Ijin Pinjam Pakai, apalagi untuk kepentingan pertambangan, dibatasi hanya di Hutan Produksi dan hutan lindung?
Sepanjang pengetahuan saya, Ijin Pinjam Pakai Pertamina di kawasan Sangkima itu pertama kali didapatkan pada tahun 1995. Waktu itu perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Kantor Wilayah Dephut Provinsi Kaltim dengan Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta dan dicantumkan dalam SK Nomor 016/KWL/PTGH-3/1995 tanggal 16 Maret 1995 seluas 8,75 ha dengan jangka waktu 5 tahun. Perjanjian Pinjam Pakai ini untuk keperluan pemboran satu sumur di wilayah TNK di dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai.
Pada tahun 1996, Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta kembali melakukan perjanjian pinjam pakai kawasan TNK untuk keperluan eksploitasi 4 sumur minyak dengan luas 11,5697 ha. Jangka waktunya 5 tahun dimulai pada 12 Desember 1996 sampai dengan 12 Desember 2001. Perjanjian Pinjam Pakai selanjutnya setelah tahun 2001, saya tidak menemukannya. Bahkan untuk perjanjian pinjam pakai tahun 1996 belum jelas SK-nya nomor berapa.
Dua perjanjian pinjam pakai itu mengikuti Aturan Pinjam Pakai yang diatur oleh Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 serta Kepmenhut No. 41/Kpts-II/1996. Masalahnya dalam dua aturan ini Taman Nasional berada di luar kawasan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan. Lahan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan terbatas pada hutan produksi.
Tapi, bisa jadi kemudian Pertamina berlindung di balik Pasal 8 Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 yang menyatakan bagi kegiatan pertambangan dan energi diatur dalam peraturan tersendiri. Sejauh yang saya tahu peraturan yang mengatur mengenai penggunaan hutan untuk keperluan pertambangan dan energi ada dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No.969.k/05/M.PE/1989 – No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan.
Di dalam SKB dua menteri di atas itu pun ternyata disebutkan bahwa di dalam Taman Nasional, Taman Wisata dan Hutan dengan fungsi khusus tidak dapat dilakukan kegiatan:
-
penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian pertambangan umum;
-
eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;
-
eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panas bumi;
-
eksplorasi pada pembangunan proyek ketenagalistrikan, konstruksi dan eksploitasi ketenagalistrikan.
Bagaimana dengan status kawasan itu sebelum Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, yang setidaknya bisa memberikan justifikasi keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK? Ternyata kawasan itu sejak tahun 1950-an sudah ditetapkan sebagai Taman Margasatwa yang kemudian di tahun 1982 direncanakan dijadikan taman nasional; selanjutnya pada tahun 1995 ditunjuk sebagai kawasan taman nasional Kutai. Sehingga jelas ketika Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, kawasan itu sudah masuk di dalam kawasan TNK yang menurut berbagai aturan yang ada sebenarnya tidak bisa dipinjam-pakaikan.
Tapi hukum kita memang berjalan dengan ajaib. Pasal 2 Ayat 3 SKB tersebut menyebutkan jika pada saat penetapan atau perluasan Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus telah ada 4 kegiatan di atas, maka kawasan itu harus dikeluarkan dari Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus. Sehingga seharusnya kawasan yang sekarang ditumpahi minyak itu dikeluarkan [di-enclave] dari TNK. Tetapi kenyataannya, kawasan itu masih berada di dalam kawasan TNK dan Pertamina mengakuinya sendiri.
Dan, terus terang, itu membuat saya bingung: bukankah lebih bagus jika kawasan Pertamina itu dikeluarkan dari kawasan TNK daripada tetap sebagai kawasan TNK dengan peruntukan yang tidak dibenarkan oleh aturan yang ada. Secara yuridis juga lebih menguntungkan kedua pihak jika kawasan itu tidak berada di dalam kawasan TNK.
Apakah itu terjadi karena status kawasan TNK sekarang "hanya" berupa penunjukan dan bukan penetapan? Tapi bukankah dalam "status" penunjukan kawasan ini memungkinkan adanya perubahan luas dan batas kawasan hutan sehingga proses pengenclavan bisa dilakukan dengan lebih baik? Mengapa sepertinya ada kesan mempertahankan kawasan itu sebagai kawasan TNK dengan konsekuensi menginjak aturan yang dibuat sendiri, atau bahkan kawasan itu malah tambah rusak? Jika ingin mempertahankan luas kurang lebih 12ribu sebagai kawasan TNK, kenapa tidak mengusir Pertamina; bukannya malah memberikan ijin pinjam pakai yang terlarang?
Penunjukan dan penetapan kawasan hutan merupakan awal dan ujung dari proses pengukuhan kawasan hutan. Di tengah dua proses itu ada proses penataan dan pemetaan batas hutan. Proses pengukuhan merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum atas status, fungsi, letak, batas dan luas suatu kawasan hutan. Tapi janganlah salah, hanya karena statusnya penunjukan, seolah kawasan itu kepastian hukumnya kurang kuat. Ia memberikan kepastian bahwa suatu kawasan tertentu "akan" ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi dan status tertentu. Yang berubah adalah luas dan batasnya, tetapi status dan fungsinya tetap mengikuti alasan kenapa kawasan itu ditunjuk. Jika kawasan itu ditunjuk sebagai kawasan taman nasional, maka yang mungkin berubah adalah luas dan batas kawasannya, bukan status taman nasionalnya. Dalam proses penataan dan pemetaan batas kawasan hutan itulah, negosiasi dimungkinkan dengan pihak "luar" yang berbatasan dengan kawasan hutan: mungkin saja menyempit [dienclave], tetap [misal, jika dienclave dan ada kompensasi wilayah] atau malah melebar.
Dalam hal TNK, penunjukan statusnya sebagai kawasan TNK membuat semua aturan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kawasan taman nasional melekat pula kepadanya. Termasuk didalamnya adalah aturan tentang tidak diperbolehkannya taman nasional sebagai wilayah yang bisa dipinjam-pakaikan.
Jadi, sejauh yang dapat saya katakan dalam tulisan ini, keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK dengan Ijin/Perjanjian Pinjam Pakai itu sebenarnya dapat dipertanyakan legalitasnya karena menyalahi aturan yang ada. Tapi saya kira, jelas Pertamina tidak berdiri sendiri.
Intinya: kedua belah pihak, masyarakat dan Pertamina berada dalam posisi yang sama: pendatang illegal di TNK.
Lalu dimanakan peran pemerintah dalam kasus ini? Bukankah, untuk entitas hutan dan sungai sangatta, pemerintah bisa berdiri sebagai pihak yang terugikan dan menuntut adanya berbagai bentuk kompensasi? Bukankah ada "kelalaian" yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan masyarakat yang dirugikan?
Yang juga penting, apa yang akan dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah, Bapedalda, Dinas Pertambangan dan Balai Taman Nasional Kutai agar setidaknya peristiwa ini tidak terulang di masa depan? Jangan sampai dengan alasan tidak tahu, di luar wewenang, pihak "pengawas", "pengurus" TNK tersebut diam seribu bahasa dan menutup mata.
----
Photo: Jakarta Globe
26 Juni 2009
Biofuel dari Kayu dan Nasib Hutan
Sebuah perusahaan Pulp/Kertas di Amerika mempelopori pembuatan Biofuel dari kayu. Memang baru 2 tahun yang akan datang, formula yang lebih efesien dan ekonomis akan bisa dinikmati oleh umum. Tentu saja, kabar kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar biofuel atau Bio-butanol ini merupakan "angin surga" bagi pemilik perusahaan Pulp-kertas yang sedang dilanda kelesuan karena kalah bersaing dengan China dan Amerika Latin. Dan mereka akan diuntungkan dengan kebijakan Amerika Serikat yang menginginkan kontribusi signifikan dari Generasi Kedua Biofuel, seperti bio-butanol atau "minyak tanah hijau" di tahun 2022.
Bio-butanol diisukan jauh lebih efesien daripada bio-ethanol yang dibuat dari jagung: lebih mudah dibuat dan dicampur dengan minyak; energinya 30% lebih tinggi dari ethanol dan bisa disalurkan melalui pipa tanpa kawatir pipanya korosif. Selain untuk keperluan bahan bakar, bio-butanol juga bisa dipergunakan untuk kepentingan industri petro-kimia. Klaimnya, bio-butanol ini akan diekstrak dari kayu-kayu buangan yang tidak terpakai oleh perusahaan bubur kertas atau mungkin dari kayu sisa tebangan. Dengan demikian, bio-butanol ini benar-benar bisa mengefesienkan penggunaan kayu dan sekaligus juga menghindarkan dari isu "kompetisi" dengan bahan-bahan lain. ![]()
Isu kompetisi dengan makanan adalah hal utama yang membuat posisi bio-ethanol dari jagung tidak lagi diharapkan sebagai rencana besar diversifikasi energi. Bio-butanol bisa keluar dari isu itu. Ia sama sekali tidak berkompetisi dengan bahan-bahan pangan. Namun harus juga dipertanyakan tentang asal bio-butanol yang berasal dari kayu sisa itu. Siapa yang menjamin, ketika ternyata permintaan biofuel semakin meningkat, perusahaan bubur kertas akan mengganti inti usahanya dan tidak lagi mempergunakan kayu sisa untuk membuat bio-butanol sebagaimana diklaim awal. Apakah nantinya perdebatannya akan masuk, sebagaimana nasib biodiesel dari kelapa sawit, ke masalah kelanjutan nasib hutan, sebagai penghasil kayu? [bahkan mungkin melegetimasi perubahan hutan heterogen-alami dengan hutan homogen-industrial, dan kemudian malah dapat insentif dengan REDD?]. Perlu ada studi yang lebih komprehensif, misalnya untuk menjawab komparasi penggunaan kayu untuk kepentingan bubu
r kertas dan bio-butanol, oleh siapa dan dengan cara bagaimana supply kayu dilakukan, dst.
Saya kira, kita juga harus belajar dari kasus Jarak Pagar, yang sempat menjadi primadona justru karena "kemudahan perawatan" dan tidak "berkompetisi dengan bahan pangan". Namun, kemudian ternyata jarak pagar tidak "bekerja" sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Maksudnya, sebuah optimisme yang kelewatan jangan sampai berakhir di kesinisan.
Penemuan energi baru atau terbarukan agar bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil akan terus berlangsung. Dan pasti tentangan, kritik terhadap penemuan itu akan tetap berlangsung. Kadang saya juga melihat bahwa penentangan terhadap kemajuan penggunaan energi baru/terbarukan tidak hanya dilakukan oleh, misalnya, perusahaan minyak, tetapi juga oleh kaum [yang mengaku] environmentalis. Saya masih ingat dengan tentangan mereka pada ladang pembangkit listrik dari angin yang dianggap tidak estetis dan mengganggu spesies tertentu burung. Maksud saya, perdebatan itu tidak akan selesai, karena sudah sulit untuk membuat sebuah karya tanpa mengorbankan [sedikit atau banyak] dari lingkungan sekitarnya. Perdebatan itu sendiri justru mempertanyakan kapasitas burung dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya dan membuat posisi manusia tetap dominan [sebagai penyelamat, misalnya].
Kemajuan teknologi untuk menemukan bahan yang cocok untuk biofuel saya kira akan terus melaju, seiring dengan dorongan kebijakan pemerintah, pemberian subsidi, kesadaran hijau warga, dll. Reaksi berlebihan seperti itu justru akan membuat kita tetap tergantung pada energi fosil. sayang sekali.
[Semua foto: courtesy of Reuters]