Tampilkan postingan dengan label konversi hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konversi hutan. Tampilkan semua postingan

13 Juni 2012

Prinsip Clear and Clear dalam Penyediaan tanah bagi kepentingan transmigrasi

Kemarin, saya mengikuti satu diskusi yang menarik di Gedung Kemenakertrans soal penerapan prinsip clean and clear dalam penyediaan tanah bagi kawasan transmigrasi. Diskusinya berupa pemaparan riset yang dikerjakan oleh Yayasan Merah Putih dengan dukungan pendanaan dari FPP dan HuMa. Risetnya sendiri berlokasi di lima lokasi transmigrasi di Sulawesi Tengah dan bersifat deskriptif, disertai dengan berbagai foto-foto survey (yang kadang tidak berhubungan langsung dengan yang sedang dibicarakan; tetapi justru memperlihatkan belum maksimalnya kinerja pemerintah dalam soal transmigrasi dan masalah ikutan lainnya. Misalnya, foto fasilitas umum yang terbengkalai).

Penemuan riset ini sebenarnya tidak mengagetkan, karena halangan terbesarnya merupakan masalah laten dalam birokrasi kita: koordinasi lemah dan tidak simetrisnya informasi serta konflik kepentingan. Koordinasi lemah tidak hanya di internal Departemen Kemenakertrans sendiri, tetapi juga antar lembaga pemerintah, terutama dengan pemerintah daerah (merasa dilewati, dst). Informasi tidak simetris ini mungkin berhubungan dengan kapasitas dan kapabilitas aparat birokrasi. Lucunya, banyak aparat di daerah yang belum tahu prinsip clean and clear (2C) sebagaimana diatur dalam Permen no. 15 Tahun 2007. Konflik kepentingan? ada tarik menarik kepentingan dalam mendapatkan suara bagi pilkada atau pemekaran daerah. Apalagi yang dimaksud transmigrasi sekarang tidak lagi memindahkan orang dari luar daerah (biasanya Jawa/Bali), tapi juga ada transmigran lokal, yakni penduduk lokal yang ikut dalam program transmigrasi.

Dalam suasana seperti itu memang sulit menerapkan prinsip clean and clear. Perbedaan data nyata hadir karena memang koordinasi lemah/info tidak simetris. Menurut satu data, ada sebagian wilayah pemukiman transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, tapi data dari lembaga pemerintah lain menyebutkan sebaliknya. 
Tapi, memang, hukum di Indonesia memang unik sekaligus amburadul. Dalam suasana ketidakpastian, misalnya, sebenarnya tidak boleh ada orang dalam kawasan hutan, tapi kenyataannya ada, menimbulkan "terobosan-terobosan' khas lokal yang jika dilihat dari sisi kepastian hukum bisa bikin pening kepala. Bantuan pembangunan tetap masuk, sekolah didirikan, jalan dibentangkan, walaupun itu kawasan hutan lindung sekalipun. Di sisi lain, ada ketegangan dengan yang ingin "menegakan hukum" yang terus menerus mengganggu "realitas". Apalagi ketika kepentingan politik masuk. Makin amburadul, chaotic.
Dalam suasana seperti itu, konflik, kemenangan/kekalahan, tidak bisa didefinisikan atau dimampatkan ke dalam suatu ruang-waktu pasti. Ia selalu fluid, cair, menunjukan situasi terkini dari setiap aktor dan lingkungan yang ada.

18 Agustus 2011

Rimba yang ditelan sawit

Awalnya, karena kemiripan nama, saya menyamakan keberadaan PT Rimba Makmur Utama (RMU) dengan PT Rimba Raya Conservation. Padahal, setelah tanya sana-sini serta cari info lainnya, kedua nama itu hanya mirip, namun keduanya merupakan lembaga bisnis yang berbeda. Kesamaannya adalah mereka sama-sama mengajukan ijin IUPHHK-RE dan berlokasi di Kalimantan Tengah. Kedua perusahaan ini sama-sama memiliki (atau dimiliki (?)) konsultannya masing-masing: Starling resources untuk PT Rimba Makmur dan InfiniteEarth untuk PT Rimba Raya.

Perbedaan semakin jelas ketika melihat lokasi kerja mereka. Lokasi kerja PT RMU di Katingan dan Kotawaringin Timur dan diapit oleh dua sungai besar: Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Lokasi kerja mereka sering disebut sebagai Katingan Peatlands Conservation Project.

Lokasi kerja PT Rimba Raya conservation berada di Kabupaten Seruyan, tepatnya berada di sepanjang Sungai Seruyan mulai dari Pembuang Hulu sampai ke arah selatan dan berdekatan dengan Taman Nasional Tanjung puting.

Soal PT Rimba Raya Conservation (RRC) ini yang akan dceritakan dalam kesempatan kali ini. Ada beberapa info yang masuk ke telinga saya yang isunya menarik, terutama terkait dengan tingkah para pemburu karbon serta bagaimana hubungan mereka dengan (calon) pembeli karbon (kredit), dengan pemerintah, serta dengan komunitas.

Apa yang menarik dari PT RRC ini? Hubungan mereka dengan InfiniteEarth adalah hubungan antara pemilik dengan kepunyaannya, bukan antara kontraktor dengan pemberi kontrak. Keterangan ini dapat dilihat dari keterangannya soal projek di Kalteng ini. Pihak lain yang diikutkan dalam proyek ini adalah Peneliti Orang utan, Birute Mary Galdikas, bersama dengan OFI (Orangutan Foundation International Rehabilitation Center). Dalam keterangan soal proyek itu juga disebutkan Infinite ini "membeli" lahan seluas 500 kilometerpersegi atau setara 50.000 ha untuk dijadikan dijadikan Rimba Raya Reserve itu. Ia klaim "membeli" wilayah tersebut, dan bukan "meminta ijin kepada pemerintah". Bagaimana mungkin dia membeli "wilayah hutan?" Tidak ada aturan hukum yang membolehkan terjadinya jual beli di dalam kawasan hutan. Mekanisme hukum yang ada adalah tukar menukar atau pinjam pakai. Jual beli baru bisa terjadi ketika kawasan hutan itu dirubah statusnya menjadi kawasan hon-hutan. Dan memang lokasi PT RRC ini ada di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kekecewaan dan dalih Kemenhut
Angka setara 50.000 ha, sebagaimana diterakan dalam keterangan proyek tersebut, menarik untuk dilihat lagi. Dalam proposal pengajuan IUPHHK-RE, PT RRC ini berencana menguasai seluas sekitar 101 730 ha, yang terdiri dari (1) hutan produksi tetap: 58 857 ha dan (2) hutan produksi konversi, seluas 42 873 ha. Angka 500KM persegi itu berarti angka yang sudah disetujui oleh Kemenhut, yang nampaknya menjadi masalah dan menimbulkan kekecewaan bagi PT RRC. Laporan Reuter ini menyebutkan angka 90.000 ha untuk lokasi yang diusulkan dan realisasinya yang mencapai separuhnya 46.000 ha. Namun jika melihat data resmi dari Dephut, angka yang diusulkan adalah  89,185 ha.

Kekecewaan itu terlihat dari kenyataan bahwa sisa lokasi yang tidak diberikan kepada PT RRC ternyata diberikan kepada PT Best Group, sebuah perusahaan kelapa sawit. PT RRC mengklaim bahwa wilayah yang diberikan kepada PT Best tersebut tidak layak dijadikan wilayah kelapa sawit karena memiliki kedalaman gambut yang lebih dari 3 meter. Sementara menurut hukum Indonesia, wilayah gambut yang lebih dalam dari 3 meter harus dikonservasi ( Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit).

Pemerintah c.q. Kemenhut sendiri berdalih bahwa wilayah tersebut memang sudah lama menjadi klaimnya PT Best dan berada di wilayah Hutan Produksi Konversi ( (HPK) yang ditujukan untuk dilepaskan untuk kegiatan pertanian/perkebunan, seperti kelapa sawit dan bukan untuk kegiatan REDD apalagi IUPHHK-RE. Dari pernyataan ini terlihat sebenarnya ada tumpang tindih lahan antara Kemenhut dengan PT Best, sebuah masalah yang lazim ditemukan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih tersebut diselesaikan dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan produksi konversi (tentu saja harus ada penelusuran lebih lanjut, apakah sudah ada SK Menteri Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan itu menjadi kawasan non hutan (APL)?).

Di lain pihak, kekecewaan PT RRC bisa dipahami, namun perbedaan antara ijin yang diajukan dengan realisasinya seharusnya (dengan melihat prosedur pengajuan IUPHHK-RE) sudah diantisipasi. Jika dilihat dari sisi prosedural, pemerintah sebagai pemberi ijin bisa saja memberikan ijin yang tidak sesuai dengan pengajuan ijinnya. Ini hal yang biasa: sama seperti kita mengajukan proposal bisnis yang disetujui sebagian. (luas 89,185 ha adalah luas yan diajukan oleh PT RRC yang waktu itu tengah membuat RKL/RKU (semacam Amdal untuk praktek bisnis yang dianggap dampaknya kecil pada lingkungan); ini merupakan tahapan tengah sebelum Baplan atas nama Menteri mengeluarkan Peta Lokasi yang nantinya akan disahkan dalam bentuk IUPHHK-RE)

Kecuali, jika PT RRC keberatan dengan alasan pemerintah tersebut, maka terbukalah jalan penyelesaiannya ke tingkat pengadilan TUN. Apalagi Pemerintah Rusia kabarnya sudah melayangkan keberatan Gazprom atas tindakan Kemenhut tersebut.

Masalah lebih luas: tumpang tindih kawasan dan kebijakan pelepasan kawasan hutan
Tentu saja, ada masalah dalam kebijakan kehutanan terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Posisi kawasan hutan produksi konversi selama ini selalu dikesankan dalam kondisi "idle". "idle" dalam pengertian kawasan HPK ini tidak dapat "dimanfaatkan" karena ia harus akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan posisinya sekarang sedang menunggu ada proposal dari pihak lain (pemda atau kalangan bisnis) yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut. Selama belum ada proposal tersebut, posisi kawasan HPK tetap akan demikian adanya. Tapi, apakah memang benar di atas kawasan hutan produksi konversi (HPK) tersebut tidak boleh ada kegiatan kehutanan, seperti pengajuan IUPHHK-RE?

Masalah yang lebih serius adalah atas dasar kebijakan apa Kemenhut menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan produksi konversi padahal diketahui adanya kawasan gambut yang harus dikonversi? Ini yang aneh. Keanehan lainnya adalah berhubungan erat dengan kewenangan Kemenhut sendiri, yang seharusnya mempertahankan dan mengurus hutannya, dan bukan malah melepaskan menjadi non hutan. Selain itu, bukankah seharusnya ia berpihak kepada pelaku kehutanan daripada pelaku perkebunan? Urusannya akan menjadi panjang ketika dikaitkan dengan pemihakan Kemenhut atas kebutuhan lahan dari pihak pelaku bisnis. Kemenhut sepertinya dengan senang hati melepaskan ribuan hektar kawasan hutan kepada pelaku bisnis, namun sangat sulit ketika yang memintanya adalah masyarakat (yang luasannya pasti jauh lebih kecil). Kecurigaan Kemenhut telah berubah menjadi "tuan tanah negara" memang menguat dengan melihat praktek tersebut. Ini mungkin masalah lain yang perlu diceritakan di kesempatan lainnya.

Bisnis karbon masih belum pasti
Yang menarik dari laporan Reuters itu adalah pernyataan Sekjen Kemenhut yang tidak mempercayai keberlanjutan industri karbon ini, dengan mempertanyakan apakah bisa memberikan kontribusi kepada negara atau menggantikan retribusi yang selama ini didapatkan dari industri "biasa" kehutanan atau bisnis yang terkait langsung dengan kehutanan. Ada keraguan di kalangan Kemenhut yang ironisnya menjadi lembaga yang paling merasa paling berwenang ketika membicarakan soal REDD atau perdagangan karbon dari hutan.

Sudah ada setidaknya 3 Permenhut terkait dengan REDD?DA REDD/perdagangan karbon serta beberapa lembaga ad hoc di internal Kemenhut, atau serangkaian diskusi, workshop, konferensi dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi fakta keras untuk melihat betapa seriusnya Kemenhut mengimplementasikan REDD dan sebangsanya. Namun ketika menghadapi kenyataan dari lapangan, sepertinya Kemenhut agak bimbang: benarkan industri karbon ini akan menjadi penyelamat?

Saya tidak mau berbagi kebimbangan dengan Kemenhut dalam soal itu. Kekawatiran Kemenhut saya kira berkisar pada cerita sedih CDM kehutanan yang tidak berhasil serta belum mantapnya REDD di tingkat internasional. Saya berkeyakinan bahwa respon pemerintah c.q. Kemenhut yang cenderung "cepat tanggap" ini tidak dilandasi dengan kondisi di internal mereka sendiri dan persoalan "kaca mata yang melihat keluar": apa yang diharapkan baik di dunia internasional, itulah yang dikejar oleh Kemenhut dan bukannya melihat dulu kondisi riil di internal dan Indonesia sendiri.

Saya justru agak kawatir dengan praktek-praktek "pelaku industri karbon" ini dalam mendapatkan dananya dan sekaligus pembelinya.

PT RRC, lewat InfiniteEarth sendiri menyatakan bahwa penyandang dana dan pembeli karbon sudah ada yakni dari Gazprom dan Shell. Keduanya perusahaan energi yang hendak mencari cara termurah untuk meng-offset emisi mereka. Ini trend yang terus menanjak dan seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah atau pemerhati lainnya. Ini merupakan praktek yang justru tidak akan memberikan dampak positif bagi usaha penurunan emisi global, kecuali Shell dan Gazprom memulainya dari darinya sendiri.. Karena, perusahaan-perusahaan emitter besar ini memperlakukan isu perubahan iklim seperti bisnis biasa: ada yang ditransaksikan, ada harga dan negosiasi. Sementara isu penurunan emisinya sendiri dijauhi dan membiarkan pihak lain (yang ironisnya butuh uang mereka) melakukannya buat mereka.

Konsekuensi lain menunggu. Lahan yang ditransaksikan sangatlah luas, ribuan dan ratusan ribu hektar dan kemudian lahan ini diurus oleh sebuah lembaga usaha yang melihat trendnya lebih sebagai "calo". Di lahan tersebut hidup ribuan orang yang bergantung pada kemurahan hutan dan sedang tersingkir karena ada ketimpangan penguasaan lahan. Jika selama ini mereka menghadapi negara yang lebih jelas struktur pengurusan dan penguasaan atas lahannya (ada akses yang ditutup, namun di sisi lain ada yang dibuka). Lalu apakah bisa berharap lebh baik dari para "calo" atau pelaku usaha tersebut?

Saya kembali melihat keterangan proyeknya PT RRC, yang mengklaim bahwa mereka membeli ("purchased") lahan tersebut (saya berharap ini kesalahan editorial yang tidak memahami arti "membeli" lahan ratusan ribu hektar). Uangnya berasal dari Gazprom, perusahaan emiter. Dalam hukum, lahan itu berarti dibeli dan biasanya pembeli mendapatkan keistimewaan dari penjualnya termasuk kepemilikan atas lahan tersebut. Jika negara hanya "menguasai" (walaupun kebanyakan diimplementasikan sebagai memiliki, namun secara teoritik negara hanya menguasai) kawasan hutan tersebut, maka sekarang lahan tersebut sudah dimiliki oleh sektor swasta. Konsekuensi besar. Pembelian ini penting karena "calo" itu harus memastikan bahwa selama masa kontrak (yang berumur puluhan tahun), tidak ada aktfitas yang menyebabkan "kebocoran" yang akan merugikan mereka.

Lalu, boom, anda boleh buka soal "kedaulatan negara" atau soal "land grabbing" untuk memetakan dan mendekatkan persoalan itu dengan fenomena yang sedang berlangsung. Silakan.



20 April 2011

Kepala daerah dan Kejahatan Kehutanan

Setidaknya sejak KPK mulai mengendus sektor kehutanan sebagai sektor yang penuh praktek korupsi, sudah ada beberapa kepala daerah yang harus menginap gratis di penjara. Dua kasus yang cukup fenomenal adalah Kasus Gubernur Kaltim, Suwarna (lihat dakwaannya dan putusannya) dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (lihat dakwaan dan putusannya). Kasus Suwarna tidak hanya menyeret bawahannya dan pejabat teras di Departemen Kehutanan, tetapi juga rekanannya nan tajir, Martias (kasus ini, bahkan, barangkali menjadi kasus dengan aset yang harus dikembalikan ke negaranya paling besar: 346 milliar). Sementara dari kasus Azmun, setelah Azmun dipenjara, KPK mulai mengejar "friend in crime"-nya, termasuk  Bupati Siak, Arwin AS yang bulan kemarin ditahan KPK. Hanya saja, berbeda dengan kasus Suwarna, KPK masih mencari cara untuk menjerat perusahaan-perusahaan kayu (umumnya dari group yang sama dan sama-sama diketahui bersama) yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

Dilihat dari profil kasusnya, tampak bahwa yang dikejar adalah kasus-kasus besar (wajar karena memang KPK bekerja dengan batasan minimum kerugian negara tertentu) yang melibatkan pejabat negara dan, kadang, rekanannya. 

Dan sepertinya, kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya aka terus bertambah. Baru-baru ini, Daruri, dalam pemaparan di sebuah acara (judulnya "Prospek Penangkaran Rusa Timur" jadi out of context, saya kira) mengemukakan: "...enam kepala daerah di Kalimantan yang dijadikan target operasi karena terlibat kerusakan hutan dengan mengubah fungsi hutan..." dan bahkan memperkirakan target operasi berikutnya adalah menuju Sumatera.

Nampaknya ada alasan mengapa ia membuka data seperti di atas. Hal itu ada hubungannya dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis akibat perubahan fungsi hutan itu dan itu hanya di Kalimantan saja: 104 T (Kalteng), 32 T (Kaltim), dan 100 T (Kalbar). Itu pun yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Naga-naganya, ini ada hubungannya dengan temuan Tim Satgas Anti Mafia Hukum di Kalimantan Tengah bahwa ada "...terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta Ha namun hanya 67 unit perusahaan (sekitar 800 ribu Ha) yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan yang memperoleh izin melakukan pertambangan dengan luas setidaknya 3.7 juta Ha dan hanya 9 unit perusahaan saja (atau sekitar 30 ribu Ha) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..."

Dengan mudah, telunjuk kita akan mengarah pada 'desentralisasi' sebagai biangnya sebagaimana sekarang sering dihembuskan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah pusat c.q. Departemen Kehutanan. Tidak salah memang, dalam soal pemberian ijin perkebunan dan KP (Kuasa Pertambangan), bupati/gubernur banyak mengeluarkan ijin yang disinyalir untuk membiayai atau membayar biaya politiknya. Kita selalu saja mendengar hubungan antara ijin-ijin yang keluar dengan masa pilkada. Sebuah penelitian terbaru dengan memakai data perpetaan mengkonfirmasi tersebut, bahwa tingkat pembukaan hutan yang masif di sebuah daerah berjalan seiring dengan masa pilkada kepala daerahnya.

Tapi tidak berarti desentralisasi harus diganti dengan sentralisme. Ada "penyakit" dalam pelaksanaan desentralisasi yang perlu disembuhkan, tapi saya kurang setuju jika hal itu menjadi alasan untuk menarik kewenangan daerah, apalagi menjadi sentralisme lagi. Dengan alasan itu pula, sebenarnya tidak ada desentralisasi kehutanan di Indonesia, karena hampir semua kewenangan daerah telah diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Bisa dikatakan masa desentralisasi kehutanan Indonesia hanya berlangsung singkat: 1999 - 2001. Selebihnya adalah masa-masa di mana Departemen Kehutanan menarik kembali kewenangannya.

Lagi pula, Departemen Kehutanan mempunyai  kredit besar terciptanya kondisi buruk desentralisasi (kehutanan) dengan selalu ingin tampak mengerjakan sendiri segala urusan kehutanan dan menyerahkan segala urusan yang tidak menghasilkan benefit atau pemeliharaan dan pengawasan kepada pihak daerah. Belum lagi masalah tata batas yang tidak kunjung diselesaikan yang menjadi ajang 'bancakan' bagi tidak hanya kepala daerah tetapi juga pejabat pusat kehutanan.

Dalam soal kejahatan kehutanan, jika kita memahami alur perjalanan ijin keluar, baik ijin kehutanan maupun non kehutanan (perkebunan dan pertambangan), tampak bahwa ada keterlibatan pejabat pemerintah pusat di sana. Kasus Suwarna membuktikan hal tersebut.



13 Mei 2010

Untungnya Australia dengan Skema REDD

Berikut tautan dari REDD-monitor yang bicara soal kepentingan Australia dengan mekanisme REDD. Tulisan di blog ini didasarkan pada sebuah sebuah penelitian yang dilakukan oleh Andrew Macintosh, Associate Director pada Centre for Climate Law and Policy, ANU.

Ternyata penerimaan Australia pada Protokol Kyoto dibarengi dengan kemudahan bagi Australia untuk mengikuti kewajiban penurunan emisinya. Paragrap 3.7 (2) dari Protokol Kyoto memberikan kemudahan kepada negara maju yang masuk dalam annex satu yang pada tahun 1990 emisinya didominasi oleh LUCF [Land Use Change and Forestry] agar penurunan dari emisi deforestasi bisa dimasukkan sebagai usaha penurunan emisi seluruhnya. Pada tahun 1990, 30 persen emisi Australia berasal dari deforestasi dan jumlah ini terus turun sampai sekarang. Masalahnya antara tahun 1990 sampai dengan tahun 2007, Australia malah menaikkan emisinya sebesar 26%. Nah dalam masa komitmen pertama ini, Australia hampir pasti bisa memenuhi target penurunan emisinya karena ada kemudahan dari Protokol Kyoto itu. Australia tinggal menjaga emisi dari deforestasi tidak melewati angka di tahun 1990 yang mencapai 132 juta ton CO2e, tanpa harus menurunkan emisi dari sektor lain yang merupakan sumber utama penghasilan Australia: pertambangan. Atau penurunan emisi dari skema REDD [khas Australia] ini akan akan dipergunakan sebagai offset kenaikan emisi di bidang di luar LUCF.

Dan sepertinya, Australia juga berkepentingan dengan REDD yang dilakukan di luar negeri. Karena tidak semua REDD khas Australia di dalam negerinya bisa mengoffset keseluruhan kenaikan emisinya. Di sini, semua kerja sama, bantuan keuangan dst dari pihak Australia dengan Indonesia sebenarnya – pastinya sudah pasti -  menyimpan maksud tersembunyi. Akhir-akhir ini bahkan bantuan dalam soal REDD ini dikaitkan, kalau tidak mau dikatakan diselinapkan, dalam bantuan untuk keperluan lain seperti pengurangan kemiskinan. Mungkin tidak harus dibaca: Australia sedang memberikan permen manis kepada Indonesia agar melakukan [bukan hanya mendukung] dengan sepenuh hati skema REDD yang sedang diperbicangkan di bawah payung UNFCCC. Tapi bisa juga menunjukkan bahwa Indonesia, terutama pengambil keputusan, sedang menaikkan posisi tawar. Kita akan lihat apakah “transaksi” itu memberikan lebih banyak kemudharatan atau sebaliknya.

Yang pasti adalah Indonesia tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi. Australia, sebaliknya, punya kewajiban itu. Dengan posisi itu, Indonesia seharusnya menaikkan posisi tawar setinggi-tingginya. Termasuk didalamnya memastikan sejauh mungkin perlindungan pada hak-hak masyarakat adat/lokal di sekitar wilayah yang akan dijadikan REDD. Sayangnya, REDD+ yang dilakukan di Indonesia, sepertinya, dengan melihat trend DA [demontration activities – pilot project]-REDD-nya, lebih banyak memakai sistem konsesi yang di masa lalu hampir selalu meniadakan hak-hak masyarakat lokal/adat yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan di sekitarnya. Sampai sekarang, sejauh yang saya tahu, belum ada pembicaraan untuk memastikan REDD+ yang akan dijalankan menghormati dan melindungi kepentingan masyarakat lokal/adat.

05 Maret 2010

Bukan Ganti definisi Hutan

Pasti, saya kurang update dengan hingar bingar rencana [entah dari mana] akan ada perubahan definisi hutan dengan memasukkan perkebunan, seperti sawit ke dalamnya. Ya, EU memang berencana memperluas pengertian hutannya. Tapi itu juga bocoran dan rencana pula.

Ada yang menarik dalam laporan yang dibuat oleh ITTO di bawah. Bukan soal definisi hutan - yang kalau dirubah, pasti dua UU yang setidaknya wajib dirubah: UU 41/1999 dan UU 24/2004], dan itu pekerjaan berat - tapi ada rencana akan dibuat aturan yang membolehkan pemilik konsesi kehutanan di Hutan Produksi untuk menanam tanaman kebun, seperti sawit. Tujuannya dua: pertama, membantu pemilik konsesi agar mendapatkan pemasukan mengingat rendahnya harga kayu sekarang dan kedua, untuk mencapai target bauran energi dengan memperluas penanaman tanaman BBN, termasuk sawit.

Ini saya rasa akan mudah menelusup karena, berbeda dengan hingar bingar perubahan definisi hutan yag mengakomodasi sawit yang terasa, secara politik, aneh dan konyol, tinggal mengikuti dan merubah beberapa peraturan setingkat menteri.

Pertama, referensi dimasukkannya sebuah tanaman agar bisa ditanam di hutan sudah ada. Karet adalah salah satunya. Karet dulunya selalu dianggap bukan tanaman hutan. Namun sekarang karet bisa di tanam di hutan produksi. Peraturannya ada di dalam Permenhut No 35 Tahun 2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu. Dalam Permenhut ini ada daftar tanaman apa saja yang bisa ditanam di hutan. Sawit tinggal ditambahkan didalamnya.

Kedua, gampangnya, dengan memperbolehkan menanam sawit di lahan hutan produksi adakah aturan yang secara tegas menolaknya? Saya kurang tahu, karena harus buka-buka lagi berbagai aturan [dan saya sedang malas], tapi seingat saya aturan tentang apa itu tanaman yang mesti di tanam di hutan atau katakanlah tanaman apa yang disebut "tanaman hutan" dan tanaman kebun, itu tidak jelas. Hanya ada di dalam Ilmu Kehutanan saja.

Coba saja buka Permenhut P. 10/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan, tidak ada kriteria pohon a adalah tanaman hutan dan pohon b bukan tanaman hutan atau setidaknya membuat definisi apa itu tanaman hutan.

Kawan saya yang orang Kehutanan jelas keberatan dengan hal itu. Memasukkan sawit ke dalam tanaman hutan akan membuat kabur definisi hutan dan lebih jauh, pengelolaan hutan akan tambah rumit dan kacau.

Saya tidak menolak keberatan itu. Ada banyak benarnya. Saya hanya ingin menunjukkan sebenarnya mudah saja bagi yang punya kepentingan dengan sawit untuk memasukkan agendanya ke dalam isu kehutanan. Dan sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak bolong dalam kebijakan kehutanan yang sebenarnya sudah lama disadari oleh banyak pihak tapi tidak ada tindakan nyata; bahkan ada pembiaran.

Tapi, mungkin saya salah....

MIS PDF Download - The International Tropical Timber Organization(ITTO)

03 Maret 2010

Indonesia's Protected Forests Now Open to Development - The Jakarta Globe

Ini mengulang perdebatan yang dulu. Dan dimulai dari lemahnya pengaturan hal ini dalam UU 41/1999. Bisa juga dibaca lemahnya sektor kehutanan ketika berhadapan dengan sektor lain.

Saya belum baca peraturan yang dimaksud (PP? Perpres? Keppres?). Tapi, jika benar ada aturan ini, saya rasa ini merupakan keberhasilan lobi pihak-pihak tertentu semisal kepentingan tambang. Sudah lama sektor tambang mengeluhkan sektor kehutanan sebagai pihak yang membuatnya tidak dapat berkembang lagi dan dianggap mengganggu roda pembangunan.

Salah satu hasil Indonesia Summit tahun 2009 kemarin [yang beritanya tenggelam ditimpa kasus Cicak vs Buaya] jelas disebutkan bahwa batu sandungan dalam investasi adalah sektor kehutanan. Beberapa organisasi tambang jelas menudingkan telunjuk ke hidung kehutanan.

Masalahnya yang diperbolehkan melakukan aktivitas non kehutanan di hutan lindung itu, salah satunya adalah pembangunan pembangkit listrik (power plan) yang jika dimaknai secara positif adalah merujuk pada tenaga panas bumi. Memang sektor panas bumi Indonesia sedikit sekali perkembangannya karena hampir 80 persen potensi panas bumi ada di hutan lindung. Nah dengan aturan ini, PLT Panas Bumi diperbolehkan melakukan aktivitas di hutan lindung.

Tapi jika dimaknai secara negatif, bukankah ada yang namanya PLTU Mulut Tambang, yakni pembangkit listrik yang sumber energinya berada dekat sumber energi itu dieksploitasi. Dan salah satu PLTU yang akan dikembangkan sumber energinya adalah batu bara. Nah ini masalahnya: apakah mereka - pengusaha batu bara dan atau pembangkit listrik - mau menanam investasi pertambangan bawah tanah?

Saya rasa...

Indonesia's Protected Forests Now Open to Development - The Jakarta Globe





12 Februari 2010

Brazil: Kebijakan Peningkatan Biofuel dan Hutan Amazon

Keberhasilan Brazil mengurangi ketergantungan pada energi fosil dengan mengandalkan biofuel bukannya tidak menghadapi kendala. Akhir-akhir ini "kendala" itu selalu dihubungkan dengan penggunaan lahan, baik langsung maupun tidak langsung yang sedikit banyak berpengaruh pada deforestasi di Hutan Amazon. Deforestasi Hutan Amazon telah memberikan Brazil posisi tinggi sebagai salah satu negara non-annex-nya UNFCCC yang memberikan kontribusi besar pada emisi karbon, bersisian dengan negara yang selalu tidak beruntung, Indonesia.

Kali ini sebuah tulisan dari David M. Lapola dkk dari Jerman membuat simulasi untuk memperhitungkan sejauh mana rencana perluasan lahan buat biofuel yang dicanangkan oleh pemerintah Brazil berpengaruh pada peningkatan emisi karbon. Hasilnya adalah, jika dilihat dari penggunaan lahan secara langsung, tidak akan berpengaruh banyak pada peningkatan emisi karbon. Hal itu terjadi karena kebanyakan perluasan lahan itu kemungkinan akan dilakukan di lahan bekas penggembalaan ternak.

Namun jika dilihat dari dampak tidak langsung penggunaan lahan untuk perluasan lahan biofuel itu maka hasilnya akan berbeda. Secara tidak langsung, peningkatan kapasitas produksi itu akan memaksa perluasan lahan untuk penggembalaan ke dalam wilayah hutan Amazon. Dengan demikian, jika diperhitungkan pengurangan emisi, antara pengurangan emisi akibat tidak dipakainya fosil fuel dengan dampak pemakaian lahan itu maka Brazil tetap akan memiliki "hutang karbon" yang harus "dibayar" dalam jumlah tahun yang tidak sedikit [40 tahun bagi perluasan lahan tebu dan 211 tahun bagi lahan keledai].

Para penulis ini menyarankan, untuk kebutuhan biofuel sepuluh tahun kemudian, hendaknya Brazil memilih untuk menanam kelapa sawit [atau tebu] daripada memperluas lahan bagi keledai. Pemilihan ini didasarkan pada produksi biofuel yang dihasilkan oleh kelapa sawit jauh lebih besar dibandingkan dengan keledai atau tebu. Di sini terlihat perbedaan konteks antara pengaruh penanaman kelapa sawit di Asia Tenggara dengan di Brazil. Di Asia Tenggara, perluasan perkebunan sawi telah menjadi faktor penting terjaadinya deforestasi, sedangkan - jika itu dilakukan - di Brazil, ia memang akan memakan lahan hutan, namun tidak siginifikan ["Because of its high oil yield, oil palm would need only 4,200 sq km to fulfill the 2020 demand for biodiesel in Brazil. In comparison, 108,100 sq km would be needed for soybea"] dan jika dilihat dari karbon yang dikeluarkan, justru Brazil tidak akan memiliki "hutang karbon" yang banyak.



06 Februari 2010

Antara Pengelolaan Dana Reboisasi dan REDD

Membandingkan sesuatu sering kali malah menyesatkan. Terjadi karena adanya "frame" yang membuat reduksi besar pada apa yang dibandingkan. Tapi perbadingan adalah kerjanya pikiran, begitu kata Jiddu Khrisnamurti. Hal biasa dilakukan. Karena baru di sanalah perjalanan evolusi kita. Jiddu menginginkan proses perbandingan itu berhenti. Bukan dihentikan. Karena jika "dihentikan" tetap ada "yang ingin" menghentikan. Dalam hal ini pikiran. Jadi pikiran menelikung: seperti membunuh pikiran, padahal pikiran itu sendiri yang berpura-pura membunuh. Ia tetap sehat wal afiat.

Tapi, bukan ke sana maksud tulisan ini. Perbandingan memang sering kali menyesatkan tapi ia juga bisa memberikan garis arah. Memberikan perkiraan. Apalagi jika perbandingan itu antara yang sudah terjadi dan diperkirakan terjadi.Dan perkiraan itu yang ditampilkan dalam tulisan ini.

Tulisan ini membandingkan praktek Indonesia dalam mengelola dana besar dalam sektor kehutanan berupa Dana Reboisasi dalam masa sebelum dan sesudah Soeharto berkuasa. DR, sampai saat ini, menduduki peringkat pertama penerimaan negara dari sektor komersial kehutanan. Selama 20 tahun pelaksanaan DR, negara sudah menerima pendapatan kurang lebih US 5,8 milliar dollar.

Peringkat itu akan segera bisa disusul jika REDD+ bisa terealisasikan di Indonesia. Diperkirakan dengan hanya pengurangan 5% saja dari rata-rata deforestasi Indonesia bisa mendapatkan pemasukan sekitar US $765 juta/tahun dan jika 30% akan masuk dana sebesar US 4,5 milliar/tahun.

Masalahnya, uang itu akan dikelola oleh institusi yang sama: Kementrian Kehutanan [DR pernah dikelola oleh Departemen Keuangan, tapi kemudian dikembalikan kembali ke Kemenhut dan sekarang dikelola oleh sebuah BLU]. Kita sama-sama tahu bagaimana DR tersebut diselewengkan [dibuat menambal dana IPTN], dikemplang oleh pengurusnya [Bob Hasan masuk penjara gara-gara pengemplangan DR ini], ketidakberhasilan proyek-proyek yang dibiayai oleh DR [Penanaman HTI, rehabilitasi lahan dan hutan]. Bahkan sampai sekarang tidak ada perubahan pada manajemen keuangan DR tersebut.

Nah, wajar kiranya, tulisan itu mempertanyakan bagaimana badan yang sama harus mengelola uang yang per tahunnya sekitar US $765 juta/tahun?

Tulisan ini sempat ramai diperbincangkan di lembaga yang mau mengeluarkannya, karena biarpun tidak secara terang-terangan menyatakan bahwa Indonesia tidak punya kemampuan untuk mengelola uang, tapi tulisan ini berhasil menempelkan keraguan di benak pembacanya. Sebagaimana juga saya.

Tapi, saya kira, ada pelajaran yang bisa diambil dari acakudutnya manajemen DR dan tulisan ini memberikan petunjuknya. Yang manarik, tulisan ini tidak hanya menyoal REDD sebagai persoalan keuangan semata. Ia menghubungkan dengan praktek-praktek pengawasan dari luar dan menurut mereka, ada harapan perbaikan. BPK sudah mulai bergigi sekarang, begitu pula keberadaan KPK dan Pengadilan korupsinya yang bisa dijadikan benteng agar pengelola dana [REDD+] bisa baik bekerja.

05 Februari 2010

EU: Kebun Sawit Juga Hutan

Sebuah dokumen yang diselundupkan dari EU yang berbicara mengenai implementasi skema EU untuk kriteria sustainabilitas biofuel dan biolikuid serta aturan perhitungan biofuel, menyatakan bahwa perkebunan sawit tetap bisa dianggap sebagai hutan dan karenanya masuk dalam kriteria sustainabilitas. Berikut pernyataannya:

"....Continuously forested areas are defined as areas where trees have reached, or can reach, at least heights of 5 meters, making up a crown cover of more than 30%. They would normally include forest, forest plantations and other tree plantations such as palm oil. Short rotation coppice may qualify if it fulfils the height and canopy cover criteria. This means, for example, that a change from forest to oil palm plantation would not per se constitute a breach of the criterion. A change form short rotation coppice to annual agricultural crops could constitute a breach of the criterion...."

EU, saya kira, mengambil sikap ini demi untuk memperlancar proses pengurangan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang kebanyakan berasal dari impor. Biofuel memang sudah lama menjadi kontroversi dalam perdebatan di EU tentang layak tidaknya bahan bakar ini masuk dalam kebijakan diversifikasi energi mereka. Biofuel punya karakteristik yang sama dengan minyak yang bersifat likuid sehingga lebih mudah menyesuaikan dengan infrastruktur energi yang sudah ada.

Bagi EU, Biofuel bukan hanya soal diversifikasi energi, melainkan menjadi salah satu bukti dari sikap nyata EU dalam soal perubahan iklim. Biofuel dianggap lebih "hijau", karena dihasilkan dari bahan yang dapat diperbaharui. [walaupun kemudian label hijau pada biofuel ini mulai banyak diragukan]

Masalahnya adalah kandidat kuat biofuel dihasilkan dari kelapa sawit. Sementara penghasil minyak sawit terbesar berasal dari negara tropis di selatan terutama Indonesia dan Malaysia. Indonesia, terutama, terbukti sebagai negara yang mengalami tingkat deforestasi tinggi yang umumnya disebabkan adanya konversi lahan hutan ke perkebunan [sawit].

Pilihan EU dengan memasukkan perkebunan sawit dalam pengertian sebangun dengan hutan sepertinya akan mempermulus perkembangan biofuel di Eropa. Apalagi negara produsen, misalkan Indonesia, sudah secara jelas membuka kemungkinan perluasan perkebunan sawit baik di lahan yang terdegradasi maupun bekas hutan. Namun, di sisi lain, ia jelas bertentangan dengan keinginan EU untuk menurunkan emisi karbonnya. Bahkan EU bisa dianggap memberikan andil besar terjadinya deforestasi di negara penghasil kepala sawit.



13 Januari 2010

Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim [3]

Proyek Yasuni Initiative di Ekuador ini nampaknya mulai masuk ke ranah politik. Ekuador, sebagai salah satu anggota OPEC, telah merelakan sebuah wilayah tambang minyak tidak ditambang dengan harapan [akan] mendapatkan bantuan internasional. Ekuador melakukan ini demi perubahan iklim serta perlindungan masyarakat adat. Keuntungan yang dilewatkan oleh Ekuador adalah sekitar 6 miliar dollar.

Nah, Presiden Correa baru saja menerima pengunduran diri Menteri Luar Negeri-nya Fander Falconi. Menlu ini memang berhasil mewartakan "kebaikan" Ekuador ini ke dunia internasional. Namun Presiden Correa mengkritik cara-cara negosiasi yang dilakukan oleh Menlunya ketika mencari bantuan internasional itu. Ia mencontohkan dengan leluasanya Jerman dan Belgia - yang akan berperan sebagai donor - menentukan syarat-syarat perjanjian yang menunjukkan terlalu lembeknya negosiasi yang dilakukan oleh Falconi.

Bisa dipahami kenapa Jerman dan Belgia ingin ikut menentukan syarat-syarat perjanjian. Bukan hanya ini masalah uang publik atau geopolitik, tetapi juga karena mitigasi perubahan lewat hutan ini masih belum mendapatkan bentuknya. Masalah yang menghadang selain perhitungan adalah soal permanance, serta leakage. Karena itu pula dalam masalah perdagangan karbon, isu hutan ini masih "kontroversial" dan bahkan The Gold Standard, standar yang paling dihormati terkait perdagangan karbon, secara eksplisit tidak memasukkan kredit karbon hasil mitigasi perubahan iklim lewat hutan [reforestasi].

[Tapi di sisi yang lain, standar ganda negara maju terlihat terang dalam masalah ini].

Inilah yang kemudian dikawatirkan beberapa pihak dengan keberanian Ekuador mengajukan inisiatif mitigasi perubahan iklim lewat keberadaan hutannya, apalagi kemudian Ekuador secara implisit menyandarkan bantuan internasionalnya lewat perdagangan karbon yang dalam implementasinya selalu menyinggung carbon offset. Jadi bukan hanya masalah Carbon Offsetnya, tetapi juga standard mengenai perdagangan karbon untuk mitigasi perubahan iklim lewat hutan masih belum jelas.

04 November 2009

Angka Emisi ERK dari Deforestasi Terbaru: 12 Persen

Selajur dengan laporan IPCC tahun 2007 dan berbagai laporan lainnya, misalkan dari WRI, angka emisi deforestasi terhadap emisi global berjumlah kurang lebih 18,5 persen atau 20 persen. Angka yang cukup besar yang berpengaruh besar pada naiknya posisi negara-negara berhutan tropis yang menghadapi masalah deforestasi. Indonesia, misalnya, yang dulunya posisinya selalu di luar 20 besar, tiba-tiba dengan memperhitungkan angka deforestasi naik posisinya ke tingkat ketiga tepat di belakang China dan USA. Sebuah kampanye jelek bagi sebuah negeri tidak beruntung seperti Indonesia.

Angka 20 persen atau seperlima dari jumlah emisi global sekarang, merupakan angka yang besar dan juga “politis”. Indonesia dan negara berkembang pemilik hutan tropis seperti Brazil menghadapi tekanan, bukan hanya untuk mengurangi tingkat deforestasinya tapi juga digiring untuk mendapatkan kewajiban “pengurangan emisi”, sebuah kewajiban yang sampai saat ini hanya dilekatkan pada negera-negara Annex I Konvensi Perubahan Iklim.

Namun, sebuah penelitian dari G. R. van der Werf, et.all, yang diterbitkan oleh majalah Nature Geoscience menyodorkan angka baru sumbangan emisi deforestasi pada emisi global. Para peneliti itu melakukan penelitian berdasarkan indikator yang dibuat oleh IPCC, namun dengan memakai data-data terbaru dari deforestasi. Hasilnya adalah angka deforestasi turun ke angka 12 persen; namun, mengingat data yang tidak stabil, angka yang aman adalah 6 – 17 persen. Namun angka 12 persen itu akan naik ke angka 15 persen jika sumbangan pengeringan lahan gambut dimasukkan.

Turunnya angka deforestasi ke 12 persen itu mungkin saja atau bisa jadi tidak pada menurunnya dana yang akan disediakan untuk membiayai mekanisme REDD. Tapi, tetap saja angka 12 persen adalah angka yang besar. Tidaklah bijaksana jika angka baru ini menurunkan perhatian pada penyelesaian masalah masih tingginya deforestasi di beberapa negara. Perlindungan hutan tidak hanya demi kepentingan penyerapan karbon atau pencegahan lepasnya karbon, tetapi juga perlindungan pada kekayaan keanekaragaman hayati dan penghidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada lestarinya hutan.

Pesan penting dari tulisan itu justru menegaskan bahwa emisi energi tetap mayoritas dan angkanya terus naik. Emisi dari energi inilah – yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju – yang harus diturunkan dengan segera. Dan sepertinya tidak boleh diundur lebih lama lagi.

03 November 2009

Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim

Seorang aktivis lingkungan hebat Indonesia pernah dengan agak mengumpat memberikan pendapat akan masih adanya pertentangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di kalangan pemerintah dengan menyatakan kira-kira: “kemana aja lu, dah basi itu…” Menurutnya, pertentangan itu sudah berakhir; slash [ / ] itu sudah sewajarnya dicoret [mungkin dia murid Derrida yang patuh] dan yakin bahwa sudah ada solusi terhadap itu. Saya, si pandir itu, mencoba mencari tahu dalam jejalan informasi di alam maya, di mana saja dan hanya menemukan satu “solusi”: pembangunan berkelanjutan. Tapi saya tak yakin, ‘solusi” itu adalah solusinya. apalagi istilah itu hanya enak dijadikan bahan pidato di tengah pendengar yang tidur.

Sampai kemudian saya membaca laporan tentang Taman Nasional Yasuni di Ekuador serta Yasuni-ITT initiative-nya ini dan semakin menyakini, sehebat apapun usahamu mencoretnya, pertentangan itu masih ada. Bayangkan sebuah taman nasional yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan dihuni serta dihidupi oleh setidaknya tiga suku Waorani. Tapi tepat di bawahnya, ada cadangan terbukti [proven!] minyak sebesar lebih satu miliar barel minyak mentah. Bukan hanya itu, minyak adalah andalan ekspor Negara Ekuador.

Sejak tahun 1900, konflik antara perusahaan minyak dan atau perusahaan kayu dengan suku Waorani sudah sering terjadi. Blok-blok minyak berulang kali berganti kepemilikan meninggalkan berbagai konflik, salah satunya antara pertarungan hukum antara Chevron dengan beberapa penduduk lokal dan masyarakat adat, termasuk Suku Waorani. Konflik itu bermula dari dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Texaco [perusahaan yang kemudian dibeli oleh Chevron] dengan cara membuang kurang lebih 16 miliar galon limbah cairnya ke saluran sungai di areal taman nasional selama masa operasi mereka dari tahun 1964 - 1990. Tuduhan diajukan pada tahun 1993 di pengadilan federal Amerika Serikat, namun pada tahun 2003 pertarungan dipindahkan ke Ekuador dengan memakai sistem hukum Ekuador.   

Di sisi lain, terjadi perubahan kebijakan di pemerintahan Ekuador yang membuka jalan bagi munculnya Presiden Correa. Namun, tekanan terhadap Taman Nasional Yasuni sekarang tidak lagi masalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan minyak atau perusahaan kayu atau perambah haram, namun juga ada tuntutan dari kalangan “pencinta lingkungan” atau environmentalist agar pemerintah Ekuador mempertahankan keberadaan Taman Nasional Yasuni. Dengan kata lain, pemerintah Ekuador diminta untuk tidak mempedulikan keberadaan minyak mentah dibawahnya.

Mereka sepertinya menang. Pada tahun 2007 bersamaan dengan pelaksanaan COP 13 di Bali, Presiden Correa mengumumkan Yusani-ITT Initiative, proyek perlindungan wilayah ITT [blok minyak kedua terbesar di dalam Taman Nasional Yusani, dengan cadangan minyak terbukti 850 juta barel minyak mentah]. Ekuador menantang dunia internasional dengan menyatakan bahwa Ekuador akan melepaskan kesempatan mengeksploitasi wilayah kaya minyak itu demi untuk memenuhi 3 tujuan masyarakat internasional: melindungi keanekaragaman hayati, menghormati hak-hak masyarakat adat dan mengendalikan perubahan iklim. Sebagai imbalannya, Ekuador meminta dunia internasional menyediakan kompensasi sebesar $350 juta/tahun atau hanya separuh jika wilayah itu dieksploitasi demi minyak. Berkali-kali usaha dilakukan, tenggat waktu diperpanjang, dan sebagainya, tetapi hasilnya hanya ngomong saja atau janji kosong saja seperti Pemerintah Jerman yang berjanji akan memberikan sejumlah dana namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Tapi Ekuador atau supporter naifnya belum kehilangan asa. Tahun ini mereka melirik perdagangan karbon. Mereka berencana membuat “Yasuni Guarantee Certificates” dan akan menjualnya di pasar bebas atau, kalau sudah ada, pasar wajib karbon. Tapi jelas, pilihan menerbitkan “Yasuni Guarantee Certificates” di pasar karbon tidak akan memenuhi salah satu tujuan mengapa Yasuni-ITT dibuat, yakni pengendalian perubahan iklim. Karena dengan sistem offset, mereka yang seharusnya mengurangi emisinya dapat terus melanjutkan kegiatannya setelah membeli “Yasuni Guarantee Certificates” itu. Tapi apakah para pecinta lingkungan memberikan alternatif lain? Mana sumbangan itu?

Kasus ini secara telanjang mengatakan pertentangan itu tetap ada, trade off antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan tetap hadir; bahkan negara Indonesia secara tanpa malu-malu, walaupun tersirat, menyatakan bahwa hambatan terbesar pembangunan adalah kelestarian lingkungan, lalu - dalam otak saya, tentu saja - apa maksudnya “kemana aja lu,..dah basi” tadi itu?

Ekuador telah mengambil jalan yang sangat berani, yang sayangnya tidak ditanggapi dengan semestinya. Ia memberikan sebuah contoh pada apa yang disebut dengan “tanggung jawab global” yang seharusnya juga dijawab dengan “kewajiban global”. Saya tidak membayangkan apa jadinya jika kemudian Ekuador menyerah dengan janji-janji manis tapi palsu environmentalist atau para pecinta lingkungan itu dan kemudian memilih untuk membuka kawasan ITT itu untuk minyak. Yang pasti yang pertama akan menyalak adalah para pecinta lingkungan itu.

23 September 2009

Gas Rumah Kaca dari Deforestasi

Sering kali kita dengan nyaman dan tanpa bertanya kembali menyakini bahwa 20% GRK itu berasal dari deforestasi. Angka itu seperti aksioma. Ketika pertama kali angka itu muncul, banyak tentangan dari negara-negara berhutan yang menyakini angkanya sebenarnya lebih kecil. Tapi, tak ada tandingan yang menyajikan data sebaliknya dan angka 20% diterima begitu saja.

Dari sini, saya kira, kemudian tiba-tiba hadir sejumlah inisiatif yang mencoba menggiring keterlibatan negara-negara berkembang dalam mengurangi laju GRK. Sebuah perjanjian internasional baru dan mekanisme baru perlindungan hutan dijanjikan dibuat dengan keterlibatan negara berkembang terutama negara-negara berhutan tropis. Rencananya perjanjian dan mekanisme itu dibuat untuk menggantikan Protokol Kyoto – yang hanya berlaku bagi negara maju – yang keberhasilannya masih ditunggu oleh kita bersama.  

Angka 20% itu lama kelamaan tidak ada lagi yang mempertanyakan kesahihannya. Bahkan, saya sampai menyakini bahwa angka 20% itu mempunyai dasar perhitungan dan jangka waktu yang sama dengan GRK dari tenaga fosil, misalnya transportasi. Padahal, semestinya ia tidak dibaca demikian. Angka 20% itu ternyata adalah angka rata-rata GRK yang dikeluarkan oleh deforestasi pada tahun tertentu, bukan merupakan akumulasi angka sebagaimana GRK tenaga fosil. Sehingga jika mengikuti angka historisnya, misalkan dihitung dari sejak tahun 1850 [yang sampai sekarang belum ada angkanya], GRK dari deforestasi seharusnya lebih kecil dari itu. Satu wawancara dengan seorang ilmuwan dari Brazil, Gilberto Camara, akhir-akhir ini juga menyatakan bahwa angka GRK dari hutan itu terlalu dibesar-besarkan.

Bukan tujuan saya agar negara-negara berkembang tetap membabat hutannya atas nama “keadilan” atau “persamaan hak” dengan apa yang [pernah] dilakukan oleh negara-negara maju; tetapi hanya ingin menjadi pengingat saja bagi kita agar berhati-hati dalam mempergunakan angka.

world_ghg_flow_chart_2005.preview

Saya coba sajikan data dari World Resources Institute tentang berapa jumlah dan dari sumber mana saja GRK yang dihasilkan pada tahun 2005. Data tahun 2005 ini disebutkan oleh WRI merupakan data yang paling komprehensif dalam menghitung jumlah GRK dan sumbernya dalam tahun tertentu. Bandingkan pula dengan data GRK dari tahun 2000 yang juga dipunyai oleh WRI. Akan kelihatan bahwa sumber GRK dari non-deforestasi masih lebih dominan dan seharusnya kita coba selesaikan masalah itu dulu. Jangan buru-buru perhatiannya pindah ke isu hutan karena secara ekonomis lebih murah biaya adaptasi dan mitigasinya.

27 Juni 2009

Peta-Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera

Peta-Jalan Penyelamatan Eksositem Pulau Sumatera ditandatangani oleh 10 Gubernur dan disaksikan oleh 3 menteri dan seorang eselon dari Depdagri di Jakarta, 26 Juni kemarin. Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan para gubernur di Sumatera tentang penyelamatan eksosistem Sumatera pada 18 September 2008. Kesepakatan itu berisi penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi lahan kritis, dan mempertahankan keanekaragaman hayati yang masih ada, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dalam Peta Jalan. Ada 3 langkah strategis yang akan dijalankan: [1] Merestorasi hutan alam yang sudah rusak, [2] mengupayakan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif dalam rangka meningkatkan daya dukung ekosistem pulau Sumatra, dan [3] mengembangkan model insentif dan disinsentif.

Dalam Peta-Jalan yang ditandatangani kemarin ada satu yang menarik saya, sebagaimana di sebutkan dalam Antara: "...Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan terhadap penerbitan izin dan konsesi yang memiliki konsekuensi pada pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah...."

Apa yang dimaksud dengan 'pengawasan'? Jika pemerintah daerah mengawasi penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sendiri memang seharusnya begitu. Namun bagaimana jika izin atau konsesi pembukaan hutan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, misalkan dalam pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT atau Ijin Pinjam Pakai atau Ijin Tukar-Menukar kawasan Hutan [oleh Departemen Kehutanan] atau HGU Perkebunan yang dikeluarkan oleh BPN Pusat? Apakah dengan demikian, pemerintah daerah membantu tugas pengawasan pemerintah pusat, atau, dengan dimasukannya pernyataan itu timbul penafsiran tugas pengawasan siapa yang tidak berjalan dalam hal penerbitan izin atau konsesi yang berkonsekuensi pada pembukaan hutan alam, sehingga harus dilakukan dua kali pengawasan?

Hal positif lain adalah pemberian akses pada masyarakat memasuki hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi. Tapi, memang tidak boleh berhenti di Peta-Jalan, karena hambatan struktural yang menghilangkan dan mengurangi akses masyarakat masih banyak dan kuat dan perlu diselesaikan di alam nyata.

Di luar Peta-Jalan itu, saya membaca ini merupakan pembuka jalan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melempangkan jalan masuknya inisiatif konservasi semisal REDD [barangkali akan masuk dalam langkah strategi terakhir: "mengembangkan model insentif dan disinsentif"].

Salah satu hal yang masih belum diselesaikan demi lancarnya REDD adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan "proyek" REDD, di luar masalah 'pembagian keuangan'. Dalam Peta-Jalan itu disebutkan bahwa 10 Gubernur di Sumatera sepakat untuk melakukan: "Restorasi hutan alam yang sudah rusak dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung; penerapan praktek pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan". Dengan demikian, pemerintah pusat akan dengan mudah memasukkan inisiatif tersebut ke dalam program pemerintah daerah dan tidak kawatir bahwa inisiatif tersebut di tengah jalan akan 'disabot" oleh pemerintah daerah.

Sepanjang Peta-Jalan itu nyata terlaksana di lapangan, tidak ada salahnya kita ikut optimis, bukan?

26 Juni 2009

Biofuel dari Kayu dan Nasib Hutan

Sebuah perusahaan Pulp/Kertas di Amerika mempelopori pembuatan Biofuel dari kayu. Memang baru 2 tahun yang akan datang, formula yang lebih efesien dan ekonomis akan bisa dinikmati oleh umum. Tentu saja, kabar kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar biofuel atau Bio-butanol ini merupakan "angin surga" bagi pemilik perusahaan Pulp-kertas yang sedang dilanda kelesuan karena kalah bersaing dengan China dan Amerika Latin. Dan mereka akan diuntungkan dengan kebijakan Amerika Serikat yang menginginkan kontribusi signifikan dari Generasi Kedua Biofuel, seperti bio-butanol atau "minyak tanah hijau" di tahun 2022.

Bio-butanol diisukan jauh lebih efesien daripada bio-ethanol yang dibuat dari jagung: lebih mudah dibuat dan dicampur dengan minyak; energinya 30% lebih tinggi dari ethanol dan bisa disalurkan melalui pipa tanpa kawatir pipanya korosif. Selain untuk keperluan bahan bakar, bio-butanol juga bisa dipergunakan untuk kepentingan industri petro-kimia. Klaimnya, bio-butanol ini akan diekstrak dari kayu-kayu buangan yang tidak terpakai oleh perusahaan bubur kertas atau mungkin dari kayu sisa tebangan. Dengan demikian, bio-butanol ini benar-benar bisa mengefesienkan penggunaan kayu dan sekaligus juga menghindarkan dari isu "kompetisi" dengan bahan-bahan lain. chip-timber-for-biofuel

Isu kompetisi dengan makanan adalah hal utama yang membuat posisi bio-ethanol dari jagung tidak lagi diharapkan sebagai rencana besar diversifikasi energi. Bio-butanol bisa keluar dari isu itu. Ia sama sekali tidak berkompetisi dengan bahan-bahan pangan. Namun harus juga dipertanyakan tentang asal bio-butanol yang berasal dari kayu sisa itu. Siapa yang menjamin, ketika ternyata permintaan biofuel semakin meningkat, perusahaan bubur kertas akan mengganti inti usahanya dan tidak lagi mempergunakan kayu sisa untuk membuat bio-butanol sebagaimana diklaim awal. Apakah nantinya perdebatannya akan masuk, sebagaimana nasib biodiesel dari kelapa sawit, ke masalah kelanjutan nasib hutan, sebagai penghasil kayu? [bahkan mungkin melegetimasi perubahan hutan heterogen-alami dengan hutan homogen-industrial, dan kemudian malah dapat insentif dengan REDD?]. Perlu ada studi yang lebih komprehensif, misalnya untuk menjawab komparasi penggunaan kayu untuk kepentingan bubutimber-chip-for-biofuel r kertas dan bio-butanol, oleh siapa dan dengan cara bagaimana supply kayu dilakukan, dst.

Saya kira, kita juga harus belajar dari kasus Jarak Pagar, yang sempat menjadi primadona justru karena "kemudahan perawatan" dan tidak "berkompetisi dengan bahan pangan". Namun, kemudian ternyata jarak pagar tidak "bekerja" sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Maksudnya, sebuah optimisme yang kelewatan jangan sampai berakhir di kesinisan.

Penemuan energi baru atau terbarukan agar bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil akan terus berlangsung. Dan pasti tentangan, kritik terhadap penemuan itu akan tetap berlangsung. Kadang saya juga melihat bahwa penentangan terhadap kemajuan penggunaan energi baru/terbarukan tidak hanya dilakukan oleh, misalnya, perusahaan minyak, tetapi juga oleh kaum [yang mengaku] environmentalis. Saya masih ingat dengan tentangan mereka pada ladang pembangkit listrik dari angin yang dianggap tidak estetis dan mengganggu spesies tertentu burung. Maksud saya, perdebatan itu tidak akan selesai, karena sudah sulit untuk membuat sebuah karya tanpa mengorbankan [sedikit atau banyak] dari lingkungan sekitarnya. Perdebatan itu sendiri justru mempertanyakan kapasitas burung dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya dan membuat posisi manusia tetap dominan [sebagai penyelamat, misalnya].

Kemajuan teknologi untuk menemukan bahan yang cocok untuk biofuel saya kira akan terus melaju, seiring dengan dorongan kebijakan pemerintah, pemberian subsidi, kesadaran hijau warga, dll. Reaksi berlebihan seperti itu justru akan membuat kita tetap tergantung pada energi fosil. sayang sekali.

[Semua foto: courtesy of Reuters]

13 Juni 2009

Jarak Pagar Membutuhkan Lebih Banyak Air Daripada Tanaman-buat-Biofuel Lainnya

Akhir-akhir ini, Biofuel selalu mendapatkan "nama jelek" karena ternyata kenyataannya tidak seindah sebagaimana dijanjikan pada awalnya. Sebagaimana diketahui bersama, misi Biofuel sangatlah mulia dan ambisius: mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan karenanya dapat mengurangi emisi karbon, serta, misalnya di Indonesia dan negara tropis miskin lainnya, sebagai panacea pengurangan kemiskinan. Namun, misi pertamanya diperkirakan gagal, setelah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan x biofuel dibutuhkan energi [yg kebanyakan berasal dari bahan bakar karbon] lebih banyak dengan energi yang dihasilkan lebih kecil daripada energi fosil. Akhirnya, biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih banyak dibandingkan dengan energi fosil [faktor ini sebenarnya kurang fair dibandingkan mengingat industri karbon yang telah terbentuk lebih lama dan lebih sempurna daripada industri biofuel]. Selain itu, biofuel yang berasal dari kelapa sawit mendapatkan tekanan lain, terutama berasal dari kekawatiran memicu naiknya angka deforestasi di negara penghasil kelapa sawit, seperti di Indonesia dan Malaysia.

Misi kedua Biofuel belum juga teruji ketika permintaan Biofuel ternyata memberikan dampak buruk pada harga makanan. Permintaan yang tinggi dan tiba-tiba industri biofuel pada jagung, misalnya, telah membuat harga jagung naik sehingga berdampak pada harga makanan berbahan jagung dan juga daging, mengingat sebagain besar jagung yang dihasilkan dibuat sebagai makanan ternak.

Jawaban penganjur Biofuel adalah berpaling pada Jarak Pagar. Ia adalah tanaman yang menghasilkan lebih banyak minyak dibandingkan biofuel dari tanaman lain serta, karena konsumsi airnya yang rendah, dapat ditanami di daerah gersang. Dengan demikian, Jarak Pagar adalah jawaban terhadap kritikan biofuel: ia lebih "hijau" dibandingkan tanaman lain, tidak perlu pembukaan lahan baru [dari hutan], dapat menghijaukan lahan gersang, mengurangi emisi karbon, tidak berkompetisi dengan makanan dan energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih rendah daripada tanaman lain. Ia bahkan sempat disebut sebagai "Emas Hijau".

Anjuran itu tidak bertepuk sebelah tangan. Misalkan saja, sejak tahun 2007, BP dan D1 oil telah membuat proyek sebesar 80juta dollar selama lima tahun di India, Asia Tenggara dan Afrika dan telah menanam lebih dari 200ribu hektar jarak pagar.

Klaim bahwa jarak pagar tidak berkompetisi dengan tanaman pangan dalam hal konsumsi air dan lahan ternyata tidak sepenuhnya benar. Klaim itu dicoba diuji oleh sebuah hasil penelitian berjudul "The Water Footprint of Bioenergy" dari Universitas Twente, Belanda yang dipublikasikan di Proceedings of the National Academy of Sciences. Dengan membandingkan jarak pagar dengan 12 tanaman lain yang dipakai untuk biofuel [yaitu sugar beet, kentang, sugar cane[gula], jagung, singkong, gandum, sorghum, padi, barley, rye, bunga matahari, kedelai] ternyata terlihat bahwa konsumsi air Jarak Pagar lebih tinggi dari semuanya. Jarak Pagar membutuhkan 20ribu liter air [tepatnya 19.924 lier] untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Bandingkan dengan konsumsi air yang dibutuhkan oleh bunga matahari dan kedelai yang masing-masing 14.201 dan 13.676 liter air untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Dari hasil penelitian itu pula terlihat bahwa tanaman penghasil bioethanol lebih rendah konsumsi airnya dibandingkan dengan tanaman penghasil biodiesel.Jagung, misalnya, membutuhkan 2570 liter air untuk menghasilkan 1 liter bioethanol. Yang paling rendah dari semuanya adalah sugar beet/lobak yang membutuhkan 1388 liter air untuk 1 liter bioethanol.

Sayang sekali, dalam penelitian ini tidak dibandingkan dengan kelapa sawit, yang akhir-akhir ini menjadi "bintang' perdebatan, terutama di Eropa. Eropa menggantungkan diri pengembangan Biofuel-nya pada biodiesel dan bukannya bioethanol seperti USA. Dalam perkembangannya, permintaan ini telah memacu naiknya produksi kelapa sawit di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia dan tuduhannya adalah kenaikan produksi ini berbanding lurus dengan naiknya angka deforestasi di dua negara itu.

Konsumsi air yang besar ini tentu saja membutuhkan sistem irigasi yang baik yang dalam kondisi sekarang tentu akan 'berkompetisi' dengan tanaman [pangan] lainnya. Klaim bahwa jarak pagar membutuhkan sedikit air serta dapat bertahan dari musim kering itu benar ketika ia sudah tumbuh. Namun ketika ia dibudidayakan, apalagi diharuskan menghasilkan minyak yang tinggi, masalahnya menjadi lain. Ia tetap saja seperti tanaman lain yang membutuhkan air dan lahan yang baik agar tumbuh berkembang dan menghasilkan minyak sesuai harapan. Jika tidak, ia akan tumbuh namun dengan produktivitas yang rendah. Seorang eksekutif dari D1 sendiri sudah mengatakan jika Jatropha ditanam di lahan marginal maka produktivitasnya juga akan marginal.

Dan perdebatan etik makanan versus energi pun nampaknya akan terjadi kembali sebagaimana sudah menimpa jagung. Karena Jarak Pagar membutuhkan banyak air [baik dari air hujan maupun irigasi] serta lahan yang baik untuk tumbuh, maka sepertinya, dengan permintaan yang tinggi pada biofuel, akan membuat Jarak Pagar tetap menjadi pilihan dan sepertinya "merebut" lahan untuk kepentingan pangan. Contohnya sudah banyak, di Chhattisgarh, India, irigasi buat padi mulai dialihkan untuk kepentingan Jarak Pagar. Di Mindanao, Filipina, Myanmar dan Swazilan, lahan-lahan subur untuk pangan sudah mulai diambil alih untuk kepentingan Jarak Pagar.

Biarpun kenyataan seperti itu dan seperti dalam penelitian ini sudah menegaskan bahwa Jarak Pagar tidak efesien dan tidak "hijau" untuk menghasilkan Biofuel, Jarak Pagar tetap akan dikembangkan, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan karena Jarak Pagar lebih murah dan mudah dalam proses produksinya dibandingkan bioethanol atau generasi kedua biofuel; disamping itu, adanya kawasan, seperti EU, yang menetapkan mandat pemakaian biofuel, dan sepertinya Amerika akan menyusul, yang membuat permintaan Biofuel tetap tinggi.

Dalam salah satu kesimpulannya, penelitian ini ingin kita membuka perspektif baru dan bahkan meluaskan perdebatan "pangan vs energi" dalam isu biofuel ini, dengan memasukkan isu [konsumsi] air. Apakah masih harus air yang sangat terbatas itu dipergunakan untuk kepentingan energi dan pangan? Ia telah menegaskan bahwa 13 tanaman yang selama ini dipakai untuk menghasilkan biofuel membutuhkan konsumsi air yang sangat besar. Setidaknya, penelitian ini sudah mengarahkan pada tanaman [dan negara] mana konsumsi airnya lebih efesien dalam menghasilkan biofuel. Dan Jarak Pagar adalah yang terburuk.

25 Maret 2009

Nama Jalan Kami, Nama Seorang Narapidana

Nampaknya tidak cukup sinis untuk melihat bagaimana hubungan kuasa antara mereka yang punya kuasa politik dengan mereka yang punya kuasa uang di negeri ini. Dan bagaimana rasa malu sudah meluntur digantikan greget akan kekuasaan dan kemewahan. Tidak, saya sedang tidak berbicara elit politik nasional. Saya sedang ingin berbicara mengenai elit lokal di Sumatera Utara yang memberi nama jalan terpanjang di kotanya dengan nama seorang narapidana yang sekarang masih mendekam di sebuah penjara di Cirebon.

Tempo Interaktif [yang kemudian diperkuat oleh Koran Tempo, Senin, 21 Maret 2009] dalam beritanya mengatakan:
"...Peresmian DL Sitorus menjadi nama jalan terpanjang di Toba Samosir yang meliputi dua kecamatan, Lumbanjulu dan Ajibata, Sabtu (21/3), dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Toba Samosir.

"Dasar pemberian penghargaan karena DL Sitorus dinilai masyarakat Toba Samosir sebagai pahlawan pembangunan di kabupaten pemekaran Tapanuli Utara ini," kata Bupati Monang Sitorus...."


Padahal,..."Darianus Lungguk Sitorus, terpidana perkara perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara"

Pemberian nama jalan itu sendiri sudah ditentang oleh kalangan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dan kalangan pemerhati lingkungan.

DL Sitorus?

DL Sitorus adalah terpidana kasus perambahan kawasan hutan register 40 Padang Lawas yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, untuk dijadikan perkebunan sawit. DL Sitorus sendiri dalam kasus ini berposisi sebagai Direktur Utama PT Torganda dan PT Torus Ganda yang berlaku sebagai bapak angkat bagi Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit [KPKS] Bukit Harapan.

Kasus DL Sitorus ini menarik dalam beberapa hal, yang menunjukkan kacau balaunya hukum serta sengkarutnya kebijakan kehutanan kita:

Pertama, DL Sitorus memanfaatkan adanya ketidakjelasan kawasan antara pihak pemerintah yang mengklaim kawasan hutan register 40 sebagai kawasan hutan negara yang masih dalam status penunjukkan kawasan, dengan pihak masyarakat yang mengklaim kawasan itu sebagai kawasan hutan adat [ulayat]. Ia berhasil "membeli" kawasan hutan itu dari dua masyarakat adat yang setelahnya ia mendirikan KPKS Bukit Harapan untuk mengelola kawasan hutan itu. Hebatnya, ia sendiri seperti menghindari masalah dengan mengangkat dirinya sebagai "bapak angkat" dari KPKS Bukit Harapan. Pada perkembangan selanjutnya, BPN [Badan Pertanahan Nasional] mengeluarkan 1820 buku tanah sertifikat hak milik atas areal tanah perkebunan tersebut.

Dalam putusan PK [Peninjauan kembali], majelis hakim menolak klaim masyarakat adat dan tetap melihat kawasan itu sebagai kawasan hutan negara. Terkait terbitnya sertifikat hak milik di kawasan tersebut, Majelis Hakim di tingkat Peninjauan kembali malah menyalahkan DL Sitorus dan kawan-kawan karena telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada pejabat BPN sehingga terbitlah sertifikat hak milik tersebut. Padahal Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Nasution, juga terkena kasus ini dengan dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, perbuatan perambahan kawasan hutan telah dilakukan oleh DL Sitorus dkk pada tahun 1998 dan berlanjut pada tahun 1999 dengan mulai melakukan penanaman kelapa sawit. Perbuatan ini tidak terhentikan, walaupun sudah ada puluhan surat protes padanya. Tidak tanggung-tanggung, surat protes itu dikirimkan oleh mereka yang berkuasa dari Menteri Kehutanan, Gubernur, Bupati, Kakanwil Provinsi, Kadishut provinsi, dsb. DL Sitorus tetap bergeming, melanjutkan usaha kepala sawitnya.

Bahkan pada tahun 2002, atas permintaan KPKS Bukit Harapan, Menteri Kehutanan menerbitkan SK No. 1680/Menhut-III/2002 tanggal 26 September 2002 yang isinya memberikan izin prinsip untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan Register 40 Padang Lawas seluas ± 23.000 HA dengan beberapa ketentuan, antara lain, bahwa izin itu diberikan selama 25 tahun.

Namun pada tahun 2004, Menhut sendiri membatalkan SK No. 1680/Menhut-II/2002 di atas dengan S.419/Menhut-II/2004 tertanggal 13 Oktober 2004. Tentu saja DL Sitorus meradang dan mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah putusan banding yang menganulir putusan tingkat pertama TUN yang membatalkan SK S.419/Menhut-II/2004, akhirnya di tangan Majelis Kasasi MA, pada tahun 2007, DL Sitorus menang sehingga pembatalan Menhut atas SK No 1680/menhut-II/2002 tidak lagi berlaku.

Putusan Kasasi MA yang memberikan ijin PT Torganda dan KPKS Bukit Harapan untuk melanjutkan penanaman sawit di kawasan register 40 itu sendiri nantinya dipergunakan DL Sitorus sbagai novum baru ketika mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA. Tetapi dalam persidangan PK MA itu, ia malah kalah.

Ketiga, sampai sekarang eksekusi terhadap tanah atau kawasan hutan negara itu belum berhasil juga. Tentangan masyarakat yang menyakini bahwa tanah itu tanah ulayat mereka sangat kuat. Yang muncul ke permukaan adalah pemerintah vis a vis masyarakat; sementara sang pengambil untung tengah tetirah di Penjara Cirebon.

21 Maret 2009

Kejar Uangnya, Penjarakan Orangnya; Belajar dari Kasus Pembalakan Liar

Lahirnya vonis banding bagi pelaku pembalakan liar di Ketapang dari unsur kepolisian dan Dinas Kehutanan Ketapang, saya rasa, tidak akan mengubah apa-apa pada peta pembalakan liar di Ketapang, khususnya dan di Indonesia, umumnya. Vonis banding bagi anggota kepolisian Resort ketapang itu memang lebih rendah dari vonis PN Ketapang dan pastinya akan membuat patah hati mereka yang menganggap dirinya "pembela lingkungan'. Tetapi, andai pun lebih berat, efek jeranya hanya akan berlaku pendek saja.

Tambahkan kekecewaan itu dengan fakta: vonis bagi pemilik kayu jauh lebih ringan dari pelaku pembantunya dengan tidak ada hukuman penjara yang lebih dari 2 tahun dengan denda umumnya 5 juta dan hanya satu terdakwa yang didenda dengan 15 juta. Jumlah semua denda bagi 24 terdakwa kasus ini kurang dari 90 juta! Padahal negara dirugikan Rp 216 miliar.

Pola penegakkan hukum dalam pembalakan liar itu serupa: kejar dan tangkap pelakunya [biasanya pelaku lapangan; kasus Ketapang ini termasuk pengecualian karena berhasil menyiduk cukongnya], penjarakan dan bukti kejahatan berupa kayunya atau peralatan disita bagi negara dan kemudian dilelang. Uang hasil lelang ini sepertinya dianggap sebagai "pengganti rugi" dari hilangnya aset negara.[Uang yang masuk ke negara atas pelelangan 12 Kapal yang terlibat pembalakan liar di Ketapang adalah sebesar Rp 1.618.100.000 ].

Pola demikian hanya akan membuat penjara penuh dengan pelaku pembalakan liar [sayangnya kebanyakan adalah pelaku lapangan yang biasanya orang kecil dan suruhan]; sementara negara dirugikan setidaknya oleh dua hal: pertama, hilangnya tegakkan kayu di hutan [tidak perlu dululah menghitung "kerugian ekologis" akibat hilangnya kayu] yang nilainya komersial kayunya akan bertambah kecil karena penjualannya melalui mekanisme pelelangan [yang dalam banyak kasus juga melibatkan pelaku pembalakan liar [kelas kakap] yang menyamar] dan kedua, sumber daya negara juga habis untuk memastikan pelaku di penjara dengan perlakuan yang wajar. Tidak hanya ketika pelaku masih di penjara, sumber daya negara juga habis untuk mengejarnya, menangkapnya [satu kasus pembalakan liar dibiayai 24 juta di Polda Riau], menuntutnya, dan mengadilinya [dari PN sampai MA].

Hasilnya adalah kasus pembalakan liar masih banyak, deforestasi/degradasi hutan masih saja tinggi. Yang menang adalah ego penegak hukum yang berhasil memenjarakan orang dan akhirnya puas diri dengan itu. Yang benar-benar menang adalah bandar besar pembalak liar. selain itu, korupsi dalam bidang kehutanan ini berjalan terus dan makin melemahkan posisi negara.

Paradigma lain: utamakan pengejaran asetnya, bukan orangnya

Pola penegakkan hukum sebagaimana disebutkan di atas lazim dilakukan di hampir seluruh bagian dunia ini, di negara berkembang maupun negara maju. Polanya adalah dengan mengejar dan memenjarakan pelakunya dan kemudian melupakan aset yang membuat tindak kejahatannya menjadi mungkin. Pola ini terlihat gagal ketika dihubungkan dengan kejahatan terorganisir, seperti judi, narkotika, korupsi, pencucian uang, penyelundupan orang, dll.

Menghadapi kejahatan terorganisir seperti itu, bukan hanya gagal menghentikan kejahatannya, tetapi negara mengalami dua kerugian sekaligus: habisnya sumber daya dan, ini yang mengejutkan, makin menyuburkan korupsi aparat negara sehingga melemahkan posisi negara.

Mengapa demikian? Sebuah laporan studi yang ditulis oleh Edgardo Buscaglia, mmperlihatkan bahwa tanpa disertai/ada penyitaan aset, penangkapan fisik penjahat menjadi seolah tidak berguna. Operasi-operasi untuk menyergap pelaku kejahatan akan membuat para penjahat semakin mengintesifkan usahanya untuk mempengaruhi kebijakan negara atau menyuap para aparat negara yang hal ini mungkin terjadi karena uang/aset kejahatannya masih berkeliaran di luar. Usaha mempengaruhi kebijakan negara [misal lewat lobi, pembajakan ekonomi] serta penyuapan ini makin intensif sebagai trade off dari semakin banyaknya pelaku yang ditangkapi dan dimasukkan dalam penjara. Seolah berapapun pelaku masuk penjara, tetap tidak menghentikan tindak kejahatannya, karena masih ada aset yang bisa dipergunakan untuk menggerakkan kejahatannya.

Studi itu sangat luar biasa karena dilakukan selama 14 tahun dan meneliti kurang lebih 107 negara yang menandatangani Palermo Convention yang bermaksud memerangi kejahatan terorganisir.

Italia menghadapi persoalan ini ketika menghadapi kejahatan mafia dimana semakin banyak anggotanya dipenjara, kejahatannya terus saja mengakar dan pola mempengaruhi politik hukum negara serta penyuapannya juga semakin canggih dan semakin berani. Karena itu di dekade 80-an dan 90-an pola penghancuran mafia disertakan penyitaan aset dan hasil sudah membuat mafia makin mengecil. Amerika serikat juga mulai menerapkan pola ini dalam memerangi kejahatan narkotika. Penerapan penyitaan aset dan rezim pencucian uang juga dilakukan dalam menghadapi kejahatan sejenis lainnya.

Pola ini mensyaratkan aparat penegak hukum memahami kerja lembaga keuangan disamping tetap melakukan penahanan fisik kepada pelakunya.

Indonesia di bawah bayang-bayang mafia pembalakan liar?

Entah berapa ratus/ribu pelaku kejahatan kehutanan berupa pembalakan liar yang sedang dan sudah merasakan sempitnya ruang penjara di Indonesia ini. Namun, kejahatan kehutanan tetap saja berjalan dan bertransformasi menjadi wujud yang beraneka ragam; tidak lagi hanya sekedar memotong kayu di bukan tanahnya. Desentralisasi dipandang oleh kalangan tertentu membiakkan pola pembalakan liar ini. Bahkan bisa bersembunyi dibalik legalitas perijinan sah.

Muak akan suasana itu, pemerintah Indonesia mengintensifkan berbagai upaya untuk memeranginya. Tetap dengan pola kejar dan penjarakan orangnya. Hasilnya belum begitu menggembirakan di luar banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan.

Saya juga mulai menyadari kebenaran yang ditemukan dalam studi Buscaglia di atas: ketika penegakkan hukum makin intensif dengan memenjarakan banyak pelaku kejahatan; pola-pola penyuapan atau mempengaruhi kebijakan negara yang membuka lebar terjadinya pembalakan liar samar-samar terkuak. Mulai dari menahan terjadinya kesepakatan tata ruang di dua provinsi besar, permintaan pelepasan kawasan hutan [misal, 2 juta ha di suatu provinsi], penyuapan anggota dewan, pemakzulan aparat penegak hukum, sampai membiayai kelompok yang menginginkan provinsi baru atau kampanye menjadi anggota dewan atau pucuk pimpinan daerah. Dan mungkin masih banyak pola lain yang di luar kemampuan saya membayangkannya yang semuanya mungkin karena ada uang maha-besar yang menggerakkannya. Semua itu terjadi di bawah pemerintahan yang menyakini pembalakan liar sebagai kejahatan luar biasa dan terorganisir.

Dominasi pola "kejar dan penjara orangnya" ini mulai coba ditantang dengan pola yang dilakukan oleh KPK terkait korupsi dalam sektor kehutanan. KPK menerapkan pola penyitaan aset dalam setiap perkara yang diajukannya ke pengadilan. Kasus yang menjadi landmark adalah Kasus Martias dkk, yang divonis bersalah melakukan korupsi dan diharuskan mengembalikan aset negara sebesar Rp 346,8 miliar; yang kemudian diikuti dengan kasus Tengku Azmun Jaafar yang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta mengharuskan 15 perusahaan yang terkait dengannya secara bersama-sama mengembalikan aset sebesar Rp 1,2 triliun kepada negara. Dalam kasus Adelin Lis, Kejaksaan juga mencoba menerapkan pola yang sama, sayangnya adalah bukan hanya asetnya sulit didapat, Adelin Lis-nya sendiri menghilang entah kemana.

Keberhasilan upaya di atas membuat banyak pihak menginginkan kejahatan kehutanan didekati dengan pendekatan korupsi. Padahal menurut saya, pola penindakannya saja yang dirubah sehingga memungkinkan terjadinya penyitaan aset kejahatan dan saya rasa tidak harus melulu dipergunakan pasal-pasal korupsi.

Rezim pencucian uang merupakan wilayah yang perlu dicoba dipakai dalam memerangi pembalakan liar, semata karena rezim ini menginginkan adanya proses pembekuan aset pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan aset juga bukanlah hal asing dalam sistem hukum kita, hanya saja pelaksanaannya kadang tidak efektif, seperti yang terjadi dalam kasus Adelin Lis dimana penelusuran dan penyitaan aset dilakukan ketika Adelin Lis sudah jadi terpidana. Berbeda misalnya dengan yang dilakukan oleh KPK dalam Kasus Martias dimana penelusuran, pembekuan aset dilakukan ketika Martias ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, KPK tinggal menyita aset tersebut. Pembekuan aset ini penting agar pelaku tidak mempergunakan aset tersebut untuk mempengaruhi jalannya persidangan atau menyembunyikan dengan cara entah dan di tempat entah

Tantangannya adalah, selain beberapa hambatan hukum, aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami keuangan yang memudahkannya dalam membaca pergerakan kejahatannya. Tantangan lainnya adalah ketika menyangkut aset di luar negeri; halangan diplomatik atau belum adanya perjanjian MLA [Mutual Legal Assistance] akan menghambat terjadinya penyitaan aset. Tetapi sekarang ini sudah dikembangkan pola penyitaan aset yang tidak didasarkan pada hukum pidana, melainkan pada hukum perdata [walaupun sangat mahal].

Intinya adalah penyitaan aset kejahatan dalam sektor kehutanan perlu dilakukan sebagai komplemen dari pendekatan penegakkan hukum sekarang ini yang lebih menekankan pada dipenjarakannya pelaku kejahatan. Dengan harapan bisa dibekukannya 'darah kejahatan', barangkali kita bisa melihat proses penegakkan hukum yang jauh lebih efektif dan [semoga] lebih adil.

06 Februari 2009

Alasan Ekspansi Perkebunan Sawit [harus] Membabat Hutan

Begitu kita disodorkan dengan data deforestasi yang tetap tinggi di Indonesia [dan Malaysia] dalam beberapa tahun terakhir, telunjuk kita dengan lancar akan menunjuk pada masifnya ekspansi perkebunan sawit. Menurut SawitWatch, luas kebun sawit di Indonesia saja sudah mencapai 7,4 juta hektar untuk tahun 2008 saja. Data lain menyebutkan luas kebun sawit pada tahun 1985 seluas 600ribu hektare, yang kemudian meloncat ke 6.425.061 hektare di tahun 2005 dan diperkirakan akan mencapai 7.125.331 juta hektare di tahun 2009 ini. Tingginya permintaan sawit, baik dari domestik maupun dari luar negeri memacu ekspansi tersebut.

Tetapi kenapa harus membuka sawit di kawasan hutan? Bukankah katanya pohon sawit tidak terlalu bergantung pada kondisi tanah [subur tidak subur]; tetapi lebih pada tinggi rendahnya tanah dari permukaan laut serta kondisi iklim? Bukankah dengan demikian ia bisa ditanam di lahan terdegradasi.

Menurut WRI, alasannya ternyata sangat sederhana: ekonomi. Menanam sawit di lahan hutan sangat menguntungkan karena mereka bisa melakukan "subsidi tanam". Ini terkait dengan siklus bisnis minyak sawit. Pengusaha yang mau menanam sawit harus menunggu selama 4 tahun untuk mulai bisa beroperasi dan menangguk untung - selama jangka waktu itu dibutuhkan biaya yang banyak untuk kegiatan operasional perusahaan. Nah dengan menanam sawit di hutan, dia bisa mendapatkan dana dari hasil penebangan kayu yang ada di hutan itu. Dana itu dipakai sebagai biaya operasional perusahaan.

Alasan kedua adalah masalah tenurial. Menanam sawit di lahan non-hutan apalagi yang terdegradasi akan menghadapkan perusahaan dengan berbagai resiko, terutama biaya harus mengganti lahan yang dikuasai/dimiliki oleh penduduk lokal. Dan mengapa harus mengambil jalan itu jika tersedia jalan yang lebih mudah?

Okelah.Tapi bukankah rata-rata pengusahaan sumber daya alam selalu berhadapan dengan hal seperti itu? Dan bahkan secara umum, investasi memang mengeluarkan biaya duluan yang nantinya jika berhasil akan kembali plus dengan keuntungannya?

Bandingkan misalnya dengan perusahaan minyak. Sudah ketika eksplorasi saja harus bayar pajak ke pemerintah, mending kalau ada minyaknya; kalau tidak ada rugi jutaan dollar. Nah ketika ketemu ada minyak, bukankah dia harus melakukan proses konstruksi yang juga memakan waktu yang lama dengan biaya yang juga tidak sedikit. Dengan kata lain: itulah resiko usaha? [memang ada mekanisme cost recovery untuk menjaga keseimbangan [beban] dengan negara; tetapi mekanisme ini terjadi kemudian, tidak di awal, sehingga kesungguhan pengusaha bisa diuji].

Lalu kenapa perusahaan sawit sepertinya mendapatkan insentif "lebih" berupa ijin konversi hutan [walaupun katanya akan dibatasi] yang nampaknya gampang didapat? Bukankah sudah banyak kasus dimana pengusaha "sawit" membuka lahan hutan dan kemudian ditinggalkan tanpa ada proses lanjutan berupa penanaman sawit? Kenapa pemerintah - kalau bisa, sedari awal - tidak mendorong mereka untuk menanam di lahan yang terdegradasi? Apakah ini hanya masalah pendapatan negara?...

05 Maret 2008

Hutan Lindung dan Pertambangan di Indonesia: Pertentangan dan Pertautannya

Tulusan berikut merupakan seri pertama dari dua seri tulisan untuk menanggapi ditetapkannya Pp No 2 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku di Dephut. Mau tidak mau, perdebatan lama tentang hutan dan pertambangan terkuat kembali.

Tulisan pertama ini lebih menyorot latar belakang lahirnya perdebatan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan seperti pertambangan. Tulisan lebih banyak menyorot masalah penggunaan hutan lindung bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan dengan membuka kembali UU 41/1999 dengan UU 19/2004, sekaligus juga sedikit memberikan alternatif penafsiran pada dua UU itu. Semoga bisa membantu mengurai benang kusut....

Selain bisa dibaca di sini anda juga bisa mengunduhnya di sini

Hutan Lindung dan Pertambangan di Indonesia: Pertentangan dan Pertautannya

Oleh: Mumu Muhajir

A. Pembuka
Tulisan ini dibuat secara sadar berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia – yang berarti bersifat positif-tertulis. Tulisan ini karenanya akan terasa kurang dengan hiruk pikuk perdebatan politik atau ”ada sesuatu di balik sesuatu” yang ada kaitannya dengan pemanfaatan hutan [lindung] untuk kepentingan kegiatan pertambangan. Dalam tulisan ini, kecuali spesifik disebutkan lain, kegiatan pertambangan berarti semua kegiatan yang ada kaitannya dengan pengambilan bahan-bahan galian mineral dan energi baik golongan a, b dan c dari dalam dan permukaan bumi [PP No 27 Tahun 1980 tentang penggolongan bahan galian], sedangkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah [UU No 41 tahu 1999 Tentang Pokok Kehutanan, selanjutnya UU 41/1999]

B. Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan
Pada dasarnya hutan hanya boleh dipergunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana telah ditetapkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penggunaan hutan untuk kepentingan lain di luar kegiatan kehutanan hanya bisa dilakukan dengan kesempatan yang terbatas dan dibatasi untuk kepentingan-kepentingan umum terbatas atau kepentingan pembangunan selain di bidang kehutanan. Tulisan di bawah akan mencoba menguraikan naik turunnya kebijakan pertambangan di kawasan hutan [lindung].

Pada awalnya semua kawasan hutan, selain di taman nasional, taman wisata dan hutan dengan fungsi khusus, bisa diusahakan sebagai tempat kegiatan pertambangan. Termasuk ke wilayah yang bisa digunakan ini adalah cagar alam, suaka margasatwa, taman buru, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap. Bisa dilihat di Pasal 3 Keputusan Bersama menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No.969.k/05/M.PE/1989 – No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan, atau juga periksa di dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati, yang melarang adanya kegiatan apapun di zona inti dari taman nasional.

Kemudian dengan adanya Kepmenhut No. 55/Kpts-II/1994 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, hanya pada hutan produksi yang bisa dilakukan kegiatan di luar kepentingan kehutanan. Pada hutan selain hutan produksi, diperbolehkan dipergunakan untuk kegiatan lain selain kehutanan asalkan kegiatan itu untuk kepentingan umum terbatas. Kepentingan umum terbatas adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat yang pelaksanaan kegiatan pembangunannya dilakukan dan dimiliki oleh instansi pemerintah serta tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan, termasuk di dalamnya adalah keperluan pembangunan jalan, saluran pembuangan air dll [lihat pasal 1 angka 3 Kepmenhut No. 55/Kpts-II/1994]. Dengan kata lain hanya pada kawasan hutan produksilah kegiatan pertambangan bisa dilakukan, selain di hutan produksi, tidak diperbolehkan.

Lucunya adalah di dalam pasal 8 Kepmenhut tersebut di atas diatur ketentuan bahwa khusus untuk kegiatan pertambangan dan energi di kawasan hutan diatur dengan ketentuan tersendiri. Di mana “diatur dengan ketentuan tersendiri” itu berada? Sepertinya Keputusan bersama Men-PE dan Menhut di atas-lah yang dimaksud dengan ketentuan tersendiri itu. Atau jika meyangkut hutan lindung diatur dalam Permenhut P 12 Tahun 2004.

Akhirnya adalah masalah interpretasi apa yang dimaksud dengan kepentingan umum terbatas itu? Apakah pertambangan bisa dimasukan di dalam kepentingan umum terbatas itu? Atau dia hanya masuk di ruang tumpah tindih antara kepentingan departemen pertambangan dan energi dengan departemen kehutanan dan memanfaatkannya?

C. Pertambangan Diperbolehkan Di Hutan Lindung
UU No. 41/1999 adalah titik kompromi dan sekaligus menunjukan bahwa usaha pertambangan, tentu dengan ruang istilah yang sudah disediakan di atas, masuk ke dalam kepentingan umum terbatas itu, atau kalau pun tidak, telah dengan sangat radikal merubah pengertian kepentingan umum terbatas itu. Penjelasan pasal 38 ayat [1] menyebutkan, ketika berusaha menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan pembangunan di luar kehutanan, sebagai kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakan di mana termasuk di dalamnya kegiatan pertambangan.

Makin banyak kawasan hutan [lindung] yang dipergunakan untuk kegiatan selain kegiatan kehutanan, yang termasuk didalamnya kegiatan pertambangan, atau banyak perusahaan yang antri meminta ijin, sehingga aturan tentang hal itu nampaknya meluas dan sekaligus melemah. Semua kawasan hutan boleh dimanfaatkan kawasannya kecuali hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Secara tersurat, hutan produksi memang masih terbuka untuk kegiatan pertambangan [baik pola terbuka atau tertutup], dengan ketentuan, ketika menyangkut pertambangan pola terbuka, dilakukan dengan ketentuan khusus dan selektif.

Setelah lahirnya UU 41/1999 ini, kegiatan pertambangan diperluas tidak lagi hanya di hutan produksi, tetapi bisa juga dilakukan di hutan lindung. Hanya saja pertambangan di hutan lindung tidak diperbolehkan dilakukan dengan pola terbuka. Membuka kemungkinan, secara tersirat, diadakannya pertambangan di hutan lindung asalkan dengan pola tertutup.

Pola pertambangan yang dikenal ada dua: terbuka dan tertutup. Pola pertambangan terbuka dilakukan dengan cara membuka permukaan tanah untuk mengambil bahan galian yang ada di dalam tanah. Pola pertambangan terbuka mau tidak mau akan merubah lanskap alam dan menghilangkan lapisan subur pada tanah. Berbeda dengan pola pertambangan tertutup yang dilakukan dengan membuat terowongan ke dalam bumi untuk mengeduk bahan galian yang ada atau dengan tidak merusak bentang alam permukaan tanahnya.

Ketentuan tentang pertambangan di hutan lindung makin menguat dengan dilahirkannya Perpu No 1 Tahun 2004 [telah diundangkan dengan UU No 19 Tahun 2004] yang menambahkan ketentuan baru pada UU 41/1999 pada masalah pertambangan di kawasan hutan lindung. Perpu ini lahir dengan alasan adanya kekosongan hukum bagi usaha-usaha pertambangan dengan pola terbuka yang ijinnya telah keluar sebelum UU No 41 Tahun 1999 disahkan. Bagaimana posisi mereka? Perpu tersebut membolehkan mereka untuk tetap melanjutkan usahanya sampai habis masa ijinnya.

Perpu tersebut juga membuka kenyataan dan bahkan mengafirmasi bahwa sebenarnya sebagian besar pertambangan di Indonesia dilakukan dengan sistem/pola terbuka yang secara operasional lebih murah, namun berharga mahal bagi lingkungan. Pemerintah Indonesia nampaknya agak kesulitan menerapkan pola pertambangan tertutup, yang sebenarnya sudah menjadi standar di negara-negara maju [asal kebanyakan perusahaan pertambangan besar di Indonesia], di tengah ketergantungan kita terhadap modal dan investasi [finansial atau teknologi atau SDM] dari luar negeri.

Di sisi lain, terlihat bahwa kebijakan kehutanan yang lestari dan berkelanjutan nampaknya agak sulit dilakukan ketika berhadapan dengan industri pertambangan. Posisi industri pertambangan memang sangat kuat. Lihatlah bagian Menimbang di UU No. 11/1967, yang menyebutkan bahwa “guna untuk mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensial di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil”. Lihat juga pasal 28 UU yang sama yang mengharuskan mereka yang punya hak atas tanah membolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan.

Perhatikan pula bahwa dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya setelah UU No 41/1999 keterangan tentang kegiatan pertambangan seperti apa yang tidak dijinkan di hutan lindung tidak disinggung lagi. UU No 19/2004 hanya menyinggung sedikit tentang hal ini di bagian penjelasan umumnya. Tetapi Permenhut P 12 Tahun 2004 sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 19/2004 tersebut, hanya menyebutkan ”pertambangan di hutan lindung diijinkan bagi 13 perusahaan”. Sehingga seolah-olah ke 13 perusahaan itu boleh melakukan kegiatan pertambangan pola terbuka di hutan lindung, padahal UU 41/1999 jelas-jelas melarang pertambangan pola terbuka di hutan lindung. Seyogyanya, ketentuan itu dibaca: ketiga belas perusahaan diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangannya di hutan lindung tetapi, sejak tahun 2004, tidak boleh lagi dilakukan dengan pola terbuka, melainkan harus dengan pola tertutup. Di bawah adalah alasannya.

Mencantumkan keterangan dengan tersurat pola pertambangan macam apa yang boleh ada di hutan lindung di dalam UU 19/2004 menjadi sebuah keharusan karena banyak pihak yang membaca UU No 19/2004 sebagai pengganti dari UU 41/1999. Padahal UU No 19/2004 itu seharusnya hanya mengatur soal pemberian ijin bagi ketiga belas perusahaan tambang yang sebelum tahun 1999 sudah mendapatkan ijin melakukan pertambangan secara terbuka di hutan lindung. Lain tidak. Sehingga seyogyanya dalam UU 19/2004 itu, keterangan yang ada dalam pasal 38 UU 41/1999 tidak boleh dikurangi atau ditambahi.

Jelas kemudian bahwa UU No 41/1999 jo to UU No. 19/2004 memang tidak boleh berlaku surut dalam hal larangan pertambangan di hutan lindung. Perusahaan yang telah mengantongi ijin menambang di hutan lindung tetap diperbolehkan untuk terus menambang sampai selesai ijinnya, tetapi polanya tidak lagi bisa secara terbuka, melainkan harus tertutup. Ini terkait dengan bahwa pemberian ijin itu adalah dalam hal menambang di hutan lindung, sementara apakah pola terbuka atau tertutup itu soal metode pertambangan..

Pola pertambangan, baik terbuka atau tertutup tidak dimasukkan dalam kategori syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian ijin untuk menambang. Sehingga perusahaan hanya mendapatkan ijin/kontrak untuk melakukan kegiatan pertambangan di suatu wilayah yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam metode pertambangannya, pemerintah hanya menentukan bahwa kegiatan pertambangn itu harus memperhatikan aspek lingkungan hidup [misalnya dalam KK dan PKP2B, sementara untuk KP mengikuti aturan perlindungan lingkungan hidup]. Dengan demikian, kebijakan perusahaan sendirilah yang menentukan pola mana yang akan dipakainya tergantung kemampuan teknologi dan finansialnya.

Aturan tentang kriteria penambangan terbuka dan tertutup belum diatur di Indonesia. Acuan kalimat “penambangan dengan pola pertambangan terbuka”, akhirnya harus ditempatkan dalam khazanah ilmu pengetahuan pertambangan. Sayangnya UU 41/1999 juga tidak mau dan mampu menjadi pionir dalam memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan pola pertambangan terbuka itu. Sehingga memang jadi kabur.

Konsekuensinya adalah pemerintah, dalam hal ini Dephut, sebenarnya tetap mempunyai wewenang untuk memberikan ijin pertambangan di hutan lindung tetapi harus dengan tidak pola terbuka. Pertambangan yang sudah berjalan sebelum UU 41/1999 lahir yang berpola tertutup tetap bisa melanjutkan kegiatannya. Nampaklah kemudian bahwa kehadiran Perpu No 1 Tahun 2004 yang hanya mengijinkan 13 perusahaan melakukan pertambangan di hutan lindung secara terbuka sebenarnya keliru, diskriminatif, tidak konsekuen dan mengandung aroma politis.

D. Kesimpulan
Sampai kapan pun ”konflik” antara kehutanan dengan pertambangan akan terus terjadi selama hal-hal mendasar, dalam area hukum dan peraturan perundang-undangan, tentu saja, tidak dirembugkan bersama dan dicarikan jalan ke luarnya. Pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pola pertambangan terbuka itu, apa itu pola pertambangan tertutup harus dimasukkan dalam area-area hukum sehingga larangan pertambangan terbuka di hutan lindung mrnjadi jelas menunjuk apa dan ”siapa”. UU No 41/1999 sebenarnya sudah memberikan kesempatan kejelasan itu dapat tercapai dengan mengharuskan hadirnya Peraturan Pemerintah bagi pasal 38-nya. Sayangnya kesempatan ini belum terwujudkan. Atau sekalian saja diatur: Indonesia hanya mengijinkan pertambangan secara tertutup. Cantumkan pula aturan peralihannya dimana perusahaan yang memakai pola terbuka tetap bisa melanjutkan kegiatannya sampai jangka tahun tertentu sebelum harus menyesuaikan ke dalam pola pertambangan tertutup.