Tampilkan postingan dengan label jasa lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa lingkungan. Tampilkan semua postingan

18 Agustus 2011

Rimba yang ditelan sawit

Awalnya, karena kemiripan nama, saya menyamakan keberadaan PT Rimba Makmur Utama (RMU) dengan PT Rimba Raya Conservation. Padahal, setelah tanya sana-sini serta cari info lainnya, kedua nama itu hanya mirip, namun keduanya merupakan lembaga bisnis yang berbeda. Kesamaannya adalah mereka sama-sama mengajukan ijin IUPHHK-RE dan berlokasi di Kalimantan Tengah. Kedua perusahaan ini sama-sama memiliki (atau dimiliki (?)) konsultannya masing-masing: Starling resources untuk PT Rimba Makmur dan InfiniteEarth untuk PT Rimba Raya.

Perbedaan semakin jelas ketika melihat lokasi kerja mereka. Lokasi kerja PT RMU di Katingan dan Kotawaringin Timur dan diapit oleh dua sungai besar: Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Lokasi kerja mereka sering disebut sebagai Katingan Peatlands Conservation Project.

Lokasi kerja PT Rimba Raya conservation berada di Kabupaten Seruyan, tepatnya berada di sepanjang Sungai Seruyan mulai dari Pembuang Hulu sampai ke arah selatan dan berdekatan dengan Taman Nasional Tanjung puting.

Soal PT Rimba Raya Conservation (RRC) ini yang akan dceritakan dalam kesempatan kali ini. Ada beberapa info yang masuk ke telinga saya yang isunya menarik, terutama terkait dengan tingkah para pemburu karbon serta bagaimana hubungan mereka dengan (calon) pembeli karbon (kredit), dengan pemerintah, serta dengan komunitas.

Apa yang menarik dari PT RRC ini? Hubungan mereka dengan InfiniteEarth adalah hubungan antara pemilik dengan kepunyaannya, bukan antara kontraktor dengan pemberi kontrak. Keterangan ini dapat dilihat dari keterangannya soal projek di Kalteng ini. Pihak lain yang diikutkan dalam proyek ini adalah Peneliti Orang utan, Birute Mary Galdikas, bersama dengan OFI (Orangutan Foundation International Rehabilitation Center). Dalam keterangan soal proyek itu juga disebutkan Infinite ini "membeli" lahan seluas 500 kilometerpersegi atau setara 50.000 ha untuk dijadikan dijadikan Rimba Raya Reserve itu. Ia klaim "membeli" wilayah tersebut, dan bukan "meminta ijin kepada pemerintah". Bagaimana mungkin dia membeli "wilayah hutan?" Tidak ada aturan hukum yang membolehkan terjadinya jual beli di dalam kawasan hutan. Mekanisme hukum yang ada adalah tukar menukar atau pinjam pakai. Jual beli baru bisa terjadi ketika kawasan hutan itu dirubah statusnya menjadi kawasan hon-hutan. Dan memang lokasi PT RRC ini ada di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kekecewaan dan dalih Kemenhut
Angka setara 50.000 ha, sebagaimana diterakan dalam keterangan proyek tersebut, menarik untuk dilihat lagi. Dalam proposal pengajuan IUPHHK-RE, PT RRC ini berencana menguasai seluas sekitar 101 730 ha, yang terdiri dari (1) hutan produksi tetap: 58 857 ha dan (2) hutan produksi konversi, seluas 42 873 ha. Angka 500KM persegi itu berarti angka yang sudah disetujui oleh Kemenhut, yang nampaknya menjadi masalah dan menimbulkan kekecewaan bagi PT RRC. Laporan Reuter ini menyebutkan angka 90.000 ha untuk lokasi yang diusulkan dan realisasinya yang mencapai separuhnya 46.000 ha. Namun jika melihat data resmi dari Dephut, angka yang diusulkan adalah  89,185 ha.

Kekecewaan itu terlihat dari kenyataan bahwa sisa lokasi yang tidak diberikan kepada PT RRC ternyata diberikan kepada PT Best Group, sebuah perusahaan kelapa sawit. PT RRC mengklaim bahwa wilayah yang diberikan kepada PT Best tersebut tidak layak dijadikan wilayah kelapa sawit karena memiliki kedalaman gambut yang lebih dari 3 meter. Sementara menurut hukum Indonesia, wilayah gambut yang lebih dalam dari 3 meter harus dikonservasi ( Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit).

Pemerintah c.q. Kemenhut sendiri berdalih bahwa wilayah tersebut memang sudah lama menjadi klaimnya PT Best dan berada di wilayah Hutan Produksi Konversi ( (HPK) yang ditujukan untuk dilepaskan untuk kegiatan pertanian/perkebunan, seperti kelapa sawit dan bukan untuk kegiatan REDD apalagi IUPHHK-RE. Dari pernyataan ini terlihat sebenarnya ada tumpang tindih lahan antara Kemenhut dengan PT Best, sebuah masalah yang lazim ditemukan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih tersebut diselesaikan dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan produksi konversi (tentu saja harus ada penelusuran lebih lanjut, apakah sudah ada SK Menteri Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan itu menjadi kawasan non hutan (APL)?).

Di lain pihak, kekecewaan PT RRC bisa dipahami, namun perbedaan antara ijin yang diajukan dengan realisasinya seharusnya (dengan melihat prosedur pengajuan IUPHHK-RE) sudah diantisipasi. Jika dilihat dari sisi prosedural, pemerintah sebagai pemberi ijin bisa saja memberikan ijin yang tidak sesuai dengan pengajuan ijinnya. Ini hal yang biasa: sama seperti kita mengajukan proposal bisnis yang disetujui sebagian. (luas 89,185 ha adalah luas yan diajukan oleh PT RRC yang waktu itu tengah membuat RKL/RKU (semacam Amdal untuk praktek bisnis yang dianggap dampaknya kecil pada lingkungan); ini merupakan tahapan tengah sebelum Baplan atas nama Menteri mengeluarkan Peta Lokasi yang nantinya akan disahkan dalam bentuk IUPHHK-RE)

Kecuali, jika PT RRC keberatan dengan alasan pemerintah tersebut, maka terbukalah jalan penyelesaiannya ke tingkat pengadilan TUN. Apalagi Pemerintah Rusia kabarnya sudah melayangkan keberatan Gazprom atas tindakan Kemenhut tersebut.

Masalah lebih luas: tumpang tindih kawasan dan kebijakan pelepasan kawasan hutan
Tentu saja, ada masalah dalam kebijakan kehutanan terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Posisi kawasan hutan produksi konversi selama ini selalu dikesankan dalam kondisi "idle". "idle" dalam pengertian kawasan HPK ini tidak dapat "dimanfaatkan" karena ia harus akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan posisinya sekarang sedang menunggu ada proposal dari pihak lain (pemda atau kalangan bisnis) yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut. Selama belum ada proposal tersebut, posisi kawasan HPK tetap akan demikian adanya. Tapi, apakah memang benar di atas kawasan hutan produksi konversi (HPK) tersebut tidak boleh ada kegiatan kehutanan, seperti pengajuan IUPHHK-RE?

Masalah yang lebih serius adalah atas dasar kebijakan apa Kemenhut menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan produksi konversi padahal diketahui adanya kawasan gambut yang harus dikonversi? Ini yang aneh. Keanehan lainnya adalah berhubungan erat dengan kewenangan Kemenhut sendiri, yang seharusnya mempertahankan dan mengurus hutannya, dan bukan malah melepaskan menjadi non hutan. Selain itu, bukankah seharusnya ia berpihak kepada pelaku kehutanan daripada pelaku perkebunan? Urusannya akan menjadi panjang ketika dikaitkan dengan pemihakan Kemenhut atas kebutuhan lahan dari pihak pelaku bisnis. Kemenhut sepertinya dengan senang hati melepaskan ribuan hektar kawasan hutan kepada pelaku bisnis, namun sangat sulit ketika yang memintanya adalah masyarakat (yang luasannya pasti jauh lebih kecil). Kecurigaan Kemenhut telah berubah menjadi "tuan tanah negara" memang menguat dengan melihat praktek tersebut. Ini mungkin masalah lain yang perlu diceritakan di kesempatan lainnya.

Bisnis karbon masih belum pasti
Yang menarik dari laporan Reuters itu adalah pernyataan Sekjen Kemenhut yang tidak mempercayai keberlanjutan industri karbon ini, dengan mempertanyakan apakah bisa memberikan kontribusi kepada negara atau menggantikan retribusi yang selama ini didapatkan dari industri "biasa" kehutanan atau bisnis yang terkait langsung dengan kehutanan. Ada keraguan di kalangan Kemenhut yang ironisnya menjadi lembaga yang paling merasa paling berwenang ketika membicarakan soal REDD atau perdagangan karbon dari hutan.

Sudah ada setidaknya 3 Permenhut terkait dengan REDD?DA REDD/perdagangan karbon serta beberapa lembaga ad hoc di internal Kemenhut, atau serangkaian diskusi, workshop, konferensi dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi fakta keras untuk melihat betapa seriusnya Kemenhut mengimplementasikan REDD dan sebangsanya. Namun ketika menghadapi kenyataan dari lapangan, sepertinya Kemenhut agak bimbang: benarkan industri karbon ini akan menjadi penyelamat?

Saya tidak mau berbagi kebimbangan dengan Kemenhut dalam soal itu. Kekawatiran Kemenhut saya kira berkisar pada cerita sedih CDM kehutanan yang tidak berhasil serta belum mantapnya REDD di tingkat internasional. Saya berkeyakinan bahwa respon pemerintah c.q. Kemenhut yang cenderung "cepat tanggap" ini tidak dilandasi dengan kondisi di internal mereka sendiri dan persoalan "kaca mata yang melihat keluar": apa yang diharapkan baik di dunia internasional, itulah yang dikejar oleh Kemenhut dan bukannya melihat dulu kondisi riil di internal dan Indonesia sendiri.

Saya justru agak kawatir dengan praktek-praktek "pelaku industri karbon" ini dalam mendapatkan dananya dan sekaligus pembelinya.

PT RRC, lewat InfiniteEarth sendiri menyatakan bahwa penyandang dana dan pembeli karbon sudah ada yakni dari Gazprom dan Shell. Keduanya perusahaan energi yang hendak mencari cara termurah untuk meng-offset emisi mereka. Ini trend yang terus menanjak dan seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah atau pemerhati lainnya. Ini merupakan praktek yang justru tidak akan memberikan dampak positif bagi usaha penurunan emisi global, kecuali Shell dan Gazprom memulainya dari darinya sendiri.. Karena, perusahaan-perusahaan emitter besar ini memperlakukan isu perubahan iklim seperti bisnis biasa: ada yang ditransaksikan, ada harga dan negosiasi. Sementara isu penurunan emisinya sendiri dijauhi dan membiarkan pihak lain (yang ironisnya butuh uang mereka) melakukannya buat mereka.

Konsekuensi lain menunggu. Lahan yang ditransaksikan sangatlah luas, ribuan dan ratusan ribu hektar dan kemudian lahan ini diurus oleh sebuah lembaga usaha yang melihat trendnya lebih sebagai "calo". Di lahan tersebut hidup ribuan orang yang bergantung pada kemurahan hutan dan sedang tersingkir karena ada ketimpangan penguasaan lahan. Jika selama ini mereka menghadapi negara yang lebih jelas struktur pengurusan dan penguasaan atas lahannya (ada akses yang ditutup, namun di sisi lain ada yang dibuka). Lalu apakah bisa berharap lebh baik dari para "calo" atau pelaku usaha tersebut?

Saya kembali melihat keterangan proyeknya PT RRC, yang mengklaim bahwa mereka membeli ("purchased") lahan tersebut (saya berharap ini kesalahan editorial yang tidak memahami arti "membeli" lahan ratusan ribu hektar). Uangnya berasal dari Gazprom, perusahaan emiter. Dalam hukum, lahan itu berarti dibeli dan biasanya pembeli mendapatkan keistimewaan dari penjualnya termasuk kepemilikan atas lahan tersebut. Jika negara hanya "menguasai" (walaupun kebanyakan diimplementasikan sebagai memiliki, namun secara teoritik negara hanya menguasai) kawasan hutan tersebut, maka sekarang lahan tersebut sudah dimiliki oleh sektor swasta. Konsekuensi besar. Pembelian ini penting karena "calo" itu harus memastikan bahwa selama masa kontrak (yang berumur puluhan tahun), tidak ada aktfitas yang menyebabkan "kebocoran" yang akan merugikan mereka.

Lalu, boom, anda boleh buka soal "kedaulatan negara" atau soal "land grabbing" untuk memetakan dan mendekatkan persoalan itu dengan fenomena yang sedang berlangsung. Silakan.



07 April 2010

Pemerintah Provinsi, REDD, Safeguard

Tautan di bawah adalah hasil workshop sebuah Tim Kerja yang bernama The Governors’ Climate and Forests Task Force (GCF) yang berjudul Regulatory Design Option for Sub-national REDD Mechanism. Tergabung dalam GCF ini ada empat Provinsi di Indonesia: Aceh, Papua, Kalbar dan Kaltim. GCF sekarang terdiri dari 14 Provinsi dari 5 negara [USA, Meksiko, Brazil, Nigeria dan Indonesia]. GCF ini dibentuk dengan tujuan untuk mengintegrasikan REDD ke dalam skema besar penurunan emisi gas rumah kaca dan memberikan advokasi agar tujuan itu tercapai. GCF ini tidak terlepas dari dibuatkannya skema Cap and Trade serta Tropical Forest Conservation Act di dalam negeri Amerika. Amerika membutuhkan partner dari negara berkembang pemilik hutan tropis untuk dijajagi kemungkinan melakukan offset karbon.

Bersamaan dengan lahirnya Copenhagen Accord pada COP 15 telah disepakati pula dokumen yang berjudul "Methodological guidance for activities relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries". Dalam dokumen itu dinyatakan " To establish, according to national circumstances and capabilities, robust and transparent national forest monitoring systems and, if appropriate, sub-national systems as part of national monitoring systems. Ini merupakan "karpet merah" bagi organisasi seperti GCF ini dalam perjuangan agar tingkat provinsi/sub-nasional bisa terlibat langsung baik dalam negosiasi maupun pelaksanaan REDD.

Ingat pula, bahwa ada "pertentangan" antara California dengan pemerintah federal Amerika dalam soal strategi mitigasi perubahan iklim. California dianggap "mendahului" pemerintah federal dalam penerapan skema cap and trade dengan lahirnya Global Warming Solution Act. Politik lokal ini membuat apa yang disepakati di COP 15 menguntungkan GCF ini.

Dalam soal REDD, apa yang "ditawarkan" oleh GCF ini merupakan salah satu "proses" dalam lingkup perdebatan REDD secara internasional yang satu sama lain saling bersaing untuk mendapatkan "penguatan" secara legal dan politik dalam fora isu global soal perubahan iklim.

Saya rasa tawaran GCF itu harus diperhatikan, jika ternyata skema sub-nasional ini bisa berlaku seperti nasional, "pertentangannya" dengan kebijakan REDD Indonesia yang "bermadzhab" National approach by sub-national implementation, di mana REDD dihitung referensinya secara nasional yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara sub-nasional. Dalam interpretasi saya, konsekuensinya itu berarti satu-satunya "channel" pelaksanaan REDD adalah lewat Pusat/Nasional, termasuk di dalamnya dana/program/proyek yang masuk, lalu kemudian dibagi ke provinsi/kabupaten. Pernah saya dengar keluhan dari salah seorang pejabat di Dephut yang tidak suka dengan inisiatif Aceh dan Papua [waktu itu] yang melakukan kerja sama dengan provinsi lain negara lain.

Lalu apa yang menarik dari tautan itu adalah soal Safeguard. Ada 3 kategori: lingkungan, perlindungan hak dan bagi keuntungan. Ada banyak hal yang bisa dibandingkan [karena ia bicara soal regulatory yang karenanya harus practible] dengan usulan safeguard lainnya.

Dalam soal Lingkungan, GCF ini mengusulkan, salah satunya, bahwa Kredit REDD tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas apapun yang mengarah pada konversi hutan alam. Usulan ini menarik karena, misalnya, di Indonesia konversi hutan [alam] masih sering dilakukan untuk kepentingan HPH/HTI atau perkebunan sawit, seperti sawit. Padahal Sawit , HTI dan HPH merupakan aktor yang diusulkan oleh Indonesia dapat menjalankan dan mendapatkan insentif REDD.

Dalam soal Perlindungan Hak/Kepentingan, usulannya sebenarnya "standar", misalnya soal aktivitas REDD sejauh mungkin tidak menciderai kepentingan dan hak-hak masyarakat lokal, Adat atau masyarakat rentan lainnya, di antaranya dengan mencegah aktivitas REDD membuat mereka pindah secara tidak sukarela. Selain itu, soal FPIC harus dilakukan secara benar dan komprehensif, seperti misalnya masyarakat mempunyai akses luas pada segala informasi yang ada hubungannya dengan proyek REDD. Di lapangan, FPIC ini memang lebih enak disebutkan daripada dipraktekkan. Di Kalbar, misalnya, ada proyektor REDD yang ke mana-mana selalu ngomong FPIC dalam menjalankan proyeknya, ternyata di salah satu desa yang akan dijadikan percontohan REDD atau malah REDD, masyarakat sekitar tidak banyak diberitahu soal hal-hal mendasar soal aktivitas REDD, termasuk soal apa sebenarnya isi MoU antara mereka dengan Pemda dalam soal REDD ini.

Tentu saja perjuangan GCF ini masih panjang. Salah satu yang menarik perhatian saya, terutama kasusnya Indonesia adalah bagaimana mereka melakukan koordinasi dengan pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten? Jika "debat panas" sudah sering kita dengar antara Pemprov dengan Pusat, bagaimana dengan Pemprov vs Pemkab? Saya ada informasi terkait soal ini yang kejadiannya ada di Kalbar, tapi kayaknya tidak terlalu bijak untuk dibuka di sini karena masih harus cek-rechek lagi.

Ini link-nya: Option Paper

06 April 2010

Melihat Kontribusi CO2 dari Sisi Konsumsi

Perhitungan kontribusi negara pada peningkatan CO2 selama ini hanya memperhitungkan sisi produksinya saja. Padahal, jika melihat sistem perdagangan global, ada sisi yang tidak diperhatikan, yakni sisi konsumsinya. Jika dari sisi produksi, negara dihitung kontribusinya atas peningkatan CO2 hanya berdasarkan produksi lokal saja atau perhitungan setempat. Menurut skema perdagangan global sekarang ternyata ada banyak barang yang dikonsumsi oleh negara maju yang diproduksi di negara berkembang dimana terkandung didalamnya pengeluaran CO2. Perhitungan co2 yang lazim dilakukan, sejumlah tertentu co2 akan dihitung sebagai kontribusi negara berkembang [sebagai negara produsen] dan sejumlah co2 yang sama juga "hilang" dari perhitungan yang seharusnya juga menjadi beban negara maju, sebagai negara konsumen.

Tulisan ini mencoba memperlihatkan bagaimana kontribusi co2 jika dilihat dari sisi konsumsi atau yang melibatkan ekspor-impor barang dan jasa antara negara berkembang dan negara maju. Dengan data dari tahun 2004 terlihat bahwa 23% dari emisi co2 global merupakan barang dan jasa yang ekspor oleh China dan negara berkembang lainnya ke negara maju. 22,5% emisi yang diproduksi oleh China merupakan barang/jasa yang dieksporkan ke negara maju atau negara lainnya.



Yang diinginkan dari tulisan ini sebenarnya adalah bahwa ada bagian tertentu dari produksi co2 dari negara berkembang yang seharusnya dihitung sebagai kontribusi negara maju yang mempergunakan barang/jasa tersebut. Tulisan ini menyarankan agar ada bea tertentu [Bea Karbon] pada barang/jasa yang didagangkan secara internasional.

Tapi apa tidak membuat barang yang diekspor dari negara berkembang menjadi lebih mahal ya dan ujung-ujungnya membuat barang sama yang diproduksi oleh negara maju bisa bersaing?

02 April 2010

Debt-for-Nature Swap: Layak dicoba

Kementrian Kehutanan merencanakan akan membuat National Forest Trust Fund, keluar dari skema ICCTF-nya Bappenas. Trust Fund ini sebenarnya untuk mengelola dana yang masuk karena Indonesia menjalankan REDD atau skema lain yang ada hubungannya dengan perubahan iklim dan hutan.

Menariknya, Trust Fund ini rencananya akan memgunakan lembaga independen sebagai pengelola keuangannya dengan mengikuti "keberhasilan" skema Debt-for Nature Swaps [DNS] antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Skema DNS dengan Amerika Serikat itu sendiri berhasil mengalihkan utang Indonesia sebesar 30 juta dollar US [selama 8 tahun, versi Kehati] untuk keperluan konservasi lingkungan di Sumatera. Dalam skema DNS, utang sebesar 30 juta dollar US itu "dibeli" seharga 2 juta dollar oleh dua LSM, Conservation Internasional dan Yayasan Kehati.

Dana pengalihan itu akan dikelola oleh sebuah Trust Fund. Kalau saya tidak salah memahami skema DNS, dana yang akan dikelola olehTrust Fund itu adalah sebesar 30 juta dollar US atau nilai yang setara dalam rupiah [dana DNS, dana yang dikeluarkan harus dalam mata uang debitor]. Atau [karena saya agak ragu dengan nilai sebesar itu] ada perjanjian khusus dimana utang 30 juta dollar US itu ketika dialihkan akan dikenakan diskon tertentu, semisal 10%. Jadi utang itu "dihargai" 2 juta dollar [uang ini masuk ke kantong kreditor], lalu pemerintah Indonesia akan berkomitmen membiayai kegiatan konservasi dengan biaya, bukan sebesar 30 juta dollar, melainkan sejumlah tertentu diskon dari utang yang telah disepakati.

[Tentu, sebagai catatan, DNS juga sudah dilakukan dengan negara lain, semisal dengan Jerman, namun "swaps"-nya untuk bidang kesehatan dan pendidikan].

Jadi ingat skripsi saya dulu yang bicara soal DNS. Jika tertarik anda bisa mengunduhnya di sini

DNS ini, menurut saya layak dicoba, terlepas dari kritikan hutangnya sebenarnya najis dan karenanya gak perlu dibayar. Tapi berhubung pemerintah Indonesia tetap aja memperlakukan kebanyakan hutangnya itu tetap legitimate dan tiap tahun mengangsur dengan mengurangi jatah bagi keperluan pembangunan masyarakatnya, saya kira lebih baik mengalihkan pembayaran itu untuk keperluan Indonesia sendiri.

Jadi, selain mencari uang lewat REDD atau skema yang meghubungkan pentingnya hutan bagi mitigasi perubahan iklim, Indonesia perlu mengembangkan inisiatif lain di bidang lingkungan, termasuk dari DNS ini.


26 November 2007

Kerusakan Lingkungan Hidup dan Hutang Luar Negeri: Keterkaitannya dan Alternatif Penyelesaiannya

Oleh: Mumu Muhajir

Tsunami dan gempa bumi yang menimpa Aceh dan kawasan lain di Asia Selatan dan Tenggara pada akhir tahun 2004 telah mengakibatkan kerusakan alam yang parah dan hilangnya ratusan ribu nyawa manusia. Kejadian itu telah melahirkan suatu solidaritas internasional yang belum pernah terlihat sebelumnya. Bantuan datang tanpa diminta: orang, barang maupun uang. Sebagai negara yang paling parah terkena dampak bencana alam itu, Indonesia mendapatkan simpati yang dalam dari komunitas internasional. Dengan kemampuan finansial yang terbatas serta baru saja mau keluar dari krisis ekonomi yang telah dirasakan sejak tahun 1997, Indonesia tampaknya akan kesulitan mengatasi dampak kerusakan itu. Komunitas internasional pun datang membantu; salah satunya dengan menawarkan moratorium hutang luar negeri Indonesia. Sayangnya adalah tawaran itu ditanggapi terlalu dingin dan hati-hati oleh pemerintah Indonesia. Walaupun kemudian Indonesia mendapatkan moratorium hutang, tetapi jumlah yang didapatkannya sangat sedikit.

Banyak pihak yang menyesalkan kegagalan pemerintah Indonesia dalam mendapatkan jumlah moratorium hutang yang signifikan mengingat bahwa pembayaran hutang luar negeri Indonesia per tahunnya telah sangat memberatkan bangsa ini untuk mencapai standar kehidupan yang lebih baik. Bisa dilihat dari komponen APBN kita, di mana pembayaran hutang melebihi anggaran pembangunan Indonesia. Dengan keadaan itu tentu sangat mengherankan pihak-pihak yang sangat concern dalam masalah hutang Indonesia. Data yang dirilis oleh Bank Dunia tentang beban hutang Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Bank Dunia memasukkan Indonesia dalam kategori SILICs (Severely Indebtness low-Income countries) bersama-sama dengan sebagian besar negara-negara sub-sahara Afrika. Namun nampaknya pemerintah Indonesia memilih jalan yang sangat lunak dalam penyelesaian beban hutangnya.

Indonesia setidaknya mempunyai 5 cara dalam pengelolaan dan penyelesaian beban hutangnya (pembayaran pokok dan bunga hutang sesuai dengan jatuh temponya, rescheduling melalui Paris Club, reprofiling, penerbitan obligasi untuk refinancing, pembelian kembali obligasi dan pembayaran obligasi) yang kesemuanya memperlihatkan kebijakan yang ”biasa saja” dalam melihat beban berat hutang yang dimiliki oleh Indonesia. Tentu saja banyak alasan dan data yang bisa dikemukakan untuk menegaskan pilihan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia itu; salah satunya adalah kekhawatiran bahwa jika Indonesia, dengan alasan adanya bencana alam tsunami itu, meminta moratorium dari kreditur luar negeri, akan menyulitkan Indonesia dalam mendapatkan kepercayaan investor luar negeri, karena menunjukkan bahwa Indonesia miskin dan tidak prospektif dalam penanaman modal. Kenyataannya adalah dengan tetap konsisten dalam melakukan pembayaran hutang luar negerinya, kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia tetap saja minim. Pada sisi yang lain, dengan beban hutang yang besar itu, bangsa ini terpaksa harus mengetatkan anggaran pembangunannya dengan mengurangi banyak anggaran yang sebenarnya sangat penting dan dibutuhkan oleh kebanyakan rakyat Indonesia. Pengurangan subsidi bahan bakar dan pendidikan serta anggaran penting lainnya, seperti lingkungan hidup, bisa dilihat sebagai salah satu contoh kebijakan menyakitkan yang diambil oleh bangsa ini. Memilih untuk mendahulukan kepentingan kreditur (yang sebenarnya sudah sangat kaya dan sudah lama menikmati net transfer dari pembayaran bunga dan cicilan hutang) daripada kepentingan rakyat Indonesia yang kebanyakan miskin adalah sebuah pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi 1945.

Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani masalah beban hutangnya adalah kebijakan yang tidak akan menyelesaikan masalah hutang secara menyeluruh. Kebijakan itu bisa dikatakan di-copy paste-kan dari kebijakan yang ditempuh oleh kreditur negara dan badan multilateral seperti IMF pada pertengahan tahun 1980-an sebagai usaha untuk mengatasi masalah krisis hutang negara sedang berkembang yang mulai berlangsung pada tahun 1982.

Kebijakan yang kemudian terbukti gagal karena kebijakan itu hanya ingin melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan tidak mengacuhkan kepentingan penerima pinjaman; tidak memperhatikan keadaan perekonomian lokal dan kawasan serta bersifat sementara atau hanya menunda masalah. Kebijakan seperti itu didasari oleh keyakinan bahwa masalah beban hutang yang dipunyai oleh negara sedang berkembang adalah masalah kekurangan likuiditas atau masalah tidak adanya uang di dalam kantong negara sedang berkembang itu. Kalau memang dasarnya demikian, maka moratorium, rescheduling, reprofiling atau refinancing adalah jalan yang cukup baik; dengan cara seperti itu ada dana yang masuk ke negara debitur agar dia bisa membayar kewajiban cicilan hutangnya. Beberapa negara sedang berkembang, terutama debitur besar seperti Brazil, Argentina dan Mexico, memang bisa terlepas dari kehancuran financial negaranya setelah mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh kreditur.

Tetapi yang perlu diwaspadai adalah beban hutang itu ternyata tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Begitu ada kejadian ekonomi internasional yang besar (naiknya harga minyak, turunnya harga komoditas ekspor, devaluasi nilai mata uang local) atau kebijakan ekonomi dari negara-negara maju (kebijakan protektif, subsidi (domestik atau eksport), pengenaaan tariff atau non-tariff pada produk-produk andalan negara-negara sedang berkembang), negara-negara berkembang kembali menghadapi masalah yang sama: kesulitan keuangan karena ada krisis hutang. Bisalah kemudian dikatakan bahwa kebijakan yang ditempuh negara-negara berkembang (yang dijalankan atas tekanan dari, terutama, IMF) hanya melestarikan ketergantungan negara sedang berkembang terhadap negara sedang maju. Hal itu terlihat dari keadaan ekonomi negara-negara berkembang yang pernah mengalami krisis hutang pada tahun 1980-an, tidak mengalami perbaikan (nilai GDP yang terus turun selama ikut dalam program IMF dan nilai per kapita penduduk yang juga turun). Bolehlah juga saya mengutip pernyataan Kofi Annan, jauh setelah krisis hutang 1982 berlangsung (dan dianggap selesai), yakni tahun 2004 kemarin, pada saat pembukaan pertemuan menteri-menteri dari kelompok G77, yang menyebutkan bahwa kondisi negara sedang berkembang jauh menurun dibandingkan pada tahun 1960-an; jumlah penduduk yang miskin di dunia tidak berkurang jumlahnya, sebaliknya jumlah penduduk miskin jauh lebih banyak dan kondisinya jauh lebih menyakitkan daripada tahun 1960-an. Faktor penyebabnya adalah hubungan perdagangan yang tidak adil antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin serta jeratan beban hutang.

Sudah sejak tahun 1980-an pula, banyak pihak yang menyadari bahwa penyebab krisis hutang tidaklah sesederhana karena kekurangan likuiditas. Masalahnya jauh lebih kompleks: ada masalah insolvency atau masalah ketidakmampuan fundamental membayar cicilan hutangnya. Masalah insolvency ini tidak hanya disebabkan oleh faktor dalam negeri negara sedang berkembang saja seperti korupsi atau pengelolaan hutang yang tidak bijaksana, tetapi juga oleh kebijakan perekonomian negara-negara maju. Sehingga penyelesaiannya tidak bisa lagi dengan hanya melakukan penundaan pembayaran atau pemberian dana baru, karena akan tetap membebani negara sedang berkembang. Banyak negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, yang sangat rajin membayar cicilan hutangnya, tetapi tetap saja stock hutang yang mereka punyai tidak bertambah kecil, sebaliknya adalah semakin besar.

Penyelesaian hutang tidak bisa lagi dengan hanya membebankan pada negara debitur untuk lebih mengencangkan ikat pinggangnya; tetapi perlu juga adanya pembagian beban yang adil antar negara berkembang dan negara maju (lihat, misalnya, Konferensi Monterrey 2001 atau Deklarasi Johannesburg 2002). Pengurangan hutang ditambah dengan pemberian dana/pinjaman baru dan bantuan (aid) yang diperbesar jumlahnya adalah beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan pernah dilakukan dengan hasil yang lumayan baik sebagaimana pernah terjadi di Cile (tentu saja faktor kebijakan ekonomi internasional yang lebih adil tidak bisa dikesampingkan; dengan cara seperti itu keberlanjutan keadaan ekonomi yang membaik itu bisa dipertahankan).

Lalu adakah hubungan antara beban hutang dengan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di negara sedang berkembang? Bisakah kedua hal itu dihubungkan dan karenanya dicarikan penyelesaiannya?

Mencari keterkaitan antara makin beratnya hutang luar negeri dengan makin parahnya kerusakan lingkungan hidup di negara-negara berkembang sebenarnya sangat komplek. Namun, demi untuk tulisan ini keterkaitan itu akan lebih mudah dijelaskan dengan melihat kebijakan masing-masing negara berkembang dalam kebijakan pembangunannya serta tata gerak perekonomian dunia.

Hutang yang didapatkan oleh negara sedang berkembang dibayar lewat ekspor, sebagaimana dianjurkan oleh IMF dan Bank Dunia. Barang-barang yang diekspor dari negara-negara berkembang umumnya bahan-bahan mentah seperti kayu, produk pertanian dan perkebunan, barang mineral alam dan lain sebagainya; juga mengikuti saran dari badan keuangan internasional (IMF, Bank Dunia) serta penasehat ekonomi internasional untuk memperkuat dan menyandarkan diri pada keuntungan komparatif yang dimiliki masing-masing negaranya.1 Melihat betapa pentingnya ekspor bagi perekonomian mereka, membuat mereka beramai-ramai menganut kebijakan ekonomi yang berorientasi ekspor.

Mereka mengekspor bahan-bahan mentah, terutama ke negara-negara maju; dari negara-negara maju mereka mengimpor barang-barang manufaktur, baik untuk keperluan konsumsi maupun produksi, yang dipergunakan untuk meningkatkan standar hidup warganya, yang karena telah melewati proses penambahan nilai, harganya lebih mahal daripada bahan mentah yang mereka ekspor. Angka defisit dalam neraca pembayaran mereka makin besar. Untuk menutupinya, mereka menggali sumber dana dari luar negeri berupa hutang atau makin meningkatkan usaha mereka dalam mengolah sumber daya alam yang dimilikinya.

Eksploitasi sumber daya alam demi kemajuan ekonomi di negara-negara berkembang itu berlangsung dengan pesat dan tidak memperhatikan keberlanjutan dari sumber daya alam itu sendiri; yang dikejar adalah pertumbuhan ekonomi; mereka hanya memperhatikan kepentingan jangka pendek. Kerusakan lingkungan hidup, karenanya, telah berlangsung jauh sebelum krisis hutang terjadi di negara negara berkembang.

Negara-negara berkembang mempunyai alasan sendiri untuk membenarkan apa yang dilakukannya dengan mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang cepat di negara masing-masing, meningkatkan kekhawatiran akan tidak cukupnya sumber daya alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Pertanian tradisional jelas tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk yang terus bertambah. Penyelesaiannya, salah satunya, adalah dengan cara melakukan pembangunan pertanian, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, demi untuk memenuhi ketersediaan pangan.

Selain faktor pertambahan jumlah penduduk, faktor kemiskinan yang masih banyak melanda di negara-negara berkembang, memaksa mereka melakukan pembangunan ekonomi yang dipercepat untuk menguranginya. Saya mencontohkannya demikian, krisis minyak yang terjadi pada awal tahun 1980-an menyebabkan minyak tanah semakin mahal, yang tidak bisa dibeli oleh mereka yang miskin. Untuk keperluan memasak, orang-orang miskin itu menggunakan kayu yang ada disekitarnya. Sementara petani miskin, setelah tanah suburnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang makin mahal karena angka inflasi yang tinggi, membuka lahan di lahan-lahan kritis seperti lereng bukit, untuk menanam tanaman bukan pohon keras sehingga mengundang erosi tanah. Kemiskinan pulalah yang menyebabkan negara-negara berkembang tidak bisa mengembangkan atau membeli teknologi yang ramah lingkungan yang sebagian sudah diterapkan di negara-negara maju.

Krisis hutang yang berpuncak pada pertengahan tahun 1982, bagi sebagian pakar dipandang malah mendatangkan kebaikan bagi lingkungan hidup. Beban hutang yang besar di negara-negara berkembang itu (berarti tidak adanya likuiditas = ketersediaan dana), membuat banyak negara maju dan badan keuangan internasional menghentikan bantuan dan pinjamannya ke negara-negara berkembang, karena ketakutan tidak bisa dibayar; sehingga banyak proyek pembangunan yang akan atau sedang dilakukan terpaksa dihentikan karena tidak adanya modal. Penghentian proyek-proyek itu dapat mengurangi tekanan yang berlebihan terhadap lingkungan hidup. Harga barang-barang yang tinggi membuat permintaan menurun dan itu punya pengaruh pada turunnya persediaan barang (produksi barang dikurangi), contohnya pada BBM (Bahan Bakar Minyak); dari sisi ini pun tekanan pada lingkungan bisa berkurang.2

Tapi pendapat di atas ditentang oleh sebagian pakar yang malah meyakini sebaliknya.3 Beban hutang yang makin besar di negara-negara berkembang justru menaikkan tekanan pada lingkungan, karena, pertama, pasti dibutuhkan dana yang besar untuk membayar hutang tersebut dan pemanfaatan sumber daya alam milik sendiri itu menjadi pilihan yang paling mudah dan murah. Tidak ada cara lain selain melakukan terus eksploitasinya pada sumber daya alam yang ada.

Kedua, adanya tekanan dari luar negeri, terutama dari IMF, untuk melakukan penghematan anggaran.4 Anggaran yang bisa dihemat atau dikurangi adalah anggaran yang menurut negara berkembang (berdasarkan arahan IMF) tersebut bukan prioritas utama atau dipandang tidak efisien; salah satunya adalah anggaran untuk kepentingan lingkungan hidup. Hal ini bisa dimaklumi karena institusi lingkungan hidup di negara-negara berkembang baru berkembang di akhir tahun 1970-an, sehingga masih muda dan belum mempunyai kekuatan politik yang kuat dibandingkan dengan institusi bidang lainnya yang telah lama ada. Selain itu, negara-negara berkembang selalu berpendapat bahwa isu perlindungan lingkungan hidup belum sewajarnya ditetapkan sekarang dimana kondisi ekonominya belum baik dan mapan seperti di negara-negara maju. Isu perlindungan lingkungan hidup bukanlah prioritas utama negara-negara berkembang. Pembangunan ekonomi adalah prioritas utama hampir semua negara berkembang untuk mengurangi tingkat kemiskinan warga negaranya. Naikkan dulu tingkat pertumbuhan ekonomi, baru setelah itu pikirkan lingkungan hidup adalah aksioma yang diterapkan oleh negara-negara berkembang yang sebenarnya juga mengikuti pola yang selama ini dijalankan oleh negara-negara maju.

Penghematan anggaran itu tidak lain tujuan utamanya adalah agar negara-negara yang terlilit hutang tetap bisa membayar kembali hutang-hutangnya, walaupun itu harus mengorbankan kepentingan warga negaranya dan lingkungan hidupnya.5

Ketiga, adalah fakta bahwa sebelumnya pun, dana yang didapatkan dari pinjaman luar negeri itu sebagian besar dipergunakan untuk membiayai kegiatan perekonomian yang tidak memperhatikan kepentingan lingkungan hidup. Pinjaman tersebut digunakan, contohnya untuk pembangunan waduk raksasa atau infrastruktur lainnya.

Kerusakan lingkungan hidup terbukti telah banyak memiskinkan banyak negara berkembang sehingga ketergantungan mereka pada penyaluran hutang dari negara-negara maju tetap besar. Sejak krisis hutang pada dekade 1980-an sampai awal millenium ini, hutang negara-negara berkembang, bukannya berkurang; sebaliknya hutang luar negeri mereka tambah membesar. Makin berat pula beban negara-negara berkembang dalam menanggulangi kerusakan lingkungan hidup sekaligus mengurangi angka kemiskinan di masing-masing negaranya.

Singkatnya, keterkaitan beban hutang dengan kerusakan lingkungan hidup bisa dijelaskan dengan kenyataan bahwa negara-negara berkembang meminjam modal dari luar untuk membiayai kegiatan perekonomian yang merusak lingkungan hidup serta di sisi yang lain pinjaman itu dibayar dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya.6

Beban hutang luar negeri pada awalnya menjadi pemicu banyak negara berkembang mengeksploitasi habis-habisan sumber daya alamnya, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Perkembangannya kemudian adalah kerusakan lingkungan hidup itu malah membuat banyak negara berkembang telah dan punya potensi besar untuk jatuh miskin. Rusaknya sumber daya alam yang dimilikinya membuat mereka tidak punya lagi hal lain untuk dikembangkan sebagai penopang pembangunan negerinya. Hal itu menyebabkan merosotnya kemampuan mereka dalam membayar hutang luar negerinya. Ketidakmampuan mereka dalam membayar hutang luar negeri itu malah menjauhkan mereka dari “radar” investor internasional (siapa yang mau meminjamkan modal pada sebuah negara yang tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya), yang pada gilirannya kembali memurukkan mereka ke jurang kemiskinan.7

Secara global, kerusakan lingkungan telah demikian parah dan mengkhawatirkan banyak pihak. Masalah kerusakan lingkungan adalah masalah yang tidak bisa diselesaikan per sektoral atau per negara. Dampak dari kerusakan lingkungan akan menimpa siapa saja, tanpa kecuali. Tidak ada satu negara pun yang bisa menghindar dari akibat buruk perubahan iklim, karena makin intensifnya penggurunan dan deforestasi; atau adanya masalah makin naiknya emisi gas karbon yang bertanggung jawab pada bolongnya ozon, yang berakibat pada makin panasnya suhu bumi.

Keadaan di atas diperparah dengan makin berkurangnya dana untuk mendukung konservasi alam. Hal ini diakibatkan karena adanya kebijakan pengetatan pengeluaran pemerintah serta adanya pemindahan alokasi dana dari satu sektor ke sektor lain yang dipandang lebih penting, sebagaimana terjadi di Indonesia, salah satunya, karena beban hutang yang terlalu berat untuk ditanggung. Bagi negara-negara berkembang persoalan perusakan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dari masalah kemiskinan. Makin miskin sebuah negara berkembang, maka potensi negara itu untuk melakukan perusakan lingkungan hidup makin besar dan sebaliknya.

Ada hubungan yang erat antara kemiskinan, kerusakan lingkungan hidup, beban hutang dan kebutuhan akan investasi luar negeri. Kekomplekan masalah itulah yang menyebabkan penyelesaian pada beban hutang luar negeri dan kerusakan lingkungan hidup tidak bisa lagi dihadapi secara sektoral lagi.

Telah banyak konvensi internasional atau perjanjian internasional yang ditujukan untuk menyelesaikan dua permasalahan itu (misalnya adalah Deklarasi Rio, konsensus Monterrey dan deklarasi Johannesburg) atau juga berbagai prinsip-prinsip internasional seperti prinsip Common but Differentiated responsibilities (Tanggung Jawab sama, kewajiban Berbeda) yang mendasari Protokol Kyoto. Kesemuanya menyarankan tentang harus adanya solidaritas internasional dalam menyelesaikan permasalahan itu serta harus ada pembagian beban yang wajar dalam penyelesaian beban hutang dan kerusakan lingkungan hidup.8 Mereka juga merujuk pada berbagai solusi alternatif yang pernah ada dalam usaha untuk menyelesaikan kedua masalah tersebut.

Debt-for-Nature Swaps atau DNS adalah salah satu solusi alternatif itu, yang sayangnya belum banyak digali potensinya. DNS merupakan turunan dari mekanisme debt swap. Dalam pandangan saya, DNS ini adalah jalan yang cukup moderat dalam menyelesaikan masalah beban hutang dan kerusakan lingkungan hidup. Negara debitur tetap membayar hutangnya, walapun tidak secara langsung ke negara kreditur, tetapi untuk membiayai proyek-proyek lingkungan hidup di dalam negerinya, yang sebenarnya menunjukkan kemampuannya dalam membayar cicilan hutangnya; di sisi yang lain kreditur bisa terlepas dari “rasa bersalahnya” karena telah melakukan pengurangan hutang yang dimiliki oleh negara berkembang serta menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengurangi kerusakan lingkungan hidup dan beban hutang negara sedang berkembang. Selain, jika dilihat dari sisi ekonomi, jauh menguntungkan mendapatkan dana segar sekarang, walaupun jumlahnya telah jauh turun daripada menunggu pembayaran yang tidak jelas kapan akan dilakukan.

Secara definisi, Debt-for-Nature Swaps ini adalah “pembatalan/pengalihan hutang luar negeri dengan cara menukarkannya dengan suatu komitmen dari negara debitur untuk memobilisasi sumber daya keuangan domestik untuk kepentingan lingkungan”.9

Dengan kata lain bahwa hutang luar negeri yang dimiliki oleh suatu negara, baik hutang pemerintah maupun hutang swasta, dapat dibatalkan dengan harga yang lebih rendah dari nilai awalnya, yang kemudian ditukarkan menjadi dana untuk membiayai kegiatan konservasi lingkungan hidup di negara debitur.

Sementara yang dimaksud dengan “…memobilisasi sumber daya keuangan domestik…” adalah negara debitur pada dasarnya “membayar” hutang luar negerinya itu, tapi tidak kepada krediturnya, namun dialihkan untuk suatu program-program atau proyek-proyek pelestarian lingkungan hidup di dalam negerinya sendiri dan yang paling penting adalah program-program atau proyek-proyek itu didanai dengan mata uang lokal negara debitur, bukan dengan mata uang asing sehingga bisa dikurangi terjadinya arus outflow modal, menahan mata uang lokal dan tingkat inflasi di negar debitur tersebut.

Mekanisme dalam DNS awalnya sangat rumit karena melibatkan banyak pihak, dengan proses yang kadang berbelit-belit. Namun dengan masuknya negara kreditur sebagai pihak yang terlibat dalam DNS, membuat mekanisme DNS lebih sederhana. Bahkan dalam DNS yang melibatkan negara ini, hutang yang dialihkan tidak hanya berasal dari pembelian atau dengan mengalihkan saja, tetapi juga bisa dilakukan dengan negara kreditur secara langsung mendonasikan hutangnya menjadi dana yang kemudian diberikan kepada suatu organisasi lingkungan hidup lokal atau dengan cara langsung menghapuskan sejunlah tertentu hutang demi untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup di suatu negara debitur.

Indonesia pun akhir-akhir mulai mempertimbangkan solusi DNS serta mekanisme Debt swaps sebagai salah satu cara dalam pengelolaan hutang luar negerinya dan bahkan sudah dilakukan. Dalam kesepakatan Paris Club ke 2 yang terjadi pada April 2000, klausul pengalihan hutang itu sudah dibicarakan dan negara Jerman telah menyetujui melakukan pengalihan hutang untuk pendidikan (Debt-for-Education Swaps) sebesar 50 juta mark. Pada kesepakatan Paris Club ke 3 yang dilaksanakan pada April 2002, negara Jerman juga menyetujui skema pengalihan hutang sebesar 23 juta Euro serta dengan negara Inggris sebesar 100 juta Poundsterling (walapun masih dalam bentuk MoU). Sayangnya adalah untuk perjanjian pengalihan hutang yang disetujui pada Paris Club ke 3 itu, belum dibicarakan untuk program apa debt swap itu dilakukan.10 Masih belum jelasnya program apa yang akan dilaksanakan dengan hasil pengalihan hutang sebagaimana disetujui dalam Paris Club ke-3 di atas, sebenarnya bisa dijadikan tantangan bagi institusi pemerintah atau swasta yang bergerak dalam masalah lingkungan hidup untuk mengajukan skema DNS ke pemerintah Indonesia.

Berbagai kalangan meragukan efektifitas DNS ini bahkan ada yang menolak sama sekali dengan alasan hanya akan menjadi legitimasi terhadap hutang najis (hutang yang tidak perlu dibayarkan karena digunakan untuk keperluan pribadi penguasa korup atau digunakan untuk kegiatan yang melanggar HAM, membiayai persenjataan, dll) yang dimiliki oleh negara debitur. Tapi dari berbagai negara yang pernah melakukan DNS terlihat bahwa DNS ini mempunyai peranan yang penting dalam membiayai berbagai kerja-kerja untuk lingkungan hidup, walaupun memang tidak efektif dalam menyelesaikan masalah hutang. Setidaknya ada dana lingkungan yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengelola atau mengembangkan sebuah kawasan untuk kepentingan pariwisata, misalnya. Negara Belize di Amerika Latin atau filipina di Asia bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan DNS. Selain itu, dengan cara seperti itu bisa mengurangi keluarnya modal (yang seharusnya dipergunakan untuk membayar hutang) ke luar negeri dan modal itu tetap berada di dalam negeri dan berguna bagi kepentingan negara debitur sendiri dan dalam beberapa kasus, DNS dilakukan sebagai cara untuk mendapatkan pengurangan hutang yang lebih besar lagi atau sebagai pemicu masuknya investasi dari luar negeri.

Maksud saya adalah lebih baik melakukan satu langkah dan nyata daripada berharap melakukan 10 langkah tapi membuat kita jauh ketinggalan dan menderita. Pengurangan hutang, bahkan pembatalan hutang adalah langkah ideal yang perlu terus dikampanyekan dan diusahakan, termasuk dengan melatih negosiator hutang luar negeri yang mumpuni dan tidak gampang lembek ketika berhadapan dengan kreditur negara atau badan multilateral, tetapi langkah-langkah kecil yang mengandung unsur pengurangan hutang, apalagi hal itu mempunyai dampak besar dalam menanggulangi kerusakan lingkungan hidup, dalam pandangan saya, jangan ditinggalkan.

Di tengah makin sulitnya pemerintah Indonesia menyediakan dana bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, salah satunya karena sepertiga anggaran negara pertahunnya dihabiskan untuk membayar cicilan pokok dan bunga hutang, maka pencarian alternatif pendanaan sangatlah penting. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan dilakukannya skema DNS ini.


1 Raymond Frech Mikesell, Economic Development and The Environment: a Comparison of Sustainable Development With Conventional Development Economics, Mansell Publishing Ltd, 1992, hal 52-53. Dia berpendapat bahwa justru karena mengandalkan bahan-bahan mentah, exsport- oriented dan tidak melakukan orientasi ekonomi substitusi import, kondisi negara-negara berkembang yang terbebani hutang tidak bertambah baik.

2 lihat Patricia Adams, Odious Debts (Utang Najis): Obral Utang, Korupsi dan Kerusakan Lingkungan Di Dunia, Jakarta: INFID/Bina Rena Pariwara, 2002, hal 47-56. Saya kira kebijakan kenaikan harga BBM, yang dilakukan oleh tidak hanya pemerintah Indonesia saja, tapi juga pemerintahan negara berkembang lainnya, sejalur dengan beberapa kalangan environmentalis yang menyakini untuk mengurangi polusi adalah dengan cara menaikkan harga bahan baker (energi).

3 Lihat misalnya Arthur L. Dahl, The Eco Principle: Ecology and Economics in symbiosis, London, Zed Books, 1996, hal 84-86. Dalam definisi yang diperluas, tekanan ekonomi menyebabkan banyak negara mengambil kebijakan yang tidak pro-lingungan hidup. Ini tidak hanya terjadi di negara berkembang saja, tetapi juga di negara maju. Ketika krisis hutang 1982 terjadi dan negara maju sedang mengalami resesi, negara USA dan beberapa negara Eropa mengeluarkan kebijakan yang menurunkan tingkat emisi karbon yang diijinkan pada industri otomotifnya atau sekarang misalnya, ketika harga minyak naik, untuk mengurangi ketergantungannya pada pasokan minyak dari Timur Tengah, Presiden Bush memberi ijin untuk mengeksplorasi minyak di kawasan hutan konsevasi.

4 IMF mempunyai program SAP (Structural Adjustment Program/ Program Penyesuaian Struktural) pada tahun 1980-an untuk menyelesaikan masalah hutang di negara-negara berkembang. Negara-negara debitur bersedia melakukan program tersebut karena hal itu adalah syarat yang ditetapkan oleh para kreditur jika negara debitur ingin bunga hutang yang tidak dibayarkan dimasukkan dalam stok hutang yang ada atau agar mendapatkan pinjaman baru. Lihat Morris Miller, Debt and The Environment:Converging Crisis, New York, United Nations Publishing, 1991, hal 108-109.

5 Contoh dampak beban hutang terhadap penghematan anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan, lihat buku Tim Peneliti IDEA, Nestapa Pembangunan Sosial: Studi Atas Dampak Beban Utang Terhadap Pembangunan Pendidikan Dan Kesehatan, Yogyakarta: Yayasan Litera Indonesia, 2000.

6 Raymond L. Bryant and Sinead Bailey, Third World Political Ecology, London: Routledge, 1997, hal 60-61

7 Tentang hal ini ada banyak contoh di Indonesia. Pada dekade 1980 dan 1990-an, pertambakan udang pernah menjadi primadona ekspor Indonesia. Lahan pertambakan itu, sebagian besar dulunya adalah hutan mangrove; yang secara ekologis sangat penting bagi pesisir pantai. Lama kelamaan karena pengelolaan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan menyebabkan hasil tambak menurun. Sekarang pun, walaupun lahan pertambakan semakin luas, tetapi hasilnya terus menurun, karena, salah satunya ada degradasi fungsi lingkungan hidup di sekitar tambak.

8 Pemerintah Indonesia adalah negara yang sangat taat asas dalam hal pembayaran hutang luar negerinya, walaupun itu harus mengorbankan rakyatnya. Pemerintah Indonesia beralasan bahwa itu sudah dijanjikan dan perjanjian adalah perjanjian, jadi harus ditepati. Alasan yang sama muncul di kalangan kreditur (komersial maupun publik). Dalam hal ini Indonesia sangat konsisten, tetapi tidak pada tempat yang tepat. Masalahnya adalah ada banyak kejadian seperti turunnya harga komoditas pertanian (yang harganya gampang diatur oleh negara-negara maju) atau barang tambang, naiknya suku bunga, turunnya nilai mata uang lokal atau kebijakan protektif di negara-negara maju, yang mempunyai efek yang besar pada beban hutang negara sedang berkembang, yang hanya bisa diselesaikan jika ada kemauan politik dari pihak negara kreditur.

9 Reed Merrill dan Elfian Effendi, Prospek Debt-For-Nature Swaps Di Indonesia, diambil dari laporan lokakarya tentang Kajian Kemungkinan Pemanfaatan Dana Debt-For-Nature Swaps untuk Pengurangan Beban Utang Negara, Jakarta, 17 Desember 1998.

10 Bert Hofman, Debt swaps for Indonesia: a Creditor’s view, bahan presentasi dalam seminar “Debt Swaps Sebagai Salah Satu Alternativ Untuk Mengurangi Utang Luar Negeri Pemerintah Indonesia”, Jakarta 30 Juli 2002.Kelanjutan dari persetujuan itu adalah sebagaimana diberitakan oleh Kompas, Diajukan debt swap senilai 23 juta Euro, Selasa, 31 Agustus 2004. Dalam berita itu disebutkan bahwa Indonesia telah berhasil melakukan skema pengalihan hutang dengan Jerman sebesar 50 juta mark (Paris Club ke 2) dan akan mengajukan skema serupa dengan Jerman dengan nilai sebesar 23 juta Euro, dengan program yang belum jelas (kesepakatan dalam Paris Club ke 3). Satu pertanyaan layak diajukan mengingat (sebagaimana dilakukan oleh Bert Hofman dalam makalah di atas) lamanya realisasi persetujuan yang disepakati serta masih tetap belum jelasnya program apa yang akan dilakukan dengan skema tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia baru akhir-akhir ini saja mempertimbangkan cara-cara lain dalam menangani masalah hutangnya.

[Tulisan ini dipersiapkan dan dipresentasikan di dan untuk acara diskusi dan syukuran omah anyar Yayasan Damar Yogyakarta, pada tanggal 19 April 2005. Baca juga kompas hari ini]

23 November 2007

Jasa-jasa Lingkungan: Kewajiban atau Sukarela?

Oleh: Mumu Muhajir

Tulisan ini dibuat sekedar inisiasi diskusi lebih jauh lagi akan adanya masalah tarik menarik pemanfaatan lingkungan, termasuk hutan, antara yang berkeinginan mengambil kayunya demi pertumbuhan ekonomi dengan yang percaya bahwa hutan bisa bermanfaat tanpa harus diambil dan dijarah kekayaannya. Awalnya didasari oleh kesedihan saya akan berkurangnya pasokan air di Balikpapan, dimana saya pernah tinggal, dan dikaitkan pula dengan masalah pengelolaan HLSW [Hutan Lindung Sungai Wain], dimana danaunya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan Pertamina, serta kondisi memprihatinkan Danau Manggar di HLSM [Hutan Lindung sungai Manggar] yang menjadi sumber air satu-satunya bagi warga Balikpapan. Selebihnya tulisan ini juga untuk melihat sejauh mana kreativitas para pencinta lingkungan berbasis pada kepercayaan market-based mechanism dalam menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan.

Tulisan ini diawali dengan cerita awal mula lahirnya beberapa prinsip yang hadir sebelum dan integral dalam mekanisme PES.

Pendahuluan

Dalam usaha untuk mencari keseimbangan antara pembangunan dengan lingkungan hidup, lahirlah berbagai macam inisiatif/metode yang kebanyakan mendasarkan diri pada bidang ekonomi atau khususnya mengintegrasikannya pada sistem pasar. Pembangunan memang selalu diidentikan dengan ekonomi, terutama di negara-negara berkembang, dan karenanya ekonomi selalu menjadi biang keladi dari adanya kerusakan lingkungan hidup.

Kalangan Barat sendiri yang mulai menyadari bahwa kegiatan ekonomi atau tepatnya industrialisasi telah merugikan lingkungan hidup. Kegiatan manusia menjadi faktor utama atau setidaknya mempercepat terjadinya kerusakan lingkungan hidup global. Mereka juga menyadari bahwa pada akhirnya kerusakan lingkungan hidup akan merugikan kegiatan ekonomi mereka. Maka sekitar awal tahun 1970-an dikenalkanlah prinsip pencemar membayar [polluter pays principle], yang pada mulanya hanya dikenakan pada industri-industri di negara-negara OECD. Prinsip ini pada awalnya bersifat lunak, dalam arti setiap industri diwajibkan menyimpan uangnya di deposit tertentu dan akan berkurang jika dia melakukan pencemaran. Kemudian prinsip ini mulai diterapkan dengan mengharuskan perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan untuk membayar sejumlah ganti rugi tertentu. Karena prinsip hukumnya adalah liability based on fault, dimana pertanggungjawaban didasarkan pada kesalahan, yang secara tersirat membutuhkan pembuktian kesalahan dulu, maka membuktikan siapa yang mencemari menjadi masalah yang cukup rumit. Dampaknya adalah kerusakan lingkungan kerap terjadi karena: [1] sulit dibuktikan kesalahannya; [2] adanya moral hazard di kalangan industri karena harga yang harus dibayar untuk setiap kerusakan lingkungan yang dibuatnya tidak sebesar jika dibandingkan dengan keuntungan yang diraihnya dengan melakukan kerusakan lingkungan itu; [3] secara lebih luas, tercipta situasi yang memandang produk-produk dari industrialisasi sebagai barang pengganti atau supplement dari barang-barang mentah alam [sekarang ini, serat kain lebih banyak dihasilkan dari serat buatan ketimbang serat alami], sehingga timbul pandangan tidak apa-apa ada kerusakan lingkungan hidup asalkan ada barang/teknologi yang menggantikannya atau meringankannya.

Situasi di atas tentu saja tidak menguntungkan bagi lingkungan hidup. Konsumen di negara-negara maju akan dengan mudah menukarkan ketidaknyamanan akibat adanya kerusakan lingkungan hidup dengan mengeluarkan biaya atau harga tertentu, biar pun mahal. Kondisinya bertolak belakang dengan kebanyakan konsumen di negara-negara berkembang, dimana kebanyakan adalah konsumen melarat yang tidak bisa melakukan pertukaran sebagaimana dilakukan oleh konsumen di negara-negara maju. Kemiskinan akan memperparah keadaan lingkungan dan begitu juga sebaliknya.

Selain itu cara berpikirnya masih berupa penyelesaian masalah di akhir, seperti pemadam kebakaran. Belum banyak pihak yang mencari penyelesaian lingkungan hidup dari awal terjadinya kegiatan yang merusak lingkungan tersebut. Padahal sistem keseimbangan yang dipunyai ekosistem bumi mempunyai batasan tertentu.

Di sisi lain, bagi satu pihak, terutama kalangan konservasionis, kemajuan ekonomi selalu dipandang dengan pandangan memusuhi dan selalu berkeyakinan kegiatan ekonomi akan selamanya merugikan lingkungan hidup. Sehingga timbul pandangan yang melihat lingkungan hidup harus dijaga dengan menjauhkan kegiatan ekonomi di dalam atau disekitarnya.

Di tengah-tengah itu, sejak tahun 1980-an dikembangkan pemikiran dan insiatif yang mencoba mencari jalan tengah antara ekonomi dan lingkungan hidup. Pandangan yang paling dominan adalah pembangunan berkelanjutan. Seambigu apapun makna dari pembangunan berkelanjutan itu, dia telah, dengan batasan yang tidak rigid, berhasil mencari alternatif dalam menyelesaikan persoalan pertentangan ekonomi-ekologi itu.

Singkatnya, pembangunan berkelanjutan ini hendak membagi kekayaan sumber daya alam [yang pastinya bermakna ekonomi] yang ada sekarang agar bisa dinikmati juga oleh generasi selanjutnya. Pembangunan berkelanjutan juga menginginkan kita memanfaatkan “bunga”-nya saja dari alam ini, bukan pokoknya. Karena itulah pembangunan berkelanjutan bersandar pada kemajuan iptek dan kebijaksanaan lokal [local wisdom]. Pembangunan berkelanjutan memandang pembangunan secara integral, bukan hanya pertumbuhan ekonomi saja tetapi juga kelestarian lingkungan hidup dan keadaban tata sosial.

Dari konsep itu, berbiaklah banyak pendekatan dalam memandang masalah penyelesaian kerusakan lingkungan hidup ini. Lahirlah ekonomi lingkungan dengan berbagai macam derivasinya seperti akuntansi lingkungan, valuasi ekonomi SDA, pajak lingkungan dll.

Pendekatannya pun mulai beragam tidak lagi berupa tindakan eksekusi saja, tetapi juga mulai masuk ke wilayah pencegahan serta memasukan isu-isu lingkungan hidup dan sosial ke dalam kegiatan ekonomi. Dunia ekonomi harus diingatkan bahwa keberlanjutan kemajuan ekonomi mau tidak mau tetap bertumpu pada kelestarian SDA yang ada dan keadilan sosial secara keseluruhan. Ketiganya saling kait mengkait. Lalu lahirlah berbagai macam aturan, standarisasi, atau etika bisnis baru seperti Global Impact yang dikeluarkan oleh PBB, atau hasil-hasil kesepakatan dalam The World Businees Council for Sustainable Development, yang berusaha mengintegralkan isu-isu lingkungan hidup dan sosial dalam kegiatan ekonomi.

Pembayaran Jasa-jasa Lingkungan

Setelah prinsip pencemar membayar diterapkan banyak pihak dan menjadi dasar dalam menangani masalah pencemaran di berbagai negara, nampaknya banyak kalangan yang kurang puas dengan penerapan prinsip ini. Banyak inisiatif yang lahir seperti prinsip pencegahan atau precautionary principle [prinsip kehati-hatian], prinsip atur-sendiri, dan seterusnya. Hadir pula prinsip pengguna membayar atau user pays principle. Prinsip ini menginginkan pihak-pihak yang menggunakan lingkungan hidup atau sumber daya alam dalam aktivitasnya “membayar” atas jasa atau sejumlah material tertentu dari alam yang dipergunakannya itu.

Selama ini aktivitas manusia, karena didorong oleh keyakinan bahwa alam adalah pelayanan dan penyedia kebutuhan bagi manusia, mengambil dari alam apa-apa yang dibutuhkannya tanpa pernah membayarnya alias gratis. Kemampuan alam beserta zat-zat tertentu untuk menetralisir atau memudahkan proses penetralan dari limbah, tidak pernah dibayar oleh manusia atas jasanya itu. Begitu juga jasa-jasa pohon, humus tanah, penyerbukan tanaman dll. Manusia memandang itu sebagai sesuatu yang alamiah dan karenanya tidak perlu dibayar. Padahal dalam aktivitasnya, manusia mengambil untung [secara ekonomi] dari kekayaan alam yang ada.

Dengan mengambil khasanah dari ekonomi, lingkungan hidup dianggap memiliki dua produk: sumber alam dan jasa lingkungan. Sumber alam ini bisa berupa materi [batu, emas, tanah], energi [fosil, batu bara], ruang, waktu, serta keanekaragaman [ada 3 yakni jenis, landscape, dan ecology]. Sementara jasa lingkungan adalah daya atau kemampuan yang disediakan/diberikan oleh lingkungan hidup [contohnya adalah keindahan telaga atau ketersediaan air]. Dengan demikian yang dimanfaatkan adalah jasanya, bukan yang menyediakan jasanya. Karena produk lingkungan yang berupa sumber alam sudah terlalu tereksploitasi dan karenanya semakin langka, maka memanfaatkan jasa-jasa lingkungan merupakan sesuatu hal yang perlu dikampanyekan. Dalam pemanfaatan jasa-jasa lingkungan itulah kita harus membayarnya. Inilah kira-kira apa yang dimaksud dengan PES.

Dalam mekanisme PES ini ada dua pihak yang terlibat. Pertama adalah seller atau penjual atau penyedia jasa lingkungan, sedangkan kedua adalah buyer atau konsumen jasa lingkungan. Karena mekanisme ini dibuat untuk kepentingan manusia, maka dua pihak itu adalah manusia/kegiatan manusia. Penentuan siapa penjual dan siapa pembeli ditentukan dari manfaat apa yang diterima oleh konsumen dan dari mana manfaat itu hadir. Dalam pengelolaan DAS, misalnya, pihak penjual adalah masyarakat yang ada di hulu sungai yang menjaga kelestarian hutan atau tegakan pohon disekitar mereka, sedangkan konsumen adalah mereka yang ada di hilir seperti PDAM atau masyarakat konsumen air.

Selama ini mereka, yang sebenarnya adalah penjual, tidak pernah mendapatkan keuntungan dari usaha mereka untuk melestarikan lingkungannya. Bahkan mereka kadang dengan mudahnya disebut sebagai perusak lingkungan, karena membalak hutan, atau memotong pohon misalnya. Tanpa dicoba mengerti mengapa mereka melakukan itu. Sementara mereka yang ada di hilir enak saja menikmati jasa-jasa lingkungan yang diberikan oleh bagian hulu tanpa berusaha untuk membayarnya. Padahal kerusakan di hulu akan berpengaruh besar pada bagian hilir. Untuk itulah dengan mekanisme yang disepati bersama, pembeli akan membayar kepada penjual asalkan penjual selalu menjaga kelestarian lingkungannya.

Namun penentuan siapa penjual siapa pembeli bukanlah perkara mudah. Hal ini disebabkan karena lingkungan itu bersifat integral, lintas batas, serta sifat siapapun atau apapun akan menerima manfaat atau mudharatnya tanpa pandang apakah orang itu menjaganya atau malah merusaknya. Selain karena, umumnya, faktor pembatasan wilayah administratif yang menyulitkan identifikasi itu. Belum lagi masalah harganya.

Karena itulah, sejauh yang penulis ketahui dunia usahalah yang paling mudah diidentifikasi sebagai buyer, berikut juga, secara tidak langsung, masyarakat yang membeli produk dari hasil dunia usaha itu. Sementara yang menjadi seller tergantung pada jenis jasa lingkungan yang dilestarikannya, misal, masyarakat sekitar hulu untuk PES di DAS, atau masyarakat penjaga kelestarian hutan dalam mekanisme rosot karbon.

Bagi dunia usaha sendiri, kemauan mereka untuk ikut serta di dalam mekanisme PES ini, selain untuk kepentingan humas mereka, juga merupakan bentuk nyata dari adanya CSR [Corporate Social Reponsibility]. CSR ini merupakan bentuk pengakuan, dan sudah dibuktikan oleh, setidaknya, ekonom sekelas Milton Friedman, bahwa keberhasilan mereka dalam bidang ekonomi dan finansial tidak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan dan sosial di tempat mereka beroperasi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalam kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan, berarti mengeluarkan dana untuk itu, terbukti menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Mungkin ada hubungannya dengan imej baik yang dibangun oleh perusahaan itu.

CSR ini, setidaknya menurut penulis, bukanlah aturan yang dibuat dan dipaksakan dari luar, tetapi lebih menyangkut kepada etika bisnis dunia usaha itu sendiri. Seperti juga tidak setiap kali kita berbuat baik harus mendapatkan bayaran [pahala=untung]. Karenanya CSR selalu bersifat sukarela.

Di sinilah kemudian masalah itu muncul. Jika kita selalu dijejali dengan asumsi bahwa tidak akan pernah ada pengusaha yang mengeluarkan sejumlah dana tertentu tanpa mengambil dana dari luar lebih banyak lagi, maka mekanisme PES ini menantang asumsi itu. Dalam PES, dunia usaha mengeluarkan dana yang secara langsung tidak akan menguntungkan dirinya, malah dunia usaha seperti berbuat amal. Dari mekanisme PES yang dilakukan oleh PT Krakatau Tirta Indonesia [KTI] dengan petani-petani di hulu sungai Danau Cidanau, Banten, terungkap bahwa PT KTI mengeluarkan dana untuk PES ini berada di luar dana untuk Community Development.

Sifatnya yang sukarela itu akan berjalan baik, jika semua pihak merasa diuntungkan dengan adanya mekanisme itu atau jika semua pihak berhati emas. Sayangnya adalah kedua hal itu adalah utopia. Harus ada kejelasan sampai sejauh mana sebenarnya perusahaan beruntung dengan melakukan CSR, atau bahwa kegiatan PES yang dilakukan oleh perusahaan tidak berpengaruh terhadap harga produk yang dijualnya.

Masalah lain dari sifatnya yang sukarela ini adalah adanya “free riders” atau “penumpang gelap” dalam kegiatan PES. Bayangkan seperti ini, hulu DAS Cidanau berada di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang sedangkan hilirnya ada kota Cilegon dan bermuara di Selat Sunda. Aliran sungainya melewati berbagai daerah dan dimanfaatkan oleh berbagai macam pihak, seperti masyarakat sekitar, petani, petambak, petani ikan darat, perusahaan air atau perusahaan lainnya. Sementara yang membayar untuk menjaga kelestarian hulu [sejauh ini] hanya PT KTI. Seperti yang sudah diterangkan di muka, sistem ekosistem akan memberikan manfaat bukan hanya kepada yang memeliharanya tetapi juga pada yang merusaknya atau yang tidak melakukan apa apa kepadanya. Para pihak selain PT KTI mengambil keuntungan yang sama seperti yang diterima oleh PT KTI akibat lancarnya debit air di DAS Cidanau, padahal mereka sama sekali tidak membayar kepada para petani di hulu DAS Cidanau.

Tentulah hal di atas tidak “adil” bagi pihak yang terlibat dalam PES, karena ada pihak-pihak yang mengambil untung dari kerja penuh keringat pihak tersebut. Karena itu ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, inisiatif seperti yang dilakukan oleh PT KTI itu harus dibalas, sepertinya oleh pemerintah, dengan memberikan insentif kepadanya, bisa berupa pengurangan pajak atau pelunakan kebijakan kepadanya. Secara tersirat juga menginginkan adanya disinsentif pada mereka yang tidak ikut serta dalam kegiatan itu.

Kedua, penulis akhirnya tergoda untuk mengatakan bahwa sebaiknya mekanisme PES itu diwajibkan saja [involuntary] dengan dikeluarkan sebuah aturan dari pemerintah, misalnya. Semata karena adanya gejala para penumpang gelap itu. Peraturan itu, katakanlah, mengatur tentang siapa pembeli dan penjualnya, bagaimana masuk dalam mekanisme PES yang telah/akan ada, dalam bentuk apa dan mekanisme bagaimana pembayarannya, sanksinya apa dan apa insentif dan disinsentifnya, dan seterusnya.

Walaupun tetap harus diperhatikan penyakit yang biasanya timbul akibat adanya formalisasi mekanisme yang tadinya bersifat sukarela: penegakannya. Selain itu di Indonesia ini dimana investasi adalah rahmat dan hambatan kepadanya adalah dosa, maka jangan sampai formalisasi itu hanya berujung pada seberapa besar uang yang masuk ke kantong pemerintah.[1] Hal ini tentu akan memberatkan para pihak yang tidak beruntung, seperti para petani kecil, misalnya. Dan efek besarnya adalah para pihak akan melihat penyelamatan lingkungan sebagai beban baru. Dalam suasana keterjepitan ekonomi seperti saat ini, formalisasi akan menjadi bumerang bagi usaha-usaha penyelamatan lingkungan hidup.[2]

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah dalam bentuk apa pembayaran itu harus dilakukan? Sementara ini pembayaran selalu dikaitkan dengan bentuk uang. Apa yang harus dibayarkan ini menjadi penting untuk mengantisipasi adanya moral hazard berupa sikap “kan sudah bayar [uang]”. Padahal, sejauh yang saya tahu, penerapan CSR dan PES tidak mungkin berjalan di sebuah lingkungan bisnis atau politik atau hukum yang tidak bisa memahami tata kerja ekonomi, ekologi dan sosial dan keterkaitan antara ketiganya. Dengan kata lain, penerapan PES hanya mungkin berjalan jika telah ada prakondisi berupa perubahan cara pandang dalam memandang peran dirinya di tengah-tengah gerak ekologi dan sosial. Sebelum ada perubahan itu, maka PES hanya akan dipandang sebagai beban. Dalam tata ekonomi, politik, hukum dan sosial yang kacau seperti di Indonesia ini, akan tercipta kanal-kanal gelap yang membuat kewajiban itu berubah menjadi retorika yang dahsyat tak terperi.

Terakhir, penerapan mekanisme PES hanya akan berhasil jika ada tiga faktor integral, yakni pengembangan kelembagaan, penyusunan kebijakan dan insentif ekonomi. Dalam penerapannya PES harus selalu menfasilitasi terjadinya proses dialog dan membuka kesempatan pada masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan kelembagaan dan kebijakan. Tanpanya, PES hanya berlaku sebagai pemaksaan dan tidak akan bertahan lama. Masih banyak hal yang terbuka dilakukan dalam mekanisme ini dan karenanya sangatlah menantang.



[1] Beberapa perusahaan menolak untuk terlibat dalam PES atau CSR karena tidak ada aturan yang mengaturnya atau dengan alasan bahwa mereka telah membayar pajak dan restribusi kepada pemerintah. Pembebanan kembali untuk biaya PES tentu akan mendapatkan tentangan yang keras dari dunia usaha.

[2] Sebenarnya dengan tetap bersifat sukarela, asal didukung dengan insentif ekonomi yang nyata dan berkelanjutan, PES akan berjalan dengan baik dan akan diikuti oleh banyak pihak, dalam hal ini dunia usaha, tanpa harus ada formalisasi hukum kepadanya. PES sangat kental dengan bahasa ekonomi dan derivatif dari instrumen berbasis pada pasar [market-based mechanism]. Bagaimana pun tuhannya dunia usaha adalah pasar; siapa yang mengikutinya akan mendapatkan keselamatan dan pahala besar, sebaliknya laknat dan kesengsaraan bagi yang ingkar kepadanya.