Urang Kanekes atau orang banyak sebut sebagai Orang Baduy, tinggal di Kabupaten Lebak, Banten. Mereka dikenal melarang warganya mengikuti sekolah yang diselenggarakan pemerintah. Dalam kondisi itu, ternyata mereka mempunyai kecerdasan sendiri dalam matematika. Dalam tulisan yang diterbitkan oleh International Journal of Education and Research, para peneliti menemukan satu pola pemakaian matematika oleh Urang Kanekes dalam teknologi anti tikus yang dipakai di bawah leuit (tempat menyimpan padi) mereka. Peneliti menyebutkan bahwa perhitungan matematika dalam membangun "Geuleubeug" telah efektif mencegah tikus masuk ke dalam leuit. Tentu Urang Kenekes tidak menjelaskan perhitungan mereka dalam bahasa matematika orang sekolahan, peneliti ini yang kemudian "menerjemahkannya" ke dalam bahasa orang yang mengikuti pendidikan formal-Barat.
Yang menarik dalam tulisan ini adalah tidak hanya dalam membela "kecerdasan" Urang Kanekes (dan gaya hidup Urang Kanekes yang mereka anggap penuh kejujuran; ok. ini sedikit romantis), tetapi juga menunjukkan bahwa sistem pembelajaran yang baik adalah dengan menghadapkannya dengan lingkungan sekitar yang harus "dimengerti dan kemudian "ditaklukkan". Pembelajaran problem solving.
Bagi saya sendiri, ini tantangan tersendiri dalam "menerjemahkan" kecerdasan atau pengetahuan lokal ke dalam bahasa-bahasa kecerdasan yang mainstream yang kebanyakan dipengaruhi Yunani-Romawi-Islam-pencerahan Barat ini. Dalam halnya masyarakat adat, jika tidak jatuh pada romatisisme (tuh kan mereka juga paham matematika karenanya mereka hebat (walau sebenarnya pelan-pelan wilayah hidup dibatasi dan bahkan masyarakat adat lain disingkirkan), arah lainnya menuju ke penghakiman dan pelan-pelan penyingkiran. Dalam arti ketika dipahami "cara kerjanya" dengan disamakan dengan "cara kerja mainstream", maka prosesnya kemudian adalah "cara kerja mainstream" inilah yang dipakai terus menerus sehingga cara kerja masyarakat adat itu pelan-pelan menghilang.
Tantangannya adalah menjadikan proses "penerjemahan" ini membuat dua atau lebih kecerdasaan lain, yang berbeda-beda, beragam itu tetap hidup, berdampingan, berkonflik mungkin, namun tetap saling menguatkan.
Tampilkan postingan dengan label review jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label review jurnal. Tampilkan semua postingan
24 November 2014
29 September 2011
Biomassa: energi terbarukan dan kekawatiran penguasaan lahan
Dalam banyak hal, pasti ada dilemanya. Kaitannya dengan saya, urusan energi terbarukan selalu ada dilemanya. Terutama di negeri kacau seperti Indonesia ini. Lihat saja soal pengembangan energi panas bumi. Dari struktur geologinya saja sangat mudah ditemukan panas bumi di lereng-lereng gunung. Hanya saja, kelerengan tertentu dari suatu bentang alam masuk ke dalam "kawasan lindung", mesti dipertahankan. Apalagi jika kawasan lindung itu masuk ke dalam "kawasan hutan, biasanya ia masuk kategori hutan lindung atau hutan konservasi. Dua kategori hutan ini sangat terseleksi jika mau dimanfaatkan selain untuk kehutanan. Apalagi panas bumi ini masuk ke dalam "pertambangan". Di hutan konservasi, pasti tidak diperbolehkan. Di hutan lindung? Hanya pertambangan bawah tanah yang diperbolehkan (kecuali 13 perusahaan tambang sialan yang diloloskan perijinannya pada tahun 2004 oleh Megawati). Mungkin tidak akan jadi dilema, jika kita punya ketegasan sikap dan punya roadmap yang jelas dan dikerjakan secara konsisten.
Anyway, dilema yang sama sepertinya akan lahir dari biomas atau tepatnya penggunaan biomassa untuk dijadikan energi. Kali ini dikaitkan dengan kekawatiran penguasaan lahan (land-grabbing) di negara-negara Selatan. Dulu, saya pernah mengulas bahwa sudah ada kemungkinan ditemukannya teknologi yang dapat menghasilkan energi/listrik dari kayu chip yang dipelopori oleh perusahaan bubur kertas di Amerika. Sekarang, teknolog itu sudah mulai "dewasa" dengan ditandai naiknya persentase biomassa dalam bauran energi terbarukan global, yakni 77% dan 87% dari biomassa itu berasal dari kayu. Negara-negara Eropa mulai mempergunakan teknologi yang murah dan efesien ini untuk mengejar target bauran energi terbarukan mereka (dapat dilihat di laporan IIED ini).
Selama ini, kebutuhan akan kayu dapat mereka pasok dari hutan-hutan di sekitar mereka. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kebutuhan akan kayu tersebut akan melewati kapasitas hutan mereka. Mereka harus mencari bahan kayu itu ke negara-negara lain. Kayu yang cepat tumbuh dan masih banyak ada di negara-negara tropis. Gampang dibaca apa yang akan terjadi, bukan? Sudah ada banyak perusahaan swasta yang mencari lahan di negara-negara Selatan ini dan memang memaksudkan penguasaan lahan ini untuk keperluan pembuatan biomassa.
Tidak hanya perusahaan swasta yang terlibat, tapi juga negara. Indonesia jadi pelopornya. Pada tahun 2009, Indonesia dan Korea Selatan membuat MoU soal biomassa ini. Indonesia bersepakat "menyerahkan" 200.000 ha hutannya (karena yang menandatangani MoU-nya Kementerian Kehutanan), dan menggratiskan biaya "sewa" selama 99 tahun kepada pihak Korea Selatan. Sebaliknya, Korea Selatan berjanji akan menyediakan modal dan teknologi serta pembukaan lapangan kerja bagi Indonesia. Sampai sekarang, lokasi jelasnya masih dicari, kemungkinan besar di Kalimantan.
Dulu, saya mengkawatirkan perkembangan biomassa ini dengan pengelolaan hutan. Tetap dengan kekawatiran itu, sekarang ditambah dengan kemungkinan land grabbing, sebagaimana dikawatirkan oleh IIED juga. Apalagi ketika menyangkut dengan sistem tenurial masyarakat yang masih belum banyak diakui dan dihormati oleh negara.
Melompat dari titik ini, bisa diperkirakan apa yang akan terjadi kemudian.
20 April 2011
Kepala daerah dan Kejahatan Kehutanan
Setidaknya sejak KPK mulai mengendus sektor kehutanan sebagai sektor yang penuh praktek korupsi, sudah ada beberapa kepala daerah yang harus menginap gratis di penjara. Dua kasus yang cukup fenomenal adalah Kasus Gubernur Kaltim, Suwarna (lihat dakwaannya dan putusannya) dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (lihat dakwaan dan putusannya). Kasus Suwarna tidak hanya menyeret bawahannya dan pejabat teras di Departemen Kehutanan, tetapi juga rekanannya nan tajir, Martias (kasus ini, bahkan, barangkali menjadi kasus dengan aset yang harus dikembalikan ke negaranya paling besar: 346 milliar). Sementara dari kasus Azmun, setelah Azmun dipenjara, KPK mulai mengejar "friend in crime"-nya, termasuk Bupati Siak, Arwin AS yang bulan kemarin ditahan KPK. Hanya saja, berbeda dengan kasus Suwarna, KPK masih mencari cara untuk menjerat perusahaan-perusahaan kayu (umumnya dari group yang sama dan sama-sama diketahui bersama) yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.
Dilihat dari profil kasusnya, tampak bahwa yang dikejar adalah kasus-kasus besar (wajar karena memang KPK bekerja dengan batasan minimum kerugian negara tertentu) yang melibatkan pejabat negara dan, kadang, rekanannya.
Dan sepertinya, kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya aka terus bertambah. Baru-baru ini, Daruri, dalam pemaparan di sebuah acara (judulnya "Prospek Penangkaran Rusa Timur" jadi out of context, saya kira) mengemukakan: "...enam kepala daerah di Kalimantan yang dijadikan target operasi karena terlibat kerusakan hutan dengan mengubah fungsi hutan..." dan bahkan memperkirakan target operasi berikutnya adalah menuju Sumatera.
Nampaknya ada alasan mengapa ia membuka data seperti di atas. Hal itu ada hubungannya dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis akibat perubahan fungsi hutan itu dan itu hanya di Kalimantan saja: 104 T (Kalteng), 32 T (Kaltim), dan 100 T (Kalbar). Itu pun yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Naga-naganya, ini ada hubungannya dengan temuan Tim Satgas Anti Mafia Hukum di Kalimantan Tengah bahwa ada "...terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta Ha namun hanya 67 unit perusahaan (sekitar 800 ribu Ha) yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan yang memperoleh izin melakukan pertambangan dengan luas setidaknya 3.7 juta Ha dan hanya 9 unit perusahaan saja (atau sekitar 30 ribu Ha) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..."
Dengan mudah, telunjuk kita akan mengarah pada 'desentralisasi' sebagai biangnya sebagaimana sekarang sering dihembuskan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah pusat c.q. Departemen Kehutanan. Tidak salah memang, dalam soal pemberian ijin perkebunan dan KP (Kuasa Pertambangan), bupati/gubernur banyak mengeluarkan ijin yang disinyalir untuk membiayai atau membayar biaya politiknya. Kita selalu saja mendengar hubungan antara ijin-ijin yang keluar dengan masa pilkada. Sebuah penelitian terbaru dengan memakai data perpetaan mengkonfirmasi tersebut, bahwa tingkat pembukaan hutan yang masif di sebuah daerah berjalan seiring dengan masa pilkada kepala daerahnya.
Tapi tidak berarti desentralisasi harus diganti dengan sentralisme. Ada "penyakit" dalam pelaksanaan desentralisasi yang perlu disembuhkan, tapi saya kurang setuju jika hal itu menjadi alasan untuk menarik kewenangan daerah, apalagi menjadi sentralisme lagi. Dengan alasan itu pula, sebenarnya tidak ada desentralisasi kehutanan di Indonesia, karena hampir semua kewenangan daerah telah diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Bisa dikatakan masa desentralisasi kehutanan Indonesia hanya berlangsung singkat: 1999 - 2001. Selebihnya adalah masa-masa di mana Departemen Kehutanan menarik kembali kewenangannya.
Lagi pula, Departemen Kehutanan mempunyai kredit besar terciptanya kondisi buruk desentralisasi (kehutanan) dengan selalu ingin tampak mengerjakan sendiri segala urusan kehutanan dan menyerahkan segala urusan yang tidak menghasilkan benefit atau pemeliharaan dan pengawasan kepada pihak daerah. Belum lagi masalah tata batas yang tidak kunjung diselesaikan yang menjadi ajang 'bancakan' bagi tidak hanya kepala daerah tetapi juga pejabat pusat kehutanan.
Dalam soal kejahatan kehutanan, jika kita memahami alur perjalanan ijin keluar, baik ijin kehutanan maupun non kehutanan (perkebunan dan pertambangan), tampak bahwa ada keterlibatan pejabat pemerintah pusat di sana. Kasus Suwarna membuktikan hal tersebut.
Nampaknya ada alasan mengapa ia membuka data seperti di atas. Hal itu ada hubungannya dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis akibat perubahan fungsi hutan itu dan itu hanya di Kalimantan saja: 104 T (Kalteng), 32 T (Kaltim), dan 100 T (Kalbar). Itu pun yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Naga-naganya, ini ada hubungannya dengan temuan Tim Satgas Anti Mafia Hukum di Kalimantan Tengah bahwa ada "...terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta Ha namun hanya 67 unit perusahaan (sekitar 800 ribu Ha) yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan yang memperoleh izin melakukan pertambangan dengan luas setidaknya 3.7 juta Ha dan hanya 9 unit perusahaan saja (atau sekitar 30 ribu Ha) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..."
Dengan mudah, telunjuk kita akan mengarah pada 'desentralisasi' sebagai biangnya sebagaimana sekarang sering dihembuskan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah pusat c.q. Departemen Kehutanan. Tidak salah memang, dalam soal pemberian ijin perkebunan dan KP (Kuasa Pertambangan), bupati/gubernur banyak mengeluarkan ijin yang disinyalir untuk membiayai atau membayar biaya politiknya. Kita selalu saja mendengar hubungan antara ijin-ijin yang keluar dengan masa pilkada. Sebuah penelitian terbaru dengan memakai data perpetaan mengkonfirmasi tersebut, bahwa tingkat pembukaan hutan yang masif di sebuah daerah berjalan seiring dengan masa pilkada kepala daerahnya.
Tapi tidak berarti desentralisasi harus diganti dengan sentralisme. Ada "penyakit" dalam pelaksanaan desentralisasi yang perlu disembuhkan, tapi saya kurang setuju jika hal itu menjadi alasan untuk menarik kewenangan daerah, apalagi menjadi sentralisme lagi. Dengan alasan itu pula, sebenarnya tidak ada desentralisasi kehutanan di Indonesia, karena hampir semua kewenangan daerah telah diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Bisa dikatakan masa desentralisasi kehutanan Indonesia hanya berlangsung singkat: 1999 - 2001. Selebihnya adalah masa-masa di mana Departemen Kehutanan menarik kembali kewenangannya.
Lagi pula, Departemen Kehutanan mempunyai kredit besar terciptanya kondisi buruk desentralisasi (kehutanan) dengan selalu ingin tampak mengerjakan sendiri segala urusan kehutanan dan menyerahkan segala urusan yang tidak menghasilkan benefit atau pemeliharaan dan pengawasan kepada pihak daerah. Belum lagi masalah tata batas yang tidak kunjung diselesaikan yang menjadi ajang 'bancakan' bagi tidak hanya kepala daerah tetapi juga pejabat pusat kehutanan.
Dalam soal kejahatan kehutanan, jika kita memahami alur perjalanan ijin keluar, baik ijin kehutanan maupun non kehutanan (perkebunan dan pertambangan), tampak bahwa ada keterlibatan pejabat pemerintah pusat di sana. Kasus Suwarna membuktikan hal tersebut.
06 April 2010
Melihat Kontribusi CO2 dari Sisi Konsumsi
Perhitungan kontribusi negara pada peningkatan CO2 selama ini hanya memperhitungkan sisi produksinya saja. Padahal, jika melihat sistem perdagangan global, ada sisi yang tidak diperhatikan, yakni sisi konsumsinya. Jika dari sisi produksi, negara dihitung kontribusinya atas peningkatan CO2 hanya berdasarkan produksi lokal saja atau perhitungan setempat. Menurut skema perdagangan global sekarang ternyata ada banyak barang yang dikonsumsi oleh negara maju yang diproduksi di negara berkembang dimana terkandung didalamnya pengeluaran CO2. Perhitungan co2 yang lazim dilakukan, sejumlah tertentu co2 akan dihitung sebagai kontribusi negara berkembang [sebagai negara produsen] dan sejumlah co2 yang sama juga "hilang" dari perhitungan yang seharusnya juga menjadi beban negara maju, sebagai negara konsumen.
Tulisan ini mencoba memperlihatkan bagaimana kontribusi co2 jika dilihat dari sisi konsumsi atau yang melibatkan ekspor-impor barang dan jasa antara negara berkembang dan negara maju. Dengan data dari tahun 2004 terlihat bahwa 23% dari emisi co2 global merupakan barang dan jasa yang ekspor oleh China dan negara berkembang lainnya ke negara maju. 22,5% emisi yang diproduksi oleh China merupakan barang/jasa yang dieksporkan ke negara maju atau negara lainnya.
Yang diinginkan dari tulisan ini sebenarnya adalah bahwa ada bagian tertentu dari produksi co2 dari negara berkembang yang seharusnya dihitung sebagai kontribusi negara maju yang mempergunakan barang/jasa tersebut. Tulisan ini menyarankan agar ada bea tertentu [Bea Karbon] pada barang/jasa yang didagangkan secara internasional.
Tapi apa tidak membuat barang yang diekspor dari negara berkembang menjadi lebih mahal ya dan ujung-ujungnya membuat barang sama yang diproduksi oleh negara maju bisa bersaing?
12 Februari 2010
Brazil: Kebijakan Peningkatan Biofuel dan Hutan Amazon
Keberhasilan Brazil mengurangi ketergantungan pada energi fosil dengan mengandalkan biofuel bukannya tidak menghadapi kendala. Akhir-akhir ini "kendala" itu selalu dihubungkan dengan penggunaan lahan, baik langsung maupun tidak langsung yang sedikit banyak berpengaruh pada deforestasi di Hutan Amazon. Deforestasi Hutan Amazon telah memberikan Brazil posisi tinggi sebagai salah satu negara non-annex-nya UNFCCC yang memberikan kontribusi besar pada emisi karbon, bersisian dengan negara yang selalu tidak beruntung, Indonesia.
Kali ini sebuah tulisan dari David M. Lapola dkk dari Jerman membuat simulasi untuk memperhitungkan sejauh mana rencana perluasan lahan buat biofuel yang dicanangkan oleh pemerintah Brazil berpengaruh pada peningkatan emisi karbon. Hasilnya adalah, jika dilihat dari penggunaan lahan secara langsung, tidak akan berpengaruh banyak pada peningkatan emisi karbon. Hal itu terjadi karena kebanyakan perluasan lahan itu kemungkinan akan dilakukan di lahan bekas penggembalaan ternak.
Namun jika dilihat dari dampak tidak langsung penggunaan lahan untuk perluasan lahan biofuel itu maka hasilnya akan berbeda. Secara tidak langsung, peningkatan kapasitas produksi itu akan memaksa perluasan lahan untuk penggembalaan ke dalam wilayah hutan Amazon. Dengan demikian, jika diperhitungkan pengurangan emisi, antara pengurangan emisi akibat tidak dipakainya fosil fuel dengan dampak pemakaian lahan itu maka Brazil tetap akan memiliki "hutang karbon" yang harus "dibayar" dalam jumlah tahun yang tidak sedikit [40 tahun bagi perluasan lahan tebu dan 211 tahun bagi lahan keledai].
Para penulis ini menyarankan, untuk kebutuhan biofuel sepuluh tahun kemudian, hendaknya Brazil memilih untuk menanam kelapa sawit [atau tebu] daripada memperluas lahan bagi keledai. Pemilihan ini didasarkan pada produksi biofuel yang dihasilkan oleh kelapa sawit jauh lebih besar dibandingkan dengan keledai atau tebu. Di sini terlihat perbedaan konteks antara pengaruh penanaman kelapa sawit di Asia Tenggara dengan di Brazil. Di Asia Tenggara, perluasan perkebunan sawi telah menjadi faktor penting terjaadinya deforestasi, sedangkan - jika itu dilakukan - di Brazil, ia memang akan memakan lahan hutan, namun tidak siginifikan ["Because of its high oil yield, oil palm would need only 4,200 sq km to fulfill the 2020 demand for biodiesel in Brazil. In comparison, 108,100 sq km would be needed for soybea"] dan jika dilihat dari karbon yang dikeluarkan, justru Brazil tidak akan memiliki "hutang karbon" yang banyak.
06 Februari 2010
Antara Pengelolaan Dana Reboisasi dan REDD
Membandingkan sesuatu sering kali malah menyesatkan. Terjadi karena adanya "frame" yang membuat reduksi besar pada apa yang dibandingkan. Tapi perbadingan adalah kerjanya pikiran, begitu kata Jiddu Khrisnamurti. Hal biasa dilakukan. Karena baru di sanalah perjalanan evolusi kita. Jiddu menginginkan proses perbandingan itu berhenti. Bukan dihentikan. Karena jika "dihentikan" tetap ada "yang ingin" menghentikan. Dalam hal ini pikiran. Jadi pikiran menelikung: seperti membunuh pikiran, padahal pikiran itu sendiri yang berpura-pura membunuh. Ia tetap sehat wal afiat.
Tapi, bukan ke sana maksud tulisan ini. Perbandingan memang sering kali menyesatkan tapi ia juga bisa memberikan garis arah. Memberikan perkiraan. Apalagi jika perbandingan itu antara yang sudah terjadi dan diperkirakan terjadi.Dan perkiraan itu yang ditampilkan dalam tulisan ini.
Tulisan ini membandingkan praktek Indonesia dalam mengelola dana besar dalam sektor kehutanan berupa Dana Reboisasi dalam masa sebelum dan sesudah Soeharto berkuasa. DR, sampai saat ini, menduduki peringkat pertama penerimaan negara dari sektor komersial kehutanan. Selama 20 tahun pelaksanaan DR, negara sudah menerima pendapatan kurang lebih US 5,8 milliar dollar.
Peringkat itu akan segera bisa disusul jika REDD+ bisa terealisasikan di Indonesia. Diperkirakan dengan hanya pengurangan 5% saja dari rata-rata deforestasi Indonesia bisa mendapatkan pemasukan sekitar US $765 juta/tahun dan jika 30% akan masuk dana sebesar US 4,5 milliar/tahun.
Masalahnya, uang itu akan dikelola oleh institusi yang sama: Kementrian Kehutanan [DR pernah dikelola oleh Departemen Keuangan, tapi kemudian dikembalikan kembali ke Kemenhut dan sekarang dikelola oleh sebuah BLU]. Kita sama-sama tahu bagaimana DR tersebut diselewengkan [dibuat menambal dana IPTN], dikemplang oleh pengurusnya [Bob Hasan masuk penjara gara-gara pengemplangan DR ini], ketidakberhasilan proyek-proyek yang dibiayai oleh DR [Penanaman HTI, rehabilitasi lahan dan hutan]. Bahkan sampai sekarang tidak ada perubahan pada manajemen keuangan DR tersebut.
Nah, wajar kiranya, tulisan itu mempertanyakan bagaimana badan yang sama harus mengelola uang yang per tahunnya sekitar US $765 juta/tahun?
Tulisan ini sempat ramai diperbincangkan di lembaga yang mau mengeluarkannya, karena biarpun tidak secara terang-terangan menyatakan bahwa Indonesia tidak punya kemampuan untuk mengelola uang, tapi tulisan ini berhasil menempelkan keraguan di benak pembacanya. Sebagaimana juga saya.
Tapi, saya kira, ada pelajaran yang bisa diambil dari acakudutnya manajemen DR dan tulisan ini memberikan petunjuknya. Yang manarik, tulisan ini tidak hanya menyoal REDD sebagai persoalan keuangan semata. Ia menghubungkan dengan praktek-praktek pengawasan dari luar dan menurut mereka, ada harapan perbaikan. BPK sudah mulai bergigi sekarang, begitu pula keberadaan KPK dan Pengadilan korupsinya yang bisa dijadikan benteng agar pengelola dana [REDD+] bisa baik bekerja.
Tapi, bukan ke sana maksud tulisan ini. Perbandingan memang sering kali menyesatkan tapi ia juga bisa memberikan garis arah. Memberikan perkiraan. Apalagi jika perbandingan itu antara yang sudah terjadi dan diperkirakan terjadi.Dan perkiraan itu yang ditampilkan dalam tulisan ini.
Tulisan ini membandingkan praktek Indonesia dalam mengelola dana besar dalam sektor kehutanan berupa Dana Reboisasi dalam masa sebelum dan sesudah Soeharto berkuasa. DR, sampai saat ini, menduduki peringkat pertama penerimaan negara dari sektor komersial kehutanan. Selama 20 tahun pelaksanaan DR, negara sudah menerima pendapatan kurang lebih US 5,8 milliar dollar.
Peringkat itu akan segera bisa disusul jika REDD+ bisa terealisasikan di Indonesia. Diperkirakan dengan hanya pengurangan 5% saja dari rata-rata deforestasi Indonesia bisa mendapatkan pemasukan sekitar US $765 juta/tahun dan jika 30% akan masuk dana sebesar US 4,5 milliar/tahun.
Masalahnya, uang itu akan dikelola oleh institusi yang sama: Kementrian Kehutanan [DR pernah dikelola oleh Departemen Keuangan, tapi kemudian dikembalikan kembali ke Kemenhut dan sekarang dikelola oleh sebuah BLU]. Kita sama-sama tahu bagaimana DR tersebut diselewengkan [dibuat menambal dana IPTN], dikemplang oleh pengurusnya [Bob Hasan masuk penjara gara-gara pengemplangan DR ini], ketidakberhasilan proyek-proyek yang dibiayai oleh DR [Penanaman HTI, rehabilitasi lahan dan hutan]. Bahkan sampai sekarang tidak ada perubahan pada manajemen keuangan DR tersebut.
Nah, wajar kiranya, tulisan itu mempertanyakan bagaimana badan yang sama harus mengelola uang yang per tahunnya sekitar US $765 juta/tahun?
Tulisan ini sempat ramai diperbincangkan di lembaga yang mau mengeluarkannya, karena biarpun tidak secara terang-terangan menyatakan bahwa Indonesia tidak punya kemampuan untuk mengelola uang, tapi tulisan ini berhasil menempelkan keraguan di benak pembacanya. Sebagaimana juga saya.
Tapi, saya kira, ada pelajaran yang bisa diambil dari acakudutnya manajemen DR dan tulisan ini memberikan petunjuknya. Yang manarik, tulisan ini tidak hanya menyoal REDD sebagai persoalan keuangan semata. Ia menghubungkan dengan praktek-praktek pengawasan dari luar dan menurut mereka, ada harapan perbaikan. BPK sudah mulai bergigi sekarang, begitu pula keberadaan KPK dan Pengadilan korupsinya yang bisa dijadikan benteng agar pengelola dana [REDD+] bisa baik bekerja.
Mari Bicara Soal Dana Adaptasi Perubahan Iklim
Salah satu hasil dari Copenhagen Accord adalah negara-negara maju berkomitmen untuk mengurangi emisi agar suhu tidak naik melebihi 2 derajat celcius; serta memobilisasi dana sekurang-kurangnya 100 milliar dolar pertahunnya sampai tahun 2020 bagi negara berkembang agar bisa melakukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Konsekuensinya, mereka harus menyediakan dana untuk usaha itu.
Menurut Nature jumlah uang itu tidak cukup. Ia hanya bisa membiayai usaha pencegahan sampai 1,5 derajat celcius saja. Padahal, para ahli memperkirakan, mencegah kenaikan suhu 2 derajat itu tidaklah realistis karena, dengan pengurangan emisi yang miniman seperti yang ditunjukkan oleh negara-negara maju sekarang, kenaikan suhu bisa mencapai 3 derajat celcius atau lebih. Dengan asumsi kenaikan suhu ke 3 derajat celcius saja, ada kesenjangan sebesar 1,5 derajat celcius yang harus dibiayai.

Tulisan itu menyarankan adanya usaha yang lebih keras untuk mengurangi emisi dan menaikkan dana bagi kepentingan adaptasi.
Menurut Nature jumlah uang itu tidak cukup. Ia hanya bisa membiayai usaha pencegahan sampai 1,5 derajat celcius saja. Padahal, para ahli memperkirakan, mencegah kenaikan suhu 2 derajat itu tidaklah realistis karena, dengan pengurangan emisi yang miniman seperti yang ditunjukkan oleh negara-negara maju sekarang, kenaikan suhu bisa mencapai 3 derajat celcius atau lebih. Dengan asumsi kenaikan suhu ke 3 derajat celcius saja, ada kesenjangan sebesar 1,5 derajat celcius yang harus dibiayai.
Tulisan itu menyarankan adanya usaha yang lebih keras untuk mengurangi emisi dan menaikkan dana bagi kepentingan adaptasi.
18 Desember 2009
Pemanasan Global Bukan Karena Peningkatan ERK?
Hanya untuk memperluas perspektif dan sekalian juga untuk memperlihatkan bahwa pemanasan global/perubahan iklim merupakan "barang" yang sangat kompleks.
Penyebab perubahan iklim, bagi kebanyakan pihak, yang sangat jelas diwakili oleh IPCC, disebabkan oleh peningkatan emisi rumah kaca yang berasal dari aktivitas manusia. Namun pihak lain ada juga yang berpendapat, perubahan iklim merupakan proses alami dari gerak bumi ini. Ia adalah fenomena yang biasa terjadi di bumi dengan memperlihatkan contoh dalam sejarah bumi dimana suhu bumi bergerak dari titik dingin ke titik panas dan sebaliknya.
Lalu siapa atau apa penyebabnya? Ternyata menurut mereka penyebab utamanya adalah ada perubahan di matahari. Apakah perubahan iklim dibumi disebabkan karena sinar matahari ke bumi jadi lebih banyak? Bukan. Sinar matahari memang memberikan 99,998% energinya bagi iklim bumi dan sisanya dari panas bumi. Tapi para peneliti sudah menyakini bahwa dalam penelitian selama 31 tahun terakhir memperlihatkan bahwa sinar matahari yang jatuh ke bumi jumlahnya konstan. Sehingga titik tekannya bukan pada sinar matahari yang sampai ke bumi. Sebaliknya, kaitan itu terjadi dengan perubahan aktivitas di matahari terutama terkait dengan keberadaan sunspot atau titik hitam matahari. Semakin banyak titik hitam di matahari, semakin aktif dia. keaktifan ini akan mengintenskan sinar matahari yang datang ke bumi.
Sayangnya penelitian tentang hubungan antara aktivitas matahari dengan titik hitamnya atau aktifitas lain di matahari yang mempengaruhi perubahan iklim di bumi baru didukung data yang sedikit dan bahkan tidak terlalu transparan. Data terakhir menunjukkan bahwa 25 - 30% dari pemanasan global yang terjadi antara tahun 1980 - 2000 serta 45 - 50% pemanasan global antara 1900 - 2000 dianggap bisa disebabkan oleh matahari.
Terhadap pandangan itu ada juga kritiknya. Baca di sini untuk lebih jelasnya atau di sini untuk publikasi terkini.
Secara saintifik, biarpun 2000-an lebih ilmuwan bersepakat bahwa peningkatan erk yang dilakukan oleh manusia-lah penyebab utama perubahan iklim, fenomena perubahan iklim di bumi masih banyak diliputi tanda tanya. Jelas pula, dalam dunia sains, suara mayoritas bukanlah penunjuk bahwa apa yang dikatakannya benar. Selalu ada sisa keraguan yang justru memacu kerja sains.
Dan sebagai orang biasa, saya menunggu...
Penyebab perubahan iklim, bagi kebanyakan pihak, yang sangat jelas diwakili oleh IPCC, disebabkan oleh peningkatan emisi rumah kaca yang berasal dari aktivitas manusia. Namun pihak lain ada juga yang berpendapat, perubahan iklim merupakan proses alami dari gerak bumi ini. Ia adalah fenomena yang biasa terjadi di bumi dengan memperlihatkan contoh dalam sejarah bumi dimana suhu bumi bergerak dari titik dingin ke titik panas dan sebaliknya.
Lalu siapa atau apa penyebabnya? Ternyata menurut mereka penyebab utamanya adalah ada perubahan di matahari. Apakah perubahan iklim dibumi disebabkan karena sinar matahari ke bumi jadi lebih banyak? Bukan. Sinar matahari memang memberikan 99,998% energinya bagi iklim bumi dan sisanya dari panas bumi. Tapi para peneliti sudah menyakini bahwa dalam penelitian selama 31 tahun terakhir memperlihatkan bahwa sinar matahari yang jatuh ke bumi jumlahnya konstan. Sehingga titik tekannya bukan pada sinar matahari yang sampai ke bumi. Sebaliknya, kaitan itu terjadi dengan perubahan aktivitas di matahari terutama terkait dengan keberadaan sunspot atau titik hitam matahari. Semakin banyak titik hitam di matahari, semakin aktif dia. keaktifan ini akan mengintenskan sinar matahari yang datang ke bumi.
Sayangnya penelitian tentang hubungan antara aktivitas matahari dengan titik hitamnya atau aktifitas lain di matahari yang mempengaruhi perubahan iklim di bumi baru didukung data yang sedikit dan bahkan tidak terlalu transparan. Data terakhir menunjukkan bahwa 25 - 30% dari pemanasan global yang terjadi antara tahun 1980 - 2000 serta 45 - 50% pemanasan global antara 1900 - 2000 dianggap bisa disebabkan oleh matahari.
Terhadap pandangan itu ada juga kritiknya. Baca di sini untuk lebih jelasnya atau di sini untuk publikasi terkini.
Secara saintifik, biarpun 2000-an lebih ilmuwan bersepakat bahwa peningkatan erk yang dilakukan oleh manusia-lah penyebab utama perubahan iklim, fenomena perubahan iklim di bumi masih banyak diliputi tanda tanya. Jelas pula, dalam dunia sains, suara mayoritas bukanlah penunjuk bahwa apa yang dikatakannya benar. Selalu ada sisa keraguan yang justru memacu kerja sains.
Dan sebagai orang biasa, saya menunggu...
09 Desember 2009
Hutan yang Dikelola Masyarakat dan Perubahan Iklim
Tulisan menarik dari Jurnal PNAS, yang menegaskan pentingnya posisi hutan yang dikelola oleh masyarakat lokal/adat dalam isu perubahan iklim. Memang dalam penelitiannya tidak ada sampel dari Indonesia [contoh Forest Common untuk kawasan Asia hanya dari Asia Selatan], tapi bisa menjadi bahan yang menarik untuk dijadikan pegangan dalam, misalkan, advokasi atau penelitian khusus kondisi di Indonesia.
Tulisan ini membandingkan antara luasan, otonomi [derajat masyarakat mengelola hutannya – tinggi-rendah] dan kepemilikan [Negara-masyarakat] hutan dengan ketersedian karbon atau penghidupan bagi masyarakat sekitar. Datanya berasal dari koleksi data yang dimiliki oleh program IFRI [International Forestry Resources and Institutions] yang dianggap sebagai koleksi data terbaik mengenai soal Hutan masyarakat yang ada di negara-negara berkembang.[Data ini nantinya akan dibuka secara terbuka]
Penemuannya yang bisa saya saya ketengahkan adalah: masyarakat yang terlibat secara aktif dalam mengelola hutan [otonominya tinggi], ternyata tinggi juga kemungkinan hutan itu menyediakan penghidupan bagi mereka dan juga tinggi ketersediaan karbonnya atau masuk dalam term "Sustainable Common". Dengan otonomi yang tinggi, termasuk dalam proses pengambilam keputusan, membuat masyarakat dapat mengakses hutan untuk kepentingan penghidupannya dan juga menjaga hutannya, dalam arti mengkonservasinya.
Di sisi lain, semakin tinggi derajat kepemilikan masyarakat maka semakin tinggi ketersediaan karbonnya namun rendah tingkat penghidupannya. Ini terjadi karena masyarakat cenderung untuk tidak melakukan proses eksploitasi. Selain itu kondisinya berbeda dengan jika pemerintah memiliki hutan itu dimana kecenderungannya adalah tinggi tingkat penghidupan namun rendah tingkat ketersediaan karbonnya.
Ada hal yang menjadi penentu kesimpulan itu, yakni seberapa jauh masyarakat merasa aman dengan tenure-nya. Jika masyarakat tidak aman dengan tenure-nya, ada kemungkinan dia akan mengeksploitasi hutannya; jika sebaliknya, maka hutan akan kemungkinan besar akan dikelola secara berkelanjutan. Ini untuk menjelaskan kenapa semakin tinggi tingkat kepemilikan masyarakat cenderung meningkatkan karbon namun mengurangi tingkat penghidupannya jika masyarakat merasa tidak aman dengan tenurenya.
Karena ada kata "karbon" jelas bahwa tulisan ini menginginkan adanya “recognize” dari siapapun yang sedang mendiskusikan REDD bahwa masyarakat adat/lokal yang mengelola hutan layak dijadikan calon penerima manfaat dari dana yang mungkin akan mengucur dari REDD atau sebangsanya.
Saya rasa, ini tulisan pertama [sebagaimana ditegaskan oleh penulisnya] yang menguantifikasikan “kelebihan” hutan yang dikelola oleh masyarakat dibandingkan oleh pemerintah dalam hal ketersediaan karbonnya. Menariknya juga mereka mendasarkan data penelitiannya dari data hutan yang dimiliki oleh orang lain [IFRI].
Trade-offs and synergies between carbon storage and livelihood benefits from forest commons
Tulisan ini membandingkan antara luasan, otonomi [derajat masyarakat mengelola hutannya – tinggi-rendah] dan kepemilikan [Negara-masyarakat] hutan dengan ketersedian karbon atau penghidupan bagi masyarakat sekitar. Datanya berasal dari koleksi data yang dimiliki oleh program IFRI [International Forestry Resources and Institutions] yang dianggap sebagai koleksi data terbaik mengenai soal Hutan masyarakat yang ada di negara-negara berkembang.[Data ini nantinya akan dibuka secara terbuka]
Penemuannya yang bisa saya saya ketengahkan adalah: masyarakat yang terlibat secara aktif dalam mengelola hutan [otonominya tinggi], ternyata tinggi juga kemungkinan hutan itu menyediakan penghidupan bagi mereka dan juga tinggi ketersediaan karbonnya atau masuk dalam term "Sustainable Common". Dengan otonomi yang tinggi, termasuk dalam proses pengambilam keputusan, membuat masyarakat dapat mengakses hutan untuk kepentingan penghidupannya dan juga menjaga hutannya, dalam arti mengkonservasinya.
Di sisi lain, semakin tinggi derajat kepemilikan masyarakat maka semakin tinggi ketersediaan karbonnya namun rendah tingkat penghidupannya. Ini terjadi karena masyarakat cenderung untuk tidak melakukan proses eksploitasi. Selain itu kondisinya berbeda dengan jika pemerintah memiliki hutan itu dimana kecenderungannya adalah tinggi tingkat penghidupan namun rendah tingkat ketersediaan karbonnya.
Ada hal yang menjadi penentu kesimpulan itu, yakni seberapa jauh masyarakat merasa aman dengan tenure-nya. Jika masyarakat tidak aman dengan tenure-nya, ada kemungkinan dia akan mengeksploitasi hutannya; jika sebaliknya, maka hutan akan kemungkinan besar akan dikelola secara berkelanjutan. Ini untuk menjelaskan kenapa semakin tinggi tingkat kepemilikan masyarakat cenderung meningkatkan karbon namun mengurangi tingkat penghidupannya jika masyarakat merasa tidak aman dengan tenurenya.
Karena ada kata "karbon" jelas bahwa tulisan ini menginginkan adanya “recognize” dari siapapun yang sedang mendiskusikan REDD bahwa masyarakat adat/lokal yang mengelola hutan layak dijadikan calon penerima manfaat dari dana yang mungkin akan mengucur dari REDD atau sebangsanya.
Saya rasa, ini tulisan pertama [sebagaimana ditegaskan oleh penulisnya] yang menguantifikasikan “kelebihan” hutan yang dikelola oleh masyarakat dibandingkan oleh pemerintah dalam hal ketersediaan karbonnya. Menariknya juga mereka mendasarkan data penelitiannya dari data hutan yang dimiliki oleh orang lain [IFRI].
Trade-offs and synergies between carbon storage and livelihood benefits from forest commons
Langganan:
Postingan (Atom)
