Sebuah laporan dari Global witness yang mengkritisi dimasukkannya kata Sustainable Forest Management atau SFM dalam Bali Action Plan, 2007. Di saat belum ada kesepakatan apa yang dimaksud dengan SFM, sepertinya, kalimat ini dimasukan untuk memberi jalan bagi para perusahaan kayu untuk mendapatkan manfaat dari mekanisme REDD. Laporan ini tidak menyepakati istilah HWP, yang diusulkan oleh perusahaan kayu sebagai satu jalan bagi mereka agar berhak mendapatkan manfaat dari dagang karbon.
Tapi, entahlah, skema REDD sebenarnya skema yang salah satu prinsipnya adalah “paying polluter for not to pollute” di mana semakin banyak kerusakan atau potensi ancaman kerusakannya, semakin besar pula insentif yang mungkin didapat. Perusahaan yang mati-matian menerapkan SFM sepertinya akan mendapatkan insentif lebih sedikit daripada perusahaan yang dulunya melakukan kerusakan dan berjanji akan memperbaiki. Jadi selama “moral hazard” tersebut belum didekati secara efektif, maka REDD tetap akan membawa cacat bawaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar