24 November 2014
Urang Kanekes bisa Matematika?
Yang menarik dalam tulisan ini adalah tidak hanya dalam membela "kecerdasan" Urang Kanekes (dan gaya hidup Urang Kanekes yang mereka anggap penuh kejujuran; ok. ini sedikit romantis), tetapi juga menunjukkan bahwa sistem pembelajaran yang baik adalah dengan menghadapkannya dengan lingkungan sekitar yang harus "dimengerti dan kemudian "ditaklukkan". Pembelajaran problem solving.
Bagi saya sendiri, ini tantangan tersendiri dalam "menerjemahkan" kecerdasan atau pengetahuan lokal ke dalam bahasa-bahasa kecerdasan yang mainstream yang kebanyakan dipengaruhi Yunani-Romawi-Islam-pencerahan Barat ini. Dalam halnya masyarakat adat, jika tidak jatuh pada romatisisme (tuh kan mereka juga paham matematika karenanya mereka hebat (walau sebenarnya pelan-pelan wilayah hidup dibatasi dan bahkan masyarakat adat lain disingkirkan), arah lainnya menuju ke penghakiman dan pelan-pelan penyingkiran. Dalam arti ketika dipahami "cara kerjanya" dengan disamakan dengan "cara kerja mainstream", maka prosesnya kemudian adalah "cara kerja mainstream" inilah yang dipakai terus menerus sehingga cara kerja masyarakat adat itu pelan-pelan menghilang.
Tantangannya adalah menjadikan proses "penerjemahan" ini membuat dua atau lebih kecerdasaan lain, yang berbeda-beda, beragam itu tetap hidup, berdampingan, berkonflik mungkin, namun tetap saling menguatkan.
04 September 2012
"Pengadilan hanya untuk orang miskin": Thailand
Berita tentang cucu anak konglomerat pemilik merek Red Bull yang menabrak dan menyeret sejauh 200 meter mayat polisi itu sedang menjadi perbincangan hangat di media dan media sosial Thailand. Tidak ada yang bersimpati pada si cucu itu; semuanya ingin melihat keadilan ditegakkan, di pengadilan. Namun melihat tabiat pengadilan Thailand sendiri yang secara terang-terangan bersikap lunak pada para koruptor, tukang tipu pajak, penabrak mati 10 orang karena dia seorang kaya dan ningrat, mengembalikan kepesimisan dalam berita-berita dan gerundelan yang tertangkap di media sosial.
Pengadilan yang kotor, sistem pemerintahan yang tidak melihat "konflik kepentingan" sebagai sebuah masalah adalah dua hal dari selain hal kotor, abu-abu lainnya yang juga tumbuh subur di sini. Tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal konflik kepentingan pejabat di sini. Anda bisa temui seorang pejabat di sebuah departemen menjadi direktur atau direktur bayangan di sebuah perusahaan yang melakukan tender di departemennya dan dia bisa mengakuinya dengan tertawa. Dia dan juga kita diam-diam malah mengagumi kelicikannya itu. "Tidak penting lagi apa yang kamu tahu dan kamu usahakan; yang penting adalah siapa yang kamu kenal. Semua orang Thailand merasa jijik dengan hal itu, tapi kita tetap menerimanya." kata komentator politik di berita itu. Benar. Kita juga di sini, diam-diam atau terus terang, menerima hal itu sebagai "norma-norma sosial". Menyedihkan memang, tapi kita akan membawa dalam hidup kita sebagai kewajaran.
07 Agustus 2012
Illegal, tapi etis: Kant dan Sepeda
Mengapa saya melakukan itu? Tulisan di NewYork times ini bisa menjadi pembuka pembicaran ke arah sana. Mungkin itu tindakan illegal (tidak sesuai dengan aturan yang berlaku), tapi secara moral, gak bertentangan: saya gak pernah melawan arus di atas trotoar, nerobos lampu merah juga dengan sangat hati-hati. ada satu praktek yang sering dilakukan oleh saya: di perempatan, daripada ikut ngantri dengan kendaraan lain menunggu lampu hijau, saya lebih sering menuntun sepeda saya atau malah menggowesnya ke arah sebaliknya dari arus kendaraan. Lalu menunggu sampai arus di depan kena lampu merah, nyebrang ke arah yang saya tuju. Semuanya dilakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan dan jika ada penyebrang jalan, pasti saya tuntun sepeda.
Atau yang sedang menjadi kontroversi: salmon di jalur busway. maksud saya: menggowes melawan arus di jalur busway.
Bagi banyak pihak: itu perilaku melanggar hukum: masuk ke jalur busway dan melawan arus. Tapi menurut saya, ok saja. Asal dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengganggu apalagi mencelakakan orang lain. Itu cara paling aman dan paling cepat bagi anda pesepeda. Paling aman, karena anda tidak perlu menengok ke belakang terus menerus, sambil menggenjot sepeda cepat-cepat karena takut ada busway. Dengan melawan arus, anda tinggal lihat apakah ada busway di depan anda atau tidak. Busway lewat, anda tinggal naikkan sepeda ke separator. Paling cepat? Jelas dong.
Ketidaksukaan itu mungkin karena banyak orang masih menyamakan sepeda dengan mobil. Sehingga, inginnya, aturan yang melingkupi mobil berlaku juga bagi sepeda. Ini tidak masuk akal. Sepeda jelas bedanya dengan mobil. Tapi sepeda, berbeda dengan pendapat kebanyakan orang di sini, tidak sama dengan pejalan kaki (mungkin lahir setelah baca UU Lalin baru). Sepeda, bagi penulis di NYT itu dan juga saya, adalah moda transportasi ketiga: antara pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Perlakuannya seharusnya juga mengikuti keunikan moda sepeda. Jangan diterapkan aturan untuk moda transpot lain. Lihat misalnya di kota-kota yang banyak penyepedanya (Amsterdam, Portland, untuk menyebut beberapa kota). Pasti ada rambu-rambu khusus buat sepeda.
Agar hal itu dapat berlaku di Indonesia, atau katakanlah, di Jakarta perlu usaha keras. Terus terang, tidak akan saya alami selama saya hidup.
06 Agustus 2012
Masalah pengeboran minyak, lain Brazil, lain Indonesia
Minyak memang makin sulit didapatkan di daratan atau di laut dangkal. Cadangan-cadangan besar minyak diperkirakan ada di laut-laut dalam. Untuk mengambilnya, bukan perkara yang mudah. Perlu teknologi tinggi dan investasi yang tidak murah. diperkirakan hasilnya juga besar, tapi memang resikonya juga besar. Dalam kondisi seperti itu, aspek lingkungan biasanya dianggap angin lalu, setidaknya hanya dibicarakan dalam PR atau iklan perusahaan.
Brazil mengambil langkah lain: bahwa keselamatan bumi dan manusia tetap harus menjadi prioritas dalam bisnis kaya perminyakan. Sebuah langkah yang punya potensi membawa keburukan, jika Chevron dapat membawanya ke tingkat arbitrase atau pengadilan (tergantung kontrak di awal dan perjanjian lainnya) dan menang; karena berhubungan dengan penghentian operasi sebuah proyek raksasa.
Tidak perlu membuka data lama, satu peristiwa hampir sama dengan respon pemerintah yang jauh berbeda ditunjuk di republik kita tercinta ini. Lapindo mengebor minyak di daratan, di tengah pemukiman dan "krak" pengeborannya mengenai patahan bumi yang membuatnya menyemburkan lumpur sampai sekarang. Ribuan orang kehilangan rumahnya, rasa amannya, Sungai Porong mati, lumpur menggenangi delta laut. Dan sampai sekarang ganti rugi menjadi hantu: dibicarakan tapi tidak ada buktinya. Untuk mengejar itu, beberapa pihak kehilangan harga dirinya (baca cerita Suwandi). Dan, bisa dipastikan, pelakunya lenggang kangkung, tanpa ada hukuman sama sekali. Perusahaan yang sama malah masih memiliki kontrak perminyakan di daerah sebelah Porong.
Dalam hukum lingkungan, ada yang namanya precautionary principle, prinsip kehati-hatian. Bukan dimaknai bahwa ini untuk melindungi lingkungan. Buat apa. Lingkungan tidak perlu dilindungi; yang perlu dilindungi adalah keselamatan manusia dan mahluk lain (heheh, melingkar yak) yang bergantung pada lingkungan. Ekosistem bisa berubah dengan cepat, hutan dibabat, sungai dikotori, bumi disedot isinya terus-menerus, tapi Bumi/lingkungan akan menemui keseimbangan lainnya (hutan jadi tidak ada pohon, sungai jadi penuh polusi, dst); dia akan tetap ada di sana. Manusialah yang akan kena batunya, apalagi jika kesulitan mengadaptasinya.
Saya harap di titik inilah pengadilan federal Brazil mengambil tindakan berani di atas, karena siapa yang bisa menahan ketika semburan itu tidak bisa dihentikan? Berapa ratus ribu barel minyak akan terus keluar dari bumi dan mengotori laut Rio de Jenairo? dan apa dampaknya bagi manusia yang tinggal di tepi pantai? apa dampaknya juga pada pertumbuhan phytoplankton, satu dari dua ekosistem yang dapat mendaurulang gas-gas rumah kaca(satunya lagi hutan tropis), yang semakin hari semakin runyam keadaannya?
13 Juni 2012
Prinsip Clear and Clear dalam Penyediaan tanah bagi kepentingan transmigrasi
Penemuan riset ini sebenarnya tidak mengagetkan, karena halangan terbesarnya merupakan masalah laten dalam birokrasi kita: koordinasi lemah dan tidak simetrisnya informasi serta konflik kepentingan. Koordinasi lemah tidak hanya di internal Departemen Kemenakertrans sendiri, tetapi juga antar lembaga pemerintah, terutama dengan pemerintah daerah (merasa dilewati, dst). Informasi tidak simetris ini mungkin berhubungan dengan kapasitas dan kapabilitas aparat birokrasi. Lucunya, banyak aparat di daerah yang belum tahu prinsip clean and clear (2C) sebagaimana diatur dalam Permen no. 15 Tahun 2007. Konflik kepentingan? ada tarik menarik kepentingan dalam mendapatkan suara bagi pilkada atau pemekaran daerah. Apalagi yang dimaksud transmigrasi sekarang tidak lagi memindahkan orang dari luar daerah (biasanya Jawa/Bali), tapi juga ada transmigran lokal, yakni penduduk lokal yang ikut dalam program transmigrasi.
Dalam suasana seperti itu memang sulit menerapkan prinsip clean and clear. Perbedaan data nyata hadir karena memang koordinasi lemah/info tidak simetris. Menurut satu data, ada sebagian wilayah pemukiman transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, tapi data dari lembaga pemerintah lain menyebutkan sebaliknya.
Tapi, memang, hukum di Indonesia memang unik sekaligus amburadul. Dalam suasana ketidakpastian, misalnya, sebenarnya tidak boleh ada orang dalam kawasan hutan, tapi kenyataannya ada, menimbulkan "terobosan-terobosan' khas lokal yang jika dilihat dari sisi kepastian hukum bisa bikin pening kepala. Bantuan pembangunan tetap masuk, sekolah didirikan, jalan dibentangkan, walaupun itu kawasan hutan lindung sekalipun. Di sisi lain, ada ketegangan dengan yang ingin "menegakan hukum" yang terus menerus mengganggu "realitas". Apalagi ketika kepentingan politik masuk. Makin amburadul, chaotic.
Dalam suasana seperti itu, konflik, kemenangan/kekalahan, tidak bisa didefinisikan atau dimampatkan ke dalam suatu ruang-waktu pasti. Ia selalu fluid, cair, menunjukan situasi terkini dari setiap aktor dan lingkungan yang ada.
29 September 2011
Biomassa: energi terbarukan dan kekawatiran penguasaan lahan
18 Agustus 2011
Rimba yang ditelan sawit
Perbedaan semakin jelas ketika melihat lokasi kerja mereka. Lokasi kerja PT RMU di Katingan dan Kotawaringin Timur dan diapit oleh dua sungai besar: Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Lokasi kerja mereka sering disebut sebagai Katingan Peatlands Conservation Project.
Lokasi kerja PT Rimba Raya conservation berada di Kabupaten Seruyan, tepatnya berada di sepanjang Sungai Seruyan mulai dari Pembuang Hulu sampai ke arah selatan dan berdekatan dengan Taman Nasional Tanjung puting.
Soal PT Rimba Raya Conservation (RRC) ini yang akan dceritakan dalam kesempatan kali ini. Ada beberapa info yang masuk ke telinga saya yang isunya menarik, terutama terkait dengan tingkah para pemburu karbon serta bagaimana hubungan mereka dengan (calon) pembeli karbon (kredit), dengan pemerintah, serta dengan komunitas.
Apa yang menarik dari PT RRC ini? Hubungan mereka dengan InfiniteEarth adalah hubungan antara pemilik dengan kepunyaannya, bukan antara kontraktor dengan pemberi kontrak. Keterangan ini dapat dilihat dari keterangannya soal projek di Kalteng ini. Pihak lain yang diikutkan dalam proyek ini adalah Peneliti Orang utan, Birute Mary Galdikas, bersama dengan OFI (Orangutan Foundation International Rehabilitation Center). Dalam keterangan soal proyek itu juga disebutkan Infinite ini "membeli" lahan seluas 500 kilometerpersegi atau setara 50.000 ha untuk dijadikan dijadikan Rimba Raya Reserve itu. Ia klaim "membeli" wilayah tersebut, dan bukan "meminta ijin kepada pemerintah". Bagaimana mungkin dia membeli "wilayah hutan?" Tidak ada aturan hukum yang membolehkan terjadinya jual beli di dalam kawasan hutan. Mekanisme hukum yang ada adalah tukar menukar atau pinjam pakai. Jual beli baru bisa terjadi ketika kawasan hutan itu dirubah statusnya menjadi kawasan hon-hutan. Dan memang lokasi PT RRC ini ada di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Kekecewaan dan dalih Kemenhut
Angka setara 50.000 ha, sebagaimana diterakan dalam keterangan proyek tersebut, menarik untuk dilihat lagi. Dalam proposal pengajuan IUPHHK-RE, PT RRC ini berencana menguasai seluas sekitar 101 730 ha, yang terdiri dari (1) hutan produksi tetap: 58 857 ha dan (2) hutan produksi konversi, seluas 42 873 ha. Angka 500KM persegi itu berarti angka yang sudah disetujui oleh Kemenhut, yang nampaknya menjadi masalah dan menimbulkan kekecewaan bagi PT RRC. Laporan Reuter ini menyebutkan angka 90.000 ha untuk lokasi yang diusulkan dan realisasinya yang mencapai separuhnya 46.000 ha. Namun jika melihat data resmi dari Dephut, angka yang diusulkan adalah 89,185 ha.
Kekecewaan itu terlihat dari kenyataan bahwa sisa lokasi yang tidak diberikan kepada PT RRC ternyata diberikan kepada PT Best Group, sebuah perusahaan kelapa sawit. PT RRC mengklaim bahwa wilayah yang diberikan kepada PT Best tersebut tidak layak dijadikan wilayah kelapa sawit karena memiliki kedalaman gambut yang lebih dari 3 meter. Sementara menurut hukum Indonesia, wilayah gambut yang lebih dalam dari 3 meter harus dikonservasi ( Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009 Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit).
Pemerintah c.q. Kemenhut sendiri berdalih bahwa wilayah tersebut memang sudah lama menjadi klaimnya PT Best dan berada di wilayah Hutan Produksi Konversi ( (HPK) yang ditujukan untuk dilepaskan untuk kegiatan pertanian/perkebunan, seperti kelapa sawit dan bukan untuk kegiatan REDD apalagi IUPHHK-RE. Dari pernyataan ini terlihat sebenarnya ada tumpang tindih lahan antara Kemenhut dengan PT Best, sebuah masalah yang lazim ditemukan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih tersebut diselesaikan dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan produksi konversi (tentu saja harus ada penelusuran lebih lanjut, apakah sudah ada SK Menteri Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan itu menjadi kawasan non hutan (APL)?).
Di lain pihak, kekecewaan PT RRC bisa dipahami, namun perbedaan antara ijin yang diajukan dengan realisasinya seharusnya (dengan melihat prosedur pengajuan IUPHHK-RE) sudah diantisipasi. Jika dilihat dari sisi prosedural, pemerintah sebagai pemberi ijin bisa saja memberikan ijin yang tidak sesuai dengan pengajuan ijinnya. Ini hal yang biasa: sama seperti kita mengajukan proposal bisnis yang disetujui sebagian. (luas 89,185 ha adalah luas yan diajukan oleh PT RRC yang waktu itu tengah membuat RKL/RKU (semacam Amdal untuk praktek bisnis yang dianggap dampaknya kecil pada lingkungan); ini merupakan tahapan tengah sebelum Baplan atas nama Menteri mengeluarkan Peta Lokasi yang nantinya akan disahkan dalam bentuk IUPHHK-RE)
Kecuali, jika PT RRC keberatan dengan alasan pemerintah tersebut, maka terbukalah jalan penyelesaiannya ke tingkat pengadilan TUN. Apalagi Pemerintah Rusia kabarnya sudah melayangkan keberatan Gazprom atas tindakan Kemenhut tersebut.
Tentu saja, ada masalah dalam kebijakan kehutanan terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Posisi kawasan hutan produksi konversi selama ini selalu dikesankan dalam kondisi "idle". "idle" dalam pengertian kawasan HPK ini tidak dapat "dimanfaatkan" karena ia harus akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan posisinya sekarang sedang menunggu ada proposal dari pihak lain (pemda atau kalangan bisnis) yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut. Selama belum ada proposal tersebut, posisi kawasan HPK tetap akan demikian adanya. Tapi, apakah memang benar di atas kawasan hutan produksi konversi (HPK) tersebut tidak boleh ada kegiatan kehutanan, seperti pengajuan IUPHHK-RE?
Masalah yang lebih serius adalah atas dasar kebijakan apa Kemenhut menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan produksi konversi padahal diketahui adanya kawasan gambut yang harus dikonversi? Ini yang aneh. Keanehan lainnya adalah berhubungan erat dengan kewenangan Kemenhut sendiri, yang seharusnya mempertahankan dan mengurus hutannya, dan bukan malah melepaskan menjadi non hutan. Selain itu, bukankah seharusnya ia berpihak kepada pelaku kehutanan daripada pelaku perkebunan? Urusannya akan menjadi panjang ketika dikaitkan dengan pemihakan Kemenhut atas kebutuhan lahan dari pihak pelaku bisnis. Kemenhut sepertinya dengan senang hati melepaskan ribuan hektar kawasan hutan kepada pelaku bisnis, namun sangat sulit ketika yang memintanya adalah masyarakat (yang luasannya pasti jauh lebih kecil). Kecurigaan Kemenhut telah berubah menjadi "tuan tanah negara" memang menguat dengan melihat praktek tersebut. Ini mungkin masalah lain yang perlu diceritakan di kesempatan lainnya.
Bisnis karbon masih belum pasti
Yang menarik dari laporan Reuters itu adalah pernyataan Sekjen Kemenhut yang tidak mempercayai keberlanjutan industri karbon ini, dengan mempertanyakan apakah bisa memberikan kontribusi kepada negara atau menggantikan retribusi yang selama ini didapatkan dari industri "biasa" kehutanan atau bisnis yang terkait langsung dengan kehutanan. Ada keraguan di kalangan Kemenhut yang ironisnya menjadi lembaga yang paling merasa paling berwenang ketika membicarakan soal REDD atau perdagangan karbon dari hutan.
Sudah ada setidaknya 3 Permenhut terkait dengan REDD?DA REDD/perdagangan karbon serta beberapa lembaga ad hoc di internal Kemenhut, atau serangkaian diskusi, workshop, konferensi dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi fakta keras untuk melihat betapa seriusnya Kemenhut mengimplementasikan REDD dan sebangsanya. Namun ketika menghadapi kenyataan dari lapangan, sepertinya Kemenhut agak bimbang: benarkan industri karbon ini akan menjadi penyelamat?
Saya tidak mau berbagi kebimbangan dengan Kemenhut dalam soal itu. Kekawatiran Kemenhut saya kira berkisar pada cerita sedih CDM kehutanan yang tidak berhasil serta belum mantapnya REDD di tingkat internasional. Saya berkeyakinan bahwa respon pemerintah c.q. Kemenhut yang cenderung "cepat tanggap" ini tidak dilandasi dengan kondisi di internal mereka sendiri dan persoalan "kaca mata yang melihat keluar": apa yang diharapkan baik di dunia internasional, itulah yang dikejar oleh Kemenhut dan bukannya melihat dulu kondisi riil di internal dan Indonesia sendiri.
Saya justru agak kawatir dengan praktek-praktek "pelaku industri karbon" ini dalam mendapatkan dananya dan sekaligus pembelinya.
PT RRC, lewat InfiniteEarth sendiri menyatakan bahwa penyandang dana dan pembeli karbon sudah ada yakni dari Gazprom dan Shell. Keduanya perusahaan energi yang hendak mencari cara termurah untuk meng-offset emisi mereka. Ini trend yang terus menanjak dan seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah atau pemerhati lainnya. Ini merupakan praktek yang justru tidak akan memberikan dampak positif bagi usaha penurunan emisi global, kecuali Shell dan Gazprom memulainya dari darinya sendiri.. Karena, perusahaan-perusahaan emitter besar ini memperlakukan isu perubahan iklim seperti bisnis biasa: ada yang ditransaksikan, ada harga dan negosiasi. Sementara isu penurunan emisinya sendiri dijauhi dan membiarkan pihak lain (yang ironisnya butuh uang mereka) melakukannya buat mereka.
Konsekuensi lain menunggu. Lahan yang ditransaksikan sangatlah luas, ribuan dan ratusan ribu hektar dan kemudian lahan ini diurus oleh sebuah lembaga usaha yang melihat trendnya lebih sebagai "calo". Di lahan tersebut hidup ribuan orang yang bergantung pada kemurahan hutan dan sedang tersingkir karena ada ketimpangan penguasaan lahan. Jika selama ini mereka menghadapi negara yang lebih jelas struktur pengurusan dan penguasaan atas lahannya (ada akses yang ditutup, namun di sisi lain ada yang dibuka). Lalu apakah bisa berharap lebh baik dari para "calo" atau pelaku usaha tersebut?
Saya kembali melihat keterangan proyeknya PT RRC, yang mengklaim bahwa mereka membeli ("purchased") lahan tersebut (saya berharap ini kesalahan editorial yang tidak memahami arti "membeli" lahan ratusan ribu hektar). Uangnya berasal dari Gazprom, perusahaan emiter. Dalam hukum, lahan itu berarti dibeli dan biasanya pembeli mendapatkan keistimewaan dari penjualnya termasuk kepemilikan atas lahan tersebut. Jika negara hanya "menguasai" (walaupun kebanyakan diimplementasikan sebagai memiliki, namun secara teoritik negara hanya menguasai) kawasan hutan tersebut, maka sekarang lahan tersebut sudah dimiliki oleh sektor swasta. Konsekuensi besar. Pembelian ini penting karena "calo" itu harus memastikan bahwa selama masa kontrak (yang berumur puluhan tahun), tidak ada aktfitas yang menyebabkan "kebocoran" yang akan merugikan mereka.
Lalu, boom, anda boleh buka soal "kedaulatan negara" atau soal "land grabbing" untuk memetakan dan mendekatkan persoalan itu dengan fenomena yang sedang berlangsung. Silakan.
24 Mei 2011
Newtress-WWF: Karbon offset dan pertanyaan soal greenwashing?
Kegiatan penanaman pohon di kawasan Taman Nasional Sungai Sebangau bahkan sudah direncanakan sebagai salah satu proyek percontohan bagi kegiatan REDD. Hanya saja, menurut dokumen WWF sendiri, tidak disebutkan apakah program Newtrees ini masuk di dalam proyek percontohan REDD di Sebangau sebagaimana disebutkan dalam situs REDD Indonesia. Atau bisa jadi di dalam kawasan yang sama, WWF melakukan dua atau mungkin lebih proyek yang kemudian dimasukkan ke dalam proyek percontohan REDD.
Dengan demikian, program newtress ini memang seperti carbon offset karena berkeinginan mewadahi perusahaan yang ingin mengimbangi emisi karbon yang dikeluarkannya akibat roda bisnisnya dengan menanam sejumlah tertentu pohon di kawasan taman nasional atau hutan lindung. Apa yang dilakukan oleh program ini di Taman Nasional WWF menjadi indikasi kuat.
Pertanyaannya pertama adalah apakah sepadan? Sayangnya saya belum tahu berapa emisi karbon yang dikeluarkan oleh PT Garuda atau PT Nokia pertahunnya sehingga harus dioffset dengan berapa ratus ribu buah pohon yang harus ditanam. Di dalam website WWF sendiri tidak ada penjelasan soal hitung-hitungan seperti itu, sehingga misalnya apakah 100ribu pohon di kawasan seluas 250 ha dapat mengimbangi emisi yang dikeluarkan oleh PT Garuda dalam kurun waktu tertentu (yang juga tidak jelas)? Atau apakah 10ribu ponsel bekas dan aksesori bekas memang pas untuk "dihargai" dengan menanam pohon di area seluas 10 ha di hulu Sungai Ciliwung? Tidak jelas. Tentu akan beda sekali keadaanya jika WWF kemudian membuka ke publik hitung-hitungannya sehingga menjadi jelas perbandingan antara emisi karbon "yang diimbangi" dengan jumlah pohon yang ditanam.
Bagaimana dengan soal greenwashing? Sama sekali berbeda dengan kontroversi di Ulu Masen, Aceh, dimana sebuah perusahaan pertambangan (PT East Asia Mineral) membeli saham Carbon Conservation yang terlibat dalam proyek karbon di Ulu Masen, yang lalu pembelian saham ini diindikasikan sebagai praktek greenwashing oleh perusahaan tambang asal Kanada tersebut. Program Newtress ini berjalan diam-diam dan sepi dari kontroversi.
Mungkinkah karena perusahaan yang terlibat di dalam program ini tidak memiliki conflict of Interest, sebagaimana perusahaan tambang Kanada tersebut yang berkepentingan untuk terlibat di dalam proyek karena ada beberapa proyek tambang (emas dan tembaga) di Aceh dan berdekatan dengan proyek Ulu Masen? Mungkin ini karena kita, terutama saya, tidak menemukan apa kepentingan (langsung) perusahaan-perusahaan yang menanam pohon di Sebangau tersebut, selain menunjukkan kepedulian tinggi untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. Tapi apakah PT Garuda tidak memiliki kepentingan agar perusahaannya dianggap hijau dengan ikut menanam 100 ribu pohon untuk kawasan seluas 250 hektare di TN Sebangau? Saya kok ragu. Ya, memang bisa jadi tidak ada kepentingan langsung PT Garuda dengan penanaman pohon (tidak ada kontribusi langsung keberhasilan penanaman pohon itu pada kelangsungan bisnis PT Garuda), tapi bagaimana kepentingan tidak langsungnya; ini strategi marketing yang bertujuan menghijaukan kesan akan PT Garuda?.
Di sisi lain, PT Nokia berterus terang bahwa sumbangan mereka terhadap kegiatan Newtrees ini diharapkan dapat menaikkan citra mereka sebagai perusahaan hijau ("Nokia wants to show our customers that Nokia as a green company has commitment to saving the environment and supporting Indonesia government program One Man One Tree"). Jika dilihat dan dibandingkan dengan press release PT East Asia Mineral Corp, yang juga secara berterus terang mengakui bahwa pembelian ini dilakukan agar bisa dianggap "green", sehingga produknya dapat dikategorikan sebagai produk "green mining" sehingga laku dan dihargai tinggi, kenapa tidak ada yang menganggap PT Nokia juga melakukan "greenwashing"? Apakah karena yang PT East Asia Mineral lakukan itu membeli sementara PT Nokia itu memberi? Atau karena memang inheren kegiatan tambang itu tidak mungkin menjadi "hijau", sehingga apapun yang dilakukan sebaliknya akan dicurigai sebagai greenwashing, sementara perusahaan komunikasi seperti PT Nokia tidak memiliki "cacat bawaan" sehingga lebih mudah menjadi (dianggap) "hijau"?
Sama seperti menilai CSR sebuah perusahaan, apakah sebuah perusahaan melakukan greenwashing atau tidak bisa dilihat dari perilaku perusahaan secara keseluruhan. Apakah "nilai-nilai hijau" yang coba ditonjolkan ke luar itu juga diterapkan di dalam kegiatan sehari-hari bisnisnya, yang bisa dilihat antara lain dalam soal penggunaan energi, pemilihan bahan mentah, proses produksinya, bahkan sampai perlakuannya kepada karyawannya dan seterusnya. Jika nilai-nilai itu tidak diterapkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan perusahaan tersebut menyumbang untuk kegiatan kampanye hijau, maka menurut saya, sudah masuk dalam kategori greenwashing, karena perusahaan tersebut mencoba mengelabui publik atau konsumennya dengan seolah-oleh tampak hijau, padahal sejatinya tidak. Karenanya tinggal kita perhatikan saja, apakah perusahaan yang terlibat dalam program Newtrees ini benar-benar menerapkan prinsip-prinsip hijau di dalam kegiatan bisnis setiap harinya atau tidak atau, kalau berharap jauh, ada efek positif keterlibatan perusahaan tersebut ke dalam bisnisnya. Sebagian kecil "kewajiban" ini, sebenarnya, juga menjadi tanggung jawab WWF, dengan, misalnya, membuka informasi ke publik soal program ini serta alasan perusahaan tersebut dilibatkan.
Dalam horison yang lebih luas, jika memang benar program newtress ini juga akan dijadikan proyek percontohan REDD, maka segala aturan atau norma soal REDD yang sedang hangat digagas dan diperbincangkan, misalnya soal akuntabilitas dan transparansi pemrakarsa, keterlibatan penuh (dengan FPIC) dari masyarakat yang terkena dampak, sensitivitas atas soal tenurial serta pembagian keuntungan yang adil dengan berbagai pihak, seharusnya juga berlaku di dalam program ini. Ini tentu saja, tidak hanya berlaku bagi WWF, tetapi juga pada kegiatan percontohan REDD yang dilakukan oleh pemrakarsa lainnya. Dan tidak hanya menyorot proyek-proyek yang besar (dan kontroversial) saja seperti di Ulu Masen, eks-PLG-nya KFCP atau UN-REDD di Sulteng.
Ini juga menjadi catatan penting bagi siapapun yang akan melaksanakan program offset karbon di tanah air. Saya kira ada persoalan, yang tidak hanya soal hukum/kepatuhan pada aturan, tetapi juga soal etika dalam pelaksanaan karbon offset ini yang seharusnya juga disinggung oleh para pemerhati dan berbagai pihak. Ada potensi besar berupa "fraud" dalam pelaksanaan karbon offset ini serta penyelewengan yang akan menyingkir tujuan awal dilakukannya offset ini, yang indikasi awalnya, saya kira, akan terlihat dari perilaku greenwashing.
12 Mei 2011
Target Norwegia turunkan emisi
Norwegia memang bisa percaya diri di hadapan negara-negara lain dalam mendorong REDD agar bisa diterapkan dalam skema UNFCCC. Pengelolaan hutannya, terutama penanaman pohon setelah perang (Dunia kedua ?) telah membuat hutan di Norwegia menjadi "carbon sink" (sehingga jadi pengurang dari emisinya). Emisi Norwegia pada tahun 2008 adalah 53.71 Tg CO2 eq jika tidak memperhitungkan emisi sink dari kehutanan (dan perubahan lahan). Namun jika emisi sink dari kehutanan (dan perubahan lahan) dimasukkan maka angka emisinya menjadi 25.15 Tg CO2 eq. Ini berarti sektor kehutanan Norwegia menyumbang pada pengurangan emisi sebesar 28.56 Tg CO2 eq.
Dengan memasukkan sektor kehutanan (dan perubahan lahan) pulalah, target penurunan emisi sebagaimana diminta oleh Protokol Kyoto dapat dilalui Norwegia. Dari tahun 1990 - 2008, Norwegia berhasil menurunkan emisi sebesar 34,6% (Target komitmen pertama Protokol Kyoto sendiri (untuk negara Annex 1) adalah pengurangan emisi sebesar 1% dari level emisi di1990 dan target Norwegia di bawah Protokol Kyoto adalah harus menurunkan emisi sebesar 10 persen di bawah level 1990).
Menurut saya, dengan melihat struktur perekonomiannya, wajar saja. sektor kehutanan menjadi carbon sink di negara Norwegia. Perekonomian mereka sudah "lepas landas", tidak lagi bertumpu pada sumber daya mentah seperti kayu. (selain tentu, harus diakui, pengelolaan hutannya yang memang bagus; kalau tidak bagus bagaimana mungkin muncul IKEA?hehe). Di negara-negara maju juga rata-rata sudah dan sedang terjadi proses penghutanan kembali. Kondisi ini berbeda halnya dengan negara tropis seperti Indonesia yang masih melihat hutan (dan isi didalamnya) sebagai modal pembangunan, sehingga sedang mengalami deforestasi. Perubahan lahan dan kehutanan menjadi penyumbang emisi terbesar negara Indonesia.
Justru ketika sektor kehutanan (perubahan lahan) dikurung tutup dalam melihat struktur perekonomian (dan sumbangan emisinya) Norwegia, kondisinya sebenarnya tidak menggembirakan. Norwegia adalah salah satu pengekspor minyak mentah terbesar di dunia. Hal ini tampak di dalam sumbangan emisi persektornya, bahwa sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar (ini berkebalikan dengan Indonesia, bukan?). Dan bahkan, sumbangan emisinya terus menurus naik sejak tahun 1990 hingga tahun 2008 (dari 29.56 ke angka 39.03). Begitu juga halnya dalam sektor transport. Dan dalam hal penurunan emisi berdasarkan Protokol Kyoto pun tampaknya Norwegia juga keteteran, bukannya menurunkan, sebaliknya emisinya naik 8% dari level di tahun 1990. Karena itu pula, pengurangan emisi tidak hanya dilakukan di dalam negeri (karena kemungkinan tidak akan berhasil, kecuali ada perubahan penting dalam kebijakan energi/transportasi di dalam negerinya), tapi akan mencari "bantuan" dari luar negeri, salah satunya lewat skema REDD.
29 April 2011
Menhut VS Bupati Penajam Paser Utara di Mahkamah Konstitusi: Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Dari mana sebenarnya akar permasalahannya? Disinyalir berasal dari perbedaan cara pandang dalam melihat pengurusan hutan: ada yang melihatnya dari sisi hutannya (ini posisinya pemerintah) dan ada yang melihatnya dari sisi otonomi daerah (ini posisi pemohon). Dan hal tersebut didasari oleh teori hukum: peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum. apa yang khusus di antara peraturan perundang-undangan dalam bidang otonomi daerah dengan peraturan di bidang kehutanan?
Saldi Isra (saksi ahli dari pemohon) berpendapat sebenarnya tidak ada yang khusus di antara aturan otda dan kehutanan tersebut. Hanya saja jika dilihat dari posisi UU mana yang harus dibuat sebagai perintah UUD 1945, Saldi menyebut UU Otda-lah yang mempunyai posisi kuat sebagai "Undang-undang Pokok".
Pendapat pemerintah dalam menaggapi permohonan ini adalah dengan mencoba ke luar dari polemik UU Kehutanan vs UU Otda, dengan menyatakan bahwa Pasal 38 dan Pasal 50 harus dibaca secara senapas dengan Pasal 66 yang mengatur soal penyerahan kewenangan ke daerah. Jadi kedua pasal itu tidak bertentangan dengan otonomi daerah karena esensinya adalah dalam rangka pengendalian pemanfaatan hutan lewat pemberian ijin. Jadi tidak ada kewenangan daerah yang diambil alih, sehingga tidak ada "kerugian konstitutional" yang diderita oleh pemohon.
Saya kira, di balik pendapat pemerintah itu, sebenarnya ada meta-pikirnya, mungkin paradigma, yang melekat di benak pemerintah pusat dalam melihat pengurusan hutan ini. Pemerintah pusat melihat bahwa ketika pemerintah daerah diberikan kewenangan luas dalam mengurus hutan, maka hutan akan rusak karena daerah ternyata hanya melihat hutan sebagai aset untuk kepentingan pemasukan PAD saja. Ini sebenarnya agak bersisian dengan pendapat pemohon sendiri, yang melihat posisi penting kehutanan dalam peningkatan kesejahteraan daerahnya.
Kekawatiran makin rusaknya hutan jika pengurusannya diberikan sepenuhnya kepada daerah ternyata juga diamini oleh beberapa aktivis lingkungan hidup yang sempat saya tangkap pendiriannya. Inisiatif Bupati PPU untuk mengajukan judicial review ke MK memang bisa dilihat dari usaha daerah untuk "mempertanyakan" kekuasaan "absolut" Kemenhut dalam mengurus kawasan hutan. Ini penting, karena salah satu ciri negara hukum adalah adalah penyebaran kekuasaan, baik horizontal maupun vertikal (pusat-daerah).
Tapi, bercermin dari praktek pengelolaan SDA yang dilakukan oleh Pemda serta niatan pemohon sendiri, daerah hanya akan melihat hutan sebagai aset ekonomi semata. Permohonan ini dilihat dengan penuh curiga sebagai usaha pemerintah daerah memaksimalkan keuntungan dari adanya hutan di daerahnya. Apalagi konflik antara kehutanan dengan pertambangan akhir-akhirnya ini mengemuka terus. Posisi kehutanan (dalam term "konservasi"-nya, saya kira) dianggap sebagai "penghalang" kemajuan daerah.
Para aktivis itu cenderung untuk berpendapat biarlah IPPKH ini dipegang oleh pemerintah pusat. Meta-pikirnya adalah dalam hal pemberian ijin pemakaian kawasan hutan sebaiknya terkontrol di tingkat pusat saja. Ini lebih memudahkan pengawasan, daripada diserahkan di tingkat daerah yang membuka peluang dihambur-hamburkannya IPPKH atau bentuk IPPKH yang berbeda-beda antar kabupaten.
Tapi apakah benar pengawasan menjadi lebih mudah jika IPPKH itu hanya ada di tangan Menhut? Saya tidak sepenuhnya yakin. Praktek selama ini, informasi soal IPPKH yang sudah jalan tidak dibuka ke publik. Informasi yang ada hanya dalam bentuk statistik yang lebih berupa penyederhanaan. Sudah adakah tindakan Menhut pada pemilik IPPKH yang tidak menaati aturan? Lalu apa tindakan Menhut terhadap pemilik usaha yang tidak memiliki IPPKH?
Kekawatiran itu sendiri sebenarnya, secara teori, bisa ditepis dengan mengetengahkan bahwa dalam aturan otonomi daerah pun, ada pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Gampangnya, jika sekarang ini dianggap pengurusan hutan oleh daerah tidak betul sebetulnya membuka ruang tanya juga: lalu apa kerja pemerintah pusat? Bukankah di dalam UU Otda sendiri sudah dijelaskan pembagian kewenangannya: pusat buat aturan, norma; daerah eksekusi; pusat-daerah mengawasi. Hancurnya hutan tidak hanya karena ada euforia daerah, tapi juga karena adanya pengawasan yang lemah, bahkan pembiaran, dari pemerintah pusat.
Untuk itu, menarik untuk dinanti apa putusan MK soal masalah ini. Mungkin saja Mahkamah Konstitusi dapat memberikan jalan tengah dari konflik peraturan perundang-undangan ini dan mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya kawasan hutan/hutan itu diurus?
20 April 2011
Kepala daerah dan Kejahatan Kehutanan
Nampaknya ada alasan mengapa ia membuka data seperti di atas. Hal itu ada hubungannya dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis akibat perubahan fungsi hutan itu dan itu hanya di Kalimantan saja: 104 T (Kalteng), 32 T (Kaltim), dan 100 T (Kalbar). Itu pun yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Naga-naganya, ini ada hubungannya dengan temuan Tim Satgas Anti Mafia Hukum di Kalimantan Tengah bahwa ada "...terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta Ha namun hanya 67 unit perusahaan (sekitar 800 ribu Ha) yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan yang memperoleh izin melakukan pertambangan dengan luas setidaknya 3.7 juta Ha dan hanya 9 unit perusahaan saja (atau sekitar 30 ribu Ha) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..."
Dengan mudah, telunjuk kita akan mengarah pada 'desentralisasi' sebagai biangnya sebagaimana sekarang sering dihembuskan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah pusat c.q. Departemen Kehutanan. Tidak salah memang, dalam soal pemberian ijin perkebunan dan KP (Kuasa Pertambangan), bupati/gubernur banyak mengeluarkan ijin yang disinyalir untuk membiayai atau membayar biaya politiknya. Kita selalu saja mendengar hubungan antara ijin-ijin yang keluar dengan masa pilkada. Sebuah penelitian terbaru dengan memakai data perpetaan mengkonfirmasi tersebut, bahwa tingkat pembukaan hutan yang masif di sebuah daerah berjalan seiring dengan masa pilkada kepala daerahnya.
Tapi tidak berarti desentralisasi harus diganti dengan sentralisme. Ada "penyakit" dalam pelaksanaan desentralisasi yang perlu disembuhkan, tapi saya kurang setuju jika hal itu menjadi alasan untuk menarik kewenangan daerah, apalagi menjadi sentralisme lagi. Dengan alasan itu pula, sebenarnya tidak ada desentralisasi kehutanan di Indonesia, karena hampir semua kewenangan daerah telah diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Bisa dikatakan masa desentralisasi kehutanan Indonesia hanya berlangsung singkat: 1999 - 2001. Selebihnya adalah masa-masa di mana Departemen Kehutanan menarik kembali kewenangannya.
Lagi pula, Departemen Kehutanan mempunyai kredit besar terciptanya kondisi buruk desentralisasi (kehutanan) dengan selalu ingin tampak mengerjakan sendiri segala urusan kehutanan dan menyerahkan segala urusan yang tidak menghasilkan benefit atau pemeliharaan dan pengawasan kepada pihak daerah. Belum lagi masalah tata batas yang tidak kunjung diselesaikan yang menjadi ajang 'bancakan' bagi tidak hanya kepala daerah tetapi juga pejabat pusat kehutanan.
Dalam soal kejahatan kehutanan, jika kita memahami alur perjalanan ijin keluar, baik ijin kehutanan maupun non kehutanan (perkebunan dan pertambangan), tampak bahwa ada keterlibatan pejabat pemerintah pusat di sana. Kasus Suwarna membuktikan hal tersebut.
25 Februari 2011
Australia dan harga karbon tetap
Tapi, saya kurang yakin, pemerintahan Australia sekarang menerapkan kebijakan itu semata karena persoalan "manusia yang menyebabkan perubahan iklim" yang bahkan dianggap sebagai "national threat". Mereka juga pasti sudah menghitung biaya ekonominya serta dampak pada perekonomian mereka. Hanya masalah cara pandang dan prioritas aja yang berbeda. Makanya perlu dilihat apakah ada kebijakan Australia dalam bidang energi yang salah satunya mengatur soal melepaskan ketergantungan pada batu bara? Jika tidak ada, maka mungkin pemerintahan ini naif atau malah sedang jualan omong saja.
15 Desember 2010
Skenario Mitigasi Kehutanan Indonesia

Awalnya adalah pernyataan Presiden SBY pada waktu pertemuan di Pittsburgh bahwa Indonesia siap menurunkan tingkat emisinya sebesar 26% dari emisi Business As Usual [BAU] pada tahun 2020 dengan referensi tahun 2005. Angka itu akan menjadi 41% jika ada bantuan internasional. Dengan referensi di tahun 2005, maka penurunan emisi sebesar 26% di tahun 2020 sebenarnya hanya menurunkan emisi sebesar 6% dari emisi tahun 2005; sedangkan jika targetnya 41% maka itu berarti penurunan emisi sebesar 24% dari emisi di tahun 2005.
Sektor kehutanan berperan besar dalam proses mencapai penurunan sampai 26% itu. Dari 26% target itu, 14%-nya berasal dari sektor kehutanan atau lebih dari separuh [tepatnya 52%] target penurunan emisi itu berasal dari kontribusi sektor kehutanan. Hal ini terjadi karena sektor kehutanan dan konversi lahan gambut merupakan sektor penyumbang terbesar emisi Indonesia. Data tahun 2005 menyebutkan dari 2,8 miliar ton setara CO2 emisi, 2,4 miliar ton-nya [85%-nya] berasal dari dua sektor itu. Dengan demikian, tidak aneh kalau sektor kehutanan mendapatkan jatah target lebih besar dibanding sektor lain. Ini juga menunjukkan ada yang keliru dalam pengelolaan hutan kita.
03 November 2010
Ditunggu, laporan 1 tahun kasus Montara
Baca berita di ABC News (Australian Broadcasting Corporation)
20 Juni 2010
Tumpahan Minyak BP dan Deep Ecology
10 Juni 2010
Bonn: Ngapain?
08 Juni 2010
Ada apa di Bonn?
15 Mei 2010
Antara Laut Timor dan Teluk Meksiko
Kalau dilihat dari jumlah minyak yang bocor, yang diperkirakan sekitar 70.000 barel/hari, memang lebih banyak daripada kebocoran minyak minyak PTTEP di lepas pantai utara Australia yang diperkirakan sebesar 300-400 barel/hari. Dan jika dihitung antara waktu bocornya - 21 Agustus 2009 dengan ditutupnya kebocoran, 3 November 2009, maka diperkirakan minyak yang tumpah mencapai 75 X 300 - 400 barel = 22.000 - 30.000 barel/hari. Menurut Department of Resources, Energy Australia memperkirakan jumlah minyak yang bocor mencapai 2000 barel/hari, atau mencapai 150.000 barel minyak tumpah di lepas pantai utara Australia.
Saya sangat sulit mendapatkan info mengenai kejadian itu dan setelahnya, termasuk respon pemerintah Indonesia karena bocoran minyak mentah itu masuk ke wilayah teritorinya lewat Laut Timor. Hanya berita kecil-kecil saja, baikdari Australia mauapun Indonesia. Kita bisa tahu berapa jumlah uang yang dipersiapkan oleh BP untuk mengatasi kebocoran itu, yang setidaknya menunjukkan tanggung jawab mereka. BP mungkin target yang gampang untuk diserang karena kebesaran perusahaannya, yang karena itu tanggapannya sangat cepat dan efesien. Dan itu berbeda jauh dengan PTTEP, sebuah perusahaan minyak yang dimiliki oleh Thaksin Sinawatra, mantan PM Thailand, yang sekarang malah memberikan dukungan bagi "kaos merah" untuk menggoyang pemerintahan Thailand.
Apa yang terjadi di Amerika menunjukkan betapa berperannya internet dan "alat bawaanya" berupa social media, sebagaimana tampak dalam wiget yang dibuat EPA itu.
Kapan kita bisa ke arah sana?
------
foto: courtesy of bnet
13 Mei 2010
Untungnya Australia dengan Skema REDD
Berikut tautan dari REDD-monitor yang bicara soal kepentingan Australia dengan mekanisme REDD. Tulisan di blog ini didasarkan pada sebuah sebuah penelitian yang dilakukan oleh Andrew Macintosh, Associate Director pada Centre for Climate Law and Policy, ANU.
Ternyata penerimaan Australia pada Protokol Kyoto dibarengi dengan kemudahan bagi Australia untuk mengikuti kewajiban penurunan emisinya. Paragrap 3.7 (2) dari Protokol Kyoto memberikan kemudahan kepada negara maju yang masuk dalam annex satu yang pada tahun 1990 emisinya didominasi oleh LUCF [Land Use Change and Forestry] agar penurunan dari emisi deforestasi bisa dimasukkan sebagai usaha penurunan emisi seluruhnya. Pada tahun 1990, 30 persen emisi Australia berasal dari deforestasi dan jumlah ini terus turun sampai sekarang. Masalahnya antara tahun 1990 sampai dengan tahun 2007, Australia malah menaikkan emisinya sebesar 26%. Nah dalam masa komitmen pertama ini, Australia hampir pasti bisa memenuhi target penurunan emisinya karena ada kemudahan dari Protokol Kyoto itu. Australia tinggal menjaga emisi dari deforestasi tidak melewati angka di tahun 1990 yang mencapai 132 juta ton CO2e, tanpa harus menurunkan emisi dari sektor lain yang merupakan sumber utama penghasilan Australia: pertambangan. Atau penurunan emisi dari skema REDD [khas Australia] ini akan akan dipergunakan sebagai offset kenaikan emisi di bidang di luar LUCF.
Dan sepertinya, Australia juga berkepentingan dengan REDD yang dilakukan di luar negeri. Karena tidak semua REDD khas Australia di dalam negerinya bisa mengoffset keseluruhan kenaikan emisinya. Di sini, semua kerja sama, bantuan keuangan dst dari pihak Australia dengan Indonesia sebenarnya – pastinya sudah pasti - menyimpan maksud tersembunyi. Akhir-akhir ini bahkan bantuan dalam soal REDD ini dikaitkan, kalau tidak mau dikatakan diselinapkan, dalam bantuan untuk keperluan lain seperti pengurangan kemiskinan. Mungkin tidak harus dibaca: Australia sedang memberikan permen manis kepada Indonesia agar melakukan [bukan hanya mendukung] dengan sepenuh hati skema REDD yang sedang diperbicangkan di bawah payung UNFCCC. Tapi bisa juga menunjukkan bahwa Indonesia, terutama pengambil keputusan, sedang menaikkan posisi tawar. Kita akan lihat apakah “transaksi” itu memberikan lebih banyak kemudharatan atau sebaliknya.
Yang pasti adalah Indonesia tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi. Australia, sebaliknya, punya kewajiban itu. Dengan posisi itu, Indonesia seharusnya menaikkan posisi tawar setinggi-tingginya. Termasuk didalamnya memastikan sejauh mungkin perlindungan pada hak-hak masyarakat adat/lokal di sekitar wilayah yang akan dijadikan REDD. Sayangnya, REDD+ yang dilakukan di Indonesia, sepertinya, dengan melihat trend DA [demontration activities – pilot project]-REDD-nya, lebih banyak memakai sistem konsesi yang di masa lalu hampir selalu meniadakan hak-hak masyarakat lokal/adat yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan di sekitarnya. Sampai sekarang, sejauh yang saya tahu, belum ada pembicaraan untuk memastikan REDD+ yang akan dijalankan menghormati dan melindungi kepentingan masyarakat lokal/adat.
30 April 2010
Model Konsesi REDD dan Masyarakat
A. RED –> REDD --> REDD+ –> ?
Hutan sebenarnya sudah masuk dalam strategi penurunan pemanasan global ketika muncul perdebatan soal LULUCF dan menjadi bagian dalam CDM/Clean Development Mechanism atau Mekanisme Pembangunan Bersih dalam kerangka Protokol Kyoto. Tapi banyak negara tropis yang tidak terlalu bahagia dengan peran kecil hutan itu. Dalam CDM, misalnya, peran hutan hanya dipandang dalam segi Aforestasi/Reforestasinya dengan meninggalkan kontribusi hutan yang ada dalam mitigasi perubahan iklim. Mereka melihat bahwa hutan yang ada seharusnya diikutsertakan dalam strategi mitigasi global perubahan iklim; karenanya mempertahankan keberadaan hutan sekarang, baik dari segi luasan maupun kualitasnya, penting untuk diperhatikan.
Di COP 11 di Montreal, usulan itu muncul dalam bentuk term RED atau Reducing Emission from Deforestation yang merupakan penerjemahan dari konsep "avoiding deforestation". Konsep itu terus menerus berubah. Di COP 13 di Bali, peran pencegahan kerusakan hutan mengemuka yang kemudian diakomodir dalam Bali Action Plans dengan nama REDD. Tidak berhenti di sana, REDD berubah menjadi REDD+ ketika disadari bahwa sumbangan hutan dalam mitigasi perubahan iklim tidak berhenti pada perubahan dari sisi negatif [avoiding deforestation dan degradation] tapi juga dari sisi perubahan sisi positif, seperti peningkatan stok karbon, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan konservasi hutan. REDD+ menemui bentuk formalnya ketika dibicarakan di COP 14, Poznan.
Dalam dua tahun ini, kita menyaksikan silih bergantinya berita terkait dengan hutan, REDD dan perubahan iklim. Ratusan literatur telah dibuat untuk membicarakan apa REDD, bagaimana dia diimplemetasikan, dari mana dananya, siapa yang bisa menarik untung, dst. REDD menjadi semakin menarik dibicarakan karena dia diproyeksikan menjadi pengganti komitmen pertama dalam Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012 atau menjadi bagiam komplementer dari perjanjian penurunan emisi pasca 2012. Karena itu, sebenarnya, belum ada skema REDD yang didukung dan disepakati oleh masyarakat internasional. Walaupun belum ada kejelasan di dunia internasional, tidak berarti tidak ada usaha di tingkat implemetasi yang saling berkompetisi untuk "meyumbang" pada bentuk skema REDD post-2012 nanti.
B. Pilot Project REDD
Dengan demikian, pengertian REDD dalam tulisan ini adalah skema pilot project atau aktivitas uji coba yang ditujukan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan di lokasi tertentu. Secara global tercatat sudah ada 109 aktivitas REDD [Wertz-Kanounnikoff and Kongphan-Apirak, 2009] dengan perincian: 44 buah pilot project yang ditujukan secara langsung untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan/[”Demonstration activities”] dan 65 proyek untuk “readiness activities” yakni kegiatan yang memang ditujukan untuk membuat kerangka skema REDD.
C. Kategori Pilot Project REDD
Indonesia merupakan Negara yang paling banyak aktivitas pilot proyek REDDnya. Tercatat ada 29 aktivitas REDD yang sekarang ada di Indonesia yang bisa dikategorikan ke dalam 3 versi [Madeira, 2009]:
1. Proyek REDD yang dilakukan dengan cara mengajukan ijin konsesi hutan [“Model Konsesi”], seperti IUPHHK Restorasi Ekosistem atau bentuk ijin konsesi hutan lainnya.
2. Proyek REDD yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah [“Kerjasama Pemerintah”], seperti KFCP atau Skema di bawah payung UN-REDD
3. Proyek REDD yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan para pemilik ijin/lahan [“Kerjasama Pengguna Lahan”], misalnya pemrakarsa melakukan kerja sama dengan pemilik Ijin HTI, HGU Sawit, Hutan Desa, dst.
Sebenarnya ada satu lagi kategori namun tidak dimasukkan karena mereka tidak mencari karbon kredit, yakni mereka yang melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk membangun proyek karbon namun tidak mencari kredit karbon buat mereka sendiri. Kegiatan ini biasanya didukung oleh organisasi bilateral atau NGO.
D. Model Konsesi dan Konsekuensinya bagi Masyarakat
Dari 3 kategori pilot proyek itu, kebanyakan di Indonesia mengikuti model konsesi [Madeira, 2009]. Model konsesi ini bisa dilakukan dengan pemrakarsa mengajukan ijin konsesi baru atau pemilik suatu konsesi merubah atau menambahkan ke ijin awalnya usaha-usaha pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan.
Banyaknya model konsesi ini bisa dicarikan alasannya, pertama, untuk mencegah terjadinya deforestasi yang direncanakan. Di Indonesia, deforestasi lebih banyak terjadi karena aktivitas yang direncanakan, bisa oleh pemerintah atau oleh mereka yang mendapatkan ijin dari pemerintah [lihat Greenomics, 2009]. Mereka mengajukan ijin di lahan hutan yang sudah rusak, yang kemudian bisa dikonversi jadi perkebunan atau aktivitas pembangunan non-kehutanan lainnya atau di lahan hutan lainnya yang menunggu untuk dikonversi. Kedua, kebijakan kehutanan Indonesia selalu memihak pada perusahaan besar. Ketiga, usaha konservasi yang selama ini dilakukan di Indonesia selalu gagal atau terhambat karena adanya ketidaksesuaian dengan kepentingan aparat pemerintah. Mengajukan ijin konsesi dapat meminimalisir intervensi terlalu jauh dari aparat pemerintah. Keempat, terkait masalah teknis pembiayaan, proyek REDD untuk sampai mendapatkan kredit karbon memerlukan dana awal yang besar. Kelima, model konsesi menjamin kepastian hukum, sesuatu yang sangat penting dalam REDD yang dipergunakan untuk menunjukkan bahwa akses terhadap karbon bisa dipertahankan sesuai dengan perjanjian jual beli kredit karbon.
Tapi umumnya sistem konsesi yang dipakai dalam rencana skema REDD ini sebenarnya memanggil kembali ingatan akan apa yang mereka lakukan di tingkat masyarakat dan lingkungan hidup. Tidak kehitung berapa banyak konflik yang merugikan masyarakat dari adanya sistem konsesi ini.
Dari penemuan awal dari riset yang sedang kami lakukan, tampaknya masyarakat mengkhawatirkan praktek REDD akan sama dengan praktek HPH selama ini. Mereka akan kembali menghadapi ketidakbebasan dalam mengakses hutan atau hanya sekedar menjadi penonton dan mendapatkan remahan rente dari proses itu. Belum lagi masalah ternyata lokasi REDD tersebut berada di dalam kawasan yang diklaim masyarakat sebagai wilayah kelola/adatnya. Pengalaman selama ini menunjukkan, klaim itu akan selalu tersisihkan ketika berhadapan dengan versi lain dari rejim pemerintah.
Tidak hanya berhenti di sana, model konsesi dipakai karena tujuannya adalah mencegah pihak luar mengkonversi hutan untuk keperluan di luar urusan konservasi atau penyimpanan karbon di pohon dan lahan. Pihak luar ini tidak hanya perusahaan sawit, tetapi juga masyarakat sekitar yang dikawatirkan akan melakukan perambahan.
Pihak pemrakarsa proyek REDD bukan tidak menyadari peranan penting masyarakat sekitar hutan [“local shareholder”]. Mereka selalu memasukkan factor keterlibatan masyarakat dalam proposal REDD-nya. Mereka menyadari biarpun, misalnya, secara de jure suatu kawasan yang akan dijadikan pilot proyek REDD itu tidak dikuasai oleh masyarakat, tetapi secara de facto, masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan proyek itu, misalnya di lihat dari sisi permanence atau leakage.
Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana yang kami temukan di lapangan, masyarakat masih kesulitan untuk mengetahui “apa sebenarnya” yang sedang dilakukan oleh para pemrakarsa itu. Ada pemrakarsa yang datang ke suatu kampung untuk maksud yang berbeda jauh dengan maksud sebenarnya. Awalnya datang dengan maksud untuk melakukan pendataan serta pembuatan koridor orang utan, tapi setelah lama baru ketahuan bahwa mereka sebenarnya sedang melakukan assessment soal REDD dan lokasi itu cocok untuk dijadikan lokasi REDD. Atau ada pemrakarsa yang menutup diri ketika ada warga yang bertanya soal-soal mendasar yang seharusnya diberitahukan secara terbuka, seperti soal apa itu REDD, bagaimana pelaksanaan konkritnya di lapangan, dst, terlepas dari apakah masyarakat akan mengerti atau tidak.
Melakukan konsultasi dengan lokal shareholder, terutama masyarakat sekitar hutan, merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan REDD. Selanjutnya ada mekanisme Free Prior Informed Consent [FPIC] yang juga harus dilakukan agar masyarakat tahu dan sesadar-sadarnya paham konsekuensi jika menerima atau menolak proyek REDD. Kedua hal ini sudah dimasukkan dalam standar sertifikasi karbon sebagaimana ada di dalam Voluntary Carbon Standard (VCS) dan the Climate, Community and Biodiversity (CCB) Standards.
Kebanyakan yang dilakukan para pemrakarsa dalam menentukan lokasi REDD lebih bersifat “lingkungan”: tipe pohon, tipe tanah, iklim regional, dan topografinya. Faktor masyarakat adalah faktor yan dibicarakan selanjutnya. Ini juga akan memberikan konsekuensi lain.
Mengapa Masyarakat rentan?
Masyarakat diperkirakan akan rentan sebagai dampak jika REDD dilakukan karena ditunjang sedikitnya dua factor: [1] Perbedaan besar pandangan antara masyarakat lokal/Adat dan pemrakarsa REDD dalam melihat hutan dan fungsinya; serta [2] insentif REDD berasal dari luar negeri suatu Negara.
Perbedaan besar pandangan antara masyarakat lokal/Adat dan pemrakarsa REDD dalam melihat hutan dan fungsinya. Pengurangan emisi untuk mencegah dampak yang lebih besar dari perubahan iklim sekarang lebih banyak bergerak di tataran elit dan internasional. Jika dilihat dari sisi siapa yang paling berkepentingan, sebenarnya Negara-negara maju yang terikat dalam Protokol Kyoto-lah sebenarnya yang palig berkepentingan dengan adanya REDD. Selain murah, ia juga menjadi dasar untuk mengajak Negara berkembang dengan perekonomian raksasa seperti China dan India untuk juga memegang beban pengurangan emisi.
Tujuan pemrakarsa REDD tidak lain adalah adanya kredit karbon dari hutan yang bisa diperjualbelikan di tingkat internasional, jika masuk dalam kategori Pasar, atau kredit karbon yang bisa dikompensasikan dengan sejumlah dana, jika masuk dalam kategori Public Fund. Tujuan ini bisa jadi tidak akan sejalan dengan kepentingan masyarakat sekitar hutan di Negara-negara tropis. Jembatan itu harusnya dibangun lewat konsultasi atau program FPIC yang dilakukan secara benar di lapangan.
Bukan berarti bahwa masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kepentingan pengurangan emisi itu. Mereka harus tetap dihormati cara hidupnya, keberadaan mereka di lokasi, dst. Hanya saja, usaha untuk membuat jembatan di antara perbedaan tujuan bisa diusahakan. Jangan sampai, demi tujuan pengurangan emisi, masyarakat diarahkan untuk mengganti livelihood-nya atau bahkan dipindahkan ke lokasi lain [biarpun secara tidak langsung meminta, misalnya, dengan mengatakan bahwa daerah itu akan dijadikan taman nasional [plus lokasi REDD], sebenarnya mengindikasikan bahwa penduduk di lokasi itu harus pindah atau makin sengsara karena hidup di dalam kawasan taman nasional].
Diarahkannya masyarakat ke tipe pekerjaan yang tidak lagi bergantung pada hutan menjadi mimpi besar para konservasionis yang nampak dikerjakan dalam program-program Integrated Conservation and Development Program [ICDP]. Tapi, hanya sedikit yang berhasil. Dalam REDD, sebenarnya proses ini hanya membuat masyarakat tidak terlibat dalam skema REDD. Konsekuensinya adalah jika pun berhasil maka masyarakat tidak akan mendapatkan ‘kompensasi” dari skema REDD yang berlangsung disekitarnya dan justru dia akan dibebani dengan “cost” tertentu, tergantung pada bagaimana pemrakarsa memandang hubungan antara proyeknya dengan masyarakat tersebut. [Ini menjadi bantahan bahwa REDD bukanlah skema Payment for Environmental Services [PES]]. Sebaliknya, jika tidak berhasil, maka justru akan akibatnya akan mengganggu keberlanjutan proyek REDD.
Di sisi lain, ada inisiatif yang dikerjakan oleh pemerintah, sebagai pemilik hutan, untuk melibatkan masyarakat dalam skema REDD dengan mengajak mereka untuk masuk dalam proyek HTR atau Hutan Tanaman Rakyat. Sebuah model konsesi tapi lebih diarahkan untuk rakyat dan skala kecil.
Di satu lokasi di Kalteng, semua warga, tidak peduli apakah dia punya kemampuan mengelola pepohonan atau tidak, dimasukkan ke dalam kelompok tani dan terbentuk sekitar 75 kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 5 – 7 kepala keluarga dan akan mengusahakan lahan seluas 15 hektar/kelompok. Kepala Mantirnya sampai mengatakan bahwa jika HTR ini jalan, maka tidak akan ada lagi nelayan, semuanya akan mengusahakan HTR. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bantuan pembiayaan sebesar kurang lebih 8 juta/ha, bantuan bibit, konsultasi penanaman dan perawatan pohon dst.
Namun HTR dalam benak masyarakat adalah jalan legal untuk memotong kayu. Lokasi yang mereka pilih ternyata adalah lokasi yang masih ada pohonnya. Mereka menyatakan bahwa dengan keterlibatan dalam HTR ini, mereka bisa memotong pohon secara legal.
Masalahnya adalah, tidak ada pemberitahuan kepada mereka, dalam skema REDD, pemotongan kayu/pohon mengandung konsekuensi terlepasnya karbon, memberi pupuk terlalu banyak atau peerwatan tanah yang tidak baik aka berkonsekuensi pada terlepasnya karbon dan gas rumah kaca lainnya. Belum ada info bagaimana soal ini diselesaikan. Dalam proses awal, masyarakat mungkin diperbolehkan untuk memotong pohon demi pembersihan lahan, tapi apa nasibnya pohon yang mereka tanam: masih berhakkah mereka atas pohon itu ketika skema REDD dijalankan?
Insentif REDD berasal dari luar negeri suatu Negara. Terlihat bahwa pemerintah seperti berjalan sendiri dalam mengeluarkan kebijakan soal REDD atau perubahan iklim. Hal yang sering terjadi ketika insentif tidak berasal dari dalam negeri suatu negera tetapi berasal dari luar negeri. Insentif REDD tidaklah datang dari dalam negeri, ia merupakan jalan bagi terlaksananya offset emisi Negara-negara maju dengan membeli kredit karbon yang dijual oleh Negara-negara pemilik hutan tropis. Insentif yang datang dari luar negeri ini dapat melemahkan aspek akuntabilitas Negara terhadap rakyatnya. “Proyek lingkungan hidup”, termasuk perubahan iklim dan REDD, yang berjalan di Indonesia umumnya mengalirkan insentif dari luar negeri dan belum bisa menghidupkan insentif dari dalam negeri, sehingga rentan gagal dan kurang mengakomodasi kepentingan lokal shareholder.
Pada titik ini, menjadi sebuah keharusan untuk terus menerus menyuarakan suara masyarakat dalam perencanaan kebijakan yang terkait maupun tidak terkait dengan perubahan iklim atau REDD dan bahkan menjadikan “perspektif masyarakat” bersandingan dengan “perspektif pengurangan emisi”. Menjadikan keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam tataran formal, tapi terlibat penuh dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pilot proyek REDD.
Daftar Bacaan
Greenomics Indonesia. 2009. “Menguji” Rencana Pemenuhan Target Penurunan Emisi Indonesia 2020 dari Sektor Kehutanan dan Pemanfaatan Lahan Gambut. Kertas Kebijakan. Jakarta, Indonesia: Greenomics Indonesia.
Madeira, Erin Myers. 2009. REDD in Design: Assessment of Planned First-Generation Activities in Indonesia, RFF Discussion Paper 09-49, Washington D.C: Resources for the Future
Wertz-Kanounnikoff, Sheila, and Meta Kongphan-Apirak. 2009. Emerging REDD+: a preliminary survey of emerging demonstration and readiness activities. CIFOR Working Paper No 46. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research.
[1] Staf Learning Center HuMa. Makalah disajikan dalam acara Seminar “Workshop on Climate Change and REDD”, Grand Nangroe Hotel - Banda Aceh, 26 April 2010. Email: mumu.muhajir@gmail.com
Download di sini
