Urang Kanekes atau orang banyak sebut sebagai Orang Baduy, tinggal di Kabupaten Lebak, Banten. Mereka dikenal melarang warganya mengikuti sekolah yang diselenggarakan pemerintah. Dalam kondisi itu, ternyata mereka mempunyai kecerdasan sendiri dalam matematika. Dalam tulisan yang diterbitkan oleh International Journal of Education and Research, para peneliti menemukan satu pola pemakaian matematika oleh Urang Kanekes dalam teknologi anti tikus yang dipakai di bawah leuit (tempat menyimpan padi) mereka. Peneliti menyebutkan bahwa perhitungan matematika dalam membangun "Geuleubeug" telah efektif mencegah tikus masuk ke dalam leuit. Tentu Urang Kenekes tidak menjelaskan perhitungan mereka dalam bahasa matematika orang sekolahan, peneliti ini yang kemudian "menerjemahkannya" ke dalam bahasa orang yang mengikuti pendidikan formal-Barat.
Yang menarik dalam tulisan ini adalah tidak hanya dalam membela "kecerdasan" Urang Kanekes (dan gaya hidup Urang Kanekes yang mereka anggap penuh kejujuran; ok. ini sedikit romantis), tetapi juga menunjukkan bahwa sistem pembelajaran yang baik adalah dengan menghadapkannya dengan lingkungan sekitar yang harus "dimengerti dan kemudian "ditaklukkan". Pembelajaran problem solving.
Bagi saya sendiri, ini tantangan tersendiri dalam "menerjemahkan" kecerdasan atau pengetahuan lokal ke dalam bahasa-bahasa kecerdasan yang mainstream yang kebanyakan dipengaruhi Yunani-Romawi-Islam-pencerahan Barat ini. Dalam halnya masyarakat adat, jika tidak jatuh pada romatisisme (tuh kan mereka juga paham matematika karenanya mereka hebat (walau sebenarnya pelan-pelan wilayah hidup dibatasi dan bahkan masyarakat adat lain disingkirkan), arah lainnya menuju ke penghakiman dan pelan-pelan penyingkiran. Dalam arti ketika dipahami "cara kerjanya" dengan disamakan dengan "cara kerja mainstream", maka prosesnya kemudian adalah "cara kerja mainstream" inilah yang dipakai terus menerus sehingga cara kerja masyarakat adat itu pelan-pelan menghilang.
Tantangannya adalah menjadikan proses "penerjemahan" ini membuat dua atau lebih kecerdasaan lain, yang berbeda-beda, beragam itu tetap hidup, berdampingan, berkonflik mungkin, namun tetap saling menguatkan.
kataloghukum
24 November 2014
04 September 2012
"Pengadilan hanya untuk orang miskin": Thailand
Tidak. Tentu tidak. Pengadilan yang malah dijadikan jalan keluar untuk mendapatkan pengampunan oleh orang kaya dan berpengaruh dan hanya "berjalan normal" ketika yang dihisapnya adalah orang-orang miskin, secara telanjang terjadi juga di sini, tidak hanya di Thailand sana.
Berita tentang cucu anak konglomerat pemilik merek Red Bull yang menabrak dan menyeret sejauh 200 meter mayat polisi itu sedang menjadi perbincangan hangat di media dan media sosial Thailand. Tidak ada yang bersimpati pada si cucu itu; semuanya ingin melihat keadilan ditegakkan, di pengadilan. Namun melihat tabiat pengadilan Thailand sendiri yang secara terang-terangan bersikap lunak pada para koruptor, tukang tipu pajak, penabrak mati 10 orang karena dia seorang kaya dan ningrat, mengembalikan kepesimisan dalam berita-berita dan gerundelan yang tertangkap di media sosial.
Pengadilan yang kotor, sistem pemerintahan yang tidak melihat "konflik kepentingan" sebagai sebuah masalah adalah dua hal dari selain hal kotor, abu-abu lainnya yang juga tumbuh subur di sini. Tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal konflik kepentingan pejabat di sini. Anda bisa temui seorang pejabat di sebuah departemen menjadi direktur atau direktur bayangan di sebuah perusahaan yang melakukan tender di departemennya dan dia bisa mengakuinya dengan tertawa. Dia dan juga kita diam-diam malah mengagumi kelicikannya itu. "Tidak penting lagi apa yang kamu tahu dan kamu usahakan; yang penting adalah siapa yang kamu kenal. Semua orang Thailand merasa jijik dengan hal itu, tapi kita tetap menerimanya." kata komentator politik di berita itu. Benar. Kita juga di sini, diam-diam atau terus terang, menerima hal itu sebagai "norma-norma sosial". Menyedihkan memang, tapi kita akan membawa dalam hidup kita sebagai kewajaran.
Berita tentang cucu anak konglomerat pemilik merek Red Bull yang menabrak dan menyeret sejauh 200 meter mayat polisi itu sedang menjadi perbincangan hangat di media dan media sosial Thailand. Tidak ada yang bersimpati pada si cucu itu; semuanya ingin melihat keadilan ditegakkan, di pengadilan. Namun melihat tabiat pengadilan Thailand sendiri yang secara terang-terangan bersikap lunak pada para koruptor, tukang tipu pajak, penabrak mati 10 orang karena dia seorang kaya dan ningrat, mengembalikan kepesimisan dalam berita-berita dan gerundelan yang tertangkap di media sosial.
Pengadilan yang kotor, sistem pemerintahan yang tidak melihat "konflik kepentingan" sebagai sebuah masalah adalah dua hal dari selain hal kotor, abu-abu lainnya yang juga tumbuh subur di sini. Tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur soal konflik kepentingan pejabat di sini. Anda bisa temui seorang pejabat di sebuah departemen menjadi direktur atau direktur bayangan di sebuah perusahaan yang melakukan tender di departemennya dan dia bisa mengakuinya dengan tertawa. Dia dan juga kita diam-diam malah mengagumi kelicikannya itu. "Tidak penting lagi apa yang kamu tahu dan kamu usahakan; yang penting adalah siapa yang kamu kenal. Semua orang Thailand merasa jijik dengan hal itu, tapi kita tetap menerimanya." kata komentator politik di berita itu. Benar. Kita juga di sini, diam-diam atau terus terang, menerima hal itu sebagai "norma-norma sosial". Menyedihkan memang, tapi kita akan membawa dalam hidup kita sebagai kewajaran.
07 Agustus 2012
Illegal, tapi etis: Kant dan Sepeda
Seberapa sering saya melewati lampu merah yang menyala? Beberapa kali. Seberapa sering "salmon"? Sering banget. Salmon atau Salmoning adalah praktek melawan arus, sebuah kata yang ditujukan pada penyepeda yang melawan arus. Di sini sepertinya lebih pas diterapkan pada pemotor.
Mengapa saya melakukan itu? Tulisan di NewYork times ini bisa menjadi pembuka pembicaran ke arah sana. Mungkin itu tindakan illegal (tidak sesuai dengan aturan yang berlaku), tapi secara moral, gak bertentangan: saya gak pernah melawan arus di atas trotoar, nerobos lampu merah juga dengan sangat hati-hati. ada satu praktek yang sering dilakukan oleh saya: di perempatan, daripada ikut ngantri dengan kendaraan lain menunggu lampu hijau, saya lebih sering menuntun sepeda saya atau malah menggowesnya ke arah sebaliknya dari arus kendaraan. Lalu menunggu sampai arus di depan kena lampu merah, nyebrang ke arah yang saya tuju. Semuanya dilakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan dan jika ada penyebrang jalan, pasti saya tuntun sepeda.
Atau yang sedang menjadi kontroversi: salmon di jalur busway. maksud saya: menggowes melawan arus di jalur busway.
Bagi banyak pihak: itu perilaku melanggar hukum: masuk ke jalur busway dan melawan arus. Tapi menurut saya, ok saja. Asal dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengganggu apalagi mencelakakan orang lain. Itu cara paling aman dan paling cepat bagi anda pesepeda. Paling aman, karena anda tidak perlu menengok ke belakang terus menerus, sambil menggenjot sepeda cepat-cepat karena takut ada busway. Dengan melawan arus, anda tinggal lihat apakah ada busway di depan anda atau tidak. Busway lewat, anda tinggal naikkan sepeda ke separator. Paling cepat? Jelas dong.
Ketidaksukaan itu mungkin karena banyak orang masih menyamakan sepeda dengan mobil. Sehingga, inginnya, aturan yang melingkupi mobil berlaku juga bagi sepeda. Ini tidak masuk akal. Sepeda jelas bedanya dengan mobil. Tapi sepeda, berbeda dengan pendapat kebanyakan orang di sini, tidak sama dengan pejalan kaki (mungkin lahir setelah baca UU Lalin baru). Sepeda, bagi penulis di NYT itu dan juga saya, adalah moda transportasi ketiga: antara pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Perlakuannya seharusnya juga mengikuti keunikan moda sepeda. Jangan diterapkan aturan untuk moda transpot lain. Lihat misalnya di kota-kota yang banyak penyepedanya (Amsterdam, Portland, untuk menyebut beberapa kota). Pasti ada rambu-rambu khusus buat sepeda.
Agar hal itu dapat berlaku di Indonesia, atau katakanlah, di Jakarta perlu usaha keras. Terus terang, tidak akan saya alami selama saya hidup.
Mengapa saya melakukan itu? Tulisan di NewYork times ini bisa menjadi pembuka pembicaran ke arah sana. Mungkin itu tindakan illegal (tidak sesuai dengan aturan yang berlaku), tapi secara moral, gak bertentangan: saya gak pernah melawan arus di atas trotoar, nerobos lampu merah juga dengan sangat hati-hati. ada satu praktek yang sering dilakukan oleh saya: di perempatan, daripada ikut ngantri dengan kendaraan lain menunggu lampu hijau, saya lebih sering menuntun sepeda saya atau malah menggowesnya ke arah sebaliknya dari arus kendaraan. Lalu menunggu sampai arus di depan kena lampu merah, nyebrang ke arah yang saya tuju. Semuanya dilakukan dengan hati-hati, penuh perhitungan dan jika ada penyebrang jalan, pasti saya tuntun sepeda.
Atau yang sedang menjadi kontroversi: salmon di jalur busway. maksud saya: menggowes melawan arus di jalur busway.
Bagi banyak pihak: itu perilaku melanggar hukum: masuk ke jalur busway dan melawan arus. Tapi menurut saya, ok saja. Asal dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengganggu apalagi mencelakakan orang lain. Itu cara paling aman dan paling cepat bagi anda pesepeda. Paling aman, karena anda tidak perlu menengok ke belakang terus menerus, sambil menggenjot sepeda cepat-cepat karena takut ada busway. Dengan melawan arus, anda tinggal lihat apakah ada busway di depan anda atau tidak. Busway lewat, anda tinggal naikkan sepeda ke separator. Paling cepat? Jelas dong.
Ketidaksukaan itu mungkin karena banyak orang masih menyamakan sepeda dengan mobil. Sehingga, inginnya, aturan yang melingkupi mobil berlaku juga bagi sepeda. Ini tidak masuk akal. Sepeda jelas bedanya dengan mobil. Tapi sepeda, berbeda dengan pendapat kebanyakan orang di sini, tidak sama dengan pejalan kaki (mungkin lahir setelah baca UU Lalin baru). Sepeda, bagi penulis di NYT itu dan juga saya, adalah moda transportasi ketiga: antara pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Perlakuannya seharusnya juga mengikuti keunikan moda sepeda. Jangan diterapkan aturan untuk moda transpot lain. Lihat misalnya di kota-kota yang banyak penyepedanya (Amsterdam, Portland, untuk menyebut beberapa kota). Pasti ada rambu-rambu khusus buat sepeda.
Agar hal itu dapat berlaku di Indonesia, atau katakanlah, di Jakarta perlu usaha keras. Terus terang, tidak akan saya alami selama saya hidup.
06 Agustus 2012
Masalah pengeboran minyak, lain Brazil, lain Indonesia
Pengadilan federal Brazil memutuskan Chevron dan Transocean untuk menghentikan operasi pengeboran di lepas pantai Rio de Jenairo karena adanya kebocoran minyak dari rekahan di dasar laut di dekat operasi pengeboran mereka dalam jangka waktu 30 hari. Pengadilan bahkan menghukum Chevron dan Transocean untuk membayar denda setiap kali keterlambatan penutupan operasi. Chevron sendiri memutuskan akan banding pada keputusan ini. Dia merasa - peristiwa ini bukan yang pertama kali - bahwa dia pernah secara sukarela menghentikan operasi dan menutup rekahan tersebut. Da merasa punya kemampuan untuk menutup kebocoran itu.
Minyak memang makin sulit didapatkan di daratan atau di laut dangkal. Cadangan-cadangan besar minyak diperkirakan ada di laut-laut dalam. Untuk mengambilnya, bukan perkara yang mudah. Perlu teknologi tinggi dan investasi yang tidak murah. diperkirakan hasilnya juga besar, tapi memang resikonya juga besar. Dalam kondisi seperti itu, aspek lingkungan biasanya dianggap angin lalu, setidaknya hanya dibicarakan dalam PR atau iklan perusahaan.
Brazil mengambil langkah lain: bahwa keselamatan bumi dan manusia tetap harus menjadi prioritas dalam bisnis kaya perminyakan. Sebuah langkah yang punya potensi membawa keburukan, jika Chevron dapat membawanya ke tingkat arbitrase atau pengadilan (tergantung kontrak di awal dan perjanjian lainnya) dan menang; karena berhubungan dengan penghentian operasi sebuah proyek raksasa.
Tidak perlu membuka data lama, satu peristiwa hampir sama dengan respon pemerintah yang jauh berbeda ditunjuk di republik kita tercinta ini. Lapindo mengebor minyak di daratan, di tengah pemukiman dan "krak" pengeborannya mengenai patahan bumi yang membuatnya menyemburkan lumpur sampai sekarang. Ribuan orang kehilangan rumahnya, rasa amannya, Sungai Porong mati, lumpur menggenangi delta laut. Dan sampai sekarang ganti rugi menjadi hantu: dibicarakan tapi tidak ada buktinya. Untuk mengejar itu, beberapa pihak kehilangan harga dirinya (baca cerita Suwandi). Dan, bisa dipastikan, pelakunya lenggang kangkung, tanpa ada hukuman sama sekali. Perusahaan yang sama malah masih memiliki kontrak perminyakan di daerah sebelah Porong.
Dalam hukum lingkungan, ada yang namanya precautionary principle, prinsip kehati-hatian. Bukan dimaknai bahwa ini untuk melindungi lingkungan. Buat apa. Lingkungan tidak perlu dilindungi; yang perlu dilindungi adalah keselamatan manusia dan mahluk lain (heheh, melingkar yak) yang bergantung pada lingkungan. Ekosistem bisa berubah dengan cepat, hutan dibabat, sungai dikotori, bumi disedot isinya terus-menerus, tapi Bumi/lingkungan akan menemui keseimbangan lainnya (hutan jadi tidak ada pohon, sungai jadi penuh polusi, dst); dia akan tetap ada di sana. Manusialah yang akan kena batunya, apalagi jika kesulitan mengadaptasinya.
Saya harap di titik inilah pengadilan federal Brazil mengambil tindakan berani di atas, karena siapa yang bisa menahan ketika semburan itu tidak bisa dihentikan? Berapa ratus ribu barel minyak akan terus keluar dari bumi dan mengotori laut Rio de Jenairo? dan apa dampaknya bagi manusia yang tinggal di tepi pantai? apa dampaknya juga pada pertumbuhan phytoplankton, satu dari dua ekosistem yang dapat mendaurulang gas-gas rumah kaca(satunya lagi hutan tropis), yang semakin hari semakin runyam keadaannya?
Minyak memang makin sulit didapatkan di daratan atau di laut dangkal. Cadangan-cadangan besar minyak diperkirakan ada di laut-laut dalam. Untuk mengambilnya, bukan perkara yang mudah. Perlu teknologi tinggi dan investasi yang tidak murah. diperkirakan hasilnya juga besar, tapi memang resikonya juga besar. Dalam kondisi seperti itu, aspek lingkungan biasanya dianggap angin lalu, setidaknya hanya dibicarakan dalam PR atau iklan perusahaan.
Brazil mengambil langkah lain: bahwa keselamatan bumi dan manusia tetap harus menjadi prioritas dalam bisnis kaya perminyakan. Sebuah langkah yang punya potensi membawa keburukan, jika Chevron dapat membawanya ke tingkat arbitrase atau pengadilan (tergantung kontrak di awal dan perjanjian lainnya) dan menang; karena berhubungan dengan penghentian operasi sebuah proyek raksasa.
Tidak perlu membuka data lama, satu peristiwa hampir sama dengan respon pemerintah yang jauh berbeda ditunjuk di republik kita tercinta ini. Lapindo mengebor minyak di daratan, di tengah pemukiman dan "krak" pengeborannya mengenai patahan bumi yang membuatnya menyemburkan lumpur sampai sekarang. Ribuan orang kehilangan rumahnya, rasa amannya, Sungai Porong mati, lumpur menggenangi delta laut. Dan sampai sekarang ganti rugi menjadi hantu: dibicarakan tapi tidak ada buktinya. Untuk mengejar itu, beberapa pihak kehilangan harga dirinya (baca cerita Suwandi). Dan, bisa dipastikan, pelakunya lenggang kangkung, tanpa ada hukuman sama sekali. Perusahaan yang sama malah masih memiliki kontrak perminyakan di daerah sebelah Porong.
Dalam hukum lingkungan, ada yang namanya precautionary principle, prinsip kehati-hatian. Bukan dimaknai bahwa ini untuk melindungi lingkungan. Buat apa. Lingkungan tidak perlu dilindungi; yang perlu dilindungi adalah keselamatan manusia dan mahluk lain (heheh, melingkar yak) yang bergantung pada lingkungan. Ekosistem bisa berubah dengan cepat, hutan dibabat, sungai dikotori, bumi disedot isinya terus-menerus, tapi Bumi/lingkungan akan menemui keseimbangan lainnya (hutan jadi tidak ada pohon, sungai jadi penuh polusi, dst); dia akan tetap ada di sana. Manusialah yang akan kena batunya, apalagi jika kesulitan mengadaptasinya.
Saya harap di titik inilah pengadilan federal Brazil mengambil tindakan berani di atas, karena siapa yang bisa menahan ketika semburan itu tidak bisa dihentikan? Berapa ratus ribu barel minyak akan terus keluar dari bumi dan mengotori laut Rio de Jenairo? dan apa dampaknya bagi manusia yang tinggal di tepi pantai? apa dampaknya juga pada pertumbuhan phytoplankton, satu dari dua ekosistem yang dapat mendaurulang gas-gas rumah kaca(satunya lagi hutan tropis), yang semakin hari semakin runyam keadaannya?
13 Juni 2012
Prinsip Clear and Clear dalam Penyediaan tanah bagi kepentingan transmigrasi
Kemarin, saya mengikuti satu diskusi yang menarik di Gedung Kemenakertrans soal penerapan prinsip clean and clear dalam penyediaan tanah bagi kawasan transmigrasi. Diskusinya berupa pemaparan riset yang dikerjakan oleh Yayasan Merah Putih dengan dukungan pendanaan dari FPP dan HuMa. Risetnya sendiri berlokasi di lima lokasi transmigrasi di Sulawesi Tengah dan bersifat deskriptif, disertai
dengan berbagai foto-foto survey (yang kadang tidak berhubungan
langsung dengan yang sedang dibicarakan; tetapi justru memperlihatkan
belum maksimalnya kinerja pemerintah dalam soal transmigrasi dan masalah
ikutan lainnya. Misalnya, foto fasilitas umum yang terbengkalai).
Penemuan riset ini sebenarnya tidak mengagetkan, karena halangan terbesarnya merupakan masalah laten dalam birokrasi kita: koordinasi lemah dan tidak simetrisnya informasi serta konflik kepentingan. Koordinasi lemah tidak hanya di internal Departemen Kemenakertrans sendiri, tetapi juga antar lembaga pemerintah, terutama dengan pemerintah daerah (merasa dilewati, dst). Informasi tidak simetris ini mungkin berhubungan dengan kapasitas dan kapabilitas aparat birokrasi. Lucunya, banyak aparat di daerah yang belum tahu prinsip clean and clear (2C) sebagaimana diatur dalam Permen no. 15 Tahun 2007. Konflik kepentingan? ada tarik menarik kepentingan dalam mendapatkan suara bagi pilkada atau pemekaran daerah. Apalagi yang dimaksud transmigrasi sekarang tidak lagi memindahkan orang dari luar daerah (biasanya Jawa/Bali), tapi juga ada transmigran lokal, yakni penduduk lokal yang ikut dalam program transmigrasi.
Dalam suasana seperti itu memang sulit menerapkan prinsip clean and clear. Perbedaan data nyata hadir karena memang koordinasi lemah/info tidak simetris. Menurut satu data, ada sebagian wilayah pemukiman transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, tapi data dari lembaga pemerintah lain menyebutkan sebaliknya.
Tapi, memang, hukum di Indonesia memang unik sekaligus amburadul. Dalam suasana ketidakpastian, misalnya, sebenarnya tidak boleh ada orang dalam kawasan hutan, tapi kenyataannya ada, menimbulkan "terobosan-terobosan' khas lokal yang jika dilihat dari sisi kepastian hukum bisa bikin pening kepala. Bantuan pembangunan tetap masuk, sekolah didirikan, jalan dibentangkan, walaupun itu kawasan hutan lindung sekalipun. Di sisi lain, ada ketegangan dengan yang ingin "menegakan hukum" yang terus menerus mengganggu "realitas". Apalagi ketika kepentingan politik masuk. Makin amburadul, chaotic.
Dalam suasana seperti itu, konflik, kemenangan/kekalahan, tidak bisa didefinisikan atau dimampatkan ke dalam suatu ruang-waktu pasti. Ia selalu fluid, cair, menunjukan situasi terkini dari setiap aktor dan lingkungan yang ada.
Penemuan riset ini sebenarnya tidak mengagetkan, karena halangan terbesarnya merupakan masalah laten dalam birokrasi kita: koordinasi lemah dan tidak simetrisnya informasi serta konflik kepentingan. Koordinasi lemah tidak hanya di internal Departemen Kemenakertrans sendiri, tetapi juga antar lembaga pemerintah, terutama dengan pemerintah daerah (merasa dilewati, dst). Informasi tidak simetris ini mungkin berhubungan dengan kapasitas dan kapabilitas aparat birokrasi. Lucunya, banyak aparat di daerah yang belum tahu prinsip clean and clear (2C) sebagaimana diatur dalam Permen no. 15 Tahun 2007. Konflik kepentingan? ada tarik menarik kepentingan dalam mendapatkan suara bagi pilkada atau pemekaran daerah. Apalagi yang dimaksud transmigrasi sekarang tidak lagi memindahkan orang dari luar daerah (biasanya Jawa/Bali), tapi juga ada transmigran lokal, yakni penduduk lokal yang ikut dalam program transmigrasi.
Dalam suasana seperti itu memang sulit menerapkan prinsip clean and clear. Perbedaan data nyata hadir karena memang koordinasi lemah/info tidak simetris. Menurut satu data, ada sebagian wilayah pemukiman transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan, tapi data dari lembaga pemerintah lain menyebutkan sebaliknya.
Tapi, memang, hukum di Indonesia memang unik sekaligus amburadul. Dalam suasana ketidakpastian, misalnya, sebenarnya tidak boleh ada orang dalam kawasan hutan, tapi kenyataannya ada, menimbulkan "terobosan-terobosan' khas lokal yang jika dilihat dari sisi kepastian hukum bisa bikin pening kepala. Bantuan pembangunan tetap masuk, sekolah didirikan, jalan dibentangkan, walaupun itu kawasan hutan lindung sekalipun. Di sisi lain, ada ketegangan dengan yang ingin "menegakan hukum" yang terus menerus mengganggu "realitas". Apalagi ketika kepentingan politik masuk. Makin amburadul, chaotic.
Dalam suasana seperti itu, konflik, kemenangan/kekalahan, tidak bisa didefinisikan atau dimampatkan ke dalam suatu ruang-waktu pasti. Ia selalu fluid, cair, menunjukan situasi terkini dari setiap aktor dan lingkungan yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)