27 Juni 2009

Peta-Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera

Peta-Jalan Penyelamatan Eksositem Pulau Sumatera ditandatangani oleh 10 Gubernur dan disaksikan oleh 3 menteri dan seorang eselon dari Depdagri di Jakarta, 26 Juni kemarin. Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan para gubernur di Sumatera tentang penyelamatan eksosistem Sumatera pada 18 September 2008. Kesepakatan itu berisi penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi lahan kritis, dan mempertahankan keanekaragaman hayati yang masih ada, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dalam Peta Jalan. Ada 3 langkah strategis yang akan dijalankan: [1] Merestorasi hutan alam yang sudah rusak, [2] mengupayakan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif dalam rangka meningkatkan daya dukung ekosistem pulau Sumatra, dan [3] mengembangkan model insentif dan disinsentif.

Dalam Peta-Jalan yang ditandatangani kemarin ada satu yang menarik saya, sebagaimana di sebutkan dalam Antara: "...Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan terhadap penerbitan izin dan konsesi yang memiliki konsekuensi pada pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah...."

Apa yang dimaksud dengan 'pengawasan'? Jika pemerintah daerah mengawasi penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sendiri memang seharusnya begitu. Namun bagaimana jika izin atau konsesi pembukaan hutan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, misalkan dalam pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT atau Ijin Pinjam Pakai atau Ijin Tukar-Menukar kawasan Hutan [oleh Departemen Kehutanan] atau HGU Perkebunan yang dikeluarkan oleh BPN Pusat? Apakah dengan demikian, pemerintah daerah membantu tugas pengawasan pemerintah pusat, atau, dengan dimasukannya pernyataan itu timbul penafsiran tugas pengawasan siapa yang tidak berjalan dalam hal penerbitan izin atau konsesi yang berkonsekuensi pada pembukaan hutan alam, sehingga harus dilakukan dua kali pengawasan?

Hal positif lain adalah pemberian akses pada masyarakat memasuki hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi. Tapi, memang tidak boleh berhenti di Peta-Jalan, karena hambatan struktural yang menghilangkan dan mengurangi akses masyarakat masih banyak dan kuat dan perlu diselesaikan di alam nyata.

Di luar Peta-Jalan itu, saya membaca ini merupakan pembuka jalan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melempangkan jalan masuknya inisiatif konservasi semisal REDD [barangkali akan masuk dalam langkah strategi terakhir: "mengembangkan model insentif dan disinsentif"].

Salah satu hal yang masih belum diselesaikan demi lancarnya REDD adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan "proyek" REDD, di luar masalah 'pembagian keuangan'. Dalam Peta-Jalan itu disebutkan bahwa 10 Gubernur di Sumatera sepakat untuk melakukan: "Restorasi hutan alam yang sudah rusak dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung; penerapan praktek pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan". Dengan demikian, pemerintah pusat akan dengan mudah memasukkan inisiatif tersebut ke dalam program pemerintah daerah dan tidak kawatir bahwa inisiatif tersebut di tengah jalan akan 'disabot" oleh pemerintah daerah.

Sepanjang Peta-Jalan itu nyata terlaksana di lapangan, tidak ada salahnya kita ikut optimis, bukan?

26 Juni 2009

Biofuel dari Kayu dan Nasib Hutan

Sebuah perusahaan Pulp/Kertas di Amerika mempelopori pembuatan Biofuel dari kayu. Memang baru 2 tahun yang akan datang, formula yang lebih efesien dan ekonomis akan bisa dinikmati oleh umum. Tentu saja, kabar kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar biofuel atau Bio-butanol ini merupakan "angin surga" bagi pemilik perusahaan Pulp-kertas yang sedang dilanda kelesuan karena kalah bersaing dengan China dan Amerika Latin. Dan mereka akan diuntungkan dengan kebijakan Amerika Serikat yang menginginkan kontribusi signifikan dari Generasi Kedua Biofuel, seperti bio-butanol atau "minyak tanah hijau" di tahun 2022.

Bio-butanol diisukan jauh lebih efesien daripada bio-ethanol yang dibuat dari jagung: lebih mudah dibuat dan dicampur dengan minyak; energinya 30% lebih tinggi dari ethanol dan bisa disalurkan melalui pipa tanpa kawatir pipanya korosif. Selain untuk keperluan bahan bakar, bio-butanol juga bisa dipergunakan untuk kepentingan industri petro-kimia. Klaimnya, bio-butanol ini akan diekstrak dari kayu-kayu buangan yang tidak terpakai oleh perusahaan bubur kertas atau mungkin dari kayu sisa tebangan. Dengan demikian, bio-butanol ini benar-benar bisa mengefesienkan penggunaan kayu dan sekaligus juga menghindarkan dari isu "kompetisi" dengan bahan-bahan lain. chip-timber-for-biofuel

Isu kompetisi dengan makanan adalah hal utama yang membuat posisi bio-ethanol dari jagung tidak lagi diharapkan sebagai rencana besar diversifikasi energi. Bio-butanol bisa keluar dari isu itu. Ia sama sekali tidak berkompetisi dengan bahan-bahan pangan. Namun harus juga dipertanyakan tentang asal bio-butanol yang berasal dari kayu sisa itu. Siapa yang menjamin, ketika ternyata permintaan biofuel semakin meningkat, perusahaan bubur kertas akan mengganti inti usahanya dan tidak lagi mempergunakan kayu sisa untuk membuat bio-butanol sebagaimana diklaim awal. Apakah nantinya perdebatannya akan masuk, sebagaimana nasib biodiesel dari kelapa sawit, ke masalah kelanjutan nasib hutan, sebagai penghasil kayu? [bahkan mungkin melegetimasi perubahan hutan heterogen-alami dengan hutan homogen-industrial, dan kemudian malah dapat insentif dengan REDD?]. Perlu ada studi yang lebih komprehensif, misalnya untuk menjawab komparasi penggunaan kayu untuk kepentingan bubutimber-chip-for-biofuel r kertas dan bio-butanol, oleh siapa dan dengan cara bagaimana supply kayu dilakukan, dst.

Saya kira, kita juga harus belajar dari kasus Jarak Pagar, yang sempat menjadi primadona justru karena "kemudahan perawatan" dan tidak "berkompetisi dengan bahan pangan". Namun, kemudian ternyata jarak pagar tidak "bekerja" sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Maksudnya, sebuah optimisme yang kelewatan jangan sampai berakhir di kesinisan.

Penemuan energi baru atau terbarukan agar bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil akan terus berlangsung. Dan pasti tentangan, kritik terhadap penemuan itu akan tetap berlangsung. Kadang saya juga melihat bahwa penentangan terhadap kemajuan penggunaan energi baru/terbarukan tidak hanya dilakukan oleh, misalnya, perusahaan minyak, tetapi juga oleh kaum [yang mengaku] environmentalis. Saya masih ingat dengan tentangan mereka pada ladang pembangkit listrik dari angin yang dianggap tidak estetis dan mengganggu spesies tertentu burung. Maksud saya, perdebatan itu tidak akan selesai, karena sudah sulit untuk membuat sebuah karya tanpa mengorbankan [sedikit atau banyak] dari lingkungan sekitarnya. Perdebatan itu sendiri justru mempertanyakan kapasitas burung dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya dan membuat posisi manusia tetap dominan [sebagai penyelamat, misalnya].

Kemajuan teknologi untuk menemukan bahan yang cocok untuk biofuel saya kira akan terus melaju, seiring dengan dorongan kebijakan pemerintah, pemberian subsidi, kesadaran hijau warga, dll. Reaksi berlebihan seperti itu justru akan membuat kita tetap tergantung pada energi fosil. sayang sekali.

[Semua foto: courtesy of Reuters]

24 Juni 2009

Kivalina Vs Exxon, BP, dll: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Dampak Pemanasan Global

Saya pernah menerbitkan tulisan  yang menunjukan kemungkinan perusahaan minyak suatu saat akan menghadapi tuntutan dari mereka yang terkena dampak pemanasan global. Semuanya disandarkan pada makin kuatnya penemuan ilmiah yang menunjukan peran besar manusia dalam mendorong terjadinya pemanasan global yang tiba-tiba ini. Peran besar manusia itu terutama dilihat dari aktivitas pembakaran karbon dari energi fosil [walaupun masih belum ada konsensus di kalangan ahli yang menghubungkan antara pembakaran karbon dengan pemanasan global]. Dan tentu saja, produsen terbesar dari energi fosil itu adalah perusahaan minyak.

Pada saat seperti itu, ternyata perusahaan minyak tidak tinggal diam dan melakukan banyak usaha untuk menolak klaim tersebut bahkan menurut banyak pihak melakukan "green-washing" [lihat misalnya di sini] yang tujuannya menyesatkan informasi ke area publik. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan minyak ini akhirnya didukung oleh perusahaan lain yang diduga memberikan dampak besar pada terjadinya pemanasan global sebagaimana perusahaan minyak, seperti perusahaan batubara atau perusahaan pembangkit listrik.

Menuntut semua perusahaan yang diduga bertanggung jawab terhadap terjadinya pemanasan global di muka pengadilan adalah sia-sia. Sangatlah sulit untuk menentukan bahwa akibat emisi perusahaan A menyebabkan kekeringan di suatu daerah B. Maka menuntut mereka berdasarkan batas yurisdiksinya menjadi hal kewajaran. Itulah yang kemudian dilakukan oleh Penduduk dan Kota Kivalina di Alaska, USA. Mereka menuntut pada perusahaan minyak, perusahaan batubara dan perusahaan pembangkit listrik agar membayar sejumlah biaya ganti rugi atas kondisi yang menyebabkan harus pindahnya seluruh kota ke tempat yang lebih aman sebagai akibat pemanasan global yang mencairkan lapisan es di laut di sekitar kota mereka.

Pokok Perkara

Tuntutan pengadilan yang didasarkan pada dalil pemanasan global sudah banyak dilakukan di seluruh dunia, baik yang berupa permintaan jumlah ganti rugi atau penolakan sebuah proyek yang diduga akan merugikan atmosfer. Namun yang menarik dari kasus Kivalina ini adalah penggugatnya adalah seluruh penduduk Kota Kivalina yang merupakan masyarakat asli Alaska bersuku Eskimo Inupiat. Keberadaan mereka sudah dikukuhkan oleh hukum AS, sehingga walaupun tuntutan itu berupa permintaan ganti rugi dari seluruh masyarakat Kota Kivalina, tidak harus dilakukan dengan cara "class action" namun dengan cara biasa dengan menggabungkan diri dalam sebuah entitas Masyarakat Adat mereka.

kivalina

Kota mereka, Kivalina, sedang menghadapi marabahaya akibat hilangnya lapisan es di laut dan di kutub utara yang dulunya selalu melindungi mereka dari badai musim dingin. Badai tersebut telah mengakibatkan erosi hebat di sekitar kota mereka. Rumah-rumah dan gedung mereka diperkirakan akan rubuh seiring dengan makin dekatnya laut ke muka kota mereka. Kejadian tersebut memaksa mereka mau tidak mau harus mengungsi ke tengah daratan yang biaya relokasi [mengungsinya] seluruh kota mereka itu diperkirakan sekitar $95juta sampai dengan $400juta.

Tuntutan mereka didasarkan pada gangguan yang diakibatkan oleh perbuatan satu pihak yang merugikan pihak lain. Perusahaan itu dituntut telah melakukan Public Nuisance atau "melanggar ketertiban umum". Idenya adalah jika ada perbuatan orang lain yang merugikan satu pihak, maka pihak yang terugikan bisa meminta pihak tersebut untuk menghentikan perbuatan itu atau bahkan meminta ganti rugi. Jika tetangga anda membakar sampah di areal halaman rumahnya namun asapnya telah menggangggu anda, maka sewajarnya anda meminta "perhatian" tetangga anda itu; biarpun tetangga anda itu tidak ada niat untuk mengganggu anda, namun tetangga anda itu tahu atau sepatutnya tahu asap akibat pembakaran sampahnya itu akan mengganggu anda, tetangganya.

Perusahaan-perusahaan minyak dan perusahaan lain yang berada di Amerika telah melakukan perbuatan yang membuat emisi rumah kaca di atmosfer naik tajam yang akibatnya adalah pemanasan global yang membuat lempengan es di kutub mencair dan akhirnya merugikan Kota Kivalina. Menurut penduduk Kivalina, mereka - perusahaan itu - tahu atau seharusnya tahu perbuatan mereka itu telah menyebabkan naiknya emisi rumah kaca di atmosfer dan merugikan penduduk yang berada di sekitar kutub utara. Perusahaan yang mereka tuntut adalah EXXONMOBIL CORPORATION; BP P.L.C.; BP AMERICA, INC.; BP PRODUCTS NORTH AMERICA, INC.; CHEVRON CORPORATION; CHEVRON U.S.A., INC.; CONOCOPHILLIPS COMPANY; ROYAL DUTCH SHELL PLC; SHELL OIL COMPANY; PEABODY ENERGY CORPORATION; THE AES CORPORATION; AMERICAN ELECTRIC POWER COMPANY, INC.; AMERICAN ELECTRIC POWER SERVICES CORPORATION; DTE ENERGY COMPANY; DUKE ENERGY CORPORATION; DYNEGY HOLDINGS, INC.; EDISON INTERNATIONAL; MIDAMERICAN ENERGY HOLDINGS COMPANY; MIRANT CORPORATION; NRG ENERGY; PINNACLE WEST CAPITAL CORPORATION; RELIANT ENERGY, INC.; THE SOUTHERN COMPANY; AND XCEL ENERGY, INC.

Masih harus ditunggu: bagaimana pembuktiannya bahwa ke-24 perusahaan itu melakukan perbuatan yang merugikan Penduduk Kivalina dengan gas rumah kacanya?Berapa proporsinya kontribusi mereka pada naiknya suhu di kutub utara yang menyebabkan es meleleh dan mengancam kehidupan Kota Kivalina? Sehingga, dapat dibuktikan bahwa tanpa adanya emisi rumah kaca yang dihasilkan oleh ke-24 perusahaan itu, ancaman abrasi dan kehilangan tempat tinggal seluruh Kota Kivalina tidak akan terjadi?

Konsekuensi

Hal yang menarik kedua dari kasus ini - menjadi yang pertama dari tuntutan berbau pemanasan global - adalah selain menuntut dengan 'perbuatan yang menggangu/tidak menyenangkan', para penuntut juga menggugat bahwa klaim-klaim penolakan tergugat atas terjadinya pemanasan global dapat dianggap sebagai "konspirasi" yang tujuannya hendak mempertanyakan keabsahan terjadinya pemanasan global, keabsahan apakah memang manusia menjadi faktor utama penyebabnya sehingga membuat masyarakat umum merasa tidak harus melakukan sesuatu dan membiarkan kejadian itu terjadi begitu saja. Dan pemimpin dari konspirator itu adalah ExxonMobile dengan, misalnya, menjadi anggota dan mendanai The Global Climate Coalition, menerbitkan iklan di media massa, membiayai penelitian, dll.

Siasat penuntut ini sebenarnya hampir sama dengan siasat penuntut dalam kasus tembakau dan asbestos di Amerika. Setelah tuntutan ganti rugi yang menghubungkan langsung antara kerugian yang diderita perokok dengan rokok gagal di pengadilan, akhirnya para penuntut membuat klaim tuntutan yang intinya mempertanyakan adanya konspirasi yang dilakukan oleh perusahaan rokok untuk menolak bukti adanya hubungan antara penyakit yang timbul dari rokok dengan rokok itu sendiri dan mereka menang. Konsekuensinya besar pada perubahan kebijakan Amerika dalam hal tembakau [pelarangan iklan dalam bentuk apapun, pembatasan pemasaran rokok, dll]. Sebelum ini sudah ada kasus yang hampir sama yang berisi tuntutan pada lima pembangkit listrik tenaga batubara yang tidak berpihak pada pihak penuntut.

Ternyata tidak hanya berhenti pada 24 perusahaan tersebut di atas, Penduduk Kota Kivalina juga menuntut pada "tergugat tak bernama" yang ikut terlibat dalam konspirasi itu, termasuk misalnya Perusahaan PR, lembaga penelitian dan bahkan media massa yang menyebarkan "konspirasi" itu. Inilah alasan kenapa sedikit sekali media massa yang meliput kasus ini dan juga menjadi alasan mengapa tuntutan ini jika dikabulkan oleh pengadilan dianggap akan melanggar kebebasan berpendapat.

Hal menarik ketiga dari kasus ini adalah pihak penuntut, selain melakukan penelitian sendiri tentang pemanasan global berdasarkan pada hasil penelitian orang lain, juga mengambil banyak materi penting dari perusahaan itu sendiri, baik berupa penelitian mereka, proyek "hijau" yang mereka lakukan, atau keikutsertaan mereka dalam inisiatif-inisiatif yang ada hubungannya dengan pemanasan global. Shell, misalnya, mengakui bahwa 3/4 emisi rumah kacanya berasal dari pembangkit listrik untuk menggerakan fasilitas perusahaannya dan sisanya berasal dari pembakaran gas di pengeboran minyaknya. Untuk tahun 2006, Shell telah mengeluarkan emisi sebanyak 98juta CO2e [co2 setara emisi rumah kaca]. Shell juga berkomitmen mengurangi emisi rumah kacanya.

Penuntut memakai bahan dari mereka itu untuk menunjukan bahwa walaupun tidak diakui, mereka sebenarnya "mengetahui" adanya hubungan antara apa yang mereka lakukan dengan terjadinya pemanasan global dan konsekuensinya pada melelehnya kutub utara, di luar semua usaha mereka untuk tidak mempercayai terjadinya pemanasan global. Tapi di sisi lain, ini juga akan melemahkan semangat perusahaan penghasil emisi besar untuk terlibat lebih jauh dalam usaha-usaha mitigasi atau adaptasi dampak pemanasan global.

Kasus ini masih berlangsung di sana. Ada pihak yang memperkirakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian [terutama atas permintaan pihak tergugat]dan tergugat akan membayar biaya relokasi penduduk Kivalina. Tetapi jika pengadilan mau mendengar tuntutan mereka di pengadilan dan kubu penuntut menang, maka, sebagaimana konsekuensi dari putusan tentang tembakau dan asbestos, akan ada perubahan besar dalam perdebatan tentang pemanasan global, pengaturan iklan, atau malah mungkin cara perusahaan penghasil emisi itu bertingkah laku.

---lihat lebih jauh di dalam tuntutan penduduk Kivalina

19 Juni 2009

Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Dalam Kasus Exxon-Valdez Dibatasi

Kasus tumpahnya minyak dari Supertanker milik Exxon di lepas pantai Alaska pada 23 Maret 1989 telah menjadi perhatian pemerhati lingkungan. Sampai saat ini, tumpahnya minyak ke laut yang dilakukan oleh Kapal Exxon itu adalah yang terbesar: lebih dari 12 juta gallon minyak mentah. Berbagai tuntutan telah dialamatkan ke Exxon, terutama oleh para pihak yang menggantungkan hidupnya dari laut Prince Willian Sound, Alaska. Exxon sendiri telah menghabiskan dana lebih dari $ 2,1 miliar untuk membersihkan lingkungan laut dari tumpahan minyak. Ia juga harus berhadapan dengan pemerintah Amerika dan Alaska yang mengejar Exxon terlibat dalam perbuatan pidana yang bertentangan dengan Clean Water Act, the Refuse Act, dan Migratory Bird Treaty Act. Exxon mengaku bersalah dan membayar denda $ 150juta [kemudian direvisi menjadi $ 25juta dan restitusi $100juta].

Tak berhenti di sana, Pemerintah Amerika dan Alaska kemudian mengajukan tuntutan perdata atas dasar terjadinya kerusakan lingkungan, yang hasilnya membuat Exxon harus merogoh kocek sebesar $ 900juta sebagai biaya perbaikan lingkungan. Selain itu, ia juga harus membayar restitusi kepada nelayan dan pihak lainnya sebesar $ 303juta.

Satu kasus lain dikonsolidasikan [yang kebanyakan penuntutnya adalah para pihak yang dirugikan secara langsung oleh tumpahan minyak itu: nelayan, penduduk asli Alaska dan pemilik lahan; yang jumlahnya mencapai 32ribu orang] dan diajukan untuk meminta kompensasi kepada Exxon. Di pengadilan pertama di Alaska, Exxon terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kerugian di pihak lain. Kelalaian ini sebenarnya dilakukan oleh Kapten Kapal Supertanker itu, Joseph Hazelwood, yang pada saat kapal melakukan manuver malah meninggalkan kabin dan terbukti sedang mabuk. Namun, karena Joseph Hazelwood sedang bekerja berdasarkan kontrak yang disetujui dengan Exxon, maka Exxon juga kena getahnya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Exxon karenanya diharuskan membayar lebih dari $287juta sebagai kompensasi [ganti rugi] bagi para nelayan, $20juta bagi penduduk alaska dan lebih dari $200juta bagi pemilik lahan; atau keseluruhannya mencapai $507.2juta.Selain itu, karena terbukti lalai, Exxon juga terkena hukuman bayar ganti rugi kerusakan [punitive damage] sebesar $ 5 miliar sedangkan Joseph Hazelwood dikenakan $ 5000.

Keputusan bahwa Exxon terbukti melakukan kelalaian diperkuat oleh Pengadilan Banding, namun besarnya ganti rugi kerusakan itu diturunkan menjadi setengahnya [$ 2,5 miliar]. Exxon kemudian mengambil langkah "kasasi" ke MA-USA untuk mempertanyakan apakah ganti rugi itu melewati batas yang seharusnya diberikan dalam hukum kelautan, apakah biaya ganti rugi  dibatasi oleh hukum federal [Clean Water Act] dan apakah pemilik kapal bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di luar persetujuannya [yang dilakukan oleh bawahannya].

Dalam hal besarnya ganti rugi itu, Exxon merasa bahwa besarnya ganti rugi yang harus dibayarkannya telah melewati tujuan yang diinginkan dengan adanya ganti rugi kerusakan itu, yakni menghalangi terjadinya perbuatan tidak baik atau akibat meningkatnya ancaman kerusakan.

Keputusan para hakim MA pada 25 Juni 2008 tentang apakah pemilik kapal bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya ternyata sama kuat sehingga MA-USA tidak mengambil keputusan dalam masalah ini, sehingga keputusan di pengadilan di bawahnya tetap sebagaimana adanya. Dalam keputusan lain, MA -USA menegaskan tidak adanya pembatasan berapa ganti rugi kerusakan yang harus dibayarkan. Namun, dalam kasus ini, yang berhubungan dengan hukum kelautan, MA-USA menyatakan bahwa pembatasan harus dilakukan dengan perbandingan 1:1, dimana biaya ganti rugi harus seimbang dengan biaya kompensasi yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, Exxon hanya wajib membayar ganti rugi kerugian sebesar $507.2juta; yang kemudian ditetapkan sebagai putusan hakim pengadilan banding pada 15 Juni 2009. Pada putusan banding itu pula ditetapkan bahwa bunga atas punitive damage itu ditetapkan sejak tahun 1996.

Setelah perdebatan tentang apakah biaya punitive damage yang diberikan kepada Exxon terlalu besar dilihat dari usaha yang sudah dilakukan oleh Exxon untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan serta biaya2 lainnya, putusan MA-AS itu juga menimbulkan polemik. Walaupun ada pihak yang berpendapat keputusan itu hanya berlaku bagi hukum kelautan saja, tetapi tetap saja keputusan itu [di negara yang menganut judge-made law] dapat memberikan arahan pada hakim ketika menghadapi kasus serupa, berurusan dengan tuntutan punitive damage yang sangat besar. Ketika pemberian kompensasi sudah bisa menafsirkan adanya "ganti rugi" dari penuntut, maka punitive damage, yang berfungsi untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali, memang tidak seharusnya melewati biaya kompensasi itu.

Tapi, apakah harga-harga itu memang dapat merefleksikan hancurnya ekosistem Prince William Sound? Tepatnya, apakah biaya yang dikeluarkan oleh Exxon layak untuk menggantikan kerusakan lingkungan di wilayah perairan tersebut yang kemudian menghancurkan pula keadaan sosial masyarakat sekitarnya, yang kesemuanya itu celakanya diawali oleh kecerobohan Exxon sendiri? Apakah $507.2juta sebagai punitive damage pada Exxon benar-benar akan mencegah Exxon untuk tidak mengulang kejadian serupa di masa depan?

Kapal Valdez itu sendiri tidak mengalami kerusakan berarti, ia bisa diperbaiki dan diberi nama berkali-kali untuk akhirnya berhenti di nama "SeaRiver Mediteranian". Kemudian selama kurang lebih 12 tahun, ia bekerja mengantar minyak Exxon untuk rute Teluk Persia - Jepang, Singapura, Australia. Pada tahun 2002, Exxon memesiunkannya, namun banyak pihak yang percaya bahwa kapal Valdez itu tetap beroperasi dengan bendera negara asing.

13 Juni 2009

Jarak Pagar Membutuhkan Lebih Banyak Air Daripada Tanaman-buat-Biofuel Lainnya

Akhir-akhir ini, Biofuel selalu mendapatkan "nama jelek" karena ternyata kenyataannya tidak seindah sebagaimana dijanjikan pada awalnya. Sebagaimana diketahui bersama, misi Biofuel sangatlah mulia dan ambisius: mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan karenanya dapat mengurangi emisi karbon, serta, misalnya di Indonesia dan negara tropis miskin lainnya, sebagai panacea pengurangan kemiskinan. Namun, misi pertamanya diperkirakan gagal, setelah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan x biofuel dibutuhkan energi [yg kebanyakan berasal dari bahan bakar karbon] lebih banyak dengan energi yang dihasilkan lebih kecil daripada energi fosil. Akhirnya, biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih banyak dibandingkan dengan energi fosil [faktor ini sebenarnya kurang fair dibandingkan mengingat industri karbon yang telah terbentuk lebih lama dan lebih sempurna daripada industri biofuel]. Selain itu, biofuel yang berasal dari kelapa sawit mendapatkan tekanan lain, terutama berasal dari kekawatiran memicu naiknya angka deforestasi di negara penghasil kelapa sawit, seperti di Indonesia dan Malaysia.

Misi kedua Biofuel belum juga teruji ketika permintaan Biofuel ternyata memberikan dampak buruk pada harga makanan. Permintaan yang tinggi dan tiba-tiba industri biofuel pada jagung, misalnya, telah membuat harga jagung naik sehingga berdampak pada harga makanan berbahan jagung dan juga daging, mengingat sebagain besar jagung yang dihasilkan dibuat sebagai makanan ternak.

Jawaban penganjur Biofuel adalah berpaling pada Jarak Pagar. Ia adalah tanaman yang menghasilkan lebih banyak minyak dibandingkan biofuel dari tanaman lain serta, karena konsumsi airnya yang rendah, dapat ditanami di daerah gersang. Dengan demikian, Jarak Pagar adalah jawaban terhadap kritikan biofuel: ia lebih "hijau" dibandingkan tanaman lain, tidak perlu pembukaan lahan baru [dari hutan], dapat menghijaukan lahan gersang, mengurangi emisi karbon, tidak berkompetisi dengan makanan dan energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih rendah daripada tanaman lain. Ia bahkan sempat disebut sebagai "Emas Hijau".

Anjuran itu tidak bertepuk sebelah tangan. Misalkan saja, sejak tahun 2007, BP dan D1 oil telah membuat proyek sebesar 80juta dollar selama lima tahun di India, Asia Tenggara dan Afrika dan telah menanam lebih dari 200ribu hektar jarak pagar.

Klaim bahwa jarak pagar tidak berkompetisi dengan tanaman pangan dalam hal konsumsi air dan lahan ternyata tidak sepenuhnya benar. Klaim itu dicoba diuji oleh sebuah hasil penelitian berjudul "The Water Footprint of Bioenergy" dari Universitas Twente, Belanda yang dipublikasikan di Proceedings of the National Academy of Sciences. Dengan membandingkan jarak pagar dengan 12 tanaman lain yang dipakai untuk biofuel [yaitu sugar beet, kentang, sugar cane[gula], jagung, singkong, gandum, sorghum, padi, barley, rye, bunga matahari, kedelai] ternyata terlihat bahwa konsumsi air Jarak Pagar lebih tinggi dari semuanya. Jarak Pagar membutuhkan 20ribu liter air [tepatnya 19.924 lier] untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Bandingkan dengan konsumsi air yang dibutuhkan oleh bunga matahari dan kedelai yang masing-masing 14.201 dan 13.676 liter air untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Dari hasil penelitian itu pula terlihat bahwa tanaman penghasil bioethanol lebih rendah konsumsi airnya dibandingkan dengan tanaman penghasil biodiesel.Jagung, misalnya, membutuhkan 2570 liter air untuk menghasilkan 1 liter bioethanol. Yang paling rendah dari semuanya adalah sugar beet/lobak yang membutuhkan 1388 liter air untuk 1 liter bioethanol.

Sayang sekali, dalam penelitian ini tidak dibandingkan dengan kelapa sawit, yang akhir-akhir ini menjadi "bintang' perdebatan, terutama di Eropa. Eropa menggantungkan diri pengembangan Biofuel-nya pada biodiesel dan bukannya bioethanol seperti USA. Dalam perkembangannya, permintaan ini telah memacu naiknya produksi kelapa sawit di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia dan tuduhannya adalah kenaikan produksi ini berbanding lurus dengan naiknya angka deforestasi di dua negara itu.

Konsumsi air yang besar ini tentu saja membutuhkan sistem irigasi yang baik yang dalam kondisi sekarang tentu akan 'berkompetisi' dengan tanaman [pangan] lainnya. Klaim bahwa jarak pagar membutuhkan sedikit air serta dapat bertahan dari musim kering itu benar ketika ia sudah tumbuh. Namun ketika ia dibudidayakan, apalagi diharuskan menghasilkan minyak yang tinggi, masalahnya menjadi lain. Ia tetap saja seperti tanaman lain yang membutuhkan air dan lahan yang baik agar tumbuh berkembang dan menghasilkan minyak sesuai harapan. Jika tidak, ia akan tumbuh namun dengan produktivitas yang rendah. Seorang eksekutif dari D1 sendiri sudah mengatakan jika Jatropha ditanam di lahan marginal maka produktivitasnya juga akan marginal.

Dan perdebatan etik makanan versus energi pun nampaknya akan terjadi kembali sebagaimana sudah menimpa jagung. Karena Jarak Pagar membutuhkan banyak air [baik dari air hujan maupun irigasi] serta lahan yang baik untuk tumbuh, maka sepertinya, dengan permintaan yang tinggi pada biofuel, akan membuat Jarak Pagar tetap menjadi pilihan dan sepertinya "merebut" lahan untuk kepentingan pangan. Contohnya sudah banyak, di Chhattisgarh, India, irigasi buat padi mulai dialihkan untuk kepentingan Jarak Pagar. Di Mindanao, Filipina, Myanmar dan Swazilan, lahan-lahan subur untuk pangan sudah mulai diambil alih untuk kepentingan Jarak Pagar.

Biarpun kenyataan seperti itu dan seperti dalam penelitian ini sudah menegaskan bahwa Jarak Pagar tidak efesien dan tidak "hijau" untuk menghasilkan Biofuel, Jarak Pagar tetap akan dikembangkan, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan karena Jarak Pagar lebih murah dan mudah dalam proses produksinya dibandingkan bioethanol atau generasi kedua biofuel; disamping itu, adanya kawasan, seperti EU, yang menetapkan mandat pemakaian biofuel, dan sepertinya Amerika akan menyusul, yang membuat permintaan Biofuel tetap tinggi.

Dalam salah satu kesimpulannya, penelitian ini ingin kita membuka perspektif baru dan bahkan meluaskan perdebatan "pangan vs energi" dalam isu biofuel ini, dengan memasukkan isu [konsumsi] air. Apakah masih harus air yang sangat terbatas itu dipergunakan untuk kepentingan energi dan pangan? Ia telah menegaskan bahwa 13 tanaman yang selama ini dipakai untuk menghasilkan biofuel membutuhkan konsumsi air yang sangat besar. Setidaknya, penelitian ini sudah mengarahkan pada tanaman [dan negara] mana konsumsi airnya lebih efesien dalam menghasilkan biofuel. Dan Jarak Pagar adalah yang terburuk.

12 Juni 2009

Perusahaan Minyak Shell Setuju Bayar $15.5juta Dalam Kasus HAM di Nigeria

Walaupun tetap keukeuh tidak bersalah, perusahaan minyak Shell, setuju untuk membayar 15,5 juta dollar kepada pihak penggugat - dalam proses persetujuan damai dengan penggugat - dalam kasus keterlibatan Shell dalam pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan oleh rezim militer Nigeria terhadap aktivis masyarakat Ogoni, Ken Saro-Wiwa serta 8 orang lainnya. Penggugat melakukan gugatannya di Pengadilan Federal di Manhattan dengan berdasarkan pada The Alien Tort Claims Act

Shell melihat persetujuan itu sebagai jalan kepada rekonsiliasi dengan tetap merasa tidak terlibat dalam kasus ini; sementara pihak penggugat melihatnya sebagai bentuk kemenangan yang dapat mengalirkan pesan: perusahaan kuat dan berpengaruh tidak bisa lagi bermain-main dengan standar internasional Hak Asasi Manusia.

Penggunaan The Alien Tort Claims Act yang menyeret perusahaan di Amerika serikat sendiri telah dilakukan tiga kali, termasuk kasus Shell-Nigeria ini. Namun dua lainnya berpihak pada pihak tergugat [kasus Chevron yang justru bisa lolos dari gugatan keterlibatannya dalam perkara penyiksaan saat demonstrasi damai di fasilitas Chevron oleh rezim militer Nigeria tahun 1998 dan kasus satunya lagi adalah antara Tom Beneal, dkk vs Freeport McMoran [lihat keputusan hakim di sini].

Menurut Pengacaranya, 5 juta dari uang itu akan diberikan pada yayasan masyarakat Ogoni untuk meningkatkan kesejahteraan mereka lewat pertanian, pendidikan, dll, sedangkan sisanya dibagi antara fee pengacara dan pihak penggugat.

Bagi perusahaan sekaya Shell, harga pemufakatan itu tentu saja sebesar kacang. Apalagi jika dikomparasikan dengan harga yang "mungkin dibayar" oleh Shell jika mereka masuk ke pengadilan. Ditambah dengan kemungkinan kalah di pengadilan yang akan mempermalukan perusahaan sebesar Shell.

Bagi masyarakat umum dan juga para calon penggugat lain, perdamaian ini bisa bermakna ganda. Sisi yang merugikan adalah masyarakat tidak akan pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi di Delta Niger itu: adakah atau tidak adakah peran Shell dengan terjadinya eksekusi pada Ken Saro-Wiwa dan kawan-kawan. Kita juga tidak akan mengerti bagaimana hubungan antara perusahaan Shell dengan pemerintah dan militer Nigeria waktu itu. Selain itu, perdamaian ini tidak akan banyak membawa keadilan di Nigeria. Sampai saat ini keadaan lingkungan di Delta Niger semakin hancur. Shell masih saja membakar gas yang keluar dari cerobong minyaknya, yang membuat polusi udara. Sementara itu, keamanan semakin hilang di Delta Niger: banyak faksi saling serang memperebutkan kekayaan minyak. Rezim militer sendiri semakin keras memperlakukan masyarakat di sana. Uang itu sendiri tidak akan menggantikan sakit yang diderita, hilangnya puluhan nyawa, hilangnya lahan kerja dan kemiskinan akut di Delta Niger.

Sisi positifnya adalah perdamaian itu membuka jalan bagi para penggugat lain di Nigeria [atau di mana saja] yang merasa dirugikan dengan keberadaan Shell [atau perusahaan lainnya]; bahwa menggugat perusahaan besar di pengadilan Barat sudah dimungkinkan. Sudah ada ratusan kasus kerusakan lingkungan [Guardian menyebut lebih dari 500 kasus] yang melibatkan Shell di Nigeria, yang mandeg kelanjutannya di pengadilan Nigeria sana. Secercah harapan bahwa "keadilan" bisa diraih dengan sistem pengadilan di Barat akan membuka pintu banjir gugatan dari seantero negeri, bukan hanya dari Nigeria, tapi juga negara-negara lain yang mengalami kondisi yang sama. Bagi Shell sendiri kasus lain sudah menunggu di muka: sebuah pengadilan di Belanda sudah setuju untuk mendengarkan gugatan yang diajukan oleh penggugat dari Delta Niger yang terugikan akibat tumpahnya minyak Shell.

Saya menunggu apakah gugatan-gugatan ini akan merubah perilaku perusahaan minyak dalam hal penghormatan pada hak masyarakat adat atau lokal dan lingkungan hidup.

   

FRONTLINE/WORLD: The Business of Bribes: Shell to Pay $15.5 Million in Nigerian Human Rights Case | PBS